Minggu, 20 April 2014

SURAT TERBUKA

Dalam  Nama Dan Demi Keagungan ALLAH SWT
Tuhan Yang Maha Esa

SURAT TERBUKA

Kepada Yang Kami Kasihi :
Saudara/i
Putera/i Masyarakat Adat Nusantara
Yang Menjadi Bangsa Indonesia dan Warga Negara Indonesia
Di
Seluruh Penjuru Negeri Adat Nusantara
Yang Menjadi Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perihal : AJAKAN DAN HIMBAUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN dan   atau UPAYA HUKUM

Segala puja dan puji serta syukur kita haturkan kehadirat  ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA atas segala berkah dan rahmat ALLAH kepada segenap Masyarakat Adat Nusantara yang Menjadi Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, Negeri Adat Nusantara.Semoga ALLAH SWT mengampuni segala salah dan dosa kita. Semoga ALLAH SWT memberi ridho dan kebahagiaan kepada Para Leluhur,  Pendahulu, Kusuma Bangsa.Semoga kita sebagai Keluarga Bangsa Indonesia dan Rumah Negeri Adat Nusantara dari Sabang Sampai Merauke, Talaud hingga Rote dalam lindungan ALLAH SWT
Aamiin

Assalamualaikum wrwb
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,
Merdeka!!!!!!

Bersama dan atau melalui surat terbuka ini, Untuk kesekian kalinya Saya beritahukan dan tegaskan bahwa kehadiran akun fb Saya, Advokat Syarifuddin Simbolon  sedari awal bertujuan membangkitkan, menyegarkan ingatan dan atau kesadaran akan Pengenalan diri mengenai Bangsa Indonesia, mengenal siapa KAWAN dan siapa Lawan serta mengetahui APA YANG HARUS DILAKUKAN


Tentang Situasi dan Kondisi Bangsa Indonesia dan NKRI lebih khusus setelah Amandemen/Perubahan UUD 1945 (Amandemen/Perubahan 1 s/d 4), Saya  sebagai seorang yang berprofesi sebagai Advokat/Penasihat Hukum telah mengadakan analisa hukum secara jernih dan mendalam dengan kesimpulan (sudah sering saya posting) :


1.      Bahwa menurut hukumnya amademen/Perubahan baik perbahan 1 s/d 4 terhadap UUD 1945 adalah TIDAK SAH dengan alasan antara lain:

Bahwa sesuai dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1945, maka menurut HUKUMNYA :

A.      Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945

“Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.”

Maka Pasal 3 UUD 1945 itu merupakan ketentuan mengenai wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, bukan menetapkan UUD 1945

B.      Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

Maka Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah mengenai wewenang MPR untuk mengubah UUD, bukan mengubah UUD 1945

(Secara`Yuridis Formal Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena MPR tidak mempunyai wewenang untuk mengubah/amandemen UUD 1945)

C.      Bahwa pemilihan Presiden/Wapres, Gubernur, Bupati/Walikota/Wakil Walikota secara Langsung Melalui Pemilihan Umum adalah BERTENTANGAN dengan SILA KE-4 dari PANCASILA yang menganut sistem Muyawarah dipimpin oleh Hikmat baik dalam Lembaga Permusyawaratan (MPR) maupun dalam Lembaga Perwakilan (DPR) atau lebih dikenal dengan istilah SISTEM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN (MPR/DPR) atau “demokrasi perwakilan” bukan demokrasi langsung.

(Secara Yuridis Materil Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena Amandemen BERTENTANGAN dengan Pembukaan UUD 1945 dan atau PANCASILA sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia)

Dengan demikian, menurut hukumnya baik menurut hukum formal (yuridis formal) maupun hukum materil (yuridis materil) amandemen/perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH

2.      Bahwa oleh karena Amandemen/Perubahan UUD 1945 TIDAK SAH maka apa yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan dari Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 setelah Amandemen/Perubahan adalah TIDAK SAH, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden/Wakil Presiden.

3.      Bahwa oleh karena itu, maka MENURUT HUKUMNYA, Pejabat (Orang Yang menduduki Jabatan/Mendapatkan Jabatan) entah itu Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah PEJABAT YANG TIDAK SAH

4.      Bahwa sesuai dengan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan Sistem Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) yang dijelaskan pada Penjelasan UUD 1945, maka  Setiap Warga WAJIB menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

5.      Bahwa oleh setiap warga negara WAJIB untuk menjunjung (TAAT, PATUH DAN HORMAT PADA HUKUM) dan pemerintahan Negara` Kesatuan RI, sehingga setiap Warga Negara Republik Indonesia WAJIB   melakukan UPAYA HUKUM dan atau TINDAKAN HUKUM    untuk MENGHENTIKAN dan atau TIDAK MEMBIARKAN  keadaan dan atau perbuatan YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (TIDAK SAH);

6.      Bahwa tentang KEADAAN YANG TIDAK SAH itu berulang kali telah saya posting, SUDAH DIPERSIAPKAN UPAYA/TINDAKAN HUKUM untuk itu mari RAPATKAN dan LURUSKAN BARISAN untuk MELAKUKAN TINDAKAN/UPAYA HUKUM itu.

7.      Bahwa sesuai dengan sistem dan atau Prinsip  Negara Berdasar atas hukum yang dianut oleh NKRI maka  membiarkan keadaan atau perbuatan MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu berpotensi sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran hukum (TIDAK MENJUNGJUNG HUKUM) yang tentu ada akibat hukumnya.

8.      Bahwa sesuai dengan Sistem atau Paham Negara Berdasar Atas Hukum yang dianut oleh Indonesia dan Prinsip Internasional/Universal, maka tentang KEPASTIAN HUKUM mengenai hal-hal dikemukakan pada poin 1 s/d poin 7 diatas harus diputuskan melalui MEKANISME/PROSEDUR HUKUM atau PERADILAN

9.      Bahwa keadaan yang timbul dari dan oleh karena Amandemen UUD 1945  dekat dari suatu keadaan “mayat/bangkai”, “haram” yang WAJIB segera  “dikuburkan/dibakar” agar tidak menyebarkan bau busuk atau kuman yang merusak kesehatan Masyarakat setempat/sekitar.

Karena apabila mayat/bangkai itu tidak dikubur/dibakar maka masyarakat setempat/sekitar akan mendapat musibah seperti sakit atau mati oleh karena bau busuk atau kuman yang menyebar dari mayat/bangkai yang busuk itu.

10.  Apakah menganggap fenomena Alam akhir-akhir ini (terjadinya musibah seperti Letusan Gunung Sinabung di Sumut, Gunung Kelud di Jatim-14/02/2014, banjir, dll) tidak ada hubungannya karena MEMBIARKAN KEADAAN ATAU MEMBIARKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) atau TURUT SERTA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu???

Semoga tidak ditimpa  azab yang LEBIH PEDIH

Demi masa dan  kewajiban saling mengingatkan dalam dan atau pada KEBENARAN (Hukum) bersama dengan SURAT TERBUKA ini Saya, Advokat Syarifuddin Simbolon, SH.  menyampaikan AJAKAN dan HIMBAUAN kepada SETIAP ORANG  Masyarakat Adat Nusantara yang menjadi Bangsa Indonesia dan Warga Negara Indonesia YANG TELAH DEWASA (ber-KTP) dan BERFIKIR untuk bersama-sama MELAKUKAN TINDAKAN/UPAYA HUKUM YANG TELAH DIPERSIAPKAN (Beberapa orang  pun cukup, namun semakin banyak tentu semakin baik)

Jikalau urusan ini bukan urusan Bangsa maka saya akan kerjakan secara sendirian.
Bagi Putera/i Masyarakat Adat Nusantara Yang Menjadi Bangsa Indonesia dan Warga Negara Indonesia merasa yakin dan tergerak hati serta fikirannya untuk ikut serta  melakukan tindakan dan upaya hukum dimaksud dalam surat terbuka ini, sekiranya segera inbox data-data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengirimkan potocopy KTP ke Akun fb Advokat Syarifuddin Simbolon (Sri Raja Nata Buana) dan atau ke akun fb KERAPATAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA, (Masyarakat Adat Bumiputra Nusantara)

Semoga ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia (Negeri Adat Nusantara).


Akhir kata, bilamana surat terbuka dan hal-hal disebut dalam surat terbuka ini adalah suatu kesalahan, maka kepada ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa saya mohon ampun dan kepada Saudara/i Sebangsa Indonesia saya mohon maaf.

Apabila dalam penyampaian atau dalam surat terbuka ini terdapat suatu KEBENARAN kepada ALLAH SWT saya persembahkan Puji Syukur.


Demikian himbauan dan ajakan ini saya sampaikan melalui surat terbuka ini agar maklum dalam pelaksanaannya.


Wassalamualaikum wrwb
Salam Nusantara Agong
Rahayu Ning Jagad
MERDEKA!!!!!!!

Negeri Betawi/Jakarta, 14 Pebruari 2014
                  ttd
Advokat Syarifuddin Simbolon

1 komentar:

  1. Kakanda YM Prabu Umbu Nai Pilla

    Sesuai dengan Perintah SUCI yg sudah tertulis :

    Pisahkan sanga dari PERAK (Kakanda lebih mengetahui)

    Jangan campur YANG HAQ dengan yang bathil.

    Maka tentu KIAMAT bagi budak-budaknya iblis setan dan antek2nya itu dari NEGERI YANG SUCI INDONESIA RAYA

    Dengan demikian, Kerajaan-NYA kokoh oleh KEBENARAN di bumi seperti di surga.

    Merdeka, Merdeka, Merdeka Untuk Selama-lamanya.(Sri Paduka Soekarno Presiden RI, Panglima Tertinggi Angkatan Perang, Pemimpin Besar Revolusi)

    RAYA INDONESIA!!!!!!

    BalasHapus