Jumat, 21 Juli 2017

KEDAULATAN INDONESIA IALAH PANCA SILA.





Perubahan pertama s/d Perubahan keempat UUD 1945 atau UUD 1945 Perubahan yang lebih dikenal dengan Amandemen UUD 1945  dan pelaksanaanya merupakan penjajahan bentuk lain atau neo kolonialis imperialis terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia.Secara sederhana dapat dikatakan bahwa UUD 1945 sudah diganti dengan 4 (empat) UUD yakni UUD 1999, UUD 2000, UUD 2001 dan UUD 2005 kecuali namanya saja yakni UUD 1945, tinggal nama.

Oleh karena itu mengharap amanat UUD 1945 seperti perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, kesejahteraan dan kemakmuran serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan bagaikan pungguk merindukan bulan.

Jika dikaji lebih lanjut amandemen UUD 1945 itu sama dengan mengganti NKRI dan mengingkari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia serta mengkhianati dan atau meniadakan Panca Sila kecuali  tinggal nama.

UUD 1945 tidak lain adalah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun menjadi Undang-undang Dasar Negara Indonesia. 


“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”





(Lihat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945).





Dengan demikian jelas bahwa Undang-undang Dasar yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 yang sering ditulis dengan singkatan UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bukan Undang-undang Dasar Pemerintah Indonesia.



Dalam ilmu Hukum, UUD 1945 itu tergolong Hukum Tata Negara yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law), bukan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Pemerintah (administratief recht  atau goverment law)

Kebangsaan Indonesia itu lahir atau berdiri pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang dibacakan pada tgl.28 Oktober 1928 dan kemudian terkenal dengan Sumpah Pemuda.



Adapun isi putusan sumpah pemuda tersebut antara lain :



“kerapatan laloe mengambil poetoesan:


PERTAMA

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.


KEDOEA.

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.


KETIGA.

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA”




(gambar diunggah dari google)

Secara juridis Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 itu merupakan :

1.      Lahir atau terwujudnya satu tanah (wilayah) yakni Tanah Indonesia.

2.      Lahir atau berdirinya satu bangsa yakni Bangsa Indonesia.

3.      Lahir atau terwujudnya bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia.

Dengan perkataan lain tanggal 28 Oktober 1928 itulah lahirnya kebangsaan Indonesia yakni Tanah Air, Bangsa dan bahasa Indonesia.
 
Bangsa Indonesia yang lahir pada 28 Oktober 1928 itulah yang berjuang mencapai atau mewujudkan Indonesia merdeka. Dan atas berkat rahmat ALLAH YANG MAHA KUASA, 17 (tujuh belas) tahun kemudian kemerdekaan Indonesia itu berhasil dicapai.



Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itulah yang diproklamasikan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dan naskahnya ditandatangani oleh  Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia 

(lihat dan baca naskah Proklamasi 17 Agustus 1945/17-8-05).

(gambar diunggah dari google)


Kemerdekaan kebangsaan Indonesia atau kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-05) itu meliputi :



a.Kemerdekaan satu Tanah atau tumpah darah yakni Tanah Air Indonesia.

b.Kemerdekaan satu bangsa yakni Bangsa Indonesia.

c.Kemerdekaan bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia.



Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan itu adalah oleh dan atas nama Bangsa Indonesia, bukan oleh dan atas nama bangsa Aborigin, Belanda, China/Tionghoa atau bangsa lain selain Bangsa Indonesia.


Sebelum memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, Para Pahlawan Pejuang Indonesia terlebih dahulu merumuskan dasar Indonesia merdeka.



Setelah melalui proses yang dimulai dengan sidang atau rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) hingga Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Para Pahlawan Pejuang Indonesia  sampai pada kesepakatan bahwa dasar Indonesia merdeka itu ada lima prinsip yang kemudian dikenal dengan nama PANCA SILA.



Oleh karena itu PANCA SILA  merupakan dasar Indonesia merdeka.



Tentang perumusan Panca Sila dasar Indonesia merdeka dapat dilihat dari risalah rapat-rapat BPUPKI antara lain :



Muhammad Yamin adalah yang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasannya pada 29 Mei 1945. Ada lima poin yang dikemukakan oleh Yamin saat itu yakni perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Yamin menyampaikan gagasannya cukup panjang dan sempat diinterupsi oleh Wakil Ketua Sidang RP Soeroso. Menurut Soeroso, apa yang disampaikan Yamin telah melebar dari pertanyaan sidang tentang dasar Indonesia merdeka.

"Tuan pembicara saya rasa salah paham. Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Radjiman, tadi yang dibicarakan ialah dasar-dasarnya Indonesia Merdeka. Kalau saya dengarkan yang selanjutnya tadi ini juga tentang bentuknya Indonesia Merdeka," kata Soeroso seperti dikutip dalam buku 'Kumpulan Pidato BPUPKI' yang diterbitkan oleh Media Pressindo tahun 2006.

Yamin memang tak secara gamblang menyebutkan bahwa gagasannya adalah dasar Indonesia merdeka. Dia menjabarkan secara panjang-lebar apa yang dia maksud di lima poin itu.

"Pembicaraan bagian atas dapatlah saya ringkaskan, bahwa dasar-dasar yang kita perbincangkan memberi dorongan kepada kita, bahwa negara yang akan dibentuk ialah suatu negara Rakyat Indonesia yang tersusun dalam suatu Republik Indonesia, yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara pilihan, dan dijalankan sebagai pusat oleh Kementerian yang bertanggung jawab kepada Majelis Musyawarah," tutur Yamin.

Soeroso kemudian kembali menginterupsi lagi dan menyebut bahwa pembicaraan Yamin semakin melebar. Tetapi menurut Yamin, dasar negara merdeka salah satunya juga mencakup hingga soal penduduk.

"Saya turut perintah itu, walaupun ada keyakinan bahwa dasar negara juga mengenai soal penduduk, pun karena mengenai susunan pemerintah, dan begitu juga tentang hak tanah," ujar Yamin.

Dua hari kemudian, sidang tentang dasar Indonesia merdeka dilanjutkan kembali. Adalah Soepomo yang mendapat kesempatan berpidato pada 31 Mei 1945.

"Soal yang kita bicarakan ialah bagaimanakah akan dasar-dasarnya negara Indonesia Merdeka. Tadi oleh beberapa pembicara telah dikemukakan beberapa faktor dari beberapa negara, syarat-syarat mutlak dari suatu negara," kata Soepomo membuka pidatonya.

Syarat mutlak yang dimaksud Soepomo adalah daerah/teritorial, rakyat, dan pemerintahan berdaulat menurut hukum internasional. Namun menurut Soepomo, hal itu bukan merupakan dasar Indonesia Merdeka.

"Syarat-syarat mutlak ini tidak mengenai dasar kemerdekaan dari negara dalam arti sosiologi dan arti politik," kata dia.

Dia lalu menyebut pembelaan tanah air jadi syarat mutlak sebuah negara merdeka. Soepomo lalu menyampaikan gagasannya bahwa Indonesia harus berdasar pada negara yang integralistik.

"Maka teranglah Tuan-tuan yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apa pun," tutur Soepomo.

Tak ada yang menginterupsi pidato Soepomo saat itu. Tetapi dalam risalah sidang juga tak tertulis adanya tepuk tangan riuh dari para anggota sidang.

Tibalah kemudian giliran Sukarno berpidato pada 1 Juni 1945. Di awal pidatonya dia langsung menegaskan bahwa penjabaran sebelumnya belum menjawab pertanyaan soal dasar Indonesia merdeka.

"Maaf, beribu maaf! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang Mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang Mulia ialah dalam bahasa Belanda 'philosofische grondslag' daripada Indonesia merdeka," kata Sukarno.

Bung Karno kemudian menjabarkan dasar Indonesia merdeka menurut pemikirannya. Ada lima poin dasar Indonesia merdeka menurutnya, yakni kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan.

"Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila," kata Sukarno.






Dengan demikian jelas bahwa Panca Sila itu merupakan dasar Indonesia merdeka.

Karena Panca Sila itu merupakan dasar Indonesia merdeka maka Panca Sila juga merupakan kedaulatan Bangsa Indonesia.Panca Sila itulah dasar Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Panca Sila kemudian menjadi dasar kedaulatan rakyat Indonesia.Hal mana dapat terlihat dari rumusan Alinea ke-4 Pembukaan  UUD 1945;
 

"…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengsan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”



Kemudian sehari setelah bangsa Indonesia merdeka yakni tanggal 18 Agustus 1945 dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mendirikan Negara dengan nama Indonesia yang ditandai dan bersamaan dengan diPILIHnya Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden  dan mengeSAHkan Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang kemudian terkenal dengan nama atau ditulis dengan singkatan UUD 1945.



Rapat PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itu juga mengesahkan rumusan dasar Indonesia merdeka yakni Panca Sila dan sekaligus pula dijadikan sebagai kedaulatan Rakyat Indonesia.



Dengan perkataan lain kedaulatan yang ada pada rakyat Indonesia adalah Panca Sila.Keadaan mana selaras juga dengan Panca Sila sebagai dasar Indonesia Merdeka karena Rakyat Indonesia adalah juga Bangsa Indonesia.



Sesuai dengan rumusan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 maka yang dimaksud dengan susunan Negara Republik Indonesia adalah bentuk pemerintahan yakni Republik. Bentuk pemerintahan Republik itu kemudian ditegaskan pada Pasal 1 (1) UUD 1945.


Pasal 1

(1)   Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.


Bentuk Negara Indonesia ialah Kesatuan bukan federasi, bukan serikat juga bukan yang lain selain kesatuan. Bentuk pemerintah Indonesia ialah Republik, bukan demokrasi, bukan monarki juga bukan yang lain selain Republik. Bentuk Negara dan Pemerintah Indonesia dirumuskan dengan singkat dan padat oleh Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Bentuk negara dan pemerintah Indonesia itulah yang sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat dengan NKRI. Negaranya kesatuan, pemerintahnya republik.



UUD 1945 dengan tegas membedakan Negara dengan pemerintah karena memang menurut Hukumnya tidak sama.


Memperhatikan rumusan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tentang kedaulatan maka yang berdaulat adalah rakyat.Artinya kekuasaan tertinggi pemerintahan Negara ada pada rakyat. Namun demikian rakyat tidak menjadi dasar melainkan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Rumusan kelima dasar itulah yang terkenal dengan nama Panca Sila. Namun dalam UUD 1945 tidak menyebut atau menuliskan nama Panca Sila.


Oleh karena itu pengertian frasa “berkedaulatan rakyat” setelah susunan Negara Republik Indonesia bukan kedaulatan rakyat dimaksud oleh teori kedaulatan. Karena apabila maksudnya adalah kedaulatan rakyat maka tentu tidak lagi berdasar kepada yang lain melainkan rakyat itulah yang menjadi dasar sesuai dengan pengertian kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi atau sumber kekuasan. Kekuasaan tertinggi tidak ada lagi kekuasan di atasnya.Rakyat itulah sumber atau dasar kekuasan.


Sehingga dengan demikian pengertian frasa berkedaulatan rakyat pada alinea keempat UUD 1945 mengandung arti bahwa yang berdaulat adalah rakyat dengan berdasar kepada Panca Sila.   Dengan perkataan lain kedaulatan ada pada rakyat.

Tentang kedaulatan yang ada pada rakyat atau yang berdaulat adalah rakyat dapat juga terlihat dari rumusan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.


Pasal 1

(2)   Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”


Melalui Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 semakin jelas bahwa kedaulatan yang dianut oleh Indonesia kan dengan teori atau faham tentang kedaulatan, bukan kedaulatan rakyat akan tetapi menentukan rakyat yang berdaulat atau kedaulatan ada pada rakyat.Tangan merupakan penegasan dominasi fungsi aktifitas penggunaan kedaulatan itu.


Jika dihububungkan dengan teori kedaulatan seperti :


1.Teori kedaulatan Tuhan.

2.Teori kedaulatan raja.

3.Teori Kedaulatan Rakyat.

4.Teori Kedaulatan Negara.

5.Teori kedaulatan Hukum.



Maka Indonesia tidak menganut salah satu teori kedaulatan tersebut melainkan mempunyai aliran atau faham kedaulatan sendiri yakni Kedaulatan Panca Sila.


Apabila dikaji lebih dalam maka kedaulatan Panca Sila itu merupakan atau mirip dengan kedaulatan Hukum karena Panca Sila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia.


Keunggulan dari teori atau faham kedaulatan Hukum atau kedaulatan Panca Sila memastikan tersebut bahwa Hukum itu adalah Hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan, berhikmat dan bijaksana, mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupan (keadilan sosial) bagi seluruh Rakyat. Bukan hukum yang ditentukan atau didasarkan pada anggapan orang-per orang atau penguasa untuk kepentingan kekuasaannya atau sebagian golongan tertentu melainkan untuk kepenting seluruh Rakyat dan segenap bangsa Indonesia.Hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Panca Sila.

Hukum yang adil dan beradab, jika tidak adil dan tidak beradab.Hukum itu pasti adil, jika tidak adil maka itu bukan Hukum melainkan kumuh.

Kedaulatan Panca Sila mencegah dan tidak membenarkan melakukan kejaliman atas nama Hukum.


Kedaulatan Panca Sila dapat juga dikatakan sebagai penggabungan atau bentuk lain dari kedaulatan Tuhan dan kedaulatan Hukum dengan awal termasuk proses yang adil dan beradab dan bermuara pada terwujudnya keadilan dalam segala aspek kehidupan (keadilan sosial) bagi seluruh Rakyat.


Jika disebut kedaulatan Tuhan maka kedaulatan itu harus adil dan beradab, berpersatuan tidak terpecah-pecah atau tidak individualistik melainkan kebersamaan, berhikmat dan bijaksana serta dengan terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Bukan Tuhan yang menurut satu golongan agama tertentu melainkan Tuhan yang sesuai dengan nilai-nilai Panca Sila.

Kedaulatan Panca Sila mencegah dan tidak membenarkan berbuat tidak adil atas nama Tuhan. Tuhan pasti adil.

Jika  tidak adil maka itu bukan Tuhan melainkan hantu setan atau iblis.


Itulah antara lain kelebihan dari kedaulatan Panca Sila yang dianut oleh Indonesia.Kedaulatan Panca Sila tidak membenarkan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan lain-lain yang tidak adil dan tidak beradab dengan mengatasnamakan kedaulatan.
 
Sesuai dengan uraian singkat tentang Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda), Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) dan UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan yang tidak terputus melainkan manunggal atau integralistik.Sehingga mengubah salah satunya berpengaruh kepada yang lain.Jika ada yang harus diubah maka tidak dibenarkan ada perubahan yang bertentangan dengan salah satu. Jika UUD 1945 diubah maka perubahan itu tidak dibenarkan bertentangan dengan Panca Sila, Proklamasi 17 Agustus 1945 maupun Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.


Tentang amandemen UUD 1945 sebagai pengkhianatan atau pengingkaran terhadap Panca Sila secara juridis juga dapat terlihat pada pelaksanaan Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupat/Walikota secara langsung.


Pengingkaran atau perampasan kedaulatan dari Rakyat secara juridis formal juga dapat terlihat dari amandemen/perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.


Pengingkaran atau peniadaan Hak Kebangsaan Indonesia dapat terlihat dari amandemen/perubahan  Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Pengingkaran atau peniadaan eksistensi Negara Indonesia juga dapat terlihat dari amandemen/perubahan Pasal 28 A, 28B , 28C, 28D, 28E, 28F, 28G dan Pasal 28 H.



Oleh karena itu apabila menginginkan terwujudnya perlindungan bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (tanah air/negeri) Indonesia serta kesejahteraan, kemakmuran dengan adil bagi seluruh Rakyat Indonesia maka marilah segerakan berjuang agar UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (negeri/tanah air) Indonesia.


(Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1945 di halaman parkir PN.Sleman)

TOLAK UUD 1945 Perubahan/amandemen.

Kembali Ke UUD 1945

Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Boleh dicopy, dikutip, dibagikan dan diviralkan.

Minggu, 09 Juli 2017

UUD 1945 ADALAH UUD NEGARA INDONESIA BUKAN UUD PEMERINTAH INDONESIA.





Dengan tegas Undang-undang Dasar yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 menyebutkan :


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


(Lihat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945)

(gambar diunggah dari Google)



Sesuai dengan rumusan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut maka Undang-undang Dasar yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan yang nyatakan berlaku lagi pada tanggal 5 Juli 1959 adalah Undang-undang Dasar Negara Indonesia bukan Undang-undang Dasar Pemerintah Indonesia juga bukan Undang-undang Kekuasaan Pemerintahan Indonesia.


Dalam Ilmu Hukum Undang-undang Dasar  yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang lazim ditulis dengan singkatan UUD 1945 tergolong pada Hukum Tata Negara (Staatrechts) bukan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratieverechts, Goverment Law).

Hukum Tata Negara itu mengenai negara dalam keadaan diam, tidak melaksanakan aktifitas. Sedangkan Hukum administrasi negara atau tata pemerintahan mengenai negara dalam keadaan bergerak, melakukan aktifitas.

Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan identik dengan hukum materil dengan hukum acara seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Sesuai dengan rumusan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 maka lebih tepat dan sebaiknya Undang-undang Dasar yang dimaksud Pasal 3 UUD 1945 disebut dengan Undang-undang Dasar Kekuasaan Pemerintahan Indonesia.UUD itu menentukan apa saja yang dimaksud dan termasuk kekuasaan yang didelegasikan oleh MPR untuk dipegang dan menjadi pegangan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3 UUD 1945
 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.

Pasal 4 UUD 1945
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

Dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupajan surat mandat kepada MPR untuk menetapkan UUD (Pasal 3 UUD 1945) bukan menetapkan UUD 1945.

UUD yang ditetapkan MPR pada Pasal 3 UUD 1945 itulah UUD Pemerintah atau UUD Kekuasaan Pemerintahan (Administratieverechts/Goverment Law) dimaksud Pasal 4 UUD 1945.

Selanjutnya, UUD Kekuasaan Pemerintahan yang ditetapkan MPR pada Pasal 3 itu diberikan kepada Presiden RI yang dipilih oleh MPR. Dapat dikatakan bahwa UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus dituruti oleh Presiden RI dimaksud Pasal 4 UUD 1945 selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.

UUD Kekuasaan Pemerintahan itu menentukan hal-hal yang dimaksud dan termasuk kekuasaan pemerintahan untuk dipegang dan dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia.Dapat dikatakan bahwa UUD Kekuasaan Pemerintahan itu merupakan surat mandat MPR kepada Presiden Republik Indonesia.Oleh karena itu Presiden RI disebut juga mandataris MPR.

UUD yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.

Baik secara de jure maupun de fakto UUD disebut Pasal 3 belum pernah dibuat dan atau ditetapkan oleh MPR.Dengan perkataan lain, belum ada UUD yang ditetapkan oleh MPR.

Oleh karena belum ada UUD yang ditetapkan oleh MPR maka tentu belum ada UUD yang boleh diubah oleh MPR disebut Pasal 37 UUD 1945.


Dengan tegas, UUD 1945 memberi tugas dan wewenang kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah UUD bukan menetapkan dan mengubah UUD 1945.


Memperhatikan rumusan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dapat membantu untuk memahami Undang-undang Dasar dimaksud Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 UUD 1945.

Aturan Peralihan UUD 1945

Pasal II
“Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.”

Pasal IV
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Aturan Tambahan UUD 1945.

(1)   “Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.

(2)   Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.”

Sesuai dengan rumusan Pasal II, Pasal IV Aturan Peralihan dan Ayat (1) Aturan Tambahan maka menurut Hukumnya yang dimaksud dengan, “Undang-undang Dasar ini” adalah UUD yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 atau yang lebih dikenal dan biasa ditulis dengan UUD 1945.

Sedangkan “Undang-undang Dasar” (tanpa kata “ini”) dimaksud Ayat (2) Aturan Tambahan adalah Undang-undang Dasar disebut Pasal 3. Ayat (2) Aturan Peralihan merupakan jangka waktu bagi MPR untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang dimaksud Pasal 3  yakni enam (enam) bulan setelah MPR terbentuk.

UUD yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.

Sehingga dengan demikian jelas bahwa  Undang-undang Dasar dimaksud oleh UUD yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bukanlah  UUD 1945.


Jikakalau, jikalau, jikalau  UUD 1945 harus diubah maka yang mengubah tentu bukan MPR melainkan PPKI atau Bangsa Indonesia selaku pembuat dan atau yang mengadakan serta pemilik UUD 1945 yang tidak lain adalah Negara Indonesia.

MPR sesuai namanya bukan lembaga bangsa melainkan lembaga rakyat.Dalam penjelasa UUD 1945 disebutkan MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.


Selain oleh karena  UUD 1945 adalah UUD Negara Indonesia, UUD 1945 itu juga merupakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun menjadi Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Oleh karena itu mengubah UUD 1945 sama dengan mengubah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau penjajahan gaya baru, neo kolonialis imperialis (nekolim).


Sejarah pergerakan perjuangan Indonesia dan UUD 1945 secara sistematis membedakan Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan Warga negara.Perbedaan mana tidak keliru karena menurut Hukum Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan warga negara tidak sama.

Menurut Hukumnya, bangsa Indonesia lahir pada tgl.28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia 27-28 Oktober 1928. Putusan itu kemudian terkenal atau lebih dikenal dengan SUMPAH PEMUDA.Sumpah Pemuda bukan melahirkan atau bukan mendirikan atau bukan  menjadikan jong-jong atau golongan-golongan menjadi Rakyat melainkan menjadi Bangsa yakni Satu Bangsa Indonesia.

Selanjutnya, 17 (tujuh belas) tahun kemudian Bangsa Indonesia itu memproklamasikan Kemerdaan Indonesia yakni pada tgl.17 Agustus 1945.Sesuai dengan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) maka kemerdekaan itu oleh Bangsa Indonesia dan atas nama Bangsa Indonesia bukan Rakyat Indonesia.




(Gambar diunggah dari Google)
 


Demikianpun rumusan UUD 1945 secara sistematis membedakan Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan Warga Negara.Perbedaan mana juga terlihat mulai dari pembukaan hingga batang tubuhnya.

Oleh karena itu baik oleh menurut sejarah asal muasalnya maupun kedudukannya, UUD 1945 tidak untuk diadendum juga bukan untuk diubah oleh MPR. Karena UUD 1945 bukan buatan MPR. Sehingga menurut hierarki pun UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. UUD 1945 juga tidak memberi wewenang kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.

Selain itu, UUD 1945 sudah  di-SAH-kan oleh PPKI pada tgl.18.8.1945. Karena sudah SAH maka tentu UUD 1945 sudah FINAL.

Demi kepastian Hukum, selain karena belum disahkan yang perlu disempurnakan adalah Penjelasan UUD 1945. 

Penjelasan UUD 1945 masih perlu disempurnakan agar tidak diartikan dan dilaksanakan lain selain yang dimaksud oleh UUD 1945 itu. Dan itulah antara lain fungsi penjelasan dari suatu peraturan.Peraturan dan penjelasan merupakan satu kesatuan.

Materi UUD 1945 yang perlu dibuat penjelasan misalnya; tumpah darah Indonesia, Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia pada Pembukaan dan Pasal 26 Ayat serta Pasal 33 UUD 1945, Pasal 6 (1) Tentang orang Indonesia asli, Penjelasan tentang Presiden Republik Indonesia pada Pasal 4 dengan Presiden pada Pasal 6, Pasal 7 dan Presiden Indonesia pada Aturan Tambahan Ayat (1), tumpah darah Indonesia pada UUD 1945.

Selain itu Penjelasan UUD 1945 memuat bebarapa hal yang kontradiktif. Penjelasan seolah-olah mempersamakan bangsa dengan rakyat, padahal pada Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 membedakan bangsa dengan rakyat, mempersamakan negara dengan pemerintah.

Disatu sisi Penjelasan menyebut UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara dan MPR adalah penjelmaan rakyat namun disisi lain menjelaskan MPR mengangkat kepala Negara.

Pasal 1 ayat 2 menentukan kedaulatan adalah ditangan rakyat namun penjelasan menyebutkan MPR memegang kedaulatan Negara.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan ; 
 "Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Akan tetapi pada penjelasan Pasal 3 menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara.

Penjelasan Pasal 3 tidak menjelaskan Undang-undang Dasar dimaksud pada Pasal 3 yang ditetapkan oleh MPR. Namun menjelaskan MPR memegang kedaulatan Negara. Padahal tidak ada Pasal UUD 1945 yang menentukan MPR memegang kedaulatan negara. Sehingga dengan demikian penjelasan Pasal 3 tentang MPR memegang kedaulatan negara menyimpang atau tidak sesuai dengan Pembukaan maupun Pasal 3 Batang Tubuh UUD 1945.

Penjelasan Pasal 3

"Oleh karena  Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun, Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk kemudian hari."

Memang masih banyak hal-hal dalam penjelasan yang tidak sinkron dengan pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945. Dan masih banyak amanat dan materi UUD 1945 yang harus dijelaskan. Oleh karena itu selain belum disahkan, sangat beralasan Hukum untuk menyempurnakan materi Penjelasan UUD 1945.

Namun sebagai UUD NEGARA INDONESIA, UUD 1945 telah memenuhi syarat karena sudah memuat hal-hal yang fundamental atau garis-garis besar mengenai negara seperti dasar negara, bentuk negara, tujuan negara, bentuk pemerintahan termasuk syarat umum suatu negara yakni wilayah, rakyat dan pemerintah.


Sebagai organisasi yang dianggap dan diakui mempunyai hak dan kewajiban atau subjek Hukum (Rechts persoon) eksistensi Negara Indonesia itu ada terkandung dan bersama Undang-undang Dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.Dengan perkataan lain UUD 1945 itulah wujud Negara Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) yang diadakan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia selaku subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon).

Demikian sekilas sekiranya menjadi maklum dan tidak larut dalam polemik tentang apakah MPR mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.





(Pembacaan Gugatan Rakyat Indonesia Kembali Ke UUD 1945 di PN.Sleman)


Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.Agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.Antara lain dengan menyempurnakan dan mengesahkan Penjelasan UUD 1945.

Selanjutnya membuat dan atau mengadakan Undang-undang mengatur lebih lanjut materi-materi serta amanat UUD 1945 sebagai peraturan pelaksana (peraturan organik) dari suaru UUD.

Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)


*) Boleh dibagikan, copas, dikutip atau dipiralkan.