Jumat, 29 Juli 2016


WNI YANG BUKAN ORANG INDONESIA TIDAK BERHAK DIPILIH dan atau MEMILIH



BANGSA dan RAKYAT INDONESIA TIDAK SAMA DENGAN Warga Negara Indonesia.

UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1945 membedakan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia.

Perbedaan antara Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia itu dapat dilihat antara lain yakni :

Tentang Bangsa dan Rakyat Indonesia sudah disebut mulai dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menentukan adanya Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia sedangkan Warga Negara Indonesia baru ada dan disebut pada Batang Tubuh yakni Bab X  yang menentukan siapa yang dimaksud dan menjadi Warga Negara Indonesia yakni Pasal 26

Lebih rinci tentang perbedaan antara Bangsa Indonesia/Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia sesuai sejarah Indonesia dan Pembukaan UUD 1945 itu dapat dilihat dari antara lain yakni :

1. Sumpah Pemuda yang merupakan PUTUSAN Kerapatan Pemuda Pemuda Indonesia (Kongres Pemuda) 27-28 Oktober 1928.

Yang lahir atau berdiri adalah Bangsa Indonesia.

 (gambar diunggah dari google)
 (gambar diungga dari google)

2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan kemerdekaan Warga Negara Indonesia.
 (Gambar diunggah dari google)

Yang menyatakan Kemerdekaan adalah Bangsa Indonesia.Kemerdekaan itu atas nama Bangsa Indonesia.

3.  Pembukaan UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Keadaan mana terlihat dalam rumusan Pembukaan Alinea pertama :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Sehubungan dengan Hak atas Kemerdekaan itu, Bangsa Indonesia menyatakannya pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu diperoleh setelah sekitar 17 tahun dari lahiranya Bangsa Indonesia (28 Oktober 1928). Dengan perkataan lain  Bangsa Indonesia berjuang melawan penjajah dan melepaskan diri dari kekuasaan penjajah bangsa asing berlangsung lebih kurang 17 (tujuh belas) tahun.

Sehingga dengan demikian menurut Hukumnya, kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 itu adalah HAK dan Atas Nama Bangsa Indonesia, bukan Hak dan bukan atas nama Warga Negara Indonesia karena memang Negara Indonesia belum berdiri dan atau didirikan sehingga dengan sendirinya Warga Negara Indonesia juga belum ada.

Dengan memperhatikan rumusan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 itu maka merdeka dan yang menyatakan Kemerdekaan itu adalah Bangsa Indonesia.

Yang dinyatakan atau diproklamasikan oleh Bangsa Indonesia adalah Kemerdekaan Indonesia.

Menurut Hukumnya, kemerdekaan Indonesia itu meliputi :
1.  Kemerdekaan Tanah Air Indonesia
2.  Kemerdekaan Bangsa Indonesia
3.  Kemerdekaan Bahasa Indonesia.
yakni yang lahir pada atau mulai eksis dan diperjuangkan sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda).

Dengan memperhatikan unsur-unsur dan yang memperkuat dasar Persatuan Indonesia itu maka yang diikat dan terikat oleh Sumpah Pemuda atau PUTUSAN KERAPATAN PEMUDA-PEMUDA INDONESIA tersebut cukup memadai serta beralasan Hukum bila Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut adalah SUMPAH ATAU PUTUSAN TENTANG LAHIRNYA 1 (SATU) BANGSA yakni BANGSA INDONESIA, 1 (SATU) NEGERI (TANAH AIR) yakni NEGERI INDONESIA dengan BAHASA PERSATUAN yakni BAHASA INDONESIA.

Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.

Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta memberi petunjuk atau BUKTI yang menyatakan dan MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Cina-Tionghoa TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA .
Oleh karena itu menurut HUKUM maka orang china-tionghoa termasuk orang Bangsa Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 6 ayat 1 UUD 1945.

Dengan demikian menurut Hukumnya, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia adalah Hak Bangsa Indonesia bukan hak bangsa china-tionghoa, bukan hak bangsa Aborigin bukan haknya bangsa India atau bangsa lain selain Bangsa Indonesia.
Kedudukan Bangsa dan Rakyat Indonesia sebagai subjek Hukum lebih tinggi daripada Warga Negara Indonesia.
Bangsa dan Rakyat Indonesia lebih dahuku daripada Warga Negara Indonesia.
 
Pada alinea kedua Pembukaan sebelum Negara didahului oleh Rakyat dengan rumusan :

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Rumusan alinea kedua memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia yang merdeka itu kemudian membentuk atau mendirikan suatu Negara.

Namun secara sistematis alinea kedua jelas memperlihatkan bahwa Rakyat lebih dahulu daripada Negara.
Selanjutnya pada Alinea ketiga ;

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.”

Alinea ketiga ini merupakan pengakuan Bangsa Indonesia bhw kemerdekn merupkn berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa yang didasari dengan keinginan luhur. Dengan dorongan keinginan luhur itu Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan maksud supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Pada alinea kedua, Bangsa Indonesia menghantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia sedangkan pada alinea ketiga,  Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Alinea ketiga mengandung pengertian bahwa Bangsa Indonesia memberi tugas kepada Rakyat Indonesia untuk mewujudkan dan menjaga kehidupan kebangsaan Indonesia bebas dari segala bentuk penjajahan atau penindasan.Rakyat Indonesia mempunyai tugas kewajiban.

Dari alinea pertama hingga ketiga sudah terlihat 2 (dua) dari 3 (tiga) unsur atau syarat Negara yakni Wilayah dengan rumusan  Tanah Air Indonesia pada Sumpah Pemuda yang juga terkandung dalam rumusan kemerdekaan Indonesia pada alinea kedua dan kehidupan kebangsaan pada alinea ketiga.

Setelah Rakyat Indonesia berdaulat sebagaimana disebut pada alinea kedua dengan rumusan Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya, maka pada alinea ke empat Rakyat yang berdaulat atau merdeka itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pada alinea keempat baru terlihat unsur atau syarat ketiga dari Negara yakni pemerintah.

Dalam ilmu Negara secara umum ditentukan ada 3 (tiga) syarat Negara yakni :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
4.Pemerintah (yang berdaulat).

Selengkapnya rumusan alinea keempat Pembukaan UUD 1945:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 memuat ketiga syarat umum negara tersebut sehingga dengan demikian Bangsa Indonesia telah memenuhi syarat  mendirikan negara.

Alinea keempat merupakan penegasan dan pernyataan bahwa bangsa Indonesia mendirikan Negara dalam suatu UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA.

Adapun UUD NEGARA INDONESIA itu merupakan susunan dari kemerdekaan kebangsaan Indonesia.Dengan perkataan lain, kemerdekaan kebangsaan Indonesia itulah yang disusun dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Adapun bentuk atau susunan pemerintah Negara adalah Republik yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar yakni :

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia,
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
itulah yang dikenal dan terkenal dengan nama PANCA SILA.

Alinea keempat  juga memuat tentang hubungan Rakyat dengan Kedaulatan dan Keadilan sosial.Dengan perkataan lain, kedaulatan dan keadilan sosial berhubungan dengan Rakyat Indonesia bukan Warga Negara Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 menentukan yang berdaulat adalah Rakyat Indonesia bukan warga Negara Indonesia.

Alinea keempat ini juga memuat tentang hubungan Rakyat dengan Kedaulatan dan Keadilan sosial.

Dengan perkataan lain, pembukaan UUD 1945 memperlihatkan hubungan Rakyat dengan kedaulatan dan keadilan sosial.
Lebih lanjut tentang hubungan Rakyat dengan kedaulatan dengan tegas dalam Batang Tubuh yakni :

Pasal 1
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.


Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat 2 maka kedaulatan adalah ditangan Rakyat Indonesia, bukan ditangan Pemerintah Indonesia juga bukan ditangan Warga Negara Indonesia.

Menurut ilmunya kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi. Sedangkan kekuasaan itu merupakan kemampuan “power” atau kekuatan untuk melakukan sesuatu, hak dan kewajiban tentunya.
Dengan demikian yang berdaulat adalah Rakyat Indonesia bukan WNI.

HAK MEMILIH DAN DIPILIH MERUPAKAN HAK ORANG BANGSA INDONESIA ASLI bukan Hak Warga Negara Indonesia (WNI)

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak
.

Oleh karena UUD 1945 merupakan Hukum Dasar atau Hukum Tertinggi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia dan Pemerintahan Indonesia maka tidak dibenarkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945.

Sesuai dan selaras dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 maka Gubernur, Bupati/Walikota,  Camat, Kepala Desa hingga Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Indonesia HARUS ORANG INDONESIA ASLI. 

Sesuai dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi 17 Agustus dan sistematika Pembukaan, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6 UUD 1945 maka yang berhak dipilih dan memilih adalah orang Indonesia yakni Rakyat Indonesia yang berdaulat disebut dan dimaksud Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Oleh karena itu menurut Hukumnya, maka yang berhak dipilih dan memilih pejabat penyelenggara Negara maupun Pemerintah Indonesia adalah orang Indonesia yang tidak lain adalah Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia. 

Warga Negara Indonesia yang bukan Orang Indonesia dan bukan Bangsa Indonesia dan bukan Rakyat Indonesia tidak berhak dipilih dan atau memilih pejabat penyelenggara Negara maupun Pemerintah Indonesia.

WARGA NEGARA INDONESIA

Sangat berbeda dengan Bangsa dan Rakyat Indonesia yang sudah nyata mulai dari Pembukaan dan pada bagian awal (Bab I) sedangkan warga Negara Indonesia baru ditentukan pada BAB X

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 maka orang Bangsa Indonesia asli otomatis menjadi Warga Negara Indonesia.
Keadaan mana selaras dengan Pasal 6 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi yang menetukan :
Pasal 6
Setiap individu pribumi berhak atas kewarganegaraan.
                               
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 maka sistim kewarganegaraan Indonesia mirip dengan azas ius sanguinis yakni kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan kebangsaan. Oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 maka orang bangsa Indonesia asli secara turun-temurun adalah Warga Negara Indonesia. 

Menurut Hukum yang terkandung dalam sejarah maka tanggal 28 Oktober 1928 adalah Kelahiran Bangsa Indonesia yang merupakan Keputusan Rapat Pemuda-Pemuda Indonesia atau Kongres Pemuda ke-2 tanggal 27-28 Oktober 1928 yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Negeri Jakarta (dahulu disebut weltervreden) Peristiwa tersebut dikenal dan diperingati sebagai SUMPAH PEMUDA setiap tanggal 28 Oktober.

Ada tiga pokok isi keputusan Kerapatan Pemuda-Pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928  tersebut yakni :

Pertama,
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
Kedua,
Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
Ketiga,
Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Pada acara Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :  Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.

Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa-China tersebut sebagai peninjau bukan peserta maka menurut Hukumnya orang/suku bangsa/golongan Cina-Tionghoa TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA.

Oleh karena itu menurut HUKUM maka orang china-tionghoa TIDAK termasuk menjadi Bangsa dan Rakyat Indonesia disebut dan dimaksud pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, Pembukaan, Pasal 2 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 dan  Pasal 33 UUD 1945.

HAK RAKYAT INDONESIA TIDAK SAMA DENGAN HAK WNI
Selain Hak dipilih dan atau memilih yang merupakan Hak Orang Indonesia (Bangsa dan Rakyat Indonesia) perbedaan Rakyat dan warga Negara juga ditentukan oleh Pasal 27 ayat 2 yakni.

(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 27 ayat 2 itu menentukan bahwa hak warga Negara adalah pekerjaan dan penghidupan yang layak bukan makmur.

Kemakmuran adalah untuk (Hak) Rakyat bukan hak warga Negara.

Tentang kesejahteraan untuk Rakyat tegas ditentukan oleh Pasal 33 ayat  3 yakni:

(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

(Tujuh Bahan-2 Pokok Indoktrinasi, DPA, halaman 51).

Orang-orang bangsa lain yang telah disahkan menjadi Warga Negara Indonesia tidak menjadi Rakyat Indonesia.

Demikian antara lain UUD 1945 membedakan antara Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia.

 (Foto Bangsa, Rakyat dan WNI Menggugat Kembali Ke UUD 1945 di PN.Sleman)

Merdeka!
Sekali merdeka tetap Merdeka!
Merdeka untuk selama-lamanya!!!!!!!
Merdeka Adil dan Makmur!!!!
Raya lah Indonesia!

Kamis, 21 Juli 2016

17 AGUSTUS 1945 HARI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA.



(Gambar diunggah dari google)


Sesuai fakta dan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17 bolelan 8 tahoen 05) yang dibacakan oleh Soekarno ditandatangani oleh Soekarno-Hatta ATAS NAMA BANGSA INDONESIA, maka menurut Hukumnya yang mengandung arti :

1.Proklamasi atau pernyataan itu dilakukan oleh Bangsa Indonesia.
2.Yang diproklamasikan atau dinyatakan itu adalah Kemerdekaan Indonesia.
3.Proklamasi itu dibacakan oleh Soekarno.
4.Proklamasi itu ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia.

Sesuai dengan fakta dan catatan sejarah maka Indonesia lahir atau berdiri atau wujud adalah pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN Kerapatan Pemuda-Pemuda Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang terkenal dan diperingati sebagai SUMPAH PEMUDA.

Memperhatikan isi putusan kerapatan tersebut maka Sumpah Pemuda itu merupakan SUMPAH/IKRAR/JANJI/TEKAD BANGSA INDONESIA TENTANG KEBANGSAANNYA yakni :
a.TANAH AIR (NEGERI) INDONESIA.
b.BANGSA INDONESIA.
c.BAHASA INDONESIA.

(Gambar diunggah dari google)
Dengan demikian proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 itu meliputi :
a.Kemerdekaan Tanah Air (Negeri) Indonesia.
b.Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
c.Kemerdekaan Bahasa Indonesia.

Setelah Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sehari kemudian yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 mendirikan Negara Indonesia (Negara dengan nama Indonesia) yang ditandai dan atau bersamaan dengan dipilihnya Soekarno menjadi Presiden Indonesia dan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.


Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan milik dan atau atas nama Bangsa Indonesia bukan bangsa lain.

Indonesia Raya Merdeka!
Raya lah Indonesia Abadi Nan Jaya!
Merdeka selama-lamanya!!!!!!