Sabtu, 02 April 2016

Kedudukan RAKYAT INDONESIA lebih tinggi daripada Presiden Republik Indonesia.



Kedudukan dan Kekuasaan RAKYAT INDONESIA lebih tinggi daripada Presiden Republik Indonesia.


Dengan tegas UUD 1945 menentukan adanya 3 (tiga) kekuasaan yakni :



1.   Kekuasaan tertinggi atau Kedaulatan (Pasal 1 ayat 2)

2.   Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4)

3.   Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24)



Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan :

(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menentukan :



Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.



Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menentukan :


(1)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung  dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.


Dengan memperhatikan ketentuan UUD 1945 tersebut maka menurut Hukumnya, Kedudukan Rakyat Indonesia lebih tinggi daripada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan Mahkamah Agung sebagai yang melakukan kekuasaan kehakiman.



Oleh karena itu Presiden Republik Indonesia beserta Kabinetnya dan seluruh Pejabat Pemerintah Indonesia dan Pejabat pada Mahkamah Agung dan seluruh pejabat pada badan kehakiman dilingkungan Mahkamah Agung WAJIB dan HARUS melayani-mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia selaku elemen dari Bangsa Indonesia sebagai subjek Hukum alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijkpersoon) yakni Pemilik yang berdaulat atas Negara Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon).

Jika Pejabat Pemerintah Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pejabat Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Mahkamah Agung beserta pejabat pada badan kehakiman dilingkungan Mahkamah Agung tidak melayani-mengabdi kepada seluruh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat tersebut  telah melakukan perbuatan melawan atau bertentangan dengan HUKUM.

Presiden Republik Indonesia TIDAK MEMPUNYAI KEKUASAAN dan KEWENANGAN memerintah RAKYAT INDONESIA melainkan memerintahkan kabinet/pejabat/staf pada jajaran Pemerintahan Indonesia.

Apabila Presiden Republik Indonesia memerintah atau malah minta dilayani oleh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat Presiden Republik Indonesia itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Dengan perkataan lain pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
 


Keadaan mana juga adalah selaras dan sejalan dengan sejarah berdirinya dan atau keberadaan Negara Indonesia yang didahului oleh lahirnya dan atau berdirinya satu Negeri (wilayah) yakni tanah Indonesia, satu Bangsa yakni Bangsa Indonesia dengan Bahasa Persatuan yakni Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal dan terkenal serta diperingati sebagai SUMPAH PEMUDA.



Kelahiran Bangsa Indonesia itu sebelumnya didahului oleh kebangkitan ditandai dengan Berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 oleh dr.Soetomo dan kawan-kawan.


Namun ketika bangkit hingga lahirnya bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia serta Bahasa persatuan Indonesia itu masih dalam keadaan dijajah.


Bangsa yang bangkit dan lahir itu pun berjuang melepaskan diri dan negeri serta bahasa persatuanya dari penjajahan.


Dengan memperhatikan sejarahnya, kebangkitan dan kelahiran Indonesia adalah rangkaian perjuangan pergerakan yang didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang merdeka (bebas dari penjajahan).


Kemudian sekitar 17 (tujuh belas) tahun dari lahirnya Bangsa Indonesia (28 Oktober 1928) perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang didorongkan oleh keinginan luhur itu atas berkat rakhmat ALLAH YANG MAHA KUASA pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.


Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Bangsa Indonesia dan atau Rakyat Indonesia mendirikan Negara Indonesia yang ditandai dan bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).


Negara Indonesia adalah subjek Hukum pendukung Hak dan Kewajiban berupa badan Hukum (Rechts person) yang diadakan dan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia selaku Subjek Hukum alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijk persoon) pada tanggal 18 Agustus 1945.


Sedangkan Bangsa Indonesia selaku subjek Hukum alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijk persoon) lahir dan atau berdiri pada tanggal 28 Oktober 1928.



Dalam doktrin ilmu Negara secara umum dikenal ada 3 (tiga) unsur atau syarat Negara yakni :


1.Wilayah.

2.Rakyat.

3.Pemerintah.


Dengan memperhatikan sejarah dan doktrin Ilmu Negara, Ilmu Hukum serta sifat dari ketiga unsur atau syarat Negara tersebut kedudukan Rakyat lebih tinggi daripada Pemerintah.Rakyat itu pula yang membentuk pemerintah.


Dari ketiga unsur atau syarat Negara tersebut secara umum yang merupakan dan atau dapat menjadi subjek Hukum adalah Rakyat selaku bagian atau elemen dari Bangsa selaku Subjek Hukum alami (natuurlijk persoon) dan Pemerintah sebagai badan Hukum buatan (Rechts persoon) yang diadakan oleh Rakyat sedangkan Wilayah adalah merupakan objek Hukum.


Secara sitematis Pembukaan UUD 1945 menempatkan kedudukan Rakyat lebih dahulu atau lebih tinggi daripada Pemerintah yakni :

a.   Rakyat.


Keberadaan Rakyat ada pada alinea kedua dan alinea ketiga setelah Bangsa pada aliena pertama.



b.   Pemerintah.


Keberadaan Pemerintah ada pada alinea keempat.

Tentang keberadaan Pemerintah beserta kekuasaannya yang didirikan dan atau diadakan oleh Rakyat pun dapat terlihat dari rumusan Pasal 3 dan Pasal 4 yakni :


Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.


Pasal 4.

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut maka Undang-undang Dasar yang mengatur Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus ditetapkan oleh MPR.


UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus dituruti, diikuti dan atau dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia.


Dalam UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah diatur tentang Kekuasaan Pemerintahan dan Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintah termasuk ketentuan menjalankan dan atau melaksanakan kekuasaan pemerintahan itu.


UUD Kekuasaan Pemerintahan yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimaksud pada Pasal 37 UUD 1945.

Setelah MPR menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintahan atau UUD Pemerintahan Indonesia barulah MPR boleh memilih Pejabat Presiden Republik Indonesia untuk memegang kekuasaan pemerintah dan menjalankannya.



Rumusan UUD 1945 tentang Kedaulatan atau  Kekuasaan Tertinggi dan Kekuasan Presiden Republik Indonesia menentukan sifat atau kualitas kekuasaan itu.


Untuk  Rakyat yakni Kekuasaan Tertinggi (Kedaulatan) rumusan Pasal 1 ayat 2 menggunakan kata DILAKUKAN sedangkan untuk Presiden Republik Indonesia yakni kekuasaan pemerintahan rumusan Pasal 4 menggunakan kata MEMEGANG.


Kata DILAKUKAN mengandung sifat dinamis, aktif, bergerak, hidup, dipergunakan, sedangkan kata MEMEGANG mengandung sifat pasif, tidak bergerak, belum digunakan.


Demikian sekilas UUD 1945 menentukan kedudukan dan kekuasaan Rakyat Indonesia lebih tinggi daripada Presiden Republik Indonesia.


Menurut jenisnya UUD 1945 termasuk dalam golongan HUKUM TATA NEGARA (Staat Rechts), bukan administratief rechts juga bukan goverment law.


Rumusan UUD 1945 secara sistematis memuat Dasar Materi Hukum tentang Bangsa termasuk elemennya sebagai Subjek Hukum Alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijkpersoon) dan Negara termasuk elemennya sebagai Subjek Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon), membedakan Negara (staat) dengan Pemerintah (goverment, administratief). 


Menurut jenisnya UUD 1945 termasuk dalam golongan HUKUM TATA NEGARA (Staat Rechts), bukan Hukum Tata Pemerintahan (Administratief rechts).

Dalam hal pertanggungan jawab dan pengabdian maka urutannya adalah :

1.Bangsa Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada TUHAN YANG MAHA ESA.

2.Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada segenap Bangsa Indonesia.

3.Rakyat Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada Negara Indonesia.

4.Pemerintah Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia.   


Memperhatikan sistematika dan materi UUD 1945 maka secara akademis UUD 1945 cukup memenuhi syarat disebut sebagai UUD PALING MODERN, LENGKAP atau PALING CANGGIH DI DUNIA.


Oleh karena itu marilah segera kembali kepada UUD 1945 agar segera kita laksanakan Perintah Hukum (amanat) yang terkandung didalamnya termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintah disebut dan dimaksud pada Pasal 3 agar ada UUD yang menjadi dasar MPR untuk memilih Presiden Republik Indonesia dan UUD bagi Presiden Republik Indonesia memegang dan menjalankan Kekuasaan Pemerintahan.


Selain UUD Kekuasaan Pemerintahan, dalam UUD 1945 juga terkandung amanat untuk menetapkan UUD Kebangsaan Indonesia yang akan menentukan antar lain Bangsa Indonesia sebagai Subjek Hukum alami (Natuurlijkpersoon) Ciptaan ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA selaku Pendiri dan Pemilik Negeri dan Negara Indonesia (Recht persoon).

UUD 1945 itu bagai POHON KALPATARU, kebawah berakar, keatas bercabang dan berbuah.


Rayalah Indonesia.
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.