Jumat, 30 Desember 2016

MENURUT HUKUM Perubahan UUD 1945 LEBIH TEPAT DISEBUT UUD 1999-2002 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.




Apabila ditinjau secara juridis formal dan juridis materil Perubahan UUD 1945 (UUD 1999-2002) TIDAK SAH dan BATAL (nietig) batal demi Hukum.

JURIDIS FORMAL 

Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR.
UUD 1945 bukan produk MPR, melainkan produk Bangsa Indonesia melalui BPUPKI hingga PPKI.

UUD 1945 disahkan oleh PPKI pd tanggal 18.8.1945.
MPR lahir dan atau ada oleh karena UUD 1945.

UUD 1945 TIDAK MENBERI WEWENANG kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan atau mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945)

Menurut Hukumnya UUD TIDAK SAMA dengan UUD 1945.
UUD 1945 adalah UUD NEGARA INDONESIA (Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945).

Dalam ilmu Hukum UUD NEGARA INDONESIA yakni UUD 1945 tergolong atau disebut HUKUM TATA NEGARA Staatrecht, bukan Hukum Tata Pemerintahan, administratief recht.

Yang dimaksud dengan UUD pada Pasal 3 adalah UUD Pemerintahan "administratiefrecht atau goverment law" yang akan menjadi dasar MPR untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden RI dan menjadi dasar bagi Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan yang ditentukan pada Pasal 4 UUD 1945.
                                   Rakyat Indonesia Menggugat (PMH) di halaman PN Sleman.


JURIDIS MATERIL.

Materi perubahan UUD 1945 (UUD 1999-2002) bertentangan dengan Hukum antara lain :

Perubahan Pasal 1 ayat 2.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Diubah menjadi :
Kedaulatan berada di tangan rakyat, dst....dilaksanakan menurut UUD.


Amandemen tersubut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yg dengan tegas menentukan :"YANG BERKEDAULATAN RAKYAT"
Amandemen Pasal 1 ayat 2 merampas atau meniadakan KEDAULATAN dari TANGAN RAKYAT.Menjadikan Rakyat TIDAK BERDAULAT.

Pengertian kata BERADA tidak sama dengan ADA.
Frasa "kedaulatan ADA ditangan rakyat" berarti bahwa kedaulatan itu menyatu dan TIDAK DAPAT DIPISAHKAN dan tidak dapat DIPINDAHKAN dari tangan rakyat.

Frasa " kedaulatan BERADA di tangan rakyat" mempunyai arti bahwa kedaulatan itu tidak menyatu dan dpt berpindah serta dapat diambil dari tangan rakyat.

Selain itu, frasa "dilaksanakan menurut UUD" mempunyai pengertian bahwa ada UUD yang mengatur tata cara pelaksanaan kedaulatan itu.

Pada kenyataannya UUD 1999-2002 tersebut tidak ada mengatur tatacara pelaksanaan kedaulatan.

Lantas UUD yang mana yang harus dituruti utk melaksanakan kedaulatan itu?

Pasal 6 ayat 1
Presiden ialah orang Indonesia asli.

Diubah menjadi :
Calon presiden dan wapres ialah WNI., dst...


Perubahan Pasal 6 ayat 1 tersebut bertentangan dengan Prinsip Hukum Universal yg mengakui tentang Hak Istimewa seperti Hak Veto, Hak Prerogatif dll.


Merampas atau meniadakan Hak Kebangsaan Orang Bangsa Indonesia.

Bertentangan juga dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi.

Perubahan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 membenarkan orang bangsa lain yang bukan bangsa Indonesia dan memiliki kewarganegaraan ganda menjadi pemangku jabatan Presiden.
 
Pasal 28 E amandemen :

Meniadakan kedaulatan dan fungsi negara serta eksistensi Negara Indonesia.


Menjadikan kebebasan tidak ada batas.Bandingkan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang dengan tegas menentukan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat diatur dengan undang-undang.

Apabila ada UU yang membatasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat maka itu bertentangan dengan UUD 1945 amandemen/Perubahan.

Materi Perubahan Pasal 28 tidak layak menjadi materi UUD melainkan merupakan materi UU, semisal KUHP dengan rumusan setiap orang atau barangsiapa.

UUD mengatur setiap orang tidak sesuai dengan muatan dan pengertian Hukum suatu UUD.

Itu baru sekelumit dari BANYAK materi amandemen UUD 1945 yang BERTENTANGAN dengan Hukum.

Jika mau dibahas secara akademis dipersilahkan diadakan forum untuk itu.

Oleh karena itu MENURUT HUKUMNYA, amandemen atau perubahan UUD 1945 yang lebih tepat disebut UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, dihadapan Hukum dianggap TIDAK PERNAH ADA.

Masih MENURUT HUKUM, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada amandemen atau Perubahan UUD 1945 itu adalah TIDAK SAH, ILLEGAL!

Oleh karena itu mari segerakan KEMBALI KE UUD 1945.
Jika ingin mengetahui bahwa UUD yang dimaksud Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 bukanlah UUD 1945 itu, silahkan membaca dan mempelajari Pasal 4, Pasal II dan IV Aturan Peralihan serta Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945 yg disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pd tanggal 18 Agustus 1945.

Selain itu, MPR bukan lembaga Bangsa melainkan Lembaga Rakyat atau disebut "Penjelmaan Rakyat", bukan penjelmaan Bangsa.

BANGSA INDONESIA tergolong subjek Hukum alami (Naturlijkepersoon) yang secara juridis Lahir dan atau berdiri pada tanggal 28 Oktober 1928.

Negara Indonesia tergolong subjek Hukum badan Hukum (Rechtspersoon) yang diadakan dan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia pd tanggal 18 Agustus 1945 itulah UUD 1945 yg disahkan oleh PPKI.

Menurut Ilmu Negara, Rakyat adalah satu dari tiga syarat umum suatu negara yakni :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah.


Demikian sekilas catatan Hukum tentang TIDAK SAHNYA amandemen atau Perubahan UUD 1945 yakni UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 kiranya bermanfaat yg baik dan benar bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan tiap-tiap Warga Negara Indonesia.

Sekali lagi, DEMI tegaknya HUKUM dan terwujudnya KEADILAN serta KESELAMATAN BANGSA dan Negara INDONESIA serta perdamaian dunia marilah SEGERAKAN KEMBALI KE UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959 (Keppres No.150/1959)

Merdeka!!!!!!

Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

Kamis, 29 Desember 2016

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 MENJADI UUD NEGARA INDONESIA itulah UUD 1945 (NKRI).



PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 MENJADI UUD NEGARA INDONESIA itulah NEGARA INDONESIA (NKRI).

r
(Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1945 menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di halaman PN.SLEMAN)
 

Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta Atas nama Bangsa Indonesia itulah yang disusun menjadi Undang Undang Dasar  Negara Indonesia yang kemudian disebut dan terkenal dan ditulis UUD 1945.(Aline ke 4 UUD 1945).

UUD 1945 merupakan Hukum Tata Negara Staatrecht bukan Hukum administrasi Negara atau Tata Pemerintahan administratiefrecht, government law.

UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959  itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan dengan pengorbanan keringat, air mata, harta, darah hingga Nyawa Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

Negara Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan hukum (Rechts persoon) yang didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia pd tgl.18.8.1945 yakni ditandai dan bersamaan dengan pemilihan Presiden Indonesia dan Wakil serta pengesahan UUD NEGARA INDONESIA oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) yang Bangkit pd 20.5.1908 (Kebangkitan Nasional) lahir pd 28.10.1928 (Sumpah Pemuda) dan MERDEKA pd 17.8.1945.

NKRI sebagai subjek Hukum ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959.

Tanpa UUD 1945 tgl.18 8.1945 tidak ada NEGARA INDONESIA (NKRI).

Itulah antara lain beda manusia sebagai subjek Hukum dengan badan Hukum sbg Subjek Hukum.Manusia sbg subjek Hukum KEBERADAAN atau ADANYA tdk tergantung pd Akte atau surat namun pada fisiknya.Sedangkan badan Hukum sangat tergantung pd Akte atau surat.Adanya badan Hukum karena Akte, suratnya.Akte itulah fisik, wujudnya.

Oleh karena itu mengubah UUD 1945 berarti mengubah NKRI dan mengubah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17.8.1945.

Jikalau TNI-Polri betul mempertahankan NKRI HARGA MATI, SIAP BELA NKRI maka berjuanglah Kembali Ke UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 sebab itulah NEGARA INDONESIA itulah NKRI.

Demi Penghormatan, Kesetiaan kepada Leluhur Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia serta tegaknya HUKUM dan terwujudnya KEADILAN, mari SEGERAKAN KEMBALI KE UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. 

MERDEKA!!!

Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

DIRGAHAYU 88 TAHUN BANGSA INDONESIA



(gambar diungga dari google)

SELAMAT MERAYAKAN ULANG TAHUN  KE-88 (DELAPAN puluh DELAPAN) LAHIRNYA BANGSA INDONESIA (28 Oktober 1928 - 28Oktober 2016).  

KEBANGSAAN (Nasionalitet) KITA ialah INDONESIA yakni BANGSA INDONESIA dan NEGERI INDONESIA, bukan Aborigin atau Australia juga BUKAN cina atau tiongkok.

Nasionalis ialah orang yang cinta dan setia pada bangsa dan tanah airnya.

FAHAM KEBANGSAAN (Nasionalisme) KITA ialah PANCA SILA bukan liberal bukan kapatalis juga BUKAN komunis.  

Bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia lahir dan atau berdiri pada tanggal 28 Oktober 1928.   Sesuai Putusan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 Orang/golongan  cina atau tionghoa tidak termasuk Bangsa Indonesia (dicatat pada Pembacaan Putusan Kongres Pemuda Pemuda Indonesia atau lebih dikenal SUMPAH PEMUDA tanggal 28 Oktober 1928.  


Bangsa Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 itu adalah oleh dan atas nama serta milik Bangsa Indonesia bukan bangsa Aborigin juga BUKAN bangsa cina.   Bangsa Indonesia mendirikan Negara indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yakni bersamaan dan ditandai dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI.   UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 itulah Wujud Negara Indonesia atau NKRI.  


NKRI didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia oleh karena itu adalah juga MILIK BANGSA INDONESIA, bukan milik bangsa Aborigin, bukan milik bangsa cina/tionghoa dan bukan milik bangsa lain selain BANGSA INDONESIA. 

MERDEKA!!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.=======

Rabu, 07 Desember 2016

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 = UUD 1945



PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 DISUSUN MENJADI UUD 1945 tgl. 18 AGUSTUS 1945 itulah NEGARA INDONESIA (NKRI).



Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia itulah yang disusun menjadi Undang Undang Dasar  Negara Indonesia yang kemudian disebut dan terkenal dan ditulis UUD 1945.(Aline ke 4 UUD 1945).

UUD 1945 merupakan Hukum Tata Negara Staatrecht bukan hukum administrasi administratiefrecht.

UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959  itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan dengan pengorbanan keringat, air mata, harta, darah hingga Nyawa Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

Negara Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan hukum (Rechts persoon) yang didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia pd tgl.18.8.1945 yakni ditandai dan bersamaan dengan pemilihan Presiden Indonesia dan Wakil serta pengesahan UUD NEGARA INDONESIA oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)


Bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) yang BANGKIT pada 20 Mei 1908 (Kebangkitan Nasional) LAHIR pada 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) dan MERDEKA pada 17 Agustus 1945.

NKRI sebagai subjek Hukum ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. Tanpa UUD 1945 tgl.18 8.1945 tidak ada NEGARA INDONESIA (NKRI).

Itulah antara lain beda manusia sebagai subjek Hukum dengan badan Hukum sbg Subjek Hukum.Manusia sbg subjek Hukum KEBERADAAN atau ADANYA tidak tergantung pada Akte atau surat namun pada fisiknya, lahirnya bahkan masih dalam kandungan ibunya dia sudah menjadi subjek Hukum. Sedangkan badan Hukum sangat tergantung pada Akte atau surat.Adanya badan Hukum karena Akte, suratnya.Akte itulah fisik, wujudnya.

Oleh karena itu mengubah UUD 1945 berarti mengubah NKRI dan mengubah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan Bangsa Indonesia dan milik serta atas nama Bangsa Indonesia. Demikianpun Negara Indonesia didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia dan juga merupakan Hak atau milik Bangsa Indonesia.

Sehingga dengan demikian Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) karena kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. MPR lahir dan atau ada oleh karena UUD 1945.

Selain itu, UUD 1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945)


Jikalau TNI-Polri betul mempertahankan NKRI HARGA MATI, SIAP BELA NKRI maka berjuanglah Kembali Ke UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 sebab itulah NEGARA INDONESIA itulah NKRI.

Demi Penghormatan, Kesetiaan kepada Leluhur Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia serta tegaknya HUKUM dan terwujudnya Keadilan MARI SEGERAKAN KEMBALI KE UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. 

MERDEKA!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.