Minggu, 08 November 2015


HUKUM itulah Panglima, RAKYAT itulah Raja.


UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1945 tgl.5-7-1959 menempatkan HUKUM sebagai PANGLIMA yakni sesuai dengan Sistem Negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).

Sistem Negara berdasar atas Hukum sebagaimana dianut oleh UUD 1945 adalah selaras dengan Ahlussunah, Mengikuti ketentuan/Hukum  ALLAH TUHAN YANG MAHA BENAR.  Memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA,MAHA BENAR, MAHA HUKUM /MAHA HAQ.


Seluruh isi Jagat Raya pun HARUS MENGIKUTI, PATUH DAN TAAT PADA HUKUM.

Tentu tidak bisa dipungkiri apabila ada benda-benda galaxy bimasakti yang keluar dan atau menyimpang dari orbit tentu akan binasa atau hancur.

Apa dan barangsiapa menentang, melawan, tidak mengikuti HUKUM niscaya hancur!!!!

Menyelesaikan permasalahan jangan anarkhis atau bakar-bakar, mendahulukan kekuatan atau kekuasaan (mobilisasi kekuatan RAKYAT seperti  demonstrasi yang biasanya hanya mengorbankan RAKYAT (Petani Nelayan, Buruh, Pelajar dan Mahasiswa.Menjadi korban karena  dipukuli digebuki atau dibunuh atau terbunuh oleh penguasa atau berbenturan dengan kekuatan kontra.

Jangan pula membakar merusak gedung kantor Pemerintah Indonesia karena gedung/kantor itu adalah MILIK RAKYAT INDONESIA.

Jangan bakar LUMBUNG akan tetapi TANGKAP tikusnya lalu masukkan/buang ke hutan atau ke got/lobang.

UUD 1945 menempatkan RAKYAT itu adalah RAJA.

Sesuai dengan jenis dan atau bentuk pemerintahan Negara Indonesia yakni Republik, maka pemerintahan negara Indonesia itu adalah Kerajaan bukan demokrasi.

Karena sesuai dengan pengertian republik. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.(https://id.wikipedia.org/wiki/Republik).

Meski pemerintahannya kerajaan akan tetapi bukan monarkhi yang biasanya sifat pemimpin pemerintahannya  cenderung feodalistik dan diturunkan secara turun temurun menurut garis keturunannya. Pemimpin Kerajaan Republik bersifat MERAKYAT dan regenerasi ditentukan dan atau dipilih dalam dan oleh mekanisme Musyawarah yang berHIKMAT KEBIJAKSANAAN, bukan voting, bukan diktator mayoritas juga bukan tirany minoritas. Pemimpin atau Rajanya yang bersifat dan berperilaku melayani bukan dilayani, bersikap arif dan bijaksana. Tindakannyapun bukan menurut kehendak atau kemauan atau keinginan, bukan egonya semata akan tetapi didasari oleh HIKMAT KEBIJAKSANAAN.Didasari oleh Hukum atau Konstitusi dalam bahasa sederhana. Kepemimpinan sebagaimana ditentukan dan dimaksud oleh Sila keempat yang Manunggal dalam PANCA SILA.

KEKUASAAN TERTINGGI ADALAH DI TANGAN RAKYAT (Pasal 1 ayat 2 UUD1945). Oleh karena itu amandemen/Perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 adalah perbuatan melawan Hukum yakni MERAMPAS KEKUASAAN TERTINGGI (Keadilan) DARI TANGAN RAKYAT.

Sesuai dgn sistim NEGARA BERDASAR ATAS HUKUM (Rehtsstaat) maka segala tindakan dalam rangka penyelenggaraan NKRI HARUS sesuai, mengikuti, berdasar atas HUKUM termasuk mengenai KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo.5-7-1959

Demikian pun ketika akan MEMASUKI SUASANA MERDEKA MELAUI PINTU GERBANG KEMERDEKAAN INDONESIA agar RAKYAT INDONESIA YG MERDEKA, BERSATU DAN BERDAULAT HIDUP ADIL DAN MAKMUR DLM SUASANA MERDEKA!!!!

Oleh karena itu seharusnya segenap Bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia dan segala warga Negara Indonesia mendukung Pengadilan Negeri Sleman dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengabulkan seluruhnya tuntutan RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT disebut dan dimaksud dalam perkara Nomor 125/PDT.G/2015/PN.SMN agar segera KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150 Tahun 1959 tgl.5 Juli 1959.

MERDEKA!!!!!!!

Minggu, 18 Oktober 2015

UUD KEBANGSAAN dan UUD Pemerintahan.

Sesuai Amanat yg terkandung dalam UUD 1945 akan ditetapkan UUD Bangsa bagai daun dan buah diatas Batang UUD 1945 dan UUD Pemerintah dibawah bagai akar UUD 1945.

Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negeri dan Negara Indonesia yg BERDAULAT PENUH ATAS MILIKNYA SEBAGAI RAHMAT ALLAH melalui LELUHURNYA, Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

UUD 1945 bagai POHON KALPATARU kebawah berakar ke atas berdaun dan berbuah.

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT sedang merancang UUD Tatanan Bangsa dan Negara serta pemerintah menurut HUKUM agar pada waktunya DIMUSYAWARAHKAN DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN guna ditetapkan dan dilaksanakan.

Semoga Raya Indonesia!

Kamis, 08 Oktober 2015

PERUBAHAN UUD 1945 MERUPAKAN PENGKHIANATAN TERHADAP PROKLAMASI DAN PANCA SILA




Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah BENTUK NYATA TINDAKAN merongrong dan atau mengkhianati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCA SILA.

UUD 1945 adalah PENJABARAN dari PANCA SILA. 


PANCA SILA manunggal dengan UUD 1945. Bagai SATU RAGA SEORANG MANUSIA maka PANCA SILA adalah KEPALA dan UUD 1945 adalah BATANG TUBUH, Penjelasannya adalah BAJUNYA. Atau bagai RUH dengan RAGA.Selain itu, PANCA SILA yang sudah DISAHKAN adalah yang rumusannya TERTERA PADA PEMBUKAAN UUD 1945.


Sila kedua, ketiga dan keempat PANCA SILA merupakan SIKAP DAN PERBUATAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH BANGSA INDONESIA sebagai PERINTAH ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA (Ahli Sunnah-Mengikuti dan mematuhi Perintah-Ketentuan ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA)-Sila Pertama yakni :


1.       Bersikap dan bertindak ADIL dan BERADAB.Sesuai dengan kebudayaan tinggi bangsa Indonesia yang BERADAT.Masyarakat ADAT yang ber ADAB. Baik dalam perkataan,ucapan maupun tindakan.



2.       BERSATU-  (BerJAMAAH-Berjemaat)  tidak terkotak-kotak atau tidak mengkotak-kotakkan RAKYATatau memasukkan RAKYAT kedalam kotak-kotak, tidak membuat RAKYAT berkelompok-kelompok, golongan-golongan dimana masing-masing golongan bangga dengan golongannya, BUKAN nafsi-nafsi.



3.       RAKYAT YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT baik dalam bermusyawarah maupun dalam perwakilan.Rakyat yang bermusyawarah (meski tidak semua) namun mewakili SEMUA dan untuk kepentingan SELURUH RAKYAT.Ketika bermusyawarah maka semuanya berkedudukan sebagai RAKYAT dan untuk SELURUH RAKYAT (mewakili dan untuk kepentingan SELURUH RAKYAT).DIPIMPIN OLEH HIKMAT artinya setiap kata, atau pendapat, termasuk tata cara penyampaian HARUS berdasar pada nilai kebenaran-nilai keLUHURan-suasana keBATHINan.Secara sederhana mengikuti dan atau sesuai dengan HUKUM. Hikmat itu dekat dengan Hukum-nilai kebenaran demikianpun tentang KEPUTUSANNYA.



Segala sesuatu yang berhubungan dengan RAKYAT  dilakukan dan dipimpin oleh HIKMAT untuk kemaslahatan-kebaikan-kesejahteraan SELURUH RAKYAT.



Hikmat itu mengandung nilai SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat paling tinggi. Sehingga keputusanpun harus bernilai NUBUAH(T).KEPUTUSAN YANG BERSIFAT ILAHI, bukan voting, bukan jumlah (kuantitas) suara.


UNTUK mewujudkan-merealisakan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.Rakyat Adil dan Makmur (Sila kelima). 

KEADILAN SOSIAL (keadilan dalam segala bidang hidup dan kehidupan) BAGI SELURUH RAKYAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan, kemakmuran, pendidikan, perlindungan jiwa dan raga, dll adalah BUKTI. BUDI UTOMO, DHARMMAYEKTI.Pohon dengan Buah.Bukan sebatas kata, atau teori.


Jika KEADILAN SOSIAL tidak terwujud, tidak terealisasi (ada seorangpun RAKYAT INDONESIA) hidup menderita dalam kemiskinan sementara sekelompok, segolongan yang lain BERPESTAPORA BERGELIMANG HARTA, maka itu adalah KEPALSUAN dan atau KEMUNAFIKAN dan atau pengkhianatan.Bicaranya Panca Sila perbuatannya komunis yang serakah dan menindas Rakyat.Mulutnya ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA akan tetapi perbuatannya setan.Mulutnya bicara AGAMA tetapi perbuatannya merusak, jahat dan keji (kacau-balau).Mulutnya bicara ISLAM tetapi perbuatannya celaka dan mencelakai.


Kemakmuran, kesejahteraan termasuk peningkatan kesejahteraan itu harus bagi seluruh Rakyat dengan ADIL.Tidak seorangpun dibenarkan untuk dibiarkan tidak sejahtera (hidup dengan layak bagi kemanusiaan), apalagi diperlakukan tidak layak bagi kemanusiaan (tidak adil).SELURUH RAKYAT HARUS HIDUP LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.


Oleh karena itu maka SEGALA SUMBER DAYA ALAM HARUS DIPERGUNAKAN SEBESAR-BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT dengan badan usaha KOPERASI (Pasal 33 dan Penjelasan).Oleh karena itulah maka HARUS DIKUASAI OLEH NEGARA agar tidak dikuasai oleh orang per-orang, kelompok tertentu.


Penghapusan/penyadaan Penjelasan antara lain JELAS MENGHAPUS DASAR HUKUM bagi Koperasi satu-satunya badan usaha yang ditentukan oleh UUD 1945.


NEGARA INDONESIA yang dimaksud dan terkandung dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 TIDAK MEMBENARKAN BUMI, AIR DAN KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DIKUASAI dan dipergunakan untuk kesejahteraan oleh dan untuk orang per orang, segolongan, kelompok tertentu, selain OLEH NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA.

UUD 1945 menempatkan RAKYAT sebagai RAJA.Keadaan mana sejalan dengan bentuk/jenis pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 yakni REPUBLIK.

Republik itu berasal dari bahasa Latin res-publica, urusan awam yang artinya kerajaan milik Rakyat dan dikawal oleh Rakyat.(vide https://id.wikipedia.org/wiki/Republik)



UPAYA dan ATAU TINDAKAN YANG merongrong dan atau mengkhianati PANCA SILA dengan MODUS AMANDEMEN/mengubah UUD 1945 itulah antara lain alasan HUKUM maka RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUT DAN DIMAKSUD DALAM PEMBERITAAN ==========
=======================


.=================================

Kamis, 10 September 2015

WAWASAN NUSANTARA

SEPERTINYA NUSANTARA MERUPAKAN PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MEWUJUDKAN TATANAN DUNIA BARU TANPA PENINDASAN

Menurut catatan yang pernah kami baca Nusantara itu dipopulerkan dan atau menjadi populer setelah Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (Tahun  1336 Masehi) mengucapkan sumpah, janji dan atau tekad yang terkenal dengan Sumpah Palapa.

Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi:

Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

Terjemahannya:
Dia Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

(gambar diunggah dari google)

Dari naskah sejarah tersebut dapat diketahui bahwa pada masa diangkatnya Gajah Mada, sebagian wilayah Nusantara yang disebutkan pada sumpahnya belum menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit.

Kami belum pernah menemukan adanya catatan ilmiah atau sejarah tentang adanya Kerajaan Nusantara juga tentang bangsa Nusantara, kecuali mengenai wilayah sebagaimana disebut pada Sumpah atau janji atau tekad perjuangan Gajah Mada Patih Amangkubumi Majapahit.

Ada catatan tentang Kerajaan Medang, Kediri, Kutai, Sriwijaya, Majapahit dll. Namun tidak demikian dengan bangsa Medang, bangsa Kediri, bangsa Kutai, Bangsa Sriwijaya maupun bangsa Majapahit ataupun bangsa Nusantara. 

Di Pulau Sumatera atau Swarna Dwipa atau Andalas dan gugusannya ada suku bangsa Batak, Melayu, Nias, dll.Di Pulau Jawa dan gugusannya ada suku Bangsa Badui, Bali, Jawa,  Madura, Sasak, Sunda dll, di Pulau Kalimantan dan gugusannya ada suku bangsa Banjar, Dayak dll,  di Pulau Sulawesi dan gugusannya ada suku Bangsa Bugis, Toraja dll.,  di pulau Irian Barat/Irian Jaya dan gugusannya ada suku bangsa Asmat, Dani dll.Kelima pulau besar dan gugusannya menurut catatan yang pernah kami baca terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa.



Semoga ada waktu  yang menjelaskan dan atau sepakat tentang pengertian dan batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang. 

Dengan memperhatikan catatan sejarah yang ada maka Nusantara merupakan perjuangan atau tekad Gajah Mada selaku Patih Amangkhubumi Majapahit untuk mempersatukan "mengalahkan" wilayah yang meliputi beberapa pulau atau wilayah (Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik) sebagaimana disebutkan dalam sumpah atau tekad atau janji Gajah Mada tersebut.

Jika diperhatikan secara saksama maka perjuangan atau tekad atau pandangan ke depan Gajah Mada tersebut disempurnakan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni :

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah Hak segala oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.(Pembukaan Alinea-1 UUD 1945).

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI dan KEADILAN SOSIAL. (Alinea ke-4 UUD 1945).

Kemudian pada tahun 1993 MPR menetapkan bahwa Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (wawasan Nusantara).

Secara umum, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Panca Sila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Barangkali NUSANTARA itu adalah Perjuangan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia yang ditegaskan dan terkandung dalam UUD 1945  adalah membangun Tatanan Dunia Baru Tanpa Penindasan (To Build The World A New without  exploitation de l'homme par l'homme nor Exploitation de Nation par Nation) sebagaimana dikemukakan oleh Soekarno Presiden Indonesia.

 

Barangkali pula kemerdekaan bagi segala bangsa dan penghapusan penjajahan dari atas dunia serta melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia disebut pada Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan Gajah Mada tentang Nusantara dengan cara yang lebih saksama dan bijaksana, bukan penjajahan melainkan menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dan cara.  


Sehingga dengan demikian sesuai pengertian umum wawasan Nusantara dapat dipahami bahwa Nusantara itu meliputi seluruh dunia yang tercermin dari alinea pertama  yakni memperjuangkan kemerdekaan yang merupakan hak segala dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia.

Bangsa Indonesia menyadari adanya kewajiban untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa termasuk Bangsa SEMUT.

Bangsa Indonesia pun menyadari adanya kewajiban menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dari atas dunia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung perjuangan mewujudkan Tatanan Dunia Baru tanpa penindasan manusia terhadap terhadap manusia, bangsa terhadap bangsa, negara terhadap negara, negara terhadap pemerintah, pemerintah terhadap rakyat dan tanpa perusakan lingkungan hidup.

Semoga pada waktunya ada yang menjelaskan dan atau kesepakatan tentang pengertian dan atau batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang. 


Barangkali Nusantara itulah yang dimaksud dengan INDONESIA RAYA.

Semoga Raya Indonesia.

(gambar dicopy dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Sunda-sahul-wallacea.png#/media/File:Karte_von_Sunda_und_Sahul.png)

Kamis, 20 Agustus 2015

UUD 1945 adalah WUJUD NEGARA INDONESIA


Firman ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA nyata di Negeri Adat Nusantara Yang Menjadi Indonesia terlebih-lebih dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut dan dimaksud serta terkandung dalam UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo.Keppres No.150 tahun 1959



UUD 1945 itu adalah HUKUM sebagai Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA yang HARUS DIPATUHI/DIIKUTI/DIJUNJUNG oleh Bangsa Indonesia selaku pembawa Hak dan kewajiban alami (Naturlijke persoon), Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia sebagai TANDA BUKTI TAAT/Memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, bukan untuk diubah, ditambah atau dikurangi (amandemen) bukan juga untuk didiskusikan apalagi diperdebatkan.


UUD 1945 itu adalah wujud nyata Negara dengan nama INDONESIA dengan bentuk KESATUAN, bukan federasi atau serikat. Jenis/bentuk pemerintahan REPUBLIK, bukan demokrasi.

Selaku WUJUD  NEGARA INDONESIA  tentu UUD 1945 harus dipertahankan dan ditegakkan kedaulatannya. Mengubah/mengamandemen UUD 1945 berarti mengubah NEGARA INDONESIA.

UUD 1945 dapat juga berfungsi sebagai akta kelahiran Negara Indonesia sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon), mirip bagai akta pendirian perseroan terbatas sebagai badang hukum privat yang dianggap ada sebagai pendukung hak dan kewajiban seiring dan atau bersamaan dengan pengesahan akta pendirian itu.


NEGARA INDONESIA sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon) DIDIRIKAN pada tanggal 18-8-1945 oleh BANGSA INDONESIA yang lahir pada tanggal 28-10-1928 selaku (Naturlijke persoon)  merdeka pada tanggal 17-8-1945 

Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu juga adalah Hak Milik Bangsa Indonesia (hak azasi) sebagai rahmat ALLAH YANG MAHA KUASA

Didirikan atau diadakannya Negara Indonesia oleh Bangsa Indonesia merupakan pelaksanakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Negara Indonesia itu merupakan MILIK BANGSA INDONESIA sebagai rahmat ALLAH TUHAN YANG MEHA ESA menjadi alat Perjuangan Bangsa Indonesia untuk MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA dan seluruh TANAH AIR DAN RUANG ANGKASA INDONESIA,  MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM (MEWUJUDKAN/MEREALISASIKAN RAKYAT ADIL DAN MAKMUR), MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA dan MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA.

Negara Indonesia itu juga merupakan alat Bangsa Indonesia untuk memerdekakan segala bangsa, memelihara dan menjaga kelestarian alam, MEMAYU HAYUNING BAWANA, (rahmatan lil'alamin)

INDONESIA MERCUSUAR DUNIA


                                                             (foto diunggah dari google)