Sabtu, 12 Maret 2016

AMANDEMEN UUD 1945 MENYEBABKAN TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM





Perubahan Pasal 24 UUD 1945 merupakan perampasan Kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan Kekuasaan Kehakiman dan atau membuat terjadinya dualisme Kekuasaan Kehakiman dan dualisme Hukum.
Pasal 24 UUD 1945 menentukan :

(1)  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung  dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan  undang-undang.
(vide Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Sekretariat Jenderal MPR RI, Cetakan keduabelas, 2013, halaman 12) 
Pasal 24 UUD 1945 diubah menjadi :

(1)    Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(vide Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Sekretariat Jenderal MPR RI, Cetakan keduabelas, 2013, halaman 91)  

Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditentukan Perubahan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) adalah suatu keadaan yang bertentangan dengan Hukum karena akan menimbulkan adanya dua Kekuasaan Kehakiman yakni sebuah Mahkamah Agung dan sebuah lagi Mahkamah Konstitusi.
Bahwa adanya dua pelaksana kekuasaan Kehakiman pastilah akan melahirkan dan atau menghasilkan dua produk Hukum yang tentu akan menimbulkan tidak adanya kepastian Hukum.

Bahwa adanya Mahkamah Konstitusi diluar Mahkamah Agung merupakan keadaan yang bertentangan dengan sifat dan hakekat daripada Hukum itu yaitu KEBENARAN YANG TIDAK MENDUA.
Bahwa kebenaran itu tidak mendua melainkan Esa, Tunggal, Ahad sebagaimana juga terkandung dalam ajaran dan atau faham Bhinneka Tunggal Ika tan Hana Dharma Mangruwa, Tauhid, Manunggaling          Kawula Gusti, Keesaan dan Faham NEGARA KESATUAN yang dianut                    oleh   Negara    Indonesia   yakni   NEGARA   KESATUAN   REPUBLIK
INDONESIA dan KETUHANAN YANG MAHA ESA selaku sila pertama yang manunggal dalam PANCA SILA (setiap sila saling berhubungan dan tidak terputus)

Karena apabila ada 2 (dua) Hukum, maka tentu tidak ada kepastian Hukum. Bertentangan dengan ajaran TAUHID dan atau KEESAAN.
Ada tertulis :

“Tak seorangpun dapat mengabdi kepada dua tuan.Karena ia akan setia kepada yang seorang dan tidak mengindahkan yang lain.Kamu tidak dapat mengabdi kepada ALLAH dan mamon”.
(vide Injil Matius 6 ayat 24 dan Lukas 16 ayat 13)

Bahwa sesuai dengan Panca Sila maka Hukum pada tingkat paling tinggi adalah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA, MAHA BENAR, MAHA HAQ
Perubahan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 berpotensi sebagai perbuatan menduakan dan melawan ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Semoga TUHAN YANG MAHA ESA mengampuni TERGUGAT-1 s/d TERGUGAT-11 dan kawan-kawannya  yang ikut mengubah dan/atau menambah UUD 1945

Perubahan UUD 1945 sangat merugikan Negara Indonesia termasuk Negara-negara lain dalam pergaulan Internasional karena tidak ada kepastian Hukum.Negara-negara di dunia akan menjadi tidak percaya kepada Negara Indonesia karena tidak ada kepastian Hukum di Indonesia.
Kekuasaan yang dilakukan oleh sebuah Badan Mahkamah Agung adalah selaras dan sesuai dengan sistem negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).
Secara tegas UUD 1945 menentukan hanya ada 2 (dua) kekuasaan yakni :

Kekuasaan Pemerintahan Negara pada Bab III dan Kekuasaan Kehakiman pada Bab IX 

Dengan memperhatikan rumusan ketentuan Pasal-pasalnya serta sifat dan makna kekuasaan itu, maka Kehakiman lebih tinggi daripada Kekuasaan Pemerintahan.

Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

Bab IX Kekuasaan  Kehakiman.
Pasal 24
(1)  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Bahwa untuk frasa kekuasaan pemerintahan disandingkan  memegang sedangkan untuk frasa kekuasaan kehakiman disandingkan kata dilakukan.
Kedua kata yang bersandingan  pada kekuasaan pemerintahan tidak sama sifat dan kualitasnya.
Kata memegang sifatnya; tidak bergerak, tidak dipergunakan, belum dipergunakan, belum difungsikan, statis, pasif, tidak hidup mengandung dan atau memperlihatkan unsur atau sifat dapat berpindah. Kata memegang tidak menunjukkan bahwa sesuatu yang dipegang itu dipergunakan. Kekuasaan itu masih tergantung pada sesuatu.

Kata dilakukan  sifatnya : hidup, bergerak, aktif, dipergunakan, berfungsi. Kekuasaan Kehakiman itu tidak tergantung kepada sesuatu.Sifat tersebut seiring dengan sifat ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA, MAHA KUASA, MAHA PERKASA, MAHA BENAR, MAHA HAQ yang merupakan Hukum pada tingkat MAHA TINGGI tidak tergantung kepada sesuatu, akan tetapi kepada ALLAH TUHAN YANG MAHA AGUNG bergantung semua urusan.
Kata dipegang pada kekuasaan pemerintahan adalah sejalan dan berhubungan dengan sistem pemerintahan negara yakni Negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat). Segala tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara HARUS BERDASAR DAN SESUAI DENGAN HUKU.

Kekuasaan pemerintahan itu baru akan berfungsi dan atau dapat difungsikan, dapat digunakan, dapat dilakukan setelah dilengkapi dengan Hukum.
Dengan demikian  kekuasaan pemerintahan yang telah dilengkapi dengan Hukum barulah kekuasaan itu dapat dipergunakan, dapat difungsikan dan atau dilakukan. Kekuasaan pemerintahan yang telah dilengkapi dengan Hukum disebut dan atau menjadi wewenang (authority atau legalized power). 

Demikianlah UUD 1945 menentukan dan meletakkan setiap kata dan segala sesuatunya dengan sangat teliti. Menempatkan segala sesuatu secara proporsional. Menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya.

Setiap kata penuh makna dan tepat pada penggunaan dan penempatannya. UUD 1945 itu menempatkan Hukum dan fungsinya pada posisi tertinggi.
Demikianpun dengan penggunaan nama Pengadilan ini dengan Nama Pengadilan Negeri yakni Pengadilan Negeri Sleman tempat kita berada menegakkan Kebenaran untuk mewujudkan Keadilan.

Sistem negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) yang dianut oleh UUD 1945 selaras juga dengan pesan Oppung dari Gunung Toba

“Sitokka pajolo gogo papudi Uhum”
Terjemahan bebas: Berpantang mendahulukan kekuatan mengabaikan Hukum.

Sesuai  dengan substansi, materi dan atau sifat Kekuasaan Kehakiman ditentukan UUD 1945 maka sungguh tepat Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara ini selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang merupakan KEKUASAAN YANG MERDEKA untuk menegakkan Hukum-Kebenaran demi terwujudnya keadilan bagi semua di bumi, negeri Indonesia sesuai  dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana terkandung dalam PANCA SILA dan UUD 1945.






Pada kesempatan ini sepertinya adalah waktu yang tepat bagi segenap Bangsa Indonesia terlebih Yang Mulia Majelis Hakim merenungkan mengapa Pengadilan yang memeriksa perkara ini diberi nama Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Negara.

Negeri itu adalah wilayah yang terdiri dari bumi dan air serta ruang angkasa. Negeri sepadan dengan tanah tumpah darah yakni bumi dan alam lingkungan hidup, darimana kita berasal, dibangkitkan, dimana kita hidup dan berada serta akan kembali.

Negeri dalam naskah Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dengan aksara tumpah darah Indonesia.Dalam bahasa Luhur oleh Orang Bangsa Indonesia sering dan terkenal dengan sebutan Ibu Pertiwi.

Setiap kata penuh makna dan tepat pada penggunaan dan penempatannya. UUD 1945 itu menempatkan Hukum dan fungsinya pada posisi tertinggi. Kekuasaan Kehakiman selaku yang mempunyai wewenang untuk menentukan dan atau memutuskan tentang Hukumnya.

Bahwa sesuai dengan sistem negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), maka Negara Indonesia juga harus patuh dan taat pada Hukum.

Bahwa oleh karena Negara Indonesia harus tunduk dan patuh pada Hukum, maka tentu  Kekuasaan Kehakiman tidak dibawah kekuasaan Negara. Kewajiban Negara Indonesia harus tunduk dan patuh pada Hukum sejalan dengan kedudukannya sebagai badan hukum yang menjadi subjek Hukum (Rechts persoon) pendukung hak dan kewajiban.Dengan demikian kekuasaan kehakiman ialah Kekuasaan Yang Merdeka disebut pada penjelasan adalah tepat dan sesuai dengan yang sebenarnya, karena Hukum itu lah yang merdeka, dan kemerdekaan adalah Hukum.

Karena Hukum itu merdeka, maka Hukum tidak membenarkan adanya penjajahan. Oleh karena itu penjajahan dalam segala bentuk dan cara harus (mutlak, demi Hukum) dihapuskan.

Sesuai  dengan substansi, materi dan atau sifat Kekuasaan Kehakiman ditentukan UUD 1945 maka sungguh tepat Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara ini melakukan Kekuasaan Kehakiman yakni  KEKUASAAN YANG MERDEKA untuk menegakkan Hukum-Kebenaran demi terwujudnya keadilan bagi semua di bumi, negeri Indonesia sesuai  dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa terkandung dalam PANCA SILA dan UUD 1945.

Sungguh nama Pengadilan Negeri sebagai bagian dari badan kehakiman pada lingkungan Mahkamah Agung dalam memutuskan tentang Hukumnya suatu perkara berhubungan langsung dengan TUHAN YANG MAHA ESA selaku Pencipta dan Pemilik Negeri juga Pencipta dan Yang menciptakan Bangsa dalam perkara ini yakni Negeri Indonesia dan Bangsa Indonesia.

Hubungan langsung Hakim dalam melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dengan  TUHAN YANG MAHA ESA tercermin pada setiap putusannya dengan irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Menurut struktur kekuasaan, kedudukan  Pengadilan Negeri Sleman selaku badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman berhubungan langsung dengan Negeri Indonesia dan Bangsa Indonesia selaku Pemilik Negeri dan Negara Indonesia.
Status dan Kedudukan Kekuasaan Kehakiman yang berhubungan langsung dengan Negeri (Tanah Indonesia) dan Bangsa (Bangsa Indonesia) beriringan dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena Nasional berasal dari bahasa Inggris dengan kata dasar nation yang artinya bangsa. Dengan demikian, kata Tentara yang bersandingan dengan Nasional memberi pengertian bahwa tentara itu berhubungan dengan bangsa. Indonesia setelah kata Nasional  menegaskan bangsa itu adalah bangsa Indonesia, bukan bangsa Aborigin, bukan bangsa Barbar juga bukan bangsa China, bukan bangsa Mesir melainkan Bangsa Indonesia.

Tentara Nasional Indonesia (T.N.I) sepadan dengan Tentara Bangsa Indonesia yang berhubungan langsung dengan Bangsa dan yang menciptakan Bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia. Menurut struktur kekuasaan maka Tentara Nasional berhubungan langsung dengan Bangsa bukan negara, bukan state.
Bangsa Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia kedudukannya lebih tinggi daripada pemerintah Negara Republik Indonesia. Pemimpin Tentara Bangsa Indonesia berhubungan langsung dengan Pemimpin Bangsa Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia adalah bagian dari Bangsa selaku pemilik negara Indonesia.Alat bangsa Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri) Indonesia beserta milik Bangsa Indonesia, menjaga keselamatan Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia. 

Dengan memperhatikan Firman ALLAH yang tertulis dalam Al Qur’an akan membantu untuk memahaminya antara lain Surah Al ‘Alaq ayat (1) :

اقْرَØ£ْ بِاسْÙ…ِ رَبِّÙƒَ الَّØ°ِÙŠ Ø®َÙ„َÙ‚َ

Iqra' biismi rabbikal-ladzii khalaq(a)

Yang artinya lebih kurang :
"Bacalah dengan (menyebut) nama Rabb-mu Yang menciptakan," – (QS.96:1)

Ada Panglima Daerah Militer Iskandarmuda, Panglima Daerah Militer Bukit Barisan, Panglima Daerah Militer Sriwijaya, Panglima Daerah Militer Jaya/Jayakarta, Panglima Daerah Militer  Siliwangi, Panglima Daerah Militer Diponegoro, Panglima Daerah Militer Brawijaya, Panglima Daerah Militer Mulawarman, Panglima Daerah Militer Wirabuana, Panglima Daerah Militer Udayana, Panglima Daerah Militer Tanjungpura, Panglima Daerah Militer Pattimura, Panglima Daerah Militer Cendrawasih dan Panglima Daerah Militer Merdeka (dalam persiapan) serta Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri Indonesia.
HUKUM itulah Panglima.

Jenderal itu Kekuasaan. Sehingga dengan demikian, kekuasaan atau jenderal harus tunduk, patuh dan taat pada HUKUM. 

Karena segala mahluk yang ada di bumi, seluruh isi jagat raya harus patuh, harus taat dan harus mengikuti Hukum, sebab bila  melawan, menentang Hukum niscaya hancur.

Sehingga dengan demikian Kekuasaan Kehakiman dan Tentara Nasional bersama Bangsa Indonesia menjadi TENTARA SORGAWI, TENTARA TUHAN menegakkan Hukum melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia serta seluruh tumpah darah (Bumi, Air dan Ruang Angkasa beserta seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya) Indonesia.

Dengan Kekuasaan Kehakiman (kebenaran-Hukum) oleh karena kebenaran – Hukum yang terkandung dalam lambang warna putih pada Sang Saka Merah Putih, Bangsa Indonesia bersama Tentara Nasional Indonesia berani berdiri menegakkan kebenaran yang terkandung dalam lambang warna Merah pada Sang Saka Merah Putih

Barangkali peristiwa ini mengingatkan kita pada kisah yang tertulis dalam Kitab Suci Bibel (Alkitab) tentang Raja Salomo yang dikenal juga dengan nama Nabi Sulaiman. Raja Salomo yang dikenal sebagai Hakim yang Adil dengan HIKMAT KEBIJAKSANAAN dalam memutus perkara.

Nabi Sulaiman atau Raja Salomo, King Salomon, Judgment of Salomon, ketika mengadili perkara 2 (dua) orang Ibu yang memperebutkan 1 (satu) orang anak. Masing-masing Ibu mengaku bahwa dirinya Ibu si anak dan masing-masing Ibu itu meminta supaya anak itu diserahkan padanya. Dengan Hikmat kebijaksanaan yang diberikan oleh ALLAH TUHAN YANG MAHA BIJAKSANA, Raja Salomo memutus perkara tersebut dengan ADIL.(vide Alkitab 1 Raja-raja 3 : 16 – 28)

Tentang kisah Nabi Sulaiman mengadili perkara 2 (dua) orang Ibu memperebutkan 1 (satu) orang anak juga diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. (H.R Bukhori Nomor 6271 dan H.R Muslim Nomor 3245)

Adalah merupakan beban derita kita bersama selaku Bangsa Indonesia atas keadaan mayoritas RAKYAT INDONESIA dibanyak penjuru Negeri Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote hidup dalam keadaan yang sangat memprihatinkan menderita dalam kemiskinan, bahkan ada yang busung lapar hingga mati kelaparan karena Hak mereka atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dirampas oleh para pengusaha yang berkolusi dengan penguasa dan atau neo kolonialis/imperialis (NEKOLIM).

Oleh karena keadaan Rakyat Indonesia itu dan pengetahuan Hukum kami, RAKYAT INDONESIA, PARA PENGGUGAT yang terbatas maka kami mohon dan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjadikan kesempurnaannya karena memang HAKIM yang tahu tentang HUKUMNYA (ius curia novit).

Barangkali peristiwa ini sebagian maksud dari Indonesia Mercusuar Dunia yang dikemukakan oleh Sri Paduka Yang Mulia Soekarno, Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang, beliau dikenal juga dengan nama Dr.Ir.Haji Soekarno (Bung Karno) Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat.

Melalui surat gugatan ini, kami sampaikan pengharapan yang baik dan benar sekiranya Majelis Hakim Yang Dimuliakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang mengadili perkara ini menjadi Palu Godam  Hukum dalam rangka pelaksanaan KEKUASAAN KEHAKIMAN yang merupakan KEKUASAAN YANG MERDEKA, bukan palu undang-undang. 

Undang-undang boleh saja salah dan tidak adil, akan tetapi HUKUM pasti BENAR dan ADIL. Oleh karena itu, demi tegaknya HUKUM dan terwujudnya KEADILAN boleh saja undang-undang tidak berlaku di hadapan HAKIM.

Demikianlah PANCA SILA dan UUD 1945 menempatkan segala sesuatu secara proporsional sebab proporsional itu dekat dengan ADIL dan ADIL itu dekat dengan TAQWA kepada TUHAN YANG MAHA ESA.

Maka jadilah Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjadi KEADILAN YANG HIDUP bagi segenap bangsa Indonesia yang juga adalah  Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia serta seluruh tumpah darah (Negeri) Indonesia, seluruh umat manusia dan sekalian alam.

Demikian gugatan disebut dan dimaksud dalam surat gugatan ini kami sampaikan dan serahkan untuk diadili.

Atas berkenan, dengan segala kerendahan dari lubuk hati yang paling dalam kami  haturkan terimakasih beriring do’a semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan dan petunjuk serta perlindungan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini menegakkan Hukum, kebenaran demi terwujudnya Keadilan bagi semua.



2 komentar:



  1. Permohonan atau tuntutan Provisi.
    Dalam Provisi :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT.

    2. Memerintahkan dengan Hukum seluruh Pejabat penyelenggara Kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 untuk tidak melakukan segala tindakan strategis dan atau tindakan yang bersifat dan bertujuan mengikat serta membebani Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia, Negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia dari dan oleh karena kekuasaan dan kewenangan Jabatan Penyelenggara Pemerintah Negara Republik Indonesia kecuali dalam rangka menjalankan tugas pelayanan seluruh Rakyat (pelayanan umum/publik) serta melaporkan segala tindakan penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia itu kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

    3. Memerintahkan dengan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 selaku yang memegang dan atau menjalankan Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia untuk mengalihkan dan atau menyerahkan Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sampai dengan terbentuk dan ditetapkannya orang dan atau badan/institusi untuk melakukan segala tindakan kekuasaan disebut dan dimaksud UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 oleh Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang dibentuk dan ditetapkan LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT.

    4. Memberi hak dan wewenang kepada LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT membentuk dan menetapkan Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 untuk merumuskan dan atau menetapkan serta melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam rangka melakukan segala tindakan kekuasaan ditentukan dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 dengan Jaminan Pengawalan, Pengamanan dan Keamanan serta Keselamatan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    5. Menyatakan Putusan Pendahuluan perkara ini berlaku sebagai Hukum bagi segenap bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia, seluruh Pejabat Penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bila perlu dengan menggunakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau lain-lain alat perlengkapan Negara.
    Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon dan kiranya berkenan mengambil dan memberi serta menjatuhkan putusan sela yang seadil-adilnya baik dalam prevatoir maupun provisi.


    https://www.youtube.com/watch?v=DJqkpjb-xGo



    BalasHapus
  2. TINDAKAN MENURUT DAN SESUAI HUKUM MEREBUT atau MENUNTUT AGAR NKRI DIKEMBALIKAN KEPADA BANGSA INDONESIA dan RAKYAT INDONESIA selaku PENDIRI dan PEMILIK YANG SAH dan BERDAULAT atas NKRI (UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959.===============

    RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT (PMH) Kembali Ke UUD 1945

    TATA CARA MENURUT HUKUM KEMBALI dan atau MENGEMBALIKAN UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo Keppres No.150 / 1959 sesuai SISTIM NEGARA BERDASAR ATAS HUKUM (Rechtsstaat, Kerakyatan YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN, HUKUM adalah Panglima, Ahlussunnah, Rule of Law) yang DIANUT oleh BANGSA dan NEGARA INDONESIA.

    TATA CARA MENURUT HUKUM MENGHAPUSKAN rejim illegal, penjajah dan penjajahan, Neo kolonialis komunis imperialis DALAM SEGALA BENTUK dan CARA dari INDONESIA.

    TATA CARA MENURUT HUKUM MEMASUKI SUASANA/ALAM KEMERDEKAAN melalui PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA AGAR RAKYAT INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU DAN BERDAULAT HIDUP ADIL dan MAKMUR DALAM SUASANA MERDEKA.

    MERDEKA UNTUK SELAMA-LAMANYA!!!!!

    Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

    ==================================================================================
    https://www.youtube.com/watch?v=_O8b1pXumFM

    BalasHapus