Senin, 25 Maret 2013

TIDAK SEORANGPUN RAKYAT INDONESIA DIBENARKAN DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL DAN TIDAK BERADAB





Menurut hukumnya yakni dengan Sila kelima yang manunggal pada  Panca Sila, Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 maka tidak seorangpun dari antara Bangsa Indonesia dan atau RAKYAT INDONESIA dibenarkan diperlakukan tidak adil dan tidak beradab, atau dibiarkan menderita dalam kemiskinan sementara pejabat pemerintah, pengusaha dan yang lain hidup mewah bergelimang harta.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal  Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasan, maka Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya MUTLAK, ABSOLUT, DEMI HUKUM HARUS   DIKUASAI oleh Negara Indonesia dan DIPERGUNAKAN UNTUK KEMAKMURAN SELURUH  RAKYAT INDONESIA termasuk peningkatannya.

Kekayaan alam itu MUTLAK, ABSOLUT, DEMI HUKUM HARUS  DIPERGUNAKAN untuk mewujudkan kemakmuran SELURUH RAKYAT INDONESIA, bukan untuk kemakmuran pejabat juga bukan untuk kemakmuran pengusaha.



Sejengkalpun terhadap tanah tumpah darah Indonesia (wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia-TANAH AIR INDONESIA-NEGERI INDONESIA)  TIDAK dibenarkan melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan yang merusak lingkungan hidup.

Setiap orang dari antara Bangsa Indonesia wajib hukumnya untuk menentang dan melawan siapapun yang melakukan  perbuatan melanggar hukum baik terhadap seorang atau beberapa orang dari antara Bangsa Indonesia maupun terhadap setiap jengkal dari tanah tumpah darah Indonesia (wilayah hukum NKRI), amar makruh nahimunkar.

Bagi setiap orang dari Bangsa Indonesia, wajib hukumnya untuk menuntut mundur, menuntut berhenti dari jabatan “menggulingkan” siapapun pejabat yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan disebut dan dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 sekalipun itu dilakukan dengan  cara yang  REVOLUSIONER

Bung Karno berpesan; "Revolusi Nasional belum selesai, semoga tidak seorangpun dari antara Bangsa Indonesia melupakan itu"

Maka oleh karena itu demi hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua, seluruh dan segenap bangsa Indonesia, setiap orang dari Bangsa Indonesia tidak perlu ragu dan tidak perlu bimbang, juga tidak perlu takut untuk menjalankan REVOLUSI, demi terwujudnya RAKYAT ADIL MAKMUR SENTOSA sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

REVOLUSI!!!!!!