Rabu, 19 September 2012

JADILAH ORANG INDONESIA MENJADI TUAN ATAS NEGERI INDONESIA



Dalam kitab suci (Al Qur’an) ada tertulis yang artinya lebih kurang; “ Allah SWT membuat manusia itu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, supaya kamu saling mengenal”

“Bertolong-tolongan, saling membantu lah kalian dalam kebaikan dan kebenaran”

Bung Karno berkata; “Manusia yang menjadi perkakasnya Tuhan, manusia yang hidup dalam ruh”

Itulah manusia PANCA SILA.

Oleh karena itu maka jadilah ORANG INDONEISA (Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28-10-1928 jo Pasal 6 ayat 1 jo. Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945) menjadi TUAN di NEGERI INDONESIA {(negeri sendiri) (Pasal 6 ayat 1 jo. Pasal 26 ayat 1 UUD 1945)}, orang Cina menjadi tuan di negeri Cina (negeri sendiri).
Apabila orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri China atau orang/bangsa China menjadi tuan di Negeri Indonesia maka itu adalah penjajahan (tuan/berkuasa di/atas negeri orang/bangsa lain).
PENJAJAHAN DALAM SEGALA BENTUK DAN CARA HARUS DIHAPUSKAN dari atas dunia terlebih-lebih dari Indonesia karena tidak sesuai dan atau bertentangan dengan PERIKEADILAN dan PERIKEMANUSIAAN (bertentangan dengan HUKUM dan TIDAK ADIL), tidak sesuai dengan PANCA SILA dan bertentangan dengan UUD 1945 tanggal 18-8-1945 jo tanggal 5-7-1959.
Oleh karena itu, demi perikemanusiaan dan perikeadilan (TEGAKNYA HUKUM dan TERWUJUDNYA KEADILAN BAGI SEMUA) maka PENJAJAHAN dalam segala bentuk dan cara  MUTLAK, ABSOLUT, HARUS DIHAPUSKAN serta  penjajah harus diusir serta DIHAPUSKAN dari Negeri Indonesia!!!!!

Pemimpin Besar Revolusi berkata : REVOLUSI NASIONAL KITA MEMANG BELUM SELESAI!!!!
Semoga tidak seorangpun dari bangsa Indonesia melupakan hal ini!
MERDEKA!


Sebagai anggota masyarakat suatu negara ataupun sebagai bagian dari masyarakat  dunia bermasyarkatlah sebagaimana mestinya/sebagaimana HARUSNYA  yakni
Patuh dan tunduk pada HUKUM-Perikemanusiaan dan Perikeadilan.
Tidak dibenarkan melakukan penjajahan (perbuatan yang bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN)

Terlalu banyak orang bicara dan menuduh seseorang melakukan SARA, tapi nyaris tak terdengar apa yang dimaksud dengan SARA yang melanggar hukum.Nyaris tidak ada yang memperhatikan apa yang melanggar HUKUM, apa yang dilarang dan diperintahkan oleh  Tuhan, apa yang haram dan apa yang halal.

Terlalu banyak yang bicara tatakrama, prosedur, formalitas, seremonial, akan tetapi nyaris tak ada yang memperhatikan/menyadari apa makna dan tujuan prosedur itu.

Dalam kitab suci (Al Kitab) ada tulis artnya lebih kurang; “ Allah tidak senang/tidak menghendaki/tidak butuh persembahanmu dengan segala bentuk seremonialmu itu, akan tetapi lebih baiklah kamu berusaha mengalirkan KEBENARAN seperti ombak dilautan dan KEADILAN seperti sungai yang tak pernah kering”.

Tatacara/seremonial/prosedur memang perlu akan tetapi bukanlah menjadi pokok dan terpenting.

Maka selama perbuatan itu dilandasi dengan niat yang baik dan benar (tidak melanggar hukum-menegakkan hukum demi terwujudnya keadilan) tidak perlu takut dan gentar meskipun dituduh SARA nanti akan ditentukan melalui proses apakah yang dilakukan itu melanggar hukum atau tidak atau SARA yang melanggar Hukum.

Tetaplah katakan orang Aceh jika memang orang aceh, Batak jika Batak, Badui jika Badui, Betawi jikaka Betawi, Dayak jika Dayak, Jawa jika Jawa, Bugis jika Bugis, Papua jika Papua, bangsa/orang Indonesia jika memang orang/bangsa Indonesia, orang/bangsa cina jika dia orang/bangsa  cina.

Sudah seharusnya dan selayaknya orang Aceh menjadi tuan/kepala kampung di tanah/kampung Aceh, orang Batak menjadi kepala kampung di kampung/tanah Batak, Orang Betawi menjadi kepala kampung ditanah/kampung Betawi, orang/bangsa Indonesia menjadi tuan/kepala kampung di Negeri/tanah Indonesia, orang/bangsa cina menjadi tuan/kepala kampung di negeri/tanah cina. Sebab itu mendekati /lebih dekat dengan KEADILAN.
Apabila seorang suku Batak marah dan tersinggung/marah ketika orang lain menyebut dia suku/orang  Batak maka perlu dipertanyakan keberadaan/eksistensi diri dan kebatakannya.
Mengapa harus marah dan atau  tersinggung?

Apalagi jika seorang yang sebenarnya adalah orang/suku Batak namun dia mengaku diri sebagai orang Betawi maka itu adalah ciri pengkhianat. Mengkhianati orang tua dan leluhurnya.Menghianati/melawan/menentang  ALLAH SWT yang menjadikan takdirnya dilahirkan sebagai dan dari dalam suku bangsa Batak atau Bangsa Indonesia.

Demikianpun apabila seorang bangsa acina atau tionghoa mengapa harus marah ketika dia disebut bangsa cina atau tionghoa.

Mengapa harus marah?

Jika memang  sudah ada pengakuan tentang adanya  negeri Indonesia dan negeri cina, apakah tidak seharusnya orang/bangsa Indonesia menjadi tuan atas dan terhadap negeri Indonesia ? Apakah memang tidak seharusnya orang cina menjadi tuan di negeri cina?
Apabila orang cina menjadi tuan di negeri Indonesia atau orang Indonesia menjadi tuan di negeri cina maka itu adalah penjajahan.Penjajahan bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN DAN BERTENTANGAN DENGAN PERIKEADILAN –HUKUM- . Sudah tertulis dalam Pembuakaan  UUD 1945 maupun Piagam PBB.

Apakah tidak berfikir/ta’qilun? 

Apakah tidak menyadari atau tidak mau tunduk pada HUKUM?
Dalam pergaulan masyarakat dunia (internasional-antar bangsa dan antara negara), maka entah itu  bangsa Arab, bangsa Amerika, bangsa Cina, bangsa Indonesia bergaul/bermasyarakatlah sebagaimana harusnya sesuai status dan kedudukan masing-masing.

Hiduplah (makan/minum/berpakaianlah) ular menurut cara naga dan atau selera ular  di negeri ular.

Hiduplah GARUDA di negeri GARUDA menurut cara dan sesuai dengan amanah yang diembannya dari YANG MEMBERI AMANAH.
Jangan memberi/memakaikan baju/pakaian/mem beri makanan)  ular kepada GARUDA

Jangan menjajah jangan pula menyesatkan!!!

Tidak seorang/sesuatu bangsa/atau negarapun di dunia dibenarkan melakukan penjajahan (dalam segala bentuk) terhadap suatu bangsa atau negara.

Penjajahan (perbuatan yang bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN dalam segala bentuknya)  dari atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN-(HUKUM-yang ada dan terkandung dalam PANCA SILA dan Pembukaan UUD 1945)

Setiap orang baik dalam hubungannya dengan masyarakat suatu negara, negara dalam pergaulan Internasional wajib untuk saling mengingatkan dalam kesabaran dan kebenaran. Wajib ikut serta aktif menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dan cara.
Setiap umat manusia/keluarga/negara wajib menjadi manusia/keluarga/bangsa maupun negara untuk melaksanakan 'rahmatan lil alamin', rakhmat dan damai sejahtera bagi seluruh umat manusia yang berkenan kepada ALLAH YANG MAHA BESAR, MAHA AGUNG, MAHA SUCI DAN MAHA BENAR dan alam semesta (tidak membenarkan eksploitasi yang merusak keseimbangan alam namun harus menjaga kelestarian lingkungan hidup).

HUKUM tidak membenarkan suatu bangsa kelaparan hingga mati kelaparan sementara suatu kelompok/bangsa lain hidup berfoya-2, karena setiap orang dari manusia yang ada diatas bumi ini juga punya hak atas harta kekayaan (energi) yang disediakan ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA  dalam alam semesta ini.

Yang mengerti memberi pengertian (meningkatkan kecerdasasan) orang lain, bukan memperbodoh/memanfaatkan kelemahan orang lain.Yang kuat membantu yang lemah agar menjadi lebih kuat.

Jadilah bangsa manusia melaksanakan aktifitas sehari dalam rangka penyelenggaraan negara maupun dalam pergaulan antar negara-negara/Internasional menjadi  manusia perkakasnya Tuhan, manusia yang hidup dalam ruh, dengan mencegah segala perbuatan jahat dan keji demi terwujudnya rahmatan lil’alamin, damai sejahtera bagi seluruh umat manusia yang berkenan kepada YANG MAHA AGUNG dan alam semesta. 

KEADILAN untuk dan bagi  SEMUA!!!!!!

MERDEKA!!!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar