Jumat, 30 Juni 2017

UUD 1945 SUDAH FINAL.




Menurut Hukumnya, Pasal 37 UUD 1945 bukan untuk mengubah UUD 1945 melain untuk mengubah UUD yang ditetapkan oleh MPR disebut pada Pasal 3.

UUD 1945 bukan dan tidak ditetapkan oleh MPR melainkan ditetapkan dan atau diSAHkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pd tanggal 18 Agustus 1945.

Karena telah diSAHkan tentu UUD 1945 sudah FINAL.

Yang belum final adalah Penjelasan UUD 1945.Untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan atau diartikan lain daripada yg sebenarnya dimaksud suatu peraturan perundang2an dibuatlah penjelasan.Oleh karena itu Penjelasan UUD 1945 perlu disempurnakan.Selain mengenai materinya penjelasan UUD 1945 belum disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Untuk menyempurnakan Penjelasan UUD 1945 itu bukan wewenang MPR melainkan wewenang PPKI atau Bangsa Indonesia selaku pendiri dan pemilik Negara Indonesia.Oleh karena itu perlu diadakan Lembaga Bangsa sebagai penjelmaan atau refresentatif Bangsa Indonesia selaku pendiri dan pemilik Negara Indonesia.Lembaga itu sebagai penerus PPKI atau Komite Nasional disebut pada UUD 1945.

Secara de jure maupun de fakto, MPR belum ada UUD yg ditetapkan oleh MPR disebut pada Pasal 3. Dengan perkataan lain kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada MPR untuk menetapkan UUD belum pernah dilaksanakan oleh MPR.Sehingga dengan demikian belum ada UUD yang boleh diubah oleh MPR disebut pada Pasal 37.

Untuk membantu memahami UUD disebut dan dimaksud Pasal 3 dan Pasal 37 perlu menganalisa Pembukaan, Pasal II dan Pasal IV Aturan Peralihan serta Aturan Tambahan UUD 1945.Dengan menganalisa ketentuan tersebut kemungkinan besar juga akan membantu mengetahui perbedaan Undang-undang Dasar (UUD) disebut pada Pasal 3, Pasal 4 dengan UUD 1945. 

Memang untuk memahami UUD 1945 tidak diperlukan ilmu Hukum yang muluk-muluk (meminjam istilah Sri Bintang Pamungkas) seperti dimuat pada pemberitaan ditautkan.Tidak perlu harus bertitel profesor doktor magister ilmu Hukum.Cukup degan bekal Ilmu Hukum strata satu (SH).Oleh karena itu selayaknya Sarjana Hukum (S-1) terlebih magister dan doktor telebih lagi guru besar Hukum Tata Negara memahami UUD 1945.

Ilmu Hukum yang saya gunakan menganalisa UUD 1945 pun bukan ilmu Hukum yg muluk-muluk melainkan ilmu Hukum Dasar pada Fak.Hukum (S-1 Hukum) seperti mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN) pada tahun pertama atau kedua (Semester 1, 2 dan 3 atau 4).

Selain itu, untuk memahami UUD 1945 diperlukan ketelitian.Dan itu merupakan standar apabila hendak menganalisa sesuatu.

Selain ketelitian perlu juga memahami sejarah Bangsa Indonesia.Kejernihan hati dan fikiran, tulus dan ikhlas mengetahui kebenaran yg terkandung dalam UUD 1945.Bukan karena suka atau tidak suka.Bukan karena pro Soepomo atau kontra Mohammad Yamin, bukan karena pro Soekarno kontra Mohammad Hatta.Juga bukan pencitraan atau menginginkan jabatan atau kekuasaan.

Barangkali itulah yang dimaksud suasana kebathinan.

Sekali lagi, menurut Hukumnya Pasal 3 dan 37 UUD 1945 bukan kewenangan MPR untuk menetapkan maupun mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD.

Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 merupakan mandat bagi MPR untuk menetapkan dan mengubah UUD.

Dengan tegas Pembukaan UUD 1945 menyebutkan ; ..."maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia", dst...

Sesuai dengan rumusan Alinea ke4 Pembukaan tersebut maka UUD 1945 merupakan UUD Negara Indonesia bukan UUD Pemerintah.

Dalam Ilmu Hukum, UUD 1945 tergolong Hukum Tata Negara (Staatrechts) bukan Hukum Administrasi Pemerintah (Administratieverechts, Goverment Law).

UUD disebut pada Pasal 3 UUD 1945 itulah UUD Pemerintah atau UUD Kekuasan Pemerintahan (Administratieverechts, goverment law) yang menjadi dasar atas landasan bagi Presiden RI yang dipilih oleh MPR disebut pada Pasal 6 ayat 2 (mandataris MPR) selaku pemegang kekuasaan pemerintahan disebut pada Pasal 4 UUD 1945.

UUD disebut Pasal 3 itu dapat dikatakan sebagai surat mandat dari MPR kepada Presiden RI/Wapres RI yang dipilih oleh MPR dan menjadi dasar Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945)

Pasal 4 UUD 1945

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar."


Undang-undang Dasar yg ditetapkan MPR itulah yg harus dituruti dan atau dilaksanakan oleh Presiden RI selaku mandataris MPR.Oleh karena itu materi pokok UUD Pemerintahan itu mengatur tugas dan kewenangan Presiden RI (Presiden RI dan Wakil Presiden RI) 

Itulah antara lain kelebihan atau keistimewaan UUD 1945 jika tidak dapat menyebutnya kesempurnaan.UUD 1945 dengan tegas dan sistematis membedakan Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah hingga Warga Negara.

Silahkan para ahli membandingkan UUD 1945 dgn UUD negara lain.
Oleh karena itu sepertinya cukup beralasan baik secara juridis maupun akademis apabila Drs.Mohammad Hatta Wakil Presiden Indonesia menyebut UUD 1945 sebagai UUD terbaik di dunia.

Hingga saat ini saya belum menemukan satu pasal pun dari UUD 1945 yg bertentangan dengan Hukum sehingga ada alasan materil juridis untuk mengubahnya.Bukan karena suka atau tidak suka.

Selain UUD Pemerintahan, ketentuan-ketentuan dasar yang terkandung dalam UUD 1945 itulah yang harus dijabarkan lebih lanjut dan lebih rinci dalam Undang-undang sebagai peraturan organik (pelaksana) dari suatu UUD.Sebagaimana layaknya suatu UUD memuat ketentuan dasar yang fundamental.

Silahkan para ahli Hukum menunjukkan ketentuan UUD 1945 yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Hukum. Tentu yang menjadi batu ujiannya adalah Panca Sila sebagai sumber dari segala sumber Hukum Indonesia.

Jika UUD 1945 dianggap belum final atau perlu diubah maka tentu yang mengubahnya bukan MPR.Sesuai namanya MPR adalalah lembaga rakyat bukan lembaga bangsa.Dalam penjelasan UUD 1945 MPR disebut sebagai penjelmaan rakyat.

Keadaan mana selaras dengan sejarah Indonesia yang dimulai dari Lahirnya Bangsa Indonesia 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda), pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05). Sehingga dengan demikian UUD 1945 merupakan produk Bangsa Indonesia.Sehingga yang mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945 adalah Bangsa Indonesia.

Secara institusi maka yang mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945 adalah PPKI.Sedangkan pribadi Hukum yang mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945 adalah Soekarno-Hatta berdasarkan yang mendapat kekuasaan dan wewenang bertindak atas nama Bangsa Indonesia sebagaimana tertera pada naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05).


(gambar naskah proklamasi diunggah dari google)
 
Secara juridis, Soekarno-Hatta mempunyai kewenangan atas nama Bangsa Indonesia melakukan segala tindakan kekuasaan yang timbul dari dan oleh karena Proklamasi Kemerdekaan Indonesia  17 Agustus 1945 (17-8-05) tersebut termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk mengubah UUD 1945.

Itulah antara lain alasan Hukum perlunya Lembaga/institusi Bangsa Indonesia  sebagai representatif atau penjelmaan Bangsa Indonesia.Keadaan mana selaras dengan kedudukan Bangsa Indonesia selaku subjek Hukum Alami (Natuurlijkepersoon) yang mendirikan dan atau mengadakan organisasi badan Hukum (Rechts persoon) yakni Negara Indonesia.

Demikian sekiranya maklum dan tidak larut dalam polemik.

Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945 agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, menurut Hukumnya.

Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)

*)Boleh dicopas, disebarkan, dikutip atau diviralkan