Jumat, 30 Desember 2016

MENURUT HUKUM Perubahan UUD 1945 LEBIH TEPAT DISEBUT UUD 1999-2002 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.




Apabila ditinjau secara juridis formal dan juridis materil Perubahan UUD 1945 (UUD 1999-2002) TIDAK SAH dan BATAL (nietig) batal demi Hukum.

JURIDIS FORMAL 

Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR.
UUD 1945 bukan produk MPR, melainkan produk Bangsa Indonesia melalui BPUPKI hingga PPKI.

UUD 1945 disahkan oleh PPKI pd tanggal 18.8.1945.
MPR lahir dan atau ada oleh karena UUD 1945.

UUD 1945 TIDAK MENBERI WEWENANG kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan atau mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945)

Menurut Hukumnya UUD TIDAK SAMA dengan UUD 1945.
UUD 1945 adalah UUD NEGARA INDONESIA (Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945).

Dalam ilmu Hukum UUD NEGARA INDONESIA yakni UUD 1945 tergolong atau disebut HUKUM TATA NEGARA Staatrecht, bukan Hukum Tata Pemerintahan, administratief recht.

Yang dimaksud dengan UUD pada Pasal 3 adalah UUD Pemerintahan "administratiefrecht atau goverment law" yang akan menjadi dasar MPR untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden RI dan menjadi dasar bagi Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan yang ditentukan pada Pasal 4 UUD 1945.
                                   Rakyat Indonesia Menggugat (PMH) di halaman PN Sleman.


JURIDIS MATERIL.

Materi perubahan UUD 1945 (UUD 1999-2002) bertentangan dengan Hukum antara lain :

Perubahan Pasal 1 ayat 2.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Diubah menjadi :
Kedaulatan berada di tangan rakyat, dst....dilaksanakan menurut UUD.


Amandemen tersubut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yg dengan tegas menentukan :"YANG BERKEDAULATAN RAKYAT"
Amandemen Pasal 1 ayat 2 merampas atau meniadakan KEDAULATAN dari TANGAN RAKYAT.Menjadikan Rakyat TIDAK BERDAULAT.

Pengertian kata BERADA tidak sama dengan ADA.
Frasa "kedaulatan ADA ditangan rakyat" berarti bahwa kedaulatan itu menyatu dan TIDAK DAPAT DIPISAHKAN dan tidak dapat DIPINDAHKAN dari tangan rakyat.

Frasa " kedaulatan BERADA di tangan rakyat" mempunyai arti bahwa kedaulatan itu tidak menyatu dan dpt berpindah serta dapat diambil dari tangan rakyat.

Selain itu, frasa "dilaksanakan menurut UUD" mempunyai pengertian bahwa ada UUD yang mengatur tata cara pelaksanaan kedaulatan itu.

Pada kenyataannya UUD 1999-2002 tersebut tidak ada mengatur tatacara pelaksanaan kedaulatan.

Lantas UUD yang mana yang harus dituruti utk melaksanakan kedaulatan itu?

Pasal 6 ayat 1
Presiden ialah orang Indonesia asli.

Diubah menjadi :
Calon presiden dan wapres ialah WNI., dst...


Perubahan Pasal 6 ayat 1 tersebut bertentangan dengan Prinsip Hukum Universal yg mengakui tentang Hak Istimewa seperti Hak Veto, Hak Prerogatif dll.


Merampas atau meniadakan Hak Kebangsaan Orang Bangsa Indonesia.

Bertentangan juga dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi.

Perubahan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 membenarkan orang bangsa lain yang bukan bangsa Indonesia dan memiliki kewarganegaraan ganda menjadi pemangku jabatan Presiden.
 
Pasal 28 E amandemen :

Meniadakan kedaulatan dan fungsi negara serta eksistensi Negara Indonesia.


Menjadikan kebebasan tidak ada batas.Bandingkan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang dengan tegas menentukan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat diatur dengan undang-undang.

Apabila ada UU yang membatasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat maka itu bertentangan dengan UUD 1945 amandemen/Perubahan.

Materi Perubahan Pasal 28 tidak layak menjadi materi UUD melainkan merupakan materi UU, semisal KUHP dengan rumusan setiap orang atau barangsiapa.

UUD mengatur setiap orang tidak sesuai dengan muatan dan pengertian Hukum suatu UUD.

Itu baru sekelumit dari BANYAK materi amandemen UUD 1945 yang BERTENTANGAN dengan Hukum.

Jika mau dibahas secara akademis dipersilahkan diadakan forum untuk itu.

Oleh karena itu MENURUT HUKUMNYA, amandemen atau perubahan UUD 1945 yang lebih tepat disebut UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, dihadapan Hukum dianggap TIDAK PERNAH ADA.

Masih MENURUT HUKUM, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada amandemen atau Perubahan UUD 1945 itu adalah TIDAK SAH, ILLEGAL!

Oleh karena itu mari segerakan KEMBALI KE UUD 1945.
Jika ingin mengetahui bahwa UUD yang dimaksud Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 bukanlah UUD 1945 itu, silahkan membaca dan mempelajari Pasal 4, Pasal II dan IV Aturan Peralihan serta Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945 yg disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pd tanggal 18 Agustus 1945.

Selain itu, MPR bukan lembaga Bangsa melainkan Lembaga Rakyat atau disebut "Penjelmaan Rakyat", bukan penjelmaan Bangsa.

BANGSA INDONESIA tergolong subjek Hukum alami (Naturlijkepersoon) yang secara juridis Lahir dan atau berdiri pada tanggal 28 Oktober 1928.

Negara Indonesia tergolong subjek Hukum badan Hukum (Rechtspersoon) yang diadakan dan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia pd tanggal 18 Agustus 1945 itulah UUD 1945 yg disahkan oleh PPKI.

Menurut Ilmu Negara, Rakyat adalah satu dari tiga syarat umum suatu negara yakni :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah.


Demikian sekilas catatan Hukum tentang TIDAK SAHNYA amandemen atau Perubahan UUD 1945 yakni UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 kiranya bermanfaat yg baik dan benar bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan tiap-tiap Warga Negara Indonesia.

Sekali lagi, DEMI tegaknya HUKUM dan terwujudnya KEADILAN serta KESELAMATAN BANGSA dan Negara INDONESIA serta perdamaian dunia marilah SEGERAKAN KEMBALI KE UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959 (Keppres No.150/1959)

Merdeka!!!!!!

Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

1 komentar: