Sabtu, 14 Mei 2016

UUD 1945 ADALAH PANGLIMA TERTINGGI.


HUKUM itu PASTI BENAR dan PASTI ADIL
Jika tidak benar dan tidak adil maka itu bukan Hukum melainkan zalim dan bathil.

HUKUM itu menempatkan segala sesuatu secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlnya. Proposional itu dekat dengan ADIL dan ADIL itu dekat dengan takqwa kepada TUHAN YANG MAHA ESA.

HUKUM itu tidak menjadikan yang SAMA menjadi BERBEDA dan TIDAK menjadikan yang BERBEDA menjadi SAMA juga TIDAK MEMPERTENTANGKAN perbedaan melainkan menempatkannya secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya. 


Hukum itu tidak menjadikan KEPALA sama dengan kaki juga tidak menempatkan SANDAL-SEPATU pada KEPALA dan TIDAK MENEMPATKAN peci-topi pada KAKI.

Hukum tidak memberi tugas kepada tukang telor menjahit baju karena menjahit baju itu adalah pekerjaan penjahit atau Tailor.

HUKUM itu WUDJUD dan NYATA ADANYA.

Hukum itu ada bersama dan terkandung  didalam KATA, SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat maha tinggi.

Kata, Sabda dan Firman terdiri dari abjat, huruf, angka atau SIMBOL.Oleh karena itu hati-hati, cermat dan telitilah menggunakan SIMBOL.

Oleh karena itu jangan sembarangan menggunakan SIMBOL dan jangan pula meganggap sepele terhadap SIMBOL.


HUKUM INDONESIA itu ada bersama dan terkandung dalam PANCA SILA yang tertulis dan dijabarkan dalam UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959.

UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 merupakan HUKUM TERTINGGI (sumber Hukum) bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri-Tanah Air-Wilayah) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia.


HUKUM itu harus dipatuhi bukan diubah atau diamandemen juga bukan untuk dipendapati.

Panca Sila itu digali dari kebudayaan bangsa Indonesia sedari leluhurnya hingga pada bagian yang paling dalam.Dengan demikian Panca Sila itu adalah falsafah hidup adan jati diri bangsa Indonesia dan leluhurnya.


HUKUM adalah Panglima kehidupan Bangsa Indonesia.

Maka selaras dengan sistim negara berdasar atas Hukum Rechtsstaat, Rule of Law atau Supremasi Hukum yang dianut oleh Negara Indonesia yg juga diakui secara universal maka UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah PANGLIMA TERTINGGI yang harus dipatuhi oleh segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri-Tanah Air-Wilayah) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia terlebih-lebih dalam rangka penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan Indonesia.

Barangsiapa dan apapun yang menentang, melawan, tidak patuh, tidak taat, tidak mengikuti dan atau tidak menurut pada HUKUM niscaya hancur! 

Marilah taat, tunduk, patuh, mengikuti, menuruti dan menegakkan HUKUM karena demikianlah mewujudkan KEADILAN

Rayalah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar