Minggu, 04 Januari 2015

NEGARA INDONESIA adalah MILIK BANGSA INDONESIA


Catatan ini merupakan tanggapan atas status akun Mataram Kratoning Budaya tentang acara Grebek Maulud (copy terlampir)

Itulah antara lain Budaya Luhur Bangsa Indonesia asli, namun ada pihak (neo kolonial) yang berusaha menghapuskan Budaya dan orang Indonesia asli yakni dengan cara mengamandemen (merubah) ketentuan Pasal 6 UUD 1945 yang menentukan  PRESIDEN ialah ORANG INDONESIA ASLI dan membuat peraturan agar Gubernur DI Yogjakarta ditentukan melalui pemilihan umum.

 

Seorang yang menjabat presidenpun SUDAH BERANI melantik SULTAN menjadi gubernur. Sayangnya SANGAT SEDIKIT YANG MEMPERHATIKAN

Presiden itu pesuruhnya-mandataris RAJA /SULTAN/KEPALA SUKU-PEMANGKU ADAT




Dengan perkataan lain, Negara Indonesia adalah MILIK Bangsa Indonesia, bukan milik bangsa Aborigin, bukan milik bangsa Belanda, bukan milik bangsa China, bukan milik bangsa lain selain Bangsa Indonesia.

Setiap orang Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negara Indonesia, bagai pemilik dan atau pemegang saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)

Pemangku Adat (Raja, Sultan, Kepala Suku, dan lain-lain karunia darjah pangkat dan jawatan serta gelar menurut Adat dan Hukum Adat) sebagai Pemimpin Masyarakat Bangsa identik denga Komisaris pada perseroan terbatas (PT), sedangkan presiden identik dengan direktur perseroan terbatas tersebut.

Dalam UUD 1945 mengandung 3 tatanan yakni :
1.Bangsawan
2.Rohaniawan
3.Negarawan


Bangsawan inilah yang Pemimpin Bangsa selaku Pemilik Negara.


Bangsawan ini merupakan representasi Bangsa selaku pemilik negara.Bangsawan ini akan duduk dalam suatu Badan atau Lembaga Bangsa yang boleh jadi disebut namanya MAJELIS LUHUR yang barangkali mirip dengan House of Lord di Inggris.


Salah seorang dari Bangsawan itu berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan ditetapkan sebagai Maharaja atau Kaisar atau nama/gelar lain sesuai ketetapan Musyawarah  bagai Presiden Komisari dalam suatu Perseroan Terbatas


Rohaniawan merupakan bangsawan yang mengkhususkan diri mengurusi ummat dalam bidang kerohanian/agama. Rohaniawan ini nantinya akan mempunyai tempat/Tahta tersendiri mirip dengan Tahta Suci Vatikan.Rohaniawan ini berfungsi sebagai penasihat dan yang memberi nasihat sesuai Firman ALLAH kepada Bangsawan dalam menjalankan tugas pengelolaan dan penataan Bangsa dan Negara.


Negarawan adalah mereka yang mengurus dan atau menjalankan tata kelola negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bangsa selaku Pemilik negera melalui representasinya yakni Bangsawan (Pemimpin Bangsa)
Pemimpin Negara atau negarawan inilah Presiden.


UUD 1945 itu merupakan produk/atau buatan Bangsa yakni Bangsa Indonesia.Kemerdekaan Indonesia itu disusun kedalam suatu UUD, maka UUD 1945 itu disebut juga UUD Proklamasi.
UUD 1945 tidak ada memuat ketentuan untuk menetapkan dan merubah UUD 1945 melainkan memuat ketentuan untuk menetapkan UUD dan merubah/atau mengubah UUD


UUD 1945 itu merupakan akta kelahiran bagi Negara Indonesia selaku Subjek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) atau akte pendirian Negara Indonesia sebagai Badan Hukum (rehtsspersoon) Adanya negara Indonesia adalah karena ada dan terkandung didalam UUD 1945, sedangkan Bangsa Indonesia ada dan atau lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yakni dengan Peristiwa yang dikenal dan populer dengan SUMPAH PEMUDA


Jikalau harus ada akte kelahiran, maka Keputusan kerapatan Pemuda pemuda Indonesia yang diambil dan diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 itulah AKTA KELAHIRAN BANGSA INDONESIA sebagai SUBJEK HUKUM ALAMI (natuurlike persoon)

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah memang antaralain keistimewaan Bangsa Indonesia dari Bangsa-bangsa lain di dunia.

Selain Bangsa Indonesia, kami belum pernah membaca catatan tentang kelahiran suatu bangsa.Namun terjadi secara alami saja.

Sesuai dengan sifat alaminya yakni manusia selaku subjek hukum alami (natuurlijke persoon), memang manusia itu sudah menjadi subjek hukum (pendukung hak) sebelum ia dilahirkan, masih dalam kandungan. Itulah antara lain perbedaan manusia dan negara sebagai Subjek Hukum.Keberadaan manusia sebagai subjek Hukum tidak ditentukan oleh Akte/Surat, melainkan keberadaan manusia itu sendiri, sedangkan negara dan lain-lain subjek Hukum yang terdiri dari badan Hukum adanya adalah karena dan atau dalam surat atau akte atau kesepakatan dari sekelompok manusia yang juga harus mendapatkan pengakuan dari  manusia kelompok lain.


Oleh karena itu, maka TIDAK SATUPUN INSTITUSI NEGARA YANG MEMPUNYAI WEWENANG untuk mengubah/mengamandemen UUD 1945 


Jikalau harus merubah UUD 1945, maka yang harus merubahnya adalah Bangsa Indonesia atau Lembaga kebangsaan yang diberi wewenang untuk itu mirip seperti Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengesahkan UUD 1945 itu pada tanggal 18 Agustus 1945.

PEMANGKU ADAT seperti Raja, Sultan, Kepala Suku, Pasirah, Tunggane Ni Huta dan lain-lain karunia darjah, pangkat dan jawatan menurut Adat dan Hukum Adat setempat merupakan REPRESENTASI PEMILIK NEGARA sebagai penjelmaan seluruh Masyarakat Bangsa dan Pemimpin Masyarakat Bangsa. 

Para Pemangku Adat tersebut identik dengan Komisaris pada suatu perseroan terbatas dimana setiap orang dari Masyarakat Bangsa Indonesia adalah Pemegang Saham. Sedangkan presiden itu identik dengan Direktur Perseroan Terbatas tersebut.

Dengan demikian, menurut Hukumnya, MASYARAKAT BANGSA INDONESIA adalah PEMILIK NEGARA INDONESIA


Selama ini Tatatan Bangsa dilupakan, negara dijadikan pusat kekuasaan dan perhatian. Bangsa pemilik negara itu diabaikan malah dijadikan objek kekuasaan pemerintah negara.

Sesungguhnya Konstitusi/UUD yang mengatur lebih rinci tentang TATANAN BANGSA dan NEGARA itulah yang HARUS DITETAPKAN (Pasal 3 UUD 1945)  sebagai amanat dan atau penjabaran lebih lanjut atas UUD 1945, bukan amandemen/perubahan.

Oleh karena itu Perubahan 1 s/d 4 UUD 1945 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM

Lampiran copy paste dari akun fesbuk :




Grebeg Maulud, Puncak Acara Sekaten
Abdi Dalem membawa Gunungan Jaler

Acara Sekaten yang diadakan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW diakhiri dengan acara Grebeg Maulud.


Grebeg adalah upacara adat berupa sedekah yang dilakukan pihak kraton kepada masyarakat berupa gunungan.

Kraton Yogyakarta dan Surakarta setiap tahun mengadakan upacara grebeg sebanyak 3 kali, yaitu Grebeg Syawal pada saat hari raya Idul Fitri, Grebeg Besar pada saat hari raya Idul Adha, dan Grebeg Maulud atau sering disebut dengan Grebeg Sekaten pada peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Menilik sejarah, kata “grebeg” berasal dari kata “gumrebeg” yang berarti riuh, ribut, dan ramai. Tentu saja ini menggambarkan suasana grebeg yang memang ramai dan riuh.

Gunungan pun memiliki makna filosofi tertentu. Gunungan yang berisi hasil bumi (sayur dan buah) dan jajanan (rengginang) ini merupakan simbol dari kemakmuran yang kemudian dibagikan kepada rakyat.

Pada upacara grebeg ini, gunungan yang digunakan bernama Gunungan Jaler (pria), Gunungan Estri (perempuan), serta Gepak dan Pawuhan.

Gunungan ini dibawa oleh para abdi dalem yang menggunakan pakaian dan peci berwarna merah marun dan berkain batik biru tua bermotif lingkaran putih dengan gambar bunga di tengah lingkarannya. Semua abdi dalem ini tanpa menggunakan alas kaki alias nyeker.

Gunungan diberangkatkan dari Kori Kamandungan dengan diiringi tembakan salvo dan dikawal sepuluh bregada prajurit kraton sekitar pukul 10 siang.

Dari Kamandungan, gunungan dibawa melintasi Sitihinggil lalu menuju Pagelaran di alun-alun utara untuk diletakkan di halaman Masjid Gedhe dengan melewati pintu regol.

Saat berangkat dari kraton, barisan terdepan adalah prajurit Wirabraja yang sering disebut dengan prajurit lombok abang karena pakaiannya yang khas berwarna merah-merah dan bertopi Kudhup Turi berbentuk seperti lombok.

Sebagai catatan, prajurit Wirabraja memang mempunyai tugas sebagai “cucuking laku”, alias pasukan garda terdepan di setiap upacara kraton.

Kemudian ketika acara serah terima gunungan di halaman Masjid Gedhe, prajurit yang mengawal adalah prajurit Bugis yang berseragam hitam-hitam dengan topinya yang khas serta prajurit Surakarsa yang berpakaian putih-putih.

Prajurit Surakarsa dan Bugis

Setelah gunungan diserahkan kepada penghulu Masjid Gede untuk kemudian didoakan oleh penghulu tersebut, gunungan pun dibagikan.

Namun belum selesai doa diucapkan, gunungan pun sontak direbut oleh masyarakat yang datang dari seluruh penjuru Jogja. Yang memprihatinkan, banyak sekali nenek-nenek yang ikut berebut gunungan.

Memang ada kepercayaan dari masyarakat bahwa barangsiapa yang mendapat bagian apa pun dari gunungan tersebut, dia akan mendapat berkah.

Masyarakat berebut Gunungan Jaler

Filosofi berebut atau “ngrayah” ini menggambarkan bahwa untuk mencapai suatu tujuan, manusia harus “ngrayah” atau berusaha untuk mengambilnya.

Bahkan beberapa warga masih terlihat mengais sisa-sisa yang ada. Seorang mbah-mbah yang berasal dari Bantul mengatakan bahwa potongan kacang panjang yang didapatnya akan dia simpan untuk mendatangkan keamanan dan ketentraman di rumahnya.

Seorang pemuda yang hanya mendapatkan bambu-bambu sisa rangka gunungan berkata akan menyimpan bambu tersebut dalam gerobak mi ayamnya dengan tujuan untuk penglaris.

Acara rebutan gunungan inilah yang biasanya menjadi daya tarik para wisatawan, baik domestik maupun asing.

Di sekitar, banyak wartawan dari media elektronik maupun para fotografer dengan kamera berlensa pralon bertebaran. :))

Fred, seorang turis asal Austalia yang saya tanya nampak antusias dan berkata, “it’s amazing! it’s beyond of my expectation..”, sambil menenteng kamera videonya.

Duh, saya ngiler sama bule cewek di sebelahnya yang pakaiannya.. =p~

Dengan berakhirnya acara Grebeg Maulud ini, usai sudah acara perayaan Maulud Nabi Muhammad yang diwujudkan dalam acara Sekaten.
Nimas EnggiNaura Orchid FumiAkbar LinggapranaAni HariAni MarsudiAna Sangerman AznarAna MariaAna TelasihRaden Tjoek HendratmokoRaden SyahidRaden JeRadenkicik AsnawiRaden UsmanRaden Prabowo Yoga PratamaRaden Rangga KusumaRaden Muhammad Arif EfendiRadenmas Browntoseno IIYuni Paulus TaslemanYuni Wijaya WijayaYuni Michael R. PampangElly A TinArif NursawijiArif DarmawanArif WibowoArif Al-Hijamah IIIArif Budi WuriantoMuhamad ArifCh Arief PhotographyArum ChandrawimbaBentang BudayaStudi Budaya PembangunanPanca Budaya DiyPutra Putri Budaya YogyakartaBestdaya Bengkel Studi BudayaBudaya IndonesiaNurvianti SitiDarwatiYanni YanniKak Jos SudarsoWarta SekolahWarta NusantaraYuliana Putri AnggrainiAgung YuliansyahKangMust Hermawan TjokrodiningratMiranda AzariYosi ChatamDimas Seto AdjieDimas PurbayaDimas Elang JawaDpa' Dimas PramukaDhimaz GrindYm Raja Ahmad NasirRaja AlfredoRaja Aman Raja MokhtarUtusan Di RajaUtusan Di RajaNotonegoroKPH NotonegoroChristy VivianChristin MangestiChrist JaluChristina EkaChristian Apri WijayaChrist Benn HarryonoChristian MahendrataChristyn Nakhris NewBriasFenny Christal StarSeeds IndigoRedaksi MetroNewsRedaksi Koran Fesbuk DepokBnn Kabupaten TrenggalekBnn Kabupaten GarutBnn Kota DepokAdvokasi Masyarakat BnnPram's Geter Getir GetarBeritasatuBeritaTeknologi.comBeritamemorandumcomSiti FatimahSiti FadlilahSiti NurfaizahSiti Harna HamadShifa Siti Fatimah Addini'sSiti Umaiyah AdityaSiti SumiyatunSiti DamaiyektiSiti Rohmatin NazilahSiti Hardiyah MaspekeAdi WaryoAsppi YogyakartaASPPI YogyakartaYakaya Ambarawa SemarangPariwisata Kebudayaan Kota YkDewan Kebudayaan Kota YogyakartaDitjen Kebudayaan KemdikbudYulia CemaraYulia KamarieYoedi IgnacioCosmas KawiandaYousry Abd El RhemYulius WiwinYulius SulistiadiR Mas Yulius TedyZaenab AlkaffZahra AnaZahram AsurawanRetno Shaliha ZahraNoer Zahra SweetZahra An NazwaCleopatra Az ZahraLoveye Anisah ZahranyYudi TamashiroYuga SasmitaZakkyNdoky PainkillerHarry Shum Jr.Mas MonoMas AgungMAs BetoeMas Anom Setio KoncoMas JumawanMas KarebetMas Adi GogorMas DahAan WaeeAan Dewa JogjaMbah KakongM Apri Mulyono YCellMbangun TuwuhMbagusi DheweYayas NasmocoRismada Yayas AzahraTata Langlang BuanaSyarifuddin SimbolonSripari JoSri Raja PrasetyawanSuraji DisiniSumuliyantoSuryadi SdSugeng HartantoSugeng SetiyarnoAyah Fajar RamadhanSohib BullohSohib SohibRomo PanuntunRomo HarieRomo Mudji Sutrisno SJMjiyut NingratanIbnati Raniah MuyasarohSony SumarsonoENny Sekar WidowatiImma NoryaniIrmalia FardhaniNovi Kurnia SariPuji SantosoSlavkin CorlisSri Loved AlfiansyahStokist Hcs Sedayu JogjaSukirnoHartono WicitrokusumoWidoyo PuruboyoSuziekhaSriman IA OpsDato Mohd MazlanDato Sri KemelliaDato' Seri Pg. Johan Iskandar Dato Pg.H DK SPMJ SSMPRobi Jr.Gendhis KoentjaraGendhis PurbawasesaHairun NisaHabib TriviumHabib Yahya MuhammadHabibah SukabumiGalipat Brow BrowFatkhur RohmanGiswanto FirdaGiswantoGubuk Paes LktHammadGus Surya AL TanGus Tu MahardikaDonna MetzelaarDona Dhian GDon KrucilElena MerlanEllen Gulbrandsen FagerliDyah DeeEko Baskoro EgatamaMustika Keraton CirebonAida EL-AioubyJulie L BaliDidit AdiribowoDidit SardjoDidie W WaeDidiet PoerwantiDidiek S WiyonoLindane DimasDina FitrianaDina Susila RiniUkm Musik GoaUkm Musik UmmUkm Seni YogyakartaSanggar Seni Duabelas JuliDhonyDewiie CintaDolar WayanTobing ViviAinunnisa AzzahraGinanjar Ghoiru MamnunRumah Literasi BanyuwangiAmbar SyarifAde Irma SuryaniGek AdeSyobirin AdeRizki Asy'ariWong Angon RizkyRizky Pandu NugrohoRizky Nurul HaqRizky MaulanaRizky AffelayRizky NurmansyahRizky UtamaManajemen RoemiHery AsmaraHery Gmbi ManonjayaHery RajaonarimampianinaHery SujantoHery WitonoHery NoorWidodo DjiancukWido AflahSentot Widodo Unclak UnclukPuguh WidodoWidodo


PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL (Penjajah dan Penjajahan dalam segala bentuk)


Pembukaan UUD 1945 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka adalah merupakan KEWAJIBAN HUKUM YANG HARUS DILAKSANAKAN (wajib yang HARUS) oleh setiap orang Bangsa Indonesia untuk MENGHAPUSKAN penjajahan dalam segala bentuknya.Oleh karena itu, marilah meneruskan perjuangan pergerakan Kusuma Bangsa Pahlawan dan Pejuang Kemerdekaan Indonesia yang telah berhasil dengan selamat sentosa menghantarkan RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA untuk MEMASUKI dan MASUK KE DALAM KEMERDEKAAN DAN HIDUP MENIKMATI KEMERDEKAAN ITU dengan bersyukur pada ALLAH Yang Maha Kuasa.


Dengan demikian, menurut HUKUM – Panca Sila selaku Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (perikemanusiaan dan perikeadilan) maka rejim penjajah (neo kolonial) dan atau rejim illegal (tidak sah) HARUS DIHAPUSKAN

Sesuai dengan Panca Sila yang termaktub dalam alinea ke empat UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber Hukum dan dasar negara dasar negara  menempatkan segala sesuatu secara  PROPORSIONAL bagai setiap organ pada satu tubuh manusia.Masing-masing mempunyai peran, fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawab. Setiap urusan diserahkan kepada ahlinya.

Panca Sila TIDAK MEMBENARKAN sukses atau berbahagi diatas penderitaan pihak lain, tidak membenarkan pembiaran atas keadaan yang tidak adil dan tidak beradab, tidak membenarkan pembiaran atas perbuatan yang tercela (melanggar Hukum), tidak membenarkan pembiaran atas penderitaan dan derita yang ditimpakan.

Panca Sila juga tidak membenarkan, bohong dan dusta, tipu-tipu, eksploitasi (penindasan) manusia terhadap manusia, Bangsa terhadap Bangsa, negara terhadap negara, negara terhadap Bangsa, pemerintah terhadap Rakyat.

PANCA SILA tidak membenarkan penjajahan dalam segala bentuknya. Oleh karena itu, penjajahan dalam segala bentuknya HARUS DIHAPUSKAN karena bertentangan dengan PANCA SILA sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA

DEMI MASA, marilah sama-sama ber do’a dan bekerja sama (bergotong-royong) saling mengingatkan pada kebenaran dan kesabaran, bertolong-tolongan menggapai rahmat dan ridho ALLAH Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan Tatanan Dunia Baru tanpa penindasan oleh manusia terhadap manusia, tanpa penindasan oleh Bangsa terhadap Bangsa, tanpa penindasan oleh negara terhadap Bangsa, tanpa penindasan oleh pemerintah terhadap Rakyat, tanpa penindasan oleh negara terhadap negara, serta dengan menjaga kelestarian alam (To Build The World A New) sebagaimana diamanatkan oleh Soekarno Presiden RI. Untuk itu mari membentuk PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL (atau nama lain sesuai hasil Musyawarah), mulailah dari lingkungan masing-masing dengan MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN (serahkan urusan kepada ahlinya profesionalisme-dengan pertimbangan manfaat, bukan karena suka atau tidak suka bukanpula oleh karena suara terbanyak-voting) menetapkan:


1. Ketua/Wakil,2. Sekretaris/Wakil,3. Bendahara/Wakil4. Koordinator/wakil. Untuk memudahkan koordinasi dan harmonisasi buatkan akun fesbuknya. Misalnya PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL Kota Sabang, Merauke, Talaud, Rote/Ende, dsb. Jika situasi dan kondisi mendukung, bentuk juga :Majelis Luhur         : Para Pemangku Adat/Kepala Suku (Raja/Sultan, dsb)Dewan Pakar          : Para SpritualDewan Pembina     : Para Pejuang Senior/Purnawirawan/purnakarya yang masih aktif berjuang untuk Rakyat (non parpol)


Hemat energi hemat biaya.Pergunakan tekonologi termasuk media sosial dengan baik dan benar, bukan menjadi ajang diskusi panjang tiada ujung , pencitraan murahan, hujat menghujat dan lain-lain perbuatan yang tercela serta tidak bermanfaat (lebih banyak mudhorat daripada manfaat). KEMERDEKAAN SEJATI BAGI SEGENAP BANGSA INDONESIA Daulat Bumiputra, RAYA lah INDONESIA


MERDEKA !!!!!!!