Minggu, 20 November 2016


MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 BERARTI MENGUBAH PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945



UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah wujud NKRI.






NKRI merupakan subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) yang keberadaannya ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tgl.18.8.1945 dan dinyatakan berlaku lagi tgl.5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dengan Keputusan Presiden Nomor 150/1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)




KEMERDEKAAN INDONESIA (Kebangsaan Indonesia) yang  DIPROKLAMASIKAN tgl.17.8.1945 itulah YANG DISUSUN DALAM dan menjadi UUD NEGARA INDONESIA (Staats Rechts). UUD NEGARA INDONESIA itulah yang kemudian disebut atau lebih dikenal dengan nama dan sering ditulis dengan UUD 1945.(Alinea ke 4 PEMBUKAAN UUD 1945).

PEMBUKAAN UUD 1945 itulah yang dijabarkan pada dan atau menjadi BATANG TUBUH UUD 1945.

UUD 1945 merupakan Undang-Undang Dasar negara atau tergolong pada Hukum tata Negara (Staatrecht) bukan undang undang dasar pemerintahan atau Hukum administrai (administratiefrecht).


PEMBUKAAN UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terputus dan tidak dapat diputuskan (manunggal, terintegrasi) dengan BATANG TUBUH UUD 1945.





Maka menurut Hukumnya, mengamandemen atau mengubah UUD 1945 sama dengan atau berarti MENGUBAH atau mengamandemen PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945 dan mengubah NKRI.

Berpotensi sebagai penjajahan atau invasi atau agresi atau aneksasi dari pihak luar oleh negara atau bangsa lain dan makar terhadap negara setidak-tidaknya sebagai pengkhianatan terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia dari dalam oleh oknum.



Menurut Hukum, penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.



MERDEKA!



MEDEKA itu ialah HAK segala bangsa termasuk BANGSA INDONESIA.


HAK itu merupakan Rakhmat ALLAH YANG MAHA KUASA bagi segala bangsa termasuk Bangsa Indonesia dan lain-lain bangsa.

Melakukan penjajahan (menjajah) berarti menentang dan atau melawan ALLAH YANG MAHA KUASA.



Oleh karena itu penjajah dan penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.




KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta adalah oleh Bangsa Indonesia dan merupakan HAK serta Atas Nama BANGSA INDONESIA, bukan Bangsa Amerika, bukan Bangsa Belanda juga BUKAN Bangsa Cina atau bangsa lain selain BANGSA INDONESIA.




MERDEKA itu bebas dari penjajahan dalam segala bentuk dan cara, tidak dijajah dan tidak menjajah.

MERDEKA itu tidak dihina dan tidak menghina melainkan saling menghormati.

MERDEKA itu tidak disiksa dan tidak mensiksa.

MERDEKA tu tidak membodohi melainkan mencerdaskan.

MERDEKA itu tidak memiskinkan melainkan mensejahterakan.

MERDEKA itu ADIL dan BERADAB.

MERDEKA, sekali MERDEKA tetap MERDEKA!

MERDEKA untuk selama-lamanya!

MERDEKA!


Adv.Syarifuddin Simbolon, SH

MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 BERARTI MENGUBAH PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945



UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah wujud NKRI.






NKRI merupakan subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) yang keberadaannya ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 dan dinyatakan berlaku lagi tgl.5.7.1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)





KEMERDEKAAN INDONESIA (Kebangsaan Indonesia) YG DIPROKLAMASIKAN tgl.17.8.1945 itulah YANG DISUSUN DALAM dan menjadi UUD NEGARA INDONESIA (Staats Rechts). UUD NEGARA INDONESIA itulah yang kemudian disebut atau lebih dikenal dengan nama dan sering ditulis dengan UUD 1945.(Alinea ke 4 PEMBUKAAN UUD 1945).

PEMBUKAAN UUD 1945 itulah yang dijabarkan pada dan atau menjadi BATANG TUBUH UUD 1945.


PEMBUKAAN UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terputus dan tidak dapat diputuskan (manunggal, terintegrasi) dengan BATANG TUBUH UUD 1945.




Maka menurut Hukumnya, mengamandemen atau mengubah UUD 1945 sama dengan atau berarti MENGUBAH atau mengamandemen PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945. Penjajahan atau setidak-tidaknya berpotensi sebagai pengkhianatan.





Menurut Hukum, penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.



MERDEKA!



MEDEKA itu ialah HAK segala bangsa termasuk BANGSA INDONESIA.


HAK itu merupakan Rakhmat ALLAH YANG MAHA KUASA bagi segala bangsa termasuk Bangsa Indonesia dan lain-lain bangsa.

Melakukan penjajahan (menjajah) berarti menentang dan atau melawan ALLAH YANG MAHA KUASA.



Oleh karena itu penjajah dan penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.





KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta adalah oleh Bangsa Indonesia dan merupakan HAK serta Atas Nama BANGSA INDONESIA, bukan Bangsa Amerika, bukan Bangsa Belanda juga BUKAN Bangsa Cina atau bangsa lain selain BANGSA INDONESIA.





MERDEKA itu bebas dari penjajahan dalam segala bentuk dan cara, tidak dijajah dan tidak menjajah.

MERDEKA itu tidak dihina dan tidak menghina melainkan saling menghormati.

MERDEKA itu tidak disiksa dan tidak mensiksa

MERDEKA tu tidak membodohi melainkan mencerdaskan.

MERDEKA itu tidak memiskinkan melainkan mensejahterakan.

MERDEKA itu ADIL dan BERADAB.

MERDEKA, sekali MERDEKA tetap MERDEKA!

MERDEKA untuk selama-lamanya!

MERDEKA!



Adv.Syarifudiin Simbolon, SH