Minggu, 18 Oktober 2015

UUD KEBANGSAAN dan UUD Pemerintahan.

Sesuai Amanat yg terkandung dalam UUD 1945 akan ditetapkan UUD Bangsa bagai daun dan buah diatas Batang UUD 1945 dan UUD Pemerintah dibawah bagai akar UUD 1945.

Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negeri dan Negara Indonesia yg BERDAULAT PENUH ATAS MILIKNYA SEBAGAI RAHMAT ALLAH melalui LELUHURNYA, Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

UUD 1945 bagai POHON KALPATARU kebawah berakar ke atas berdaun dan berbuah.

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT sedang merancang UUD Tatanan Bangsa dan Negara serta pemerintah menurut HUKUM agar pada waktunya DIMUSYAWARAHKAN DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN guna ditetapkan dan dilaksanakan.

Semoga Raya Indonesia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar