Sabtu, 23 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ADALAH ABDI RAKYAT



Dalam Kitab Suci antara lain tertulis:



1.Alkitab.



Berfirmanlah Allah: "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi." Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.”(Kejadian 1 : 26-27)





Tentang Ismael, Aku (ALLAH) telah mendengarkan permintaanmu; ia akan Kuberkati, Kubuat beranak cucu dan sangat banyak; ia akan memperanakkan dua belas raja, dan Aku akan membuatnya menjadi bangsa yang besar”(Kejadian 17:20)



“Semua orang yang disebutkan dengan nama-Ku yang Kuciptakan untuk kemuliaan-Ku, yang Kubentuk dan yang juga Kujadikan!" (Yesaya 43 : 7)





Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat? Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi." (Matius 22 : 36 – 40)



2.Al Qur’an.

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al Baqarah : 30 / QS.2:30)



“ALLAH menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (QS Al-Hujurat :13 / QS.49:13)


 Dan  Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (saja)”(QS. Adh-Dhariyat: 56 / QS.51:56).




Membacakan Putusan Kongres Pemuda pd Forum Silaturahmi Majelis Bangsa Indonesia, Al Jazeera, Desember 2017.


Secara juridis Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang kemudian terkenal dengan Sumpah Pemuda.


Kongres Pemuda Indonesia tersebut secara juridis melahirkan atau membentuk satu Subjek Hukum dalam kesatuan yakni Bangsa Indonesia dan dua (dua) objek Hukum yakni Tanah Indonesia dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Adapun tujuan atau cita-cita Bangsa Indonesia yang lahir itu adalah berjuang bersama-sama untuk mencapai dan atau mewujudkan Indonesia Merdeka.


Dalam Ilmu Hukum  bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) yakni pembawa hak dan kewajiban secara alami dalam kesatuan.  


Dengan memperhatikan Firman Allah sebagaimana dikutipt diatas baik dalam Alkitab maupun Al Qur’an maka jelas Bangsa Indonesia yang tidak lain adalah manusia dalam kesatuan mengabdi dan bertanggungjawab kepada ALLAH.


Sesuai sejarah Indonesia, setelah Bangsa Indonesia lahir dan bersatu pada tgl.28 Oktober 1928 memperjuangkan tercapainya Indonesia Merdeka, 17 (tujuh belas) tahun kemudian kemerdekaan yang diperjuangkan atau dicita-citakan itupun berhasil dicapai dan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dibacakan oleh Soekarno dan ditandatangani Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia.


Dengan demikian secara juridis, Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sehari setelah Bangsa Indonesia merdeka kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia mendirikan Negara dengan Nama Indonesia, bentuk negara Kesatuan, bentuk pemerintah Republik (NKRI) ditandai dan bersamaan dengan dipilihnya Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden serta diSAHkannya Undang-undang  Dasar Negara Indonesia yang kemudian terkenal dengan nama dan ditulis dengan singkatan UUD 1945.


Dengan demikian secara juridis, Negara Indonesia (NKRI) dibentuk dan atau berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945.


Dalam ilmu Hukum, negara itu tergolong organisai atau badan Hukum yang diterima dan diakui sebagai subjek Hukum (Rechts persoon).


Dalam ilmu Hukum maupun Ilmu Negara secara umum dikenal ada 3 (tiga) syarat Negara yakni :

1.Wilayah.

2.Rakyat.

3.Pemerintah.


Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengangkat Ketua Mahkamah Agung.Kemudian setelah Ketuan Mahkamah Agung pada hari yang sama mengambil Sumpah Presiden Soekarno sebagai Presiden RI sekaligus melantik Kabinet Presidensil.

Oleh karena itu secara juridis, pemerintah Indonesia atau Republik Indonesia terbentuk atau berdiri pada tanggal 19 Agustus 1945.



Sesuai dengan sejarah berdiri atau lahirnya Bangsa Indonesia 28 Oktober 1928, Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian Bangsa Indonesia itu mendirikan Negara pada tanggal 18 Agustus 1945  maka kedudukan dan kekuasaan Bangsa Indonesia lebih tinggi daripada Negara Indonesia (NKRI).

Negara Indonesia (NKRI) diadakan dan didirikan oleh Bangsa Indonesia.Negara Indonesia (NKRI) merupakan milik Bangsa Indonesia.


Kemudian UUD 1945 menentukan antara lain:

Pasal 1 ayat 2

“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Pasal 4 ayat 1

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.”

Pasal 6 ayat 2

“Presiden dan wakil presiden dipilih dipilih oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”


Sistematika Pembukaan UUD 1945 menentukan urutan :

1.      Bangsa pada urutan pertama atau bangsa lebih dahulu daripada Rakyat (alinea pertama dan kedua).

2.      Rakyat pada urutan kedua.(alinea kedua setelah bangsa dan sebelum Negara)

3.      Negara pada urutan ketiga.(Alinea kedua setelah Rakyat)

4.      Pemerintah pada urutan keempat.lebih dahulu daripada Rakyat.(alinea keempat).


Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain Pasal 1 ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 maka kedudukan dan kekuasaan Rakyat (MPR) lebih tinggi daripada kedudukan dan kekuasan Presiden Republik Indonesia (Pemerintah Indonesia).


Memperhatikan penjelasan ringkas tersebut maka secara sederhana urutan pertanggungan jawab Bangsa Indonesia, Negara Indonesia, Rakyat Indonesia dan Pemerintah Indonesia adalaha sebagai berikut :


1.      Bangsa Indonesia bertanggungjawab kepada ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Bangsa Indonesia merupakan Abdi ALLAH.

Keadaan mana selaras dengan manusia sebagai khalifatullah di bumi. Juga selaras dengan kedudukan Bangsa selaku Subjek Hukum alami, pembawa hak dan kewajiban. (natuurljikepersoon).

Selaras juga dengan  urutan sila pada Panca Sila.


2.      Negara Indonesia bertanggungjawab kepada Bangsa Indonesia.


Negara  merupakan Abdi Bangsa Indonesia.

Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada bangsa Indonesia selaras dengan kedudukan Bangsa Indonesia (Naturlijkepersoon) selaku pendiri dan pemilik Negara Indonesia (Rechts person)


Selaras dengan Negara Indonesia adalah alat perjuangan bangsa Indonesia (Soekarno Presiden Indonesia).


3.      Rakyat  bertanggungjawab kepada Negara.


Rakyat  merupakan Abdi Negara.

Selaras dengan kedaulatan adalah ditangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dan kedudukan MPR sebagai lembaga institusi tertinggi dalam Negara Indonesia.

Juga selaras dengan kedudukan Rakyat selaku elemen dari Bangsa yang diberi mandat untuk melakukan kedaulatan dalam penyelenggaraan Negara sekaligus untuk memenuhi unsur atau syarat  umum suatu negara.


Selaku institusi tertinggi dalam Negara maka Rakyat (MPR) bertanggungjawab kepada Negara.


4.      Pemerintah (Presiden RI)  bertanggungjawab kepada Rakyat Indonesia.


Pemerintah (Presiden Republik Indonesia merupakan Abdi Rakyat.

Presiden RI merupakan abdi Rakyat selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan; 

"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR".

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian kedudukan dan kewenangan Rakyat lebih tinggi daripada Presiden RI.

Berkaitan dengan kedaulatan (kekuasaan tertinggi) tersebut Rakyat diberi mandat oleh Bangsa Indonesia melalui UUD 1945 untuk menetapkan UUD kekuasaan pemerintahan serta memilih presiden (Pasal 3, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945).


Kewenangan Rakyat (MPR) menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintahan  Indonesia (Pasal 3, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945) merupakan kegiatan atau tindakan Rakyat membentuk dan mengatur Pemerintah Indonesia serta memilih Presiden RI selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.


UUD dimaksud Pasal 3 adalah UUD Kekuasaan Pemerintah (Administratieverechts, Goverment Law) yang harus dituruti oleh Presiden RI selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.


UUD yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang diserahkan kepada Presiden yang dipilih oleh Rakyat (MPR) disebut pada Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

Dengan perkataan lain, UUD disebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 merupakan mandat dari Rakyat (MPR) kepada Presiden RI.Oleh karena itu Presiden RI disebut mandataris MPR.

Konsekuensi logis dan juridis dari Presiden RI selaku yang diangkat (dipilih) dan diberi mandat oleh Rakyat maka Presiden RI bertanggungjawab kepada Rakyat.Presiden RI harus mempertanggungjawabkan pengangkatan dan pelaksanaan mandatnya kepada Rakyat.

Demikian sekilas hierarki pertanggungan jawab menurut sejarah Indonesia dan UUD 1945.
Merdeka!

Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.