Kamis, 05 Januari 2017

Golongan atau Orang Tionghoa Tidak Mempunyai Hak Dipilih dan Memilih.



Golongan atau Orang Tionghoa Tidak Mempunyai Hak Dipilih dan Memilih.

Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku lagi pada tanggal 5 Juli 1959, Keppres Nomor 150 Tahun 1959 sering dan biasa ditulis dengan UUD 1945 dengan tegas membedakan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia.


Perbedaan antara Bangsa dengan Warga Negara sesungguhnya sudah terlihat pada Pergerakan Perjuangan Bangsa Indonesia yang dimulai dari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.


Menurut Hukumnya, Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia ke 2 yang diadakan di Jakarta pada tanggal 27-28 Oktober 1928.Peristiwa tersebut kemudian tekenal dengan nama Sumpah Pemuda.



Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.

Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan merupakan alat bukti yang MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Tionghoa atau cina TIDAK TERMASUK golongan atau orang yang menjadi BANGSA INDONESIA .


Oleh karena itu menurut HUKUM maka orang tionghoa atau cina TIDAK termasuk orang Bangsa Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 6 ayat 1 UUD 1945. 


Untuk membantu memahami bahwa golongan/orang tionghoa/cina bukan bangsa dan bukan rakyat Indonesia dapat juga dilihat dari surat pengunduran Liem Koen Hian dari keanggotaan BPUPKI.


Tindakan Liem Koen Hian itu adalah sesuai dengan Hukum sebagaimana sudah disinggung pada Putusan Kongres Pemuda Pemuda Indonesia (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928 yang secara juridis merupakan hari lahirnya atau berdirinya Bangsa Indonesia.


Tindakan Liem Koen Hian mencerminkan sikap yang memiliki kesadaran Hukum yang tinggi.Untuk itu perlu diapresiasi dan diberi penghormatan setinggi-tingginya. Mengenai kesadara Hukum tentang Kebangsaan Liem Koen Hian layak menjadi teladan.


Sekitar 17 tahun kemudian dari kelahirannya Bangsa Indonesia pun merdeka yakni 17 Agutus 1945 yang terkenal dengan Prokmalasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno dan ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia.


                                    (diunggah dari google)


Kesokan harinya yakni tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia yang lahir pada 28 Oktober 1945 dan Merdeka pada 17 Agustus 1945 mendirikan Negara Indonesia itulah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapakan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
 

UUD 1945 dengan tegas membedakan Kedudukan maupun Hak antara Bangsa, Rakyat Indonesia  dengan Warga Negara Indonesia.




 (diunggah dari google)

Tentang perbedaan Kedudukan dan Hak Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia antara lain ditentukan pada Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat 2, Pasal 6, Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.



Tentang Bangsa dan Rakyat Indonesia sudah ada dan disebut mulai dari Pembukaan UUD 1945 yakni:

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

HAK MEMILIH

Batang Tubuh UUD 1945 menentukan antara lain :

Pasal 1 ayat (2)

Pasal 1
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.


Pasal 1 ayat (2) dengan tegas menentukan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat. Dengan demikian menurut Hukumnya yang berdaulat adalah RAKYAT INDONESIA bukan Warga Negara Indonesia juga bukan pada pemerintah.


Sedangkan kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 maka kekuasaan tertinggi atas pemerintahan Negara Indonesia adalah ditangan rakyat. Oleh karena itu  yang berdaulat untuk menentukan termasuk memilih  orang untuk memangku jabatan pada pemerintahan seperti  Presiden Republik Indonesia, Gubernur, Bupati hingga Ketua RT adalah Rakyat Indonesia bukan Warga Negara Indonesia.


Sehingga dengan demikian yang mempunyai Hak Memilih merupakan Hak Rakyat Indonesia bukan Hak Warga Negara Indonesia.


HAK DIPILIH

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.


Oleh karena UUD 1945 merupakan Hukum Dasar atau Hukum Tertinggi atau SUMBER HUKUM dalam penyelenggaraan Negara Indonesia dan Pemerintahan Indonesia maka tidak dibenarkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Sesuai dan selaras dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 maka Orang yang mempunyai Hak untuk dipilih untuk memangku Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa hingga Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga  (RT) di Indonesia HARUS ORANG INDONESIA ASLI. 


Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 maka orang Bangsa Indonesia asli otomatis menjadi Warga Negara Indonesia. Demikianpun menurut faktanya.


Keadaan mana selaras dengan Pasal 6 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi yang menetukan :

Pasal 6

Setiap individu pribumi berhak atas kewarganegaraan.

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 maka kewarganegaraan Indonesia ditentukan oleh atau mengikuti kebangsaan atau garis keturunan pertalian darah.Setiap Bangsa Indonesia otomatis memiliki dan atau menjadi warga Negara Indonesia.Sistim kewarganegaraan tersebut mirip dengan Ius Sanguinis yakni kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah, bukan berdasarkan tempat kelahiran atau Ius Soli.



Sesuai dengan Hukum yang ada terkandung dalam sejarah  pergerakan perjuangan Indonesia antara lain Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Putusan Kongres Pemuda (Sumpah Pemuda) 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 serta Ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 6  UUD 1945 maka orang/golongan Tionghoa/Cina TIDAK MEMILIKI HAK MEMILIH DAN DIPILIH dalam rangka penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan Indonesia termasuk akan tidak terbatas untuk memangku Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati hingga Ketua RT.


Oleh karena UUD 1945 merupakan Hukum Dasar atau Sumber Hukum yang berlaku bagi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah (tanah air/negeri) Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia dan tiap-tiap Warga Negara Indonesia, maka menurut Hukumnya tidak dibenarkan adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas mengenai Hak dipilih dan memilih atau UU tentang Pilpres atau Pilkada.


Hukum tidak membenarkan adanya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan atau tidak selaras dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Suatu Undang-undang tidak dibenarkan bertentangan dengan Undang-undang Dasar.Apabila bertentangan maka Undang-undang tersebut TIDAK SAH dan BATAL.


Barangsiapa memperolok-olok atau mengabaikan atau menentang atau melawan HUKUM niscaya hancur.


Marilah mengikuti dan patuh serta menegakkan HUKUM sebab demikianlah mewujudkan KEADILAN dan Keselamatan.


MERDEKA!!!!!!


Catatan Hukum Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.