Minggu, 12 April 2015

MENERUSKAN PERJUANGANPUN ADA HUKUMNYA



Sesuai dengan system negara berdasar atas Hukum (rechtsstaat) yang dianut oleh Indonesia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 tgl.18-08-1945 jo.Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka ikuti/patuhi/taatlah pada Hukum termasuk akan tetapi tidak terbatas ketika meneruskan perjuangan Bangsa Indonesia.

Dalam bahasa lain disebut; SERAHKANLAH SETIAP URUSAN KEPADA AHLINYA


Pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia ialah Revolusi.


Revolusi oleh Soekarno Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi menegaskan bahwa :

Revolusi Indonesia ada tahap yakni :


Revolusi Nasional yaitu revolusi tahap 1 dengan tugas pokok menghancurkan sisa-sisa penjajah (kolonialis/imperialis)


Revolusi Sosial yaitu revolusi tahap 2 dengan tugas pokok mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur.


Soekarno Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi menyatakan bahwa Revolusi Nasional belum selesai semoga tak seorangpun bangsa Indonesia melupakan ini.



Dengan demikian, menurut Hukumnya jika hendak meneruskan perjuangan Bangsa Indonesia maka yang harus dilakukan ialah meneruskan REVOLUSI NASIONAL (revolusi tahap 1) agar selesai dan dilanjutkan dengan REVOLUSI SOSIAL (revolusi tahap 2) 


Jika ada revolusi mental, revolusi total, restorasi dll atau yang lain selain REVOLUSI NASIONAL dan REVOLUSI SOSIAL atau revolusi yang tidak sejalan dan tidak meneruskan revolusi itu, maka itu bukan revolusi Indonesia dan bukan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia


Perhatikan JASMERAH (Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah) bukanlah sekedar kalimat, namun penuh makna kebenaran.Maka ambillah pelajaran jangan mengabaikan nilai-nilai kebenaran yg sudah tercatat dalam sejarah.


Jika mengabaikan, meninggalkan sejarah tentu tidak akan mengenal diri, tidak mengenal Bangsa juga tidak mengenal kebesaran ALLAH Tuhan Yang Maha Esa.


Selanjutnya tentu tidak akan tidak mengetahui dari mana asal usul, tidak mengetahui tujuan dan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan, sesat dan cilakalah jadinya.


Maka jangan sekali kali meninggalkan sejarah (Jasmerah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar