Minggu, 22 Maret 2015

TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM

.      

Bahwa menurut hukumnya amademen/Perubahan baik perbahan 1 s/d 4 terhadap UUD 1945 adalah TIDAK SAH dengan alasan antara lain:

Bahwa sesuai dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1945, maka menurut HUKUMNYA :

A.      Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945

“Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.”

Maka Pasal 3 UUD 1945 itu merupakan ketentuan mengenai wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, bukan menetapkan UUD 1945

B.      Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

Maka Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah mengenai wewenang MPR untuk mengubah UUD, bukan mengubah UUD 1945

(Secara`Yuridis Formal Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena MPR tidak mempunyai wewenang untuk mengubah/amandemen UUD 1945)

C.      Bahwa pemilihan Presiden/Wapres, Gubernur, Bupati/Walikota/Wakil Walikota secara Langsung Melalui Pemilihan Umum adalah BERTENTANGAN dengan SILA KE-4 dari PANCASILA yang menganut sistem Muyawarah dipimpin oleh Hikmat baik dalam permusyawaratan/perwakilan - Lembaga Permusyawaratan (MPR) maupun dalam Lembaga Perwakilan (DPR) atau lebih dikenal dengan istilah SISTEM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN (MPR/DPR) atau “demokrasi perwakilan” bukan demokrasi langsung (jikalau harus menggunakan istilah demokrasi-sesungguhnya UUD 1945 TIDAK MENGANUT demokrasi melainkan KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT.

(Secara Yuridis Materil Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena Amandemen BERTENTANGAN dengan Pembukaan UUD 1945 dan atau PANCA SILA sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia)

2.      Bahwa oleh karena Amandemen/Perubahan UUD 1945 TIDAK SAH maka apa yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan dari Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 setelah Amandemen/Perubahan (UUD 1945 Perubahan) adalah TIDAK SAH, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden/Wakil Presiden.

3.      Bahwa oleh karena itu, maka MENURUT HUKUMNYA, Pejabat (Orang Yang menduduki Jabatan/Mendapatkan Jabatan) entah itu Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah PEJABAT YANG TIDAK SAH, illegal  dan BATAL DEMI HUKUM

4.      Bahwa sesuai dengan Panca Sila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan Sistem Negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) yang dijelaskan pada Penjelasan UUD 1945, maka  Setiap Warga WAJIB menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

5.      Bahwa oleh setiap warga negara WAJIB untuk menjunjung (TAAT, PATUH DAN HORMAT PADA HUKUM) dan pemerintahan Negara` Kesatuan RI, sehingga setiap Warga Negara Republik Indonesia WAJIB   melakukan UPAYA HUKUM dan atau TINDAKAN HUKUM    untuk MENGHENTIKAN dan atau TIDAK MEMBIARKAN  keadaan dan atau perbuatan YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (TIDAK SAH);

6.      Bahwa tentang KEADAAN YANG TIDAK SAH itu berulang kali telah saya posting, SUDAH DIPERSIAPKAN UPAYA/TINDAKAN HUKUM untuk itu mari RAPATKAN dan LURUSKAN BARISAN untuk MELAKUKAN TINDAKAN/UPAYA HUKUM itu.

7.      Bahwa sesuai dengan sistem dan atau Prinsip  Negara Berdasar atas hukum yang dianut oleh Indonesia,  maka  membiarkan keadaan atau perbuatan MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu berpotensi sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran hukum (TIDAK MENJUNGJUNG HUKUM) yang tentu ada akibat hukumnya.

8.     Bahwa sesuai dengan Sistem atau Paham Negara Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat) yang dianut oleh Indonesia dan Supremasi Hukum yang berlaku dan diakui secara Universal/Internasional, tentang KEPASTIAN HUKUM mengenai hal-hal dikemukakan pada poin 1 s/d poin 7 diatas harus diputuskan melalui MEKANISME/PROSEDUR HUKUM atau PERADILAN

9.      Bahwa keadaan yang timbul dari dan oleh karena Amandemen UUD 1945  dekat dari suatu keadaan “mayat/bangkai”, “haram” yang WAJIB segera  “dikuburkan/dibakar” agar tidak menyebarkan bau busuk atau kuman yang merusak kesehatan Masyarakat setempat/sekitar.

Karena apabila mayat/bangkai itu tidak dikubur/dibakar maka masyarakat setempat/sekitar akan mendapat musibah seperti sakit atau mati oleh karena bau busuk atau kuman yang menyebar dari mayat/bangkai yang busuk itu.

10. Apakah menganggap fenomena Alam akhir-akhir ini (terjadinya musibah seperti Letusan Gunung Sinabung di Sumut, Gunung Kelud di Jatim-14/02/2014, banjir, dll) tidak ada hubungannya karena MEMBIARKAN KEADAAN ATAU MEMBIARKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) atau TURUT SERTA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu???

LAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM SEMOGA SELAMAT DI DUNIA DAN AKHIRAT

MERDEKA!!!!!!!






Jumat, 13 Maret 2015

PEJABAT PEMERINTAH adalah PELAYAN MASYARAKAT BANGSA INDONESIA

Membagi-bagi uang seperti memberi uang jajan kepada RAKYAT oleh seseorang yang sedang menjabat Jabatan Pemerintahan Negara terlebih Pejabat tinggi.(kecuali memberi modal yang layak untuk buka usaha sesuai dengan keahlian atau memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan itupun harus TERSISTEM - PROPORSIONAL dan PROFESIONAL) adalah PERBUATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUGAS JABATAN, jika tidak boleh mengatakannya PEMBODOHAN atau PENCITRAAN dan atau penghinaan terhadap MASYARAKAT BANGSA INDONESIA

NEGARA INDONESIA  itu adalah MILIK BANGSA BANGSA INDONESIA

Pejabat Pemerintah Negara  Indonesia itu digaji oleh MASYARAKAT BANGSA INDONESIA untuk bekerja melaksanakan tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yakni MELINDUNGI, MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN KECERDASAN  segenap BANGSA

Oleh karena itu PEJABAT PEMERINTAH disebut ABDI NEGARA


Dengan demikian pejabat pemerintah itu adalah ABDI/PELAYAN yang melayani BANGSA. Negara Indonesia adalah alat perjuangan Bangsa Indonesia (Soekarno, Presiden RI)


MASYARAKAT BANGSA INDONESIA adalah MAJIKAN yakni pemilik NEGARA INDONESIA


Bangsa dalam situasi kondisi tertentu disebut Rakyat meski masih sedikit yang mengerti pada saat kapan seorang Bangsa disebut rakyat) 


Sepertinya Jokowi pun BELUM MENGERTI apa perbedaan Bangsa dengan Rakyat.


Jadi wajar saja jika ada yang menyebut Jokowi TIDAK MENGERTI APA YANG DILAKUKANNYA (membagi-bagikan uang)

Rabu, 11 Maret 2015

NEO REVOLUSI versus Neo Kolonial


NEO REVOLUSI VS neo kolonial
(Renungan Bagi Pejuang Revolusioner)


Wahai Masyarakat Adat Bumiputra yang menjadi Bangsa Indonesia yang sedang berjuang perlu direnungkan antara lain :


Sejalan dengan sifat kebenaran yang tidak mendua yang terkandung dalam ajaran Tauhid, Manunggaling Kawula Gusti, Bhinneka Tunggal Ika tan Hana Dharma Mangruwa,  maka jalan (solusi)  itu juga tidak mendua melainkan TUNGGAL yakni shiratal mustaqim, jalan yang dirahmati dan diridhoi oleh ALLAH Tuhan Yang Maha Esa.


Tentang pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia SOEKARNO Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi Angkatan Perang  :


Revolusi kita memang belum selesai, semoga tak seorangpun Bangsa Indonesia melupakan hal ini.

Lebih lanjut tentang revolusi Soekarno mengemukakan  :

Proklamasi 17 Agustus 1945, kata Soekarno, adalah peristiwa revolusi. Sebab, hari itu merupakan langkah pertama ke arah tujuan yang revolusioner: masyarakat adil dan makmur alias sosialisme.

Setiap revolusi, kata Soekarno, bukanlah sebuah “kejadian”, melainkan sebuah “proses”. Di sini, Soekarno menyebut revolusi sebagai sebuah proses dinamis dan dialektis: proses menjebol dan membangun.

Soekarno membentangkan revolusi Indonesia mesti melalui dua tahap: revolusi nasional demokratis dan sosialisme.

Pada tahap pertama, yakni revolusi nasional-demokratis, tugas pokok kita adalah menghancurkan sisa-sisa feodalisme dan imperialisme. Dengan demikian, revolusi tahap pertama ini bersifat nasional dan demokratis.

Sifat nasionalnya terletak pada tugas pokoknya menghancurkan kolonialisme dan imperialisme. Sedangkan watak demokratisnya terletak pada penentangannya terhadap keterbelakangan feodal, otoritarianisme, dan militerisme.

Revolusi nasional akan menghasilkan negara nasional yang merdeka  dan berdaulat. Pada tahap itu, semua sisa-sisa kolonialisme di lapangan ekonomi, politik, dan sosial-budaya akan dilikuidasi. Negara merdeka inilah kelak senjata untuk menyiapkan syarat-syarat tahap sosialis.

Tahap kedua revolusi indonesia adalah revolusi sosialis. pada tahap ini, perjuangan pokok diarahkan untuk menghilangkan segala bentuk “I’exploitation de I’homme par I’homme” dan bentuk-bentuk penghisapan lainnya.

Di dalam Manipol 1959 ditegaskan, “hari depan revolusi Indonesia adalah sosialisme”. Soekarno merumuskannya sebagai “sosialisme Indonesia”, yakni sosialisme yang disesuikan dengan kondisi-kondisi di Indonesia.


Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupanmasyarakat. (dikutip dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Revolusi)

Revolusi adalah perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yg dilakukan dengan kekerasan (spt dng perlawanan bersenjata)- (http://kbbi.web.id/revolusi)

Memperhatikan fakta-fakta sejarah  Revolusi itu dilakukan atau terjadi dengan cara :

Mengerahkan kekuatan/tenaga Rakyat (pengerahan massa)
Revolusi dgn cara ini mirip dengan perang antara Rakyat yang ditindas (dijajah) dengan penguasa yang menindas (penjajah) baik oleh bangsa atau negara lain maupun penguasa yang melakukan penindasan terhadap rakyat atau bangsa nya sendiri.

Fakta menunjukkan revolusi ini menimbulkan korban yang banyak dipihak RAKYAT ‘menumpahkan darah rakyat”


Seperti Revolusi Perancis, Inggris, Indonesia (17 Agustus 1945), Mesir dll.

Revolusi ini boleh dikatakan REVOLUSI konvensional/tradisional versus Penjajah Konvensional/tradisional.


Dengan memperhatikan tahapan revolusi dan Revolusi yang belum selesai sebagaimana dikemukakan oleh Soekarno, Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi maka  revolusi yang belum selesai itu adalah revolusi nasional tahap pertama yang tugas pokoknya menghancurkan sisa-sisa imperialisme dan kolonialisme.


Fakta menunjukkan sejalan dengan belum selesainya Revolusi Nasional, sisa-sisa imperialisme dan kolonialisme itu berkembang dengan canggih telah meningkat menjadi neo imperialisme dan neo kolonialisme.

Oleh karena itu perlu dimusyawarahkan menemukan cara baru Revolusi menghancurkan dan menghapuskan imperialisme baru dan kolonialisme baru (penjajahan gaya baru-Neo Kolonial/Imperialis) itu.

Dengan demikian, marilah bermusyawarah DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN merumuskan dan menetapkan Neo Revolusi (Revolusi Nasional Baru)  untuk menghapuskan Neo Kolonial (Penjajah Gaya Baru)


Demikian menjadi renungan agar dapat segera dalam pelaksanaannya oleh Para Pejuang Revolusioner.


Jangan sampai menunggu REVOLUSI ALAM yang Maha Dahsyat.


Demi masa, segerakanlah.

Gunungputri, 12 Maret 2015
Pemangku Adat Bumiputra Nusantara,

TTD
SRI RAJA NATA BUANA