Kamis, 13 Desember 2012

HUKUM ITU DEKAT DENGAN RAMATAN LIL'ALAMIN


Jika dalam kasus century diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.6,7 triliun itupun jikalau benar hanya Rp.6,7 triliun karena menurut kabar angin moga bukan masuk angin bukan hanya Rp.6.7 triliun akan tetapi puluhan triliun rupiah.

Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimp
ulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Dalam kasus skandal Hambalang KPK memperkirakan kerugian untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih.
 

Dalam kasus simulator SIM, kerugian negara dalam proyek itu diduga
sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Maka apabila hendak dilakukan penegakan hukum, proses hukum (pembertantasan korupsi) terhadap kasus-kasus tsb diatas maka yang harus didahulukan adalah proses hukum terhadap kasus BLBI, Century, dan lain-lain kasus yang menimbulkan kerugian negara menurut besarnya kerugian, uang yang dirampok/korup.

Ini bukan menurut saya akan tetapi lebih dekat pada menurut HUKUM nya.

Hukum itu mengenal manfaat dan mudhorat, prioritas (keuntungan dan kerugian).Hukum itu dibuat untuk kesejahteraan, keselamatan manusia dan kelestarian alam.Hukum itu tidak buta/gelap melainkan terang benderang.

Keadaan mana juga sejalan dengan hukum Indonesia yang tersirat dalam PANCASILA Dasar Neagara Kesatuan Republik Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yakni  sila Ke-4 dari Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuasyawaratan/perwakilan.

Penegakan hukum harus memberi manfaat bagi bagi manusia, Rakyat dalam bentuk jamak.Jadi penegakan hukum adalah demi kemanfaatan bagi manusia karena HUKUM itu dibuat adalah demi kemaslahatan umat manusia dan kelestarian alam.

HUKUM  itu dekat dengan RAHMATAN LIL’ALAMIN, rahmat bagi manusia dan sekalian alam.

Maka dengan pertimbangan manfaat dan mudhorat, keuntungan dan kerugian, maka yang seharusnya kasus BLBI, Century dan lain-lain menurut besar/jumlah uang negara yang dikorupsi (berdasarkan jumlah besarnya kerugian negara, RAKYAT) lebih dahulu dilakukan proses hukum.

Tujuan pokok, terutama dan  terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian uang negara yang dikorupsi itu (pengembalian uang disertai dengan tuntutan ganti kerugian negara, Rakyat), bukan memenjarakan orangnya.

Karena  uang/kekayaan negara itu lah yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteran seluruh dan segenap RAKYAT.

Memenjarakan dan mebunuh para koruptor bukanlah kebutuhan RAKYAT.Rakyat tak butuh nyawa para cukong perampok super korup itu, haram!!!!!

Bila para cukong koruptor itu sudah dianggap tak layak hidup di Indonesia maka ikatkan batu di lehernya lalu lemparkan saja ke laut cina selatan sana.


Sita harta para koruptor itu lalu pergunakan untuk kesejahteran RAKYAT, itulah tindakan yang lebih dekat pada cerdas, arif lagi bijaksana.


Dahulukanlah proses hukum pada kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang lebih besar karena akan membawa manfaat yang lebih besar (pengembalian uang Rakyat yang dikorupsi disertai dengan tuntutan ganti kerugian).

Semoga mereka yang tidak mendahulukan proses hukum terhadap kasus BLBI, Century tapi mendahulukan kasus stimulator sim dan kasus hambalang tidak disebut tolol dan goblok!!!

Proses Hukum kasus Hambalang dan Stimulator SIM tidak tertutup kemungkinan akan terjadi apa yg disebut
“lebih besar pasak dari tiang, lebih banyak mudhorat daripada manfaat (lebih besar biaya operasional daripada manfaat/hasil/pengembalian kerugian negara).Proses hukum itu  semakin menambah kerugian negara, semakin menambah beban RAKYAT!!! Atau bahkan patut disebut sebagai korupsi baru, merugikan keuangan negara!!!!!

Apa yang dilakukan KPK jauh dari Penegakan Hukum, Pemberantas kasus korupsi.Akan tetapi lebih dekat dengan apa yang disebut menegakkan/melaksanakan order, pesanan para cukong perampok harta bangsa Indonesia ‘super korup’.

KPK lebih dekat dengan begundal para cukong super korup atau penipu RAKYAT??? (membuat RAKYAT lupa/amnesia, mengalihkan perhatian dari kejahatan para cukong perampok harta kekayaan bangsa Indonesia super korup).

Perhatikan lagi kasus-kasus yang merugikan negara dibawah ini :

Semisal Adelin Lis Adelin Lis anak dari Ling Huang Sen yang diperkirakan merugikan negara Rp.800 trilyun. Divonis bersalah tapi tidak ditangkap, harta, perusahaannya pun tak disita dan diberikan manfaatnya kepada RAKYAT.
Adelin Lis selama ini dikenal sebagai pemilik Hotel dan Lapangan Golf Emerald. “Sahamnya 90 persen di Emerald,” kata penyidik Polda Sumut seperti dikutip dari Media. Menurut perwira di Polda Sumut itu, selain memiliki hotel dan lapangan golf Emerald, Adelin Lis juga developer rumah-rumah mewah.

“Dia yang membeli tanah hektaran di Polonia dari Angkatan Udara. Kemudian, dia bangun menjadi rumah mewah yang satu rumah seharga Rp1 miliar,” ujar penyidik yang enggan disebut namanya. Adelin juga memiliki uang banyak. Uangnya antara lain disimpannya di Bank Swiss dan Bank di Singapura.

Seorang cukong Adelin Lis (sudah divonis bersalah oleh MA namun hingga saat ini tidak ditangkap, assetnyapun tidak disita), diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.800 triliun.

(http://dedypunya.wordpress.com/2007/11/05/laporan-adelin-lis-oktober-2006-sebuah-kilas-balik/)

(http://pengusaha-medan.blogspot.com/2010/02/adelin-lis-hikayat-raja-kayu-dari.html)

Apa yang dilakukan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI terhadap para cukong yang sangat merugikan negara (sekitar Rp.800 trilyun), super korup itu???

Apa yang dikakukan KPK terhadap kasus yang melibatkan Syamsul Nursalim yang disebut koruptor No.1 di Indonesia???

(http://ihsan-magazine.blogspot.com/2011/09/sjamsul-nursalim-koruptor-no1-di.html)

Diam dan bisu!!!???

Apa kerugian negara dalam kasus Gubernur BI Miranda Gultom???

Siapa tukang, cukong suapnya???

Apa yang diperoleh negara, RAKYAT dari proses hukum terhadap kasus Gubernur BI???

Berapa besar biaya yang dihabiskan oleh KPK untuk melakukan proses hukum kasus Gubernur BI???

Jika dihitung, dapat dipastikan kerugian negara (biaya proses proses hukum kasus Gubernur BI) lebih banyak daripada manfaat, yang dapat dipastikan nihil!!!

Belajarlah berhitung agar tidak disebut tolol dan goblok!!!!!

Belajarlah mengenal, menyadari dan melaksanakan HUKUM, agar tidak sesat atau disesatkan!!!!!!

Agar tidak disebut begundal cukong antek komunis cina !!!!!

1 komentar:

  1. Jangan terjebak dengan adu domba yang dibungkus dengan pemberantasan korupsi.

    BalasHapus