Minggu, 09 Juli 2017

UUD 1945 ADALAH UUD NEGARA INDONESIA BUKAN UUD PEMERINTAH INDONESIA.





Dengan tegas Undang-undang Dasar yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 menyebutkan :


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


(Lihat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945)

(gambar diunggah dari Google)



Sesuai dengan rumusan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut maka Undang-undang Dasar yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan yang nyatakan berlaku lagi pada tanggal 5 Juli 1959 adalah Undang-undang Dasar Negara Indonesia bukan Undang-undang Dasar Pemerintah Indonesia juga bukan Undang-undang Kekuasaan Pemerintahan Indonesia.


Dalam Ilmu Hukum Undang-undang Dasar  yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang lazim ditulis dengan singkatan UUD 1945 tergolong pada Hukum Tata Negara (Staatrechts) bukan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratieverechts, Goverment Law).

Hukum Tata Negara itu mengenai negara dalam keadaan diam, tidak melaksanakan aktifitas. Sedangkan Hukum administrasi negara atau tata pemerintahan mengenai negara dalam keadaan bergerak, melakukan aktifitas.

Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan identik dengan hukum materil dengan hukum acara seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Sesuai dengan rumusan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 maka lebih tepat dan sebaiknya Undang-undang Dasar yang dimaksud Pasal 3 UUD 1945 disebut dengan Undang-undang Dasar Kekuasaan Pemerintahan Indonesia.UUD itu menentukan apa saja yang dimaksud dan termasuk kekuasaan yang didelegasikan oleh MPR untuk dipegang dan menjadi pegangan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3 UUD 1945
 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.

Pasal 4 UUD 1945
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

Dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupajan surat mandat kepada MPR untuk menetapkan UUD (Pasal 3 UUD 1945) bukan menetapkan UUD 1945.

UUD yang ditetapkan MPR pada Pasal 3 UUD 1945 itulah UUD Pemerintah atau UUD Kekuasaan Pemerintahan (Administratieverechts/Goverment Law) dimaksud Pasal 4 UUD 1945.

Selanjutnya, UUD Kekuasaan Pemerintahan yang ditetapkan MPR pada Pasal 3 itu diberikan kepada Presiden RI yang dipilih oleh MPR. Dapat dikatakan bahwa UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus dituruti oleh Presiden RI dimaksud Pasal 4 UUD 1945 selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.

UUD Kekuasaan Pemerintahan itu menentukan hal-hal yang dimaksud dan termasuk kekuasaan pemerintahan untuk dipegang dan dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia.Dapat dikatakan bahwa UUD Kekuasaan Pemerintahan itu merupakan surat mandat MPR kepada Presiden Republik Indonesia.Oleh karena itu Presiden RI disebut juga mandataris MPR.

UUD yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.

Baik secara de jure maupun de fakto UUD disebut Pasal 3 belum pernah dibuat dan atau ditetapkan oleh MPR.Dengan perkataan lain, belum ada UUD yang ditetapkan oleh MPR.

Oleh karena belum ada UUD yang ditetapkan oleh MPR maka tentu belum ada UUD yang boleh diubah oleh MPR disebut Pasal 37 UUD 1945.


Dengan tegas, UUD 1945 memberi tugas dan wewenang kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah UUD bukan menetapkan dan mengubah UUD 1945.


Memperhatikan rumusan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dapat membantu untuk memahami Undang-undang Dasar dimaksud Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 UUD 1945.

Aturan Peralihan UUD 1945

Pasal II
“Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.”

Pasal IV
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Aturan Tambahan UUD 1945.

(1)   “Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.

(2)   Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.”

Sesuai dengan rumusan Pasal II, Pasal IV Aturan Peralihan dan Ayat (1) Aturan Tambahan maka menurut Hukumnya yang dimaksud dengan, “Undang-undang Dasar ini” adalah UUD yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 atau yang lebih dikenal dan biasa ditulis dengan UUD 1945.

Sedangkan “Undang-undang Dasar” (tanpa kata “ini”) dimaksud Ayat (2) Aturan Tambahan adalah Undang-undang Dasar disebut Pasal 3. Ayat (2) Aturan Peralihan merupakan jangka waktu bagi MPR untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang dimaksud Pasal 3  yakni enam (enam) bulan setelah MPR terbentuk.

UUD yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.

Sehingga dengan demikian jelas bahwa  Undang-undang Dasar dimaksud oleh UUD yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bukanlah  UUD 1945.


Jikakalau, jikalau, jikalau  UUD 1945 harus diubah maka yang mengubah tentu bukan MPR melainkan PPKI atau Bangsa Indonesia selaku pembuat dan atau yang mengadakan serta pemilik UUD 1945 yang tidak lain adalah Negara Indonesia.

MPR sesuai namanya bukan lembaga bangsa melainkan lembaga rakyat.Dalam penjelasa UUD 1945 disebutkan MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.


Selain oleh karena  UUD 1945 adalah UUD Negara Indonesia, UUD 1945 itu juga merupakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun menjadi Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Oleh karena itu mengubah UUD 1945 sama dengan mengubah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau penjajahan gaya baru, neo kolonialis imperialis (nekolim).


Sejarah pergerakan perjuangan Indonesia dan UUD 1945 secara sistematis membedakan Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan Warga negara.Perbedaan mana tidak keliru karena menurut Hukum Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan warga negara tidak sama.

Menurut Hukumnya, bangsa Indonesia lahir pada tgl.28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia 27-28 Oktober 1928. Putusan itu kemudian terkenal atau lebih dikenal dengan SUMPAH PEMUDA.Sumpah Pemuda bukan melahirkan atau bukan mendirikan atau bukan  menjadikan jong-jong atau golongan-golongan menjadi Rakyat melainkan menjadi Bangsa yakni Satu Bangsa Indonesia.

Selanjutnya, 17 (tujuh belas) tahun kemudian Bangsa Indonesia itu memproklamasikan Kemerdaan Indonesia yakni pada tgl.17 Agustus 1945.Sesuai dengan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) maka kemerdekaan itu oleh Bangsa Indonesia dan atas nama Bangsa Indonesia bukan Rakyat Indonesia.




(Gambar diunggah dari Google)
 


Demikianpun rumusan UUD 1945 secara sistematis membedakan Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan Warga Negara.Perbedaan mana juga terlihat mulai dari pembukaan hingga batang tubuhnya.

Oleh karena itu baik oleh menurut sejarah asal muasalnya maupun kedudukannya, UUD 1945 tidak untuk diadendum juga bukan untuk diubah oleh MPR. Karena UUD 1945 bukan buatan MPR. Sehingga menurut hierarki pun UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. UUD 1945 juga tidak memberi wewenang kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.

Selain itu, UUD 1945 sudah  di-SAH-kan oleh PPKI pada tgl.18.8.1945. Karena sudah SAH maka tentu UUD 1945 sudah FINAL.

Demi kepastian Hukum, selain karena belum disahkan yang perlu disempurnakan adalah Penjelasan UUD 1945. 

Penjelasan UUD 1945 masih perlu disempurnakan agar tidak diartikan dan dilaksanakan lain selain yang dimaksud oleh UUD 1945 itu. Dan itulah antara lain fungsi penjelasan dari suatu peraturan.Peraturan dan penjelasan merupakan satu kesatuan.

Materi UUD 1945 yang perlu dibuat penjelasan misalnya; tumpah darah Indonesia, Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia pada Pembukaan dan Pasal 26 Ayat serta Pasal 33 UUD 1945, Pasal 6 (1) Tentang orang Indonesia asli, Penjelasan tentang Presiden Republik Indonesia pada Pasal 4 dengan Presiden pada Pasal 6, Pasal 7 dan Presiden Indonesia pada Aturan Tambahan Ayat (1), tumpah darah Indonesia pada UUD 1945.

Selain itu Penjelasan UUD 1945 memuat bebarapa hal yang kontradiktif. Penjelasan seolah-olah mempersamakan bangsa dengan rakyat, padahal pada Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 membedakan bangsa dengan rakyat, mempersamakan negara dengan pemerintah.

Disatu sisi Penjelasan menyebut UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara dan MPR adalah penjelmaan rakyat namun disisi lain menjelaskan MPR mengangkat kepala Negara.

Pasal 1 ayat 2 menentukan kedaulatan adalah ditangan rakyat namun penjelasan menyebutkan MPR memegang kedaulatan Negara.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan ; 
 "Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Akan tetapi pada penjelasan Pasal 3 menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara.

Penjelasan Pasal 3 tidak menjelaskan Undang-undang Dasar dimaksud pada Pasal 3 yang ditetapkan oleh MPR. Namun menjelaskan MPR memegang kedaulatan Negara. Padahal tidak ada Pasal UUD 1945 yang menentukan MPR memegang kedaulatan negara. Sehingga dengan demikian penjelasan Pasal 3 tentang MPR memegang kedaulatan negara menyimpang atau tidak sesuai dengan Pembukaan maupun Pasal 3 Batang Tubuh UUD 1945.

Penjelasan Pasal 3

"Oleh karena  Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun, Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk kemudian hari."

Memang masih banyak hal-hal dalam penjelasan yang tidak sinkron dengan pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945. Dan masih banyak amanat dan materi UUD 1945 yang harus dijelaskan. Oleh karena itu selain belum disahkan, sangat beralasan Hukum untuk menyempurnakan materi Penjelasan UUD 1945.

Namun sebagai UUD NEGARA INDONESIA, UUD 1945 telah memenuhi syarat karena sudah memuat hal-hal yang fundamental atau garis-garis besar mengenai negara seperti dasar negara, bentuk negara, tujuan negara, bentuk pemerintahan termasuk syarat umum suatu negara yakni wilayah, rakyat dan pemerintah.


Sebagai organisasi yang dianggap dan diakui mempunyai hak dan kewajiban atau subjek Hukum (Rechts persoon) eksistensi Negara Indonesia itu ada terkandung dan bersama Undang-undang Dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.Dengan perkataan lain UUD 1945 itulah wujud Negara Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) yang diadakan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia selaku subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon).

Demikian sekilas sekiranya menjadi maklum dan tidak larut dalam polemik tentang apakah MPR mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.





(Pembacaan Gugatan Rakyat Indonesia Kembali Ke UUD 1945 di PN.Sleman)


Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.Agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.Antara lain dengan menyempurnakan dan mengesahkan Penjelasan UUD 1945.

Selanjutnya membuat dan atau mengadakan Undang-undang mengatur lebih lanjut materi-materi serta amanat UUD 1945 sebagai peraturan pelaksana (peraturan organik) dari suaru UUD.

Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)


*) Boleh dibagikan, copas, dikutip atau dipiralkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar