Sabtu, 11 Januari 2014

TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM






Jika selama ini para professor doktor hukum belum pernah menjelaskan mungkin oleh karena kurang faham atau memperhatikan dengan saksama tentang jiwa dan semangat serta suasana kebatinan UUD 1945 atau sibuk dengan harta, jabatan atau sibuk dengan encemehe nya....,maka demi pelurusan dan pencerahan yang sepertinya sudah waktunya, maka bersama dan dengan catatan sederhana ini aku katakan dan jelaskan antara lain:

 Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2)  UUD 1945:

Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
 Dengan demikian rumusan itu dengan jelas menentukan bahwa KEDAULATAN itu ada ditangan RAKYAT, bukan KEDAULATAN RAKYAT
 Kedaulatan adalah ditangan rakyat adalah tidak sama pengertiannya dengan kedaulatan rakyat.Kedua hal tersebut adalah berbeda makna dan akibat hukumnya.Rumusan itu menunjuk tempat atau pemegang atau yang berdaulat itu, bukan jenis kedaulatan atau teori/doktrin ilmu tentang kedaulatan.
Oleh karena dengan dengan tegas Pasal 1 (2) UUD 1945, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”, bukan “kedaulatan rakyat”. Hal itu adalah PASTI dan tidak perlu dan tidak butuh penafsiran dan tidak butuh perdebatan karena hukumnya telah jelas dan tegas menentukan demikian.

Kedaulatan Rakyat adalah salah satu dari jenis kedaulatan yang dikenal dalam ilmu pengetahuan (doktrin ilmu) yang mengenal beberapa doktrin ilmu tentang kedaulatan yakni :

1.Kedaulatan Tuhan.
2.Kedaulatan Raja.
3.Kedaulatan Negara.
4.Kedaulatan Rakyat
5.Kedaulatan Hukum.

Sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat (1) tersebut maka perlu mengetahui doktrin kedaulatan yang mana yang dianut oleh UUD 1945.

Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

Untuk menghindari timbulnya perbedaan sebagai akibat dari tingkat pemahaman seseorang tentang TUHAN dan Agama yang berbeda-beda, sangat beralasan hukum dan sesuai dengan penjelasan UUD 1945, maka KEDAULATAN YANG DIANUT oleh UUD 1945 dan NKRI adalah KEDAULATAN HUKUM dimana PANCASILA adalah SUMBER dari segala sumber hukumnya. 

Maka dengan demikian kedaulatan yang dianut oleh UUD 1945 adalah KEDAULATAN KEDAULATAN HUKUM

Kedaulatan Hukum itu dekat dengan Kedaulatan TUHAN.

Keadaan itu juga dapat dilihat dari urutan Sila dalam Pancasila yakni Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa dan rumusan Pembukaan dan Pasal 29 UUD 1945.

Tentang Kedaulatan Hukum yang dekat dengan Kedaulatan TUHAN juga dapat terlihat dari rumusan Sila Ke-4 dari Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Hikmat itu dekat dengan hukum-kebenaran.

Hikmat itu didapat oleh manusia dengan mengasah ilmu dalam Iman  atau merupakan turunan atau dekat atau setingkat dibawah Sabda  yang disabdakan oleh Para Nabi dan Rasul ALLAH dan di atasnya adalah FIRMAN ALLAH yang disampaikan oleh Malaikat ALLAH kepada Nabi/Rasul ALLAH  Tuhan Yang Maha Esa.

Sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila yang menentukan :

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dia (kedaulatan) itu lah atasan YANG PALING TINGGI, tidak ada lagi diatasnya.Dia tidak tergantung akan tetapi menjadi tempat bergantung.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang tidak tergantung lagi kepada yang lain.

Kedaulatan itulah tempat bergantung, menentukan pada tingkat tertinggi.

Dengan demikian Pemimpin yang memimpin Rakyat Indonesia adalah KEDAULATAN itu sendiri. 

Dan keadaan itu sesuai dengan rumusan Sila ke 4 dari Pancasila.

Oleh karena Rakyat itu adalah manusia jamak dalam hubungannya dengan negara, maka sesuai dengan penjelasan UUD 1945 yang menentukan Negara Berdasar atas hukum (rechtsstaat) maka semakin jelas bahwa faham mengenai Kedaulatan yang dianut oleh NKRI adalah KEDAULATAN HUKUM

Namun demikian KEDAULATAN HUKUM itu bukanlah KEDAULATAN HUKUM semata akan tetapi KEDAULATAN HUKUM yang bermanfaat yang baik dan benar sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan seluruh dan segenap Rakyat.

Keadaan mana pula sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 (alinea ke-4 ....yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :PANCASILA, Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan adalah ditangan rakyat.... Pasal 33 ayat 3; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .

Sungguh UUD 1945 merupakan wujud nyata dan sederhana tentang ketentuan ALLAH Tuhan Yang Maha Esa.

ALLAH Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan langit dan bumi beserta isinya dengan HUKUM  atau ketentuan agar semua berjalan teratur tidak saling menabrak atau bertabrakan.

Kepada manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan bumi air dan ruang angkasa disertai dengan ketentuan-HUKUM yang terdiri dari PERINTAH dan LARANGAN adalah juga untuk selamatan dan kesejahteraan manusia itu sendiri. 

HUKUM itu untuk kemaslahatan manusia dan sekalian alam.Hukum untuk mewujudkan KEADILAN

Sungguh besar karunia, barokah ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia melalui Para Pejuang Kusuma Bangsa yang berbudi Luhur Suci serta Mulia dalam merumuskan dan menyusun serta menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945

Maka celakalah mereka yang bermain-main atau mempermainkan, merubah atau mengamandemen UUD 1945 oleh karena perbuatan mereka sendiri. 

Rakyatlah (jamak) manusia (tunggal) yang harus dipimpin, diberi aturan, larangan dan perintah. Manusia (rakyat) dalam segala akitifitas yang berhubungan dengan manusia (rakyat) haruslah mengikuti, mematuhi aturan (perintah dan larangan), rule of law

Apa pemimpinya, rule of law nya ?
 Jawabnya ialah HIKMAT KEBIJAKSANAAN baik dalam permusyawaratan/perwakilan.

Artinya dalam bermusyawarah keputusan tidak ditentukan oleh jumlah suara atau voting, melainkan ditentukan oleh HUKUM demikian juga dalam hal menentukan wakil.

Jadi sesungguhnya dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan Negara RI ketika akan mengambil keputusan haruslah diambil dengan cara musyawarah dengan cara/dasar DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN bukan dengan suara terbanyak (voting) baik dalam permusyawaratan maupun perwakilan.

Bukan ‘diktator mayoritas” oleh mayoritas atau bukan kekuatan belaka oleh kelompok minoritas ‘tyrani minoritas’ yang menjadi (machtstaat).

Keputusan yang diambil berdasarkan atau didasarkan dengan HIKMAT KEBIJAKSANAAN itulah yang dekat atau sesuai dengan DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA RI yakni PANCASILA, bukan seperti yang dipraktekkan selama ini, terlebih-lebih setelah amandemen UUD 1945, sangat sesat, BERTENTANGAN DENGAN HUKUM!!!!!

Ini pula antara lain alasan, sejak dari awal saya katakan amandemen UUD 1945 itu BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, TIDAK SAH “SESAT/HARAM”!!!
Maka sejak pejabat tinggi atau tertinggi yang dipilih secara langsung dengan suara terbanyak itu bertentangan dengan DASAR dan atau IDEOLOGI NEGARA Republik Indonesia.

 


Barang siapa yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk dipilih dalam Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan atau mendapatkan/memperoleh/duduk atau menduduki Jabatan itu dari dan oleh karena Pemilihan Umum Secara Langsung adalah TIDAK SAH, karena bertentangan dengan PANCASILA sebagai SUMBER dari segala sumber HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA juga bertentangan dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.



Atau dengan perkataan lain :

Oleh karena amandemen/perubahan UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka apa yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada Amandemen/Perubahan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM



Dihadapan HUKUM mereka itu tidak pernah ada, BATAL DEMI HUKUM (null and void), “HARAM HUKUMNYA”



Semua yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan dari amandemen/perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM

Jadi apabila ada yang mengatakan negara bagai pesawat terbang dalam status AUTO PILOT cukup beralasan hukum.

Maka demi penghormatan dan ketaatan saya pada ALLAH Tuhan Yang Maha Esa, kepada DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA,  saya tidak mengakui dan tidak menuruti Amandemen atau Perubahan UUD 1945 dengan segala turunannya itu!!!!!!!

Oleh karena itu, SEGERALAH KEMBALI kepada UUD 1945 tanpa amandemen atau sesuai dengan yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian buat dan tetapkan lah UUD NKRI sebagai penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut dan terperinci dari semangat, jiwa dan suasana kebatinan UUD 1945 itu.

Laksanakanlah dalam setiap Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara total, kaffah (terintegrasi) sesuai dengan semangat, jiwa dan suasana kebatinan UUD 1945 yang sudah dijabarkan secara lebih terperinci dalam UUD NKRI;







Dengan demikian Insya ALLAH berinsyaf kepastian RAKYAT ADIL MAKMUR SENTAUSA
 RAYA (t) lah INDONESIA!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar