Kamis, 20 Desember 2012

BANGUN JIWANYA, BANGUN BADANNYA


BANGUNLAH JIWANYA, BANGUNLAH BADANNYA

Sepertinya oleh karena syair lagu Kebangsaan Indonesia Raya gubahan WR Supratman itulah maka Bung Karno membangun lebih dahulu jiwa (nation and character building). Namun teramat banyak menyepelekan Bung Karno dengan ejekan yang macam-macam, sprti mercuarlah, banyak pidato-pidatolah lah dll.

Sangat sedikit yang mau berusaha memahami mengapa Bung Karno melakukan itu.

Banyak mengagung-agungkan  Soeharto dan disebut-sebut sebagai  bapak pembangunan  mereka!!!
Padahal yang diagung-agunkan itu bersama dengan arsitek ekonominya bernama Soemitro telah menjadikan perekonomian dikuasai oleh non pribumi, “tuan menjadi budak”

Bangsa pemilik/pemegang amanah negeri gemah ripah loh jinawi menjadi budak di negeri sendiri dan di negeri orang.

Saat ini, banyak bicara nasionalis, tapi sedikit “nyaris tak ada” yang tau (belum sampai tingkat faham apalagi sadar) apa itu Nasionalismenya Indonesia.

Banyak bicara kebangsaan akan tetapi sedikit yang mau tau kebangsaan apa yang dimaksud?
Banyak berbicara/menyebut bangsa Indonesia akan tetapi sedikit yang mengetahui siapa yang disebut dan dimaksud Bangsa Indonesia.

Tanpa iman yang kuat (sebagai inti dan tujuan pembangunan jiwa), maka akan terjadi seperti keadaan manusia Indonesia saat ini.Bagai bangunan tanpa fondasi, jasad tanpa ruh/roh, dekat dengan penghuni ragunan berbentuk manusia.

Padahal apa yang dilakukan Bung Karno adalah sejalan dengan apa yang disebutkan dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya yakni Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.

Dahulukanlah membangun jiwa, baru kemudian membangun badan/ekonomi.Jangan terbalik atau malah hanya membangun badan/ekonomi.

Oleh karena kebanyakan orang Indonesia telebih-lebih mereka yang mengaku pemimpin atau pejabat negara yang sesungguhnya mereka lebih layak disebut pebejat, maka akibatnya adalah apa yang terjadi saat ini.
Dijajah!!! Penjajahan kebudayaan!!!

Penjajahan kebudayaan itu dimulai dengan menguasai perekonomian Indonesia.

Krisis moral hingga tidak bermoral, krisis kebudayan hingga menjadi tidak berbudaya (culture massive), lima puluh menjadi gocap, lima ratus menjadi gopek, tortor, serimpi, serampang duabelas menjadi barongsai.
Banyak bicara, mengaku sebagai pejuang, peregerakan, aktifis padahal tah tau apa pergerakan perjuangan Indonesia.

Maka dengan ini saya beritahum, bahwa pergerakan perjuangan Indonesia ialah REVOLUSI
Bung Karno berkata, “REVOLUSI BELUM SELESAI’

Tau perahu naga, tak tau perahu Garuda Emas.

Masyarakat berobah menjadi kerumunan (crowd), kehilangan jatidiri, kehilangan solidaritas, mudah diadudomba (mudah tersulut).

Menyebut bangsa Indonesia tapi tak kenal siapa bangsa Indonesia.

Menyebut Nasionalis tapi tak tau apa Nasionalisme Indonesia.

Orang yang yang mengatakan, masyarakat taat pada ayat konstitusi, bukan ayat suci pun menjadi idola bahkan seperti diagung-agungkan dan dipilih menjadi pemimpin.

Padahal orang yang berpendirian, berkata demikian sesunggunya tak layak hidup diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA, apalagi jadi pejabat negara!!!!!

Sikap, pendirian, perkataan demikian sesungguhnya bukan hanya menghina umat Islam akan juga menghina/melecehkan tetapi menghina umat beragama Kristen dan lain-lain agama penganut tauhid-beriman kepada Tuhan Allah Yang Esa, addin) serta menghina, melecehkan PANCASILA sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA

Orang yang berkata, berpendirian demikian layak bagi yang menganut faham komunis dan hidup dinegara komunis seperti RRC.Maka apabila orang seperti itu masih ingin hidup dan menjadi pemimpin maka sebaiknya pergilah ke RRC dan lain-lain negara yang menganut faham/ideologi komunis.

Tapi aneh, justru orang seperti itu oleh masyarakat yang mayoritas beragama Islam dalam negara yang berdasar pada PANCASILA justru dipilih menjadi pejabat negara ‘pemimpin”.

Sungguh sesat, celaka!!!
Celakalah yang menyesatkan!!!
Wahai Bangsa Indonesia segeralah sadar, bersatu dan bangkit, bangkit, bangkitlah!!!!!
Wahai Bangsa pemilik/pemegang amanah negeri gemah ripah loh jinawi (subur makmur), bangkit, bangkit, bangkitlah!!!!!!!
Lawan dan usir para penjajah itu!!!
Jalankan Revolusi menggilas para penjajah yang jahat dan keji itu!!!

Revolusi !!!!!

Merdeka!!!!!!!

RAYA INDONESIA!!!!!!!

Selasa, 18 Desember 2012

PERATURAN YANG TIDAK ADIL



Terapkan ganjil genap, siap tanggung segala resiko.
Jokowi tidak akan mundur.
Pos Kota, Rabu 19 Desember 2012 halaman 1.

Apabila ada peraturan yang melarang kenderaan/mobil  melintas di jalan raya (memasuki wilayah tertentu) berdasarkan plat nomor polisi genap atau ganjil, maka itu adalah peraturan yang MELANGGAR HUKUM
Peraturan itu tidak akan pernah berlaku (tidak berpengaruh) bagi mereka yang punya dua mobil dimana yang satu nomor polisinya ganjil dan yang satu lagi genap.

Peraturan itu juga tidak berlaku bagi mereka yang dapat gonta ganti nomor plat, tidak punya nomor "siluman".

Memang bagi Joko oe hong liong dan lain-lain cukong yang dapat gonta-ganti nomor polisi dan punya banyak mobil peraturan itu tidak ada pengaruhnya.

Dengan demikian cukup jelas peraturan itu TIDAK ADIL

Sepertinya yang buat atau akan buat atau akan berlakukan peraturan itu sungguh tidak mengenal, tidak faham  serta tidak sadar hukum.

Menyelenggarakan pemerintahan negara seenak udel!!!


Negara Kesatuan  Republik Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), maka segala sesuatu tindakan terlebih-lebih dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara RI  harus berdasar atas huku, harus sesuai dengan hukum.

HUKUM itu PASTI ADIL

Jika tidak adil maka itu bukan hukum melainkan dekat dengan iblis syetan!!!


Jika hendak seenak udel, atau berbuat tidak adil, maka buat saja negara sendiri di laut cina selatan sana!!!!!!!!




Kamis, 13 Desember 2012

HUKUM ITU DEKAT DENGAN RAMATAN LIL'ALAMIN


Jika dalam kasus century diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.6,7 triliun itupun jikalau benar hanya Rp.6,7 triliun karena menurut kabar angin moga bukan masuk angin bukan hanya Rp.6.7 triliun akan tetapi puluhan triliun rupiah.

Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimp
ulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Dalam kasus skandal Hambalang KPK memperkirakan kerugian untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih.
 

Dalam kasus simulator SIM, kerugian negara dalam proyek itu diduga
sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Maka apabila hendak dilakukan penegakan hukum, proses hukum (pembertantasan korupsi) terhadap kasus-kasus tsb diatas maka yang harus didahulukan adalah proses hukum terhadap kasus BLBI, Century, dan lain-lain kasus yang menimbulkan kerugian negara menurut besarnya kerugian, uang yang dirampok/korup.

Ini bukan menurut saya akan tetapi lebih dekat pada menurut HUKUM nya.

Hukum itu mengenal manfaat dan mudhorat, prioritas (keuntungan dan kerugian).Hukum itu dibuat untuk kesejahteraan, keselamatan manusia dan kelestarian alam.Hukum itu tidak buta/gelap melainkan terang benderang.

Keadaan mana juga sejalan dengan hukum Indonesia yang tersirat dalam PANCASILA Dasar Neagara Kesatuan Republik Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yakni  sila Ke-4 dari Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuasyawaratan/perwakilan.

Penegakan hukum harus memberi manfaat bagi bagi manusia, Rakyat dalam bentuk jamak.Jadi penegakan hukum adalah demi kemanfaatan bagi manusia karena HUKUM itu dibuat adalah demi kemaslahatan umat manusia dan kelestarian alam.

HUKUM  itu dekat dengan RAHMATAN LIL’ALAMIN, rahmat bagi manusia dan sekalian alam.

Maka dengan pertimbangan manfaat dan mudhorat, keuntungan dan kerugian, maka yang seharusnya kasus BLBI, Century dan lain-lain menurut besar/jumlah uang negara yang dikorupsi (berdasarkan jumlah besarnya kerugian negara, RAKYAT) lebih dahulu dilakukan proses hukum.

Tujuan pokok, terutama dan  terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian uang negara yang dikorupsi itu (pengembalian uang disertai dengan tuntutan ganti kerugian negara, Rakyat), bukan memenjarakan orangnya.

Karena  uang/kekayaan negara itu lah yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteran seluruh dan segenap RAKYAT.

Memenjarakan dan mebunuh para koruptor bukanlah kebutuhan RAKYAT.Rakyat tak butuh nyawa para cukong perampok super korup itu, haram!!!!!

Bila para cukong koruptor itu sudah dianggap tak layak hidup di Indonesia maka ikatkan batu di lehernya lalu lemparkan saja ke laut cina selatan sana.


Sita harta para koruptor itu lalu pergunakan untuk kesejahteran RAKYAT, itulah tindakan yang lebih dekat pada cerdas, arif lagi bijaksana.


Dahulukanlah proses hukum pada kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang lebih besar karena akan membawa manfaat yang lebih besar (pengembalian uang Rakyat yang dikorupsi disertai dengan tuntutan ganti kerugian).

Semoga mereka yang tidak mendahulukan proses hukum terhadap kasus BLBI, Century tapi mendahulukan kasus stimulator sim dan kasus hambalang tidak disebut tolol dan goblok!!!

Proses Hukum kasus Hambalang dan Stimulator SIM tidak tertutup kemungkinan akan terjadi apa yg disebut
“lebih besar pasak dari tiang, lebih banyak mudhorat daripada manfaat (lebih besar biaya operasional daripada manfaat/hasil/pengembalian kerugian negara).Proses hukum itu  semakin menambah kerugian negara, semakin menambah beban RAKYAT!!! Atau bahkan patut disebut sebagai korupsi baru, merugikan keuangan negara!!!!!

Apa yang dilakukan KPK jauh dari Penegakan Hukum, Pemberantas kasus korupsi.Akan tetapi lebih dekat dengan apa yang disebut menegakkan/melaksanakan order, pesanan para cukong perampok harta bangsa Indonesia ‘super korup’.

KPK lebih dekat dengan begundal para cukong super korup atau penipu RAKYAT??? (membuat RAKYAT lupa/amnesia, mengalihkan perhatian dari kejahatan para cukong perampok harta kekayaan bangsa Indonesia super korup).

Perhatikan lagi kasus-kasus yang merugikan negara dibawah ini :

Semisal Adelin Lis Adelin Lis anak dari Ling Huang Sen yang diperkirakan merugikan negara Rp.800 trilyun. Divonis bersalah tapi tidak ditangkap, harta, perusahaannya pun tak disita dan diberikan manfaatnya kepada RAKYAT.
Adelin Lis selama ini dikenal sebagai pemilik Hotel dan Lapangan Golf Emerald. “Sahamnya 90 persen di Emerald,” kata penyidik Polda Sumut seperti dikutip dari Media. Menurut perwira di Polda Sumut itu, selain memiliki hotel dan lapangan golf Emerald, Adelin Lis juga developer rumah-rumah mewah.

“Dia yang membeli tanah hektaran di Polonia dari Angkatan Udara. Kemudian, dia bangun menjadi rumah mewah yang satu rumah seharga Rp1 miliar,” ujar penyidik yang enggan disebut namanya. Adelin juga memiliki uang banyak. Uangnya antara lain disimpannya di Bank Swiss dan Bank di Singapura.

Seorang cukong Adelin Lis (sudah divonis bersalah oleh MA namun hingga saat ini tidak ditangkap, assetnyapun tidak disita), diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.800 triliun.

(http://dedypunya.wordpress.com/2007/11/05/laporan-adelin-lis-oktober-2006-sebuah-kilas-balik/)

(http://pengusaha-medan.blogspot.com/2010/02/adelin-lis-hikayat-raja-kayu-dari.html)

Apa yang dilakukan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI terhadap para cukong yang sangat merugikan negara (sekitar Rp.800 trilyun), super korup itu???

Apa yang dikakukan KPK terhadap kasus yang melibatkan Syamsul Nursalim yang disebut koruptor No.1 di Indonesia???

(http://ihsan-magazine.blogspot.com/2011/09/sjamsul-nursalim-koruptor-no1-di.html)

Diam dan bisu!!!???

Apa kerugian negara dalam kasus Gubernur BI Miranda Gultom???

Siapa tukang, cukong suapnya???

Apa yang diperoleh negara, RAKYAT dari proses hukum terhadap kasus Gubernur BI???

Berapa besar biaya yang dihabiskan oleh KPK untuk melakukan proses hukum kasus Gubernur BI???

Jika dihitung, dapat dipastikan kerugian negara (biaya proses proses hukum kasus Gubernur BI) lebih banyak daripada manfaat, yang dapat dipastikan nihil!!!

Belajarlah berhitung agar tidak disebut tolol dan goblok!!!!!

Belajarlah mengenal, menyadari dan melaksanakan HUKUM, agar tidak sesat atau disesatkan!!!!!!

Agar tidak disebut begundal cukong antek komunis cina !!!!!

Selasa, 11 Desember 2012

Religius versus komunis


Umat beragama (beriman dan taqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa) baik itu Islam, Kristen, Yahudi, Hindu dan Budha jangan terjebak adudomba komunis.
Waspadalah bahwa komunis yang mengadudomba antar umat beragama dan atau sesama umat beragama. 

Sebab umat beragama (iman dan takwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa) adalah musuh komunis.

Kekuatan orang beragama yang paling menonjol didunia ialah Yahudi, Kristen dan Islam. Maka  wajar saja apabila komunis akan berusaha supaya kekuatan itu saling menyerang. Karena apabila kekuatan itu saling membantu dan bekerjasama (seharusnya) tentulah komunis tidak akan dapat berkembang, “menguasai dunia”

Maka ada baiknya Umat Yahudi, Kristen, dan Islam kilas balik dengan Piagam Madinah, (shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, yakni sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M yang membentuk suatu kerakyatan yang dalam istilah Arab disebut ummah.

Perlakuan komunis cina terhadap umat Kristen dan umat Islam di RRC sepertinya tidak jauh beda.
Umat Kristen baik Katolik, Protestan ataupun Yahudi bolehlah memperhatikan secara saksama mengapa hubungan diplomatik antara Vatikan dan Cina (Beijing) putus sejak tahun 1951 yakni 2 tahun setelah Partai Komunis yang dipimpin oleh Mao Zedong, bapak komunis cina dengan tentara merahnya  menguasai cina (mengalahkan tentara Nasionalis Cina pengikut Dr.Sun Yat Sen pendiri Negara Republik Cina).
Perlakuan komunis cina terhadap umat Kristen dan umat Islam di RRC sepertinya tidak jauh beda.
Umat Katolik atau Kristen secara umum agar memperhatikan perlakuan pemerintah komunis cina terhadap kehidupan umat beragama di RRC yang semua diatur oleh komunis.
Perlakukan komunis cina terhadap umat Kristen maupun umat Islam antara lain dapat dibaca pada website dibawah ini:
Gereja Bawah Tanah dan Harapan di Masa Depan.
Pada awal tahun 1980, terjadi perkembangan baru. Warga gereja harus bergabung pada gereja yang dikendalikan oleh partai komunis. Ada sedikit kebebasan namun gereja tetap dilarang  mengakui Paus sebagai pimpinan. Secara resmi sebagian besar umat katolik Cina terdaftar sebagai anggota “Perhimpunan Patriotis” bentukan pemerintah komunis. Kendati demikian, tidak sedikit umat yang aktif di gereja bawah tanah yang mengakui Paus di Roma. Kegiatan gereja bawah tanah ini bukan tanpa resiko. Banyak di antara mereka, termasuk uskup yang ditangkap, dipenjarakan bahkan disiksa.
Di bawah pemerintahan komunis, segala kegiatan gereja dikendalikan pemerintah.

“Seorang uskup di China dilaporkan diasingkan setelah mengumumkan mundur dari Lembaga Gereja Katolik bentukan pemerintah.
Thaddeus Ma Daqin, yang diperbantukan untuk Keuskupan Shanghai, pekan lalu mengumumkan pengunduran dirinya dari Asosiasi Patriotik China, CPA, saat pentahbisannya sebagai uskup.
Sejak pengunduran diri itu, Uskup Ma, tidak terlihat dalam misa hari Minggu dan beredar kabar bahwa dia ditahan oleh pihak berwenang, menurut laporan BBC.”


Sebuah artikel yang ditulis oleh Abdullah Manshur di majalah Turkistan, Al Islamiyah, menceritakan bagaimana kejahatan rezim Komunis Cina di Turkistan Timur. Panjangnya catatan kejahatan rezim Cina ini ironisnya dengan rapi ditutupi dan tidak diketahui oleh kaum Muslimin. Rezim komunis Cina di bawah kepemimpinan Mao Tse Tung telah membantai sebanyak 4,5 juta muslim. Mereka juga mengembargo ekonomi kaum Muslimin di Uighur di Turkistan Timur dan melarang mereka untuk menduduki jabatan pemerintahan serta mencegah mereka dari berhubungan dengan kaum Muslimin lainnya di luar Turkistan, dan juga melarang mereka untuk pergi ke luar negeri. Rezim Cina ini juga memerangi Islam, diantaranya dengan mengumunkan secara resmi bahwa Islam adalah agama di luar undang-undang dan siapa saja yang mengikuti agama ini maka dia akan di cap sebagai teroris fundamental.
“Aljazeera.com (1/8) memberitakan pihak berwenang China di provinsi barat laut Xinjiang telah melarang pejabat Muslim dan siswa dari berpuasa selama bulan Ramadhan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan perlawanan di kawasan itu.
Muslim Turkistan Timur (Xian Jiang) yang berjumlah lebih dari 9 juta ditekan oleh Partai Komunis China ketika umat Islam melaksanakan ramadhan. Mereka membatasi kegiatan agama Islam, termasuk puasa dan sholat berjamaah di masjid selama bulan ramadhan.
Sebuah pernyataan dari kota Zonglang di Xinjiang Kashgar distrik mengatakan “komite daerah” telah mengeluarkan kebijakan komprehensif untuk menjaga stabilitas sosial selama periode Ramadhan.”

Ketahuilah, setelah runtuhnya komunis soviet rusia (USSR) maka komunis cina (RRC) menjadi negara terbesar di dunia ‘pemegang tongkat komando komunis di dunia”.
Maka umat beragama (beriman dan taqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa) “bangsa yang religius” baik itu Islam, Kristen, Yahudi, Hindu dan Budha jangan terjebak adudomba komunis yang jahat dan keji itu.
Sesungguhnya komunis itu adalah musuh yang nyata bagimu dekat dengan Firman Allah yang artinya lebih kurang, “keturunan Adam/Hawa (keturunan perempuan itu) bermusuhan dengan keturunan ular “iblis” itu dan  “sesungguhnya syetan/iblis itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Umat beragama jangan meninggalkan/melupakan/mengabaikan Firman Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang tertulis dalam  Kitab Suci dalam aktifitas hidup dan kehidupannya terlebih-terlebih dalam urusan yang menyangkut hajat orang banyak, ummat, “penyelenggaraan pemerintahan negara” terlebih-lebih Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada PANCASILA

Senin, 10 Desember 2012

MEMBERANTAS KORUPSI ATAU MENAMBAH KORUPSI???


Jika dalam kasus century diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.6,7 trilyun itupun jikalau benar hanya Rp.6,7 triliun karena menurut kabar angin moga bukan masuk angin bukan hanya Rp.6.7 triliun akan tetapi puluhan triliun rupiah.

Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Dalam kasus skandal Hambalang KPK memperkirakan kerugian untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih.

Dalam kasus simulator SIM, kerugian negara dalam proyek itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Maka apabila hendak dilakukan penegakan hukum, proses hukum (pembertantasan korupsi) terhadap kasus-kasus tsb diatas maka yang harus didahulukan adalah proses hukum terhadap kasus BLBI, Century.

Karena sesuai dengan hukum Indonesia yang tersirat dlm sila Ke-4 dari Pancasila yakni  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Penegakan hukum harus memberi manfaat bagi bagi manusia, Rakyat dalam bentuk jamak.Jadi penegakan hukum adalah demi kemanfaatan bagi manusia karena HUKUM itu dibuat adalah demi kemaslahatan umat manusia dan kelestarian alam.

Maka menurut hukumnya, dengan pertimbangan manfaat dan mudhorat, keuntungan dan kerugian, maka yang seharusnya kasus BLBI, Century dan lain-lain (menurut besar jumlah kerugian negara) lebih dahulu dilakukan proses hukum dibandingkan dengan kasus simulator sim dan kasus hambalang.

Hanya orang yang tidak mengenal hukum, tidak sadar hukum yang berkata, “penegakan hukum tidak tebang pilih”.

Dalam melakukan proses hukum harus dipertimbangkan manfaat dan mudhorat.Berapa biaya untuk melakukan proses dan berapa manfaat yang diperoleh dari melakukan proses hukum itu.

Dahulukanlah proses hukum pada kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang lebih besar karena akan membawa manfaat yang lebih besar (pengembalian uang Rakyat yang dikorupsi disertai dengan tuntutan ganti kerugian).

Hukum itu mengenal skala prioritas, manfaat dan mudhorat.


Semoga mereka yang tidak mendahulukan proses hukum terhadap kasus BLBI, Century tidak disebut tolol dan goblok!!!

Apabila tidak demikian, maka bisa saja terjadi apa yang disebut “lebih besar pasak dari tiang (lebih besar biaya operasional daripada manfaat), semakin menambah kerugian negara, beban RAKYAT!!!


Pemberantas kasus korupsi, begundal para cukong super korup atau penipu RAKYAT???


Perhatikan lagi kasus-kasus yang merugikan negara dibawah ini :

Semisal Adelin Lis Adelin Lis anak dari Ling Huang Sen yang diperkirakan merugikan negara Rp.800 trilyun. Divonis bersalah tapi tidak ditangkap, harta, perusahaannya pun tak disita dan diberikan manfaatnya kepada RAKYAT.
Adelin Lis selama ini dikenal sebagai pemilik Hotel dan Lapangan Golf Emerald. “Sahamnya 90 persen di Emerald,” kata penyidik Polda Sumut seperti dikutip dari Media. Menurut perwira di Polda Sumut itu, selain memiliki hotel dan lapangan golf Emerald, Adelin Lis juga developer rumah-rumah mewah.

“Dia yang membeli tanah hektaran di Polonia dari Angkatan Udara. Kemudian, dia bangun menjadi rumah mewah yang satu rumah seharga Rp1 miliar,” ujar penyidik yang enggan disebut namanya. Adelin juga memiliki uang banyak. Uangnya antara lain disimpannya di Bank Swiss dan Bank di Singapura.

Apa yang dilakukan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI terhadap para cukong yang sangat merugikan negara (sekitar Rp.800 trilyun), super korup itu???

Apa yang dikakukan KPK terhadap kasus yang melibatkan Syamsul Nursalim yang disebut koruptor No.1 di Indonesia???


Diam dan bisu!!!???

Apa kerugian negara dalam kasus Gubernur BI Miranda Gultom???

Siapa tukang, cukong suapnya???

Apa yang diperoleh negara, RAKYAT  dari proses hukum terhadap kasus Gubernur BI???

Berapa besar biaya yang dihabiskan oleh KPK untuk melakukan proses hukum kasus Gubernur BI???

Jika dihitung, dapat dipastikan kerugian negara (biaya proses proses hukum kasus Gubernur BI) lebih banyak daripada manfaat, dapat dipastikan manfaatnya nihil!!!

Hitunglah dengan cerdas!!!

Tolol kah para pejabat yang mengaku pemberantas korupsi itu???

Atau apakah mereka itu begundal para cukong antek komunis cina super korup???

Atau  penipu RAKYATkah???