Selasa, 18 Desember 2012

PERATURAN YANG TIDAK ADIL



Terapkan ganjil genap, siap tanggung segala resiko.
Jokowi tidak akan mundur.
Pos Kota, Rabu 19 Desember 2012 halaman 1.

Apabila ada peraturan yang melarang kenderaan/mobil  melintas di jalan raya (memasuki wilayah tertentu) berdasarkan plat nomor polisi genap atau ganjil, maka itu adalah peraturan yang MELANGGAR HUKUM
Peraturan itu tidak akan pernah berlaku (tidak berpengaruh) bagi mereka yang punya dua mobil dimana yang satu nomor polisinya ganjil dan yang satu lagi genap.

Peraturan itu juga tidak berlaku bagi mereka yang dapat gonta ganti nomor plat, tidak punya nomor "siluman".

Memang bagi Joko oe hong liong dan lain-lain cukong yang dapat gonta-ganti nomor polisi dan punya banyak mobil peraturan itu tidak ada pengaruhnya.

Dengan demikian cukup jelas peraturan itu TIDAK ADIL

Sepertinya yang buat atau akan buat atau akan berlakukan peraturan itu sungguh tidak mengenal, tidak faham  serta tidak sadar hukum.

Menyelenggarakan pemerintahan negara seenak udel!!!


Negara Kesatuan  Republik Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), maka segala sesuatu tindakan terlebih-lebih dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara RI  harus berdasar atas huku, harus sesuai dengan hukum.

HUKUM itu PASTI ADIL

Jika tidak adil maka itu bukan hukum melainkan dekat dengan iblis syetan!!!


Jika hendak seenak udel, atau berbuat tidak adil, maka buat saja negara sendiri di laut cina selatan sana!!!!!!!!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar