Sabtu, 12 Maret 2016

AMANDEMEN UUD 1945 MENYEBABKAN TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM





Perubahan Pasal 24 UUD 1945 merupakan perampasan Kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan Kekuasaan Kehakiman dan atau membuat terjadinya dualisme Kekuasaan Kehakiman dan dualisme Hukum.
Pasal 24 UUD 1945 menentukan :

(1)  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung  dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan  undang-undang.
(vide Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Sekretariat Jenderal MPR RI, Cetakan keduabelas, 2013, halaman 12) 
Pasal 24 UUD 1945 diubah menjadi :

(1)    Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(vide Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Sekretariat Jenderal MPR RI, Cetakan keduabelas, 2013, halaman 91)  

Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditentukan Perubahan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) adalah suatu keadaan yang bertentangan dengan Hukum karena akan menimbulkan adanya dua Kekuasaan Kehakiman yakni sebuah Mahkamah Agung dan sebuah lagi Mahkamah Konstitusi.
Bahwa adanya dua pelaksana kekuasaan Kehakiman pastilah akan melahirkan dan atau menghasilkan dua produk Hukum yang tentu akan menimbulkan tidak adanya kepastian Hukum.

Bahwa adanya Mahkamah Konstitusi diluar Mahkamah Agung merupakan keadaan yang bertentangan dengan sifat dan hakekat daripada Hukum itu yaitu KEBENARAN YANG TIDAK MENDUA.
Bahwa kebenaran itu tidak mendua melainkan Esa, Tunggal, Ahad sebagaimana juga terkandung dalam ajaran dan atau faham Bhinneka Tunggal Ika tan Hana Dharma Mangruwa, Tauhid, Manunggaling          Kawula Gusti, Keesaan dan Faham NEGARA KESATUAN yang dianut                    oleh   Negara    Indonesia   yakni   NEGARA   KESATUAN   REPUBLIK
INDONESIA dan KETUHANAN YANG MAHA ESA selaku sila pertama yang manunggal dalam PANCA SILA (setiap sila saling berhubungan dan tidak terputus)

Karena apabila ada 2 (dua) Hukum, maka tentu tidak ada kepastian Hukum. Bertentangan dengan ajaran TAUHID dan atau KEESAAN.
Ada tertulis :

“Tak seorangpun dapat mengabdi kepada dua tuan.Karena ia akan setia kepada yang seorang dan tidak mengindahkan yang lain.Kamu tidak dapat mengabdi kepada ALLAH dan mamon”.
(vide Injil Matius 6 ayat 24 dan Lukas 16 ayat 13)

Bahwa sesuai dengan Panca Sila maka Hukum pada tingkat paling tinggi adalah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA, MAHA BENAR, MAHA HAQ
Perubahan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 berpotensi sebagai perbuatan menduakan dan melawan ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Semoga TUHAN YANG MAHA ESA mengampuni TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 dan kawan-kawannya  yang ikut mengubah dan/atau menambah UUD 1945

Perubahan UUD 1945 sangat merugikan Negara Indonesia termasuk Negara-negara lain dalam pergaulan Internasional karena tidak ada kepastian Hukum.Negara-negara di dunia akan menjadi tidak percaya kepada Negara Indonesia karena tidak ada kepastian Hukum di Indonesia.
Kekuasaan yang dilakukan oleh sebuah Badan Mahkamah Agung adalah selaras dan sesuai dengan sistem negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).
Secara tegas UUD 1945 menentukan hanya ada 2 (dua) kekuasaan yakni :

Kekuasaan Pemerintahan Negara pada Bab III dan Kekuasaan Kehakiman pada Bab IX 

Dengan memperhatikan rumusan ketentuan Pasal-pasalnya serta sifat dan makna kekuasaan itu, maka Kehakiman lebih tinggi daripada Kekuasaan Pemerintahan.

Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

Bab IX Kekuasaan  Kehakiman.
Pasal 24
(1)  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Bahwa untuk frasa kekuasaan pemerintahan disandingkan  memegang sedangkan untuk frasa kekuasaan kehakiman disandingkan kata dilakukan.
Kedua kata yang bersandingan  pada kekuasaan pemerintahan tidak sama sifat dan kualitasnya.
Kata memegang sifatnya; tidak bergerak, tidak dipergunakan, belum dipergunakan, belum difungsikan, statis, pasif, tidak hidup mengandung dan atau memperlihatkan unsur atau sifat dapat berpindah. Kata memegang tidak menunjukkan bahwa sesuatu yang dipegang itu dipergunakan. Kekuasaan itu masih tergantung pada sesuatu.

Kata dilakukan  sifatnya : hidup, bergerak, aktif, dipergunakan, berfungsi. Kekuasaan Kehakiman itu tidak tergantung kepada sesuatu.Sifat tersebut seiring dengan sifat ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA, MAHA KUASA, MAHA PERKASA, MAHA BENAR, MAHA HAQ yang merupakan Hukum pada tingkat MAHA TINGGI tidak tergantung kepada sesuatu, akan tetapi kepada ALLAH TUHAN YANG MAHA AGUNG bergantung semua urusan.
Kata dipegang pada kekuasaan pemerintahan adalah sejalan dan berhubungan dengan sistem pemerintahan negara yakni Negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat). Segala tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara HARUS BERDASAR DAN SESUAI DENGAN HUKU.

Kekuasaan pemerintahan itu baru akan berfungsi dan atau dapat difungsikan, dapat digunakan, dapat dilakukan setelah dilengkapi dengan Hukum.
Dengan demikian  kekuasaan pemerintahan yang telah dilengkapi dengan Hukum barulah kekuasaan itu dapat dipergunakan, dapat difungsikan dan atau dilakukan. Kekuasaan pemerintahan yang telah dilengkapi dengan Hukum disebut dan atau menjadi wewenang (authority atau legalized power). 

Demikianlah UUD 1945 menentukan dan meletakkan setiap kata dan segala sesuatunya dengan sangat teliti. Menempatkan segala sesuatu secara proporsional. Menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya.

Setiap kata penuh makna dan tepat pada penggunaan dan penempatannya. UUD 1945 itu menempatkan Hukum dan fungsinya pada posisi tertinggi.
Demikianpun dengan penggunaan nama Pengadilan ini dengan Nama Pengadilan Negeri yakni Pengadilan Negeri Sleman tempat kita berada menegakkan Kebenaran untuk mewujudkan Keadilan.

Sistem negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) yang dianut oleh UUD 1945 selaras juga dengan pesan Oppung dari Gunung Toba

“Sitokka pajolo gogo papudi Uhum”
Terjemahan bebas: Berpantang mendahulukan kekuatan mengabaikan Hukum.

Sesuai  dengan substansi, materi dan atau sifat Kekuasaan Kehakiman ditentukan UUD 1945 maka sungguh tepat Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara ini selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang merupakan KEKUASAAN YANG MERDEKA untuk menegakkan Hukum-Kebenaran demi terwujudnya keadilan bagi semua di bumi, negeri Indonesia sesuai  dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana terkandung dalam PANCA SILA dan UUD 1945.






Pada kesempatan ini sepertinya adalah waktu yang tepat bagi segenap Bangsa Indonesia terlebih Yang Mulia Majelis Hakim merenungkan mengapa Pengadilan yang memeriksa perkara ini diberi nama Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Negara.

Negeri itu adalah wilayah yang terdiri dari bumi dan air serta ruang angkasa. Negeri sepadan dengan tanah tumpah darah yakni bumi dan alam lingkungan hidup, darimana kita berasal, dibangkitkan, dimana kita hidup dan berada serta akan kembali.

Negeri dalam naskah Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dengan aksara tumpah darah Indonesia.Dalam bahasa Luhur oleh Orang Bangsa Indonesia sering dan terkenal dengan sebutan Ibu Pertiwi.

Setiap kata penuh makna dan tepat pada penggunaan dan penempatannya. UUD 1945 itu menempatkan Hukum dan fungsinya pada posisi tertinggi. Kekuasaan Kehakiman selaku yang mempunyai wewenang untuk menentukan dan atau memutuskan tentang Hukumnya.

Bahwa sesuai dengan sistem negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), maka Negara Indonesia juga harus patuh dan taat pada Hukum.

Bahwa oleh karena Negara Indonesia harus tunduk dan patuh pada Hukum, maka tentu  Kekuasaan Kehakiman tidak dibawah kekuasaan Negara. Kewajiban Negara Indonesia harus tunduk dan patuh pada Hukum sejalan dengan kedudukannya sebagai badan hukum yang menjadi subjek Hukum (Rechts persoon) pendukung hak dan kewajiban.Dengan demikian kekuasaan kehakiman ialah Kekuasaan Yang Merdeka disebut pada penjelasan adalah tepat dan sesuai dengan yang sebenarnya, karena Hukum itu lah yang merdeka, dan kemerdekaan adalah Hukum.

Karena Hukum itu merdeka, maka Hukum tidak membenarkan adanya penjajahan. Oleh karena itu penjajahan dalam segala bentuk dan cara harus (mutlak, demi Hukum) dihapuskan.

Sesuai  dengan substansi, materi dan atau sifat Kekuasaan Kehakiman ditentukan UUD 1945 maka sungguh tepat Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara ini melakukan Kekuasaan Kehakiman yakni  KEKUASAAN YANG MERDEKA untuk menegakkan Hukum-Kebenaran demi terwujudnya keadilan bagi semua di bumi, negeri Indonesia sesuai  dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa terkandung dalam PANCA SILA dan UUD 1945.

Sungguh nama Pengadilan Negeri sebagai bagian dari badan kehakiman pada lingkungan Mahkamah Agung dalam memutuskan tentang Hukumnya suatu perkara berhubungan langsung dengan TUHAN YANG MAHA ESA selaku Pencipta dan Pemilik Negeri juga Pencipta dan Yang menciptakan Bangsa dalam perkara ini yakni Negeri Indonesia dan Bangsa Indonesia.

Hubungan langsung Hakim dalam melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dengan  TUHAN YANG MAHA ESA tercermin pada setiap putusannya dengan irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Menurut struktur kekuasaan, kedudukan  Pengadilan Negeri Sleman selaku badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman berhubungan langsung dengan Negeri Indonesia dan Bangsa Indonesia selaku Pemilik Negeri dan Negara Indonesia.
Status dan Kedudukan Kekuasaan Kehakiman yang berhubungan langsung dengan Negeri (Tanah Indonesia) dan Bangsa (Bangsa Indonesia) beriringan dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena Nasional berasal dari bahasa Inggris dengan kata dasar nation yang artinya bangsa. Dengan demikian, kata Tentara yang bersandingan dengan Nasional memberi pengertian bahwa tentara itu berhubungan dengan bangsa. Indonesia setelah kata Nasional  menegaskan bangsa itu adalah bangsa Indonesia, bukan bangsa Aborigin, bukan bangsa Barbar juga bukan bangsa China, bukan bangsa Mesir melainkan Bangsa Indonesia.

Tentara Nasional Indonesia (T.N.I) sepadan dengan Tentara Bangsa Indonesia yang berhubungan langsung dengan Bangsa dan yang menciptakan Bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia. Menurut struktur kekuasaan maka Tentara Nasional berhubungan langsung dengan Bangsa bukan negara, bukan state.
Bangsa Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia kedudukannya lebih tinggi daripada pemerintah Negara Republik Indonesia. Pemimpin Tentara Bangsa Indonesia berhubungan langsung dengan Pemimpin Bangsa Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia adalah bagian dari Bangsa selaku pemilik negara Indonesia.Alat bangsa Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri) Indonesia beserta milik Bangsa Indonesia, menjaga keselamatan Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia. 

Dengan memperhatikan Firman ALLAH yang tertulis dalam Al Qur’an akan membantu untuk memahaminya antara lain Surah Al ‘Alaq ayat (1) :

اقْرَØ£ْ بِاسْÙ…ِ رَبِّÙƒَ الَّØ°ِÙŠ Ø®َÙ„َÙ‚َ

Iqra' biismi rabbikal-ladzii khalaq(a)

Yang artinya lebih kurang :
"Bacalah dengan (menyebut) nama Rabb-mu Yang menciptakan," – (QS.96:1)

Ada Panglima Daerah Militer Iskandarmuda, Panglima Daerah Militer Bukit Barisan, Panglima Daerah Militer Sriwijaya, Panglima Daerah Militer Jaya/Jayakarta, Panglima Daerah Militer  Siliwangi, Panglima Daerah Militer Diponegoro, Panglima Daerah Militer Brawijaya, Panglima Daerah Militer Mulawarman, Panglima Daerah Militer Wirabuana, Panglima Daerah Militer Udayana, Panglima Daerah Militer Tanjungpura, Panglima Daerah Militer Pattimura, Panglima Daerah Militer Cendrawasih dan Panglima Daerah Militer Merdeka (dalam persiapan) serta Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri Indonesia.
HUKUM itulah Panglima.

Jenderal itu Kekuasaan. Sehingga dengan demikian, kekuasaan atau jenderal harus tunduk, patuh dan taat pada HUKUM. 

Karena segala mahluk yang ada di bumi, seluruh isi jagat raya harus patuh, harus taat dan harus mengikuti Hukum, sebab bila  melawan, menentang Hukum niscaya hancur.

Sehingga dengan demikian Kekuasaan Kehakiman dan Tentara Nasional bersama Bangsa Indonesia menjadi TENTARA SORGAWI, TENTARA TUHAN menegakkan Hukum melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia serta seluruh tumpah darah (Bumi, Air dan Ruang Angkasa beserta seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya) Indonesia.

Dengan Kekuasaan Kehakiman (kebenaran-Hukum) oleh karena kebenaran – Hukum yang terkandung dalam lambang warna putih pada Sang Saka Merah Putih, Bangsa Indonesia bersama Tentara Nasional Indonesia berani berdiri menegakkan kebenaran yang terkandung dalam lambang warna Merah pada Sang Saka Merah Putih

Barangkali peristiwa ini mengingatkan kita pada kisah yang tertulis dalam Kitab Suci Bibel (Alkitab) tentang Raja Salomo yang dikenal juga dengan nama Nabi Sulaiman. Raja Salomo yang dikenal sebagai Hakim yang Adil dengan HIKMAT KEBIJAKSANAAN dalam memutus perkara.

Nabi Sulaiman atau Raja Salomo, King Salomon, Judgment of Salomon, ketika mengadili perkara 2 (dua) orang Ibu yang memperebutkan 1 (satu) orang anak. Masing-masing Ibu mengaku bahwa dirinya Ibu si anak dan masing-masing Ibu itu meminta supaya anak itu diserahkan padanya. Dengan Hikmat kebijaksanaan yang diberikan oleh ALLAH TUHAN YANG MAHA BIJAKSANA, Raja Salomo memutus perkara tersebut dengan ADIL.(vide Alkitab 1 Raja-raja 3 : 16 – 28)

Tentang kisah Nabi Sulaiman mengadili perkara 2 (dua) orang Ibu memperebutkan 1 (satu) orang anak juga diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. (H.R Bukhori Nomor 6271 dan H.R Muslim Nomor 3245)

Adalah merupakan beban derita kita bersama selaku Bangsa Indonesia atas keadaan mayoritas RAKYAT INDONESIA dibanyak penjuru Negeri Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote hidup dalam keadaan yang sangat memprihatinkan menderita dalam kemiskinan, bahkan ada yang busung lapar hingga mati kelaparan karena Hak mereka atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dirampas oleh para pengusaha yang berkolusi dengan penguasa dan atau neo kolonialis/imperialis (NEKOLIM).

Oleh karena keadaan Rakyat Indonesia itu dan pengetahuan Hukum kami, RAKYAT INDONESIA, PARA PENGGUGAT yang terbatas maka kami mohon dan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjadikan kesempurnaannya karena memang HAKIM yang tahu tentang HUKUMNYA (ius curia novit).

Barangkali peristiwa ini sebagian maksud dari Indonesia Mercusuar Dunia yang dikemukakan oleh Sri Paduka Yang Mulia Soekarno, Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang, beliau dikenal juga dengan nama Dr.Ir.Haji Soekarno (Bung Karno) Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat.

Melalui surat gugatan ini, kami sampaikan pengharapan yang baik dan benar sekiranya Majelis Hakim Yang Dimuliakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang mengadili perkara ini menjadi Palu Godam  Hukum dalam rangka pelaksanaan KEKUASAAN KEHAKIMAN yang merupakan KEKUASAAN YANG MERDEKA, bukan palu undang-undang. 

Undang-undang boleh saja salah dan tidak adil, akan tetapi HUKUM pasti BENAR dan ADIL. Oleh karena itu, demi tegaknya HUKUM dan terwujudnya KEADILAN boleh saja undang-undang tidak berlaku di hadapan HAKIM.

Demikianlah PANCA SILA dan UUD 1945 menempatkan segala sesuatu secara proporsional sebab proporsional itu dekat dengan ADIL dan ADIL itu dekat dengan TAQWA kepada TUHAN YANG MAHA ESA.

Maka jadilah Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjadi KEADILAN YANG HIDUP bagi segenap bangsa Indonesia yang juga adalah  Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia serta seluruh tumpah darah (Negeri) Indonesia, seluruh umat manusia dan sekalian alam.

Demikian gugatan disebut dan dimaksud dalam surat gugatan ini kami sampaikan dan serahkan untuk diadili.

Atas berkenan, dengan segala kerendahan dari lubuk hati yang paling dalam kami  haturkan terimakasih beriring do’a semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan dan petunjuk serta perlindungan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini menegakkan Hukum, kebenaran demi terwujudnya Keadilan bagi semua.



Selasa, 08 Maret 2016

KEDUDUKAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) LEBIH TINGGI Daripada Presiden Republik Indonesia.



Sesuai dengan sejarahnya antara lain yang dimulai dari Laskar atau tentara kerajaan atau kesultanan seperti Sisingamangaraja, Cut Nyak Din, Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanuddin, I Gusti Ketut Jelantik, dan lain-lain barisan bersenjata bersama segenap elemen Bangsa Indonesia yang berjuang melawan penjajah hingga berhasil mencapai Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-05) oleh Soekarno Hatta atas nama Bangsa Indonesia.

Setelah Bangsa Indonesia Merdeka, satu hari kemudian yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 mendirikan Negara Indonesia ditandai dengan dipilihnya Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mendirikan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang diumumkan oleh Presiden Soekarno 23 Agustus 1945. BKR berada dibawah wewenang Komite Nasional.

BKR kemudian berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) 5 Oktober 1945. Pemimpin TKR pada saat itu disebut Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat. Panglima Besar TKR Pertama dijabat oleh Jenderal Sudirman. Jenderal Sudirman tidak dipilih oleh Presiden Soekarno akan tetapi dipilih oleh para anggota TNI melalui suatu rapat yang disebut Konfrensi TKR pada 12 Nopember 1945.

Pada tanggal 15 Mei 1947 Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan TRI dengan barisan-barisan bersenjata menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kemudian  pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional (TNI). 

Soekarno tentu mempunyai wewenang untuk mengesahkan berdirinya TNI karena Soekarno mempunyai kekuasaan dan kewenangan bertindak atas nama Bangsa Indonesia sesuai naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.

Dengan perkataan lain, Soekarno mempunyai kekuasaan dan kewenangan bertindak atas nama Bangsa Indonesia melakukan segala tindakan melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban yang timbul dari dan oleh karena Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05).


Selaras sejarah pergerakan perjuangan Indonesia dan UUD 1945 serta UU TNI yang menentukan jati diri TNI yakni Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Kebangsaan maka MENURUT HUKUMNYA KEDUDUKAN Tentara Nasional Indonesia merupakan elemen Bangsa Indonesia dan sejajar dengan Rakyat Indonesia yang memperjuangkan dan mempertahankan KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945 serta Pendiri dan Pemilik Negara Indonesia yang didirikan  pada tgl.18 Agustus 1945 ditandai dan bersamaan dengan dipilihnya Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)






Sebagai  elemen dari Subjek Hukum alami PEMBAWA HAK dan KEWAJIBAN (Natuurlijkpersoon) yakni  BANGSA INDONESIA maka KEDUDUKAN RAKYAT INDONESIA dan TNI LEBIH TINGGI daripada Pemerintah Indonesia.

Pemerintah merupakan elemen/unsur Negara Indonesia selaku subjek Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon). Pemerintah merupakan satu dari tiga syarat umum suatu negara yakni :
1.Wilayah
2.Rakyat
3.Pemerintah. 

Oleh karena itu sebagai elemen dari subjek Hukum yakni Bangsa Indonesia maka kedudukan  Rakyat dan TNI lebih tinggi daripada Negara Indonesia karena Rakyat Indonesia dan TNI merupakan bagian atau elemen Bangsa Indonesia yang memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan mengadakan dan atau mendirikan Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dari segi namanya pun yakni Tentara yang disandingkan dengan Nasional menunjukkan bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara Bangsa Indonesia karena Nasional berasal dari bahasa Inggris yakni kata Nation yang artinya bangsa, bukan State yang artinya negara, bukan juga goverment yang artinya pemerintah.Jadi Tentara Nasional Indonesia bukan tentara pemerintah melainkan Tentara Bangsa Indonesia.Tentara Nasional Indonesia berhubungan langsung dengan Bangsa Indonesia bukan dengan pemerintah Indonesia.

Perhatikan juga nama-nama Panglima Daerah Militer mulai dari Pandam Iskandar Muda, Bukit Barisan, Sriwijaya, Siliwangi, Diponegoro, Brawijaya, Tanjungpura sampai Cendrawasih. Kesemuanya berhubungan dan atau dihubungkan dengan Alam, Negeri atau nama Kerajaan tidak dengan pemerintah.




Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945). Pemerintah itu merupakan unsur ketiga dari suatu negara setelah WILAYAH dan RAKYAT.


Pemerintah Republik Indonesia diadakan dan diangkat atau ditetapkan oleh RAKYAT melalui jelmaannya yakni MPR.Presiden Republik Indonesia itu tugasnya untuk melaksanakan perintah Rakyat (eksekutif -mandataris MPR/Rakyat/abdi RAKYAT).


Oleh karena itu menurut Hukumnya, Presiden Republik Indonesia TIDAK MEMILIKI WEWENANG mengatur NEGARA atau memerintahkan ALAT NEGARA atau ALAT BANGSA INDONESIA yakni RAKYAT dan TNI.


Oleh karena Presiden RI (Pasal 4 UUD 1945) BUKAN PEMIMPIN BANGSA juga BUKAN PEMIMPIN NEGARA atau KEPALA NEGARA melainkan Pemimpin Pemerintah atau Kepala Pemerintahan-pemegang kekuasaan pemerintah (Presiden Republik Indonesia).


Menurut Hukumnya, Pemerintah itu TIDAK SAMA  dengan NEGARA. UUD 1945 dengan TEGAS MEMBEDAKANNYA termasuk tata urutan (HIERARKI) secara SISTIMATIS yakni:

 :
1.BANGSA.(alinea pertama Pembukaan UUD 1945)
2.RAKYAT.(alinea kedua Pembukaan UUD 1945)
3.NEGARA.(alinea kedua Pembukaan UUD 1945)
4.Pemerintah.(alinea keempat pembukaan UUD 1945)


Oleh karena itu MENURUT HUKUMNYA, kedudukan Panglima TNI lebih tinggi daripada Presiden RI.

Oleh karena kedudukan Panglima TNI lebih tinggi daripada Presiden RI maka Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota TIDAK MEMILIKI kekuasaan dan TIDAK MEMILIKI kewenangan mengangkat atau mengganti atau memerintah atau mengatur TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA).

Meski belum maksimal, Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI menentukan :
 

Pasal 2
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
a.Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
b.Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
c.Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;


  Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Memperhatikan ketentuan UU No.34/2004 dan UUD 1945 yang dengan tegas membedakan NEGARA dengan pemerintah semakin mempertegas bahwa Pemerintah atau politik pemerintah tidak dibenarkan mengatur tugas TNI. 

Selanjutnya yang perlu diperhatikan bahwa Hukum yang terkandung dalam UUD 1945 menentukan :
1.HUKUM itulah Panglima.(Rechtsstaat).
2.RAKYAT itulah Raja (Pasal 1 ayat 2 ).



PRESIDEN disebut dan dimaksud oleh Pasal 10 UUD 1945 TIDAK SAMA DENGAN Presiden Republik Indonesia disebut dan dimaksud oleh Pasal 4 UUD 1945. Keadaan mana sejalan dengan Pengertian Negara (Staat, State) YANG TIDAK SAMA DENGAN Pemerintah (Goverment, Administratief).

Kedudukan Soekarno sebagai Pemimpin Bangsa Indonesia diperoleh dan atau didapat ketika Beliau didaulat atau ditetapkan merumuskan naskah proklamasi hingga membacakan dan menandatangani naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada Naskah Proklamasi dengan jelas dan tegas tertulis Atas Nama Bangsa Indonesia SOEKARNO-HATTA.

(gambardiunggah dari google)


Kedudukan SOEKARNO sebagai PRESIDEN INDONESIA sebagai KEPALA NEGARA diperoleh ketika Beliau ditetapkan dan atau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)  menjadi PRESIDEN pada tanggal 18 Agustus 1945.



Kedudukan SOEKARNO sebagai Presiden Republik Indonesia diperoleh setelah beliau dilantik/diambil Sumpah oleh KETUA MAHKAMAH AGUNG setelah terlebih  dahulu (pada hari yang sama) beliau selaku PRESIDEN INDONESIA melantik/mengangkat Mr.Dr.R.S.E Koesoemah Atmdja  menjadi Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19 Agustus 1945.


Mr.Dr.R.S.E. Koesoemah Admadja dilahirkan di Purwakarta, Jawa barat pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja. Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtschool  atau Sekolah Kehakiman pada 1913. (sumber -https://id.wikipedia.org/wiki/Kusumah_Atmaja).

Jadi semua KEDUDUKAN dan KEKUASAAN YANG DIMILIKI/ADA pada dan DILAKUKAN oleh SOEKARNO sebagai PEMIMPIN BANGSA, KEPALA NEGARA INDONESIA (PRESIDEN INDONESIA) dan Kepala Pemerintahan Indonesia (Presiden Republik Indonesia) ada ALASAN dan DASAR HUKUMNYA. Tidak terjadi dengan sendirinya melainkan ada tata cara dan tahapan serta alasan dan dasar Hukum.

Selaku Pemimpin Bangsa dan Kepala Negara Soekarno berkuasa dan berwenang mengangkat dan memberhentikan Ketua Mahkamah Agung dan Panglima Tentara Nasional, pejabat pada institusi/lembaga kelengkapan Negara seperti MPR, DPR, DPA, BPK dan lain-lain tindakan sesuai amanat dan HUKUM yang terkandung dalam UUD 1945.

Oleh karena itu hingga saat ini, DIHADAPAN HUKUM Presiden Indonesia ialah SOEKARNO yang dikenal juga dengan nama Dr.Ir. Haji Soekarno (Bung Karno) Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.


Demikianlah SOEKARNO menjadi Pemimpin Bangsa/Presiden Indonesia/Kepala Negara dan Kepala Pemerintah (Presiden Republik Indonesia) dengan TERTIB MENGIKUTI dan TAAT HUKUM dalam rangka penyelenggaraan Bangsa, Negara dan Pemerintah meski beliau tidak berlatar belakang akademis Hukum.


UUD 1945 dengan tegas mengenal 2 (dua) Presiden yakni PRESIDEN dan Presiden Republik Indonesia. Keadaan mana selaras juga dari pengertian UUD 1945 sebagai UNDANG UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA sebagaimana dengan jelas dituliskan pada Pembukaan UUD 1945, bukan UNDANG-UNDANG DASAR PEMERINTAH INDONESIA.



Dalam ilmu Hukum UUD 1945 termasuk dalam golongan atau jenis  Staatrechts, Constitutional Law BUKAN Administratiefrechts, Administrative Law.


Undang-undang Dasar Kekuasaan Pemerintah atau Administratiefrechts, Administrative Law  itulah yang HARUS DITETAPKAN oleh MPR dimaksud Pasal 3 dan yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimakksud oleh Pasal 37 UUD 1945, bukan menetapkan bukan juga mengubah UUD 1945.


MPR  lahir dan atau berdiri karena UUD 1945 dan memberi mandat kepada MPR untuk menetapkan UUD (Pasal 3 UUD 1945) dan mengubah UUD yang ditetapkan oleh MPR itu (Pasal 37 UUD 1945). MPR adalah produk UUD 1945 sedangkan UUD 1945 dirumuskan hingga ditetapkan dan atau disahkan oleh Bangsa Indonesia melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.


Sehingga dengan demikian menurut hierarkinya, kedudukan  UUD 1945 LEBIH TINGGI daripada MPR. Oleh karena itu apabila MPR mengubah UUD 1945 maka perbuatan tersebut adalah perbuatan atau keadaan yang BERTENTANGAN DENGAN HUKUM.


Demikianlah UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959 yang juga disahkan oleh Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945 itu selaku Hukum Tata Negara menentukan norma fundamental tentang Negara Indonesia serta membedakan Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesai, Negara Indonesia, Pemerintah Indonesia  dan Warga Negara Indonesia secara sistematis.


Maka segeralah KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959 tersebut.


RAYALAH INDONESIA.
Merdeka!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.