Tanggapan terhadap catatan Hatta M.Taliwang (MEYIMAK SIKAP PROF.AMIN RAIS TENTANG AMANDEMEN UUD 1945)
Salah satu alasan dilakukan amandemen/perubahan UUD 1945 adalah karena Pasal 7 UUD 1945 disebut tidak membatasi masa atau berapa kali seseorang dapat dipilih atau memegang/ memangku jabatan Presiden RI.
Pada seminar dan workshop yang diadakan Aliansi Kampus Indonesia pada tanggal 30-31 Juli 2000 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan Tentang Amandemen UUD 1945 yang dihadiri oleh 5 (lima) guru besar Hukum Tata Negara mewakili 5 (lima) Universitas Negeri ternama di Indonesia antara lain saya kemukakan :
Bahwa secara akademis perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan akibat ketidak mengertian atas UUD 1945.
Tudingan atau anggapan Pasal 7 UUD 1945 tidak membatasi berapa kali seseorang untuk memegang jabatan Presiden adalah salah dan keliru.
Sesuai rumusan Pasal 7 UUD 1945 membatasi berapa kali seseorang dapat dipilih menduduki jabatan Presiden RI dan Wakil Presiden RI yakni paling banyak 2 (dua) kali atau paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) periode.
Mari perhatikan rumusan Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 tersebut membatasi masa atau waktu atau berapa kali seseorang dapat memegang jabatan atau dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Timbulnya anggapan ketentuan Pasal 7 tidak membatasi berapa kali seseorang dapat dipilih atau memangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah akibat tidak mengerti tentan arti kata "kembali".
Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan hukum tentang interpretasi atau penafsiran atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap kurang jelas, maka untuk Pasal 7 maka seharusnya yang harus dipergunakan adalah interpretasi gramatikal.
Kata "kembali' menurut tata bahasa Indonesia mengandung unsur pembatas.Silahkan buka Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kembali v.balik ke tempat semula.kembali kepada asalnya semula.Sekali lagi.
Oleh karena itu, jika masa jabatan adalah 5 (lima) tahun, dapat dipilih "kembali" artinya 5 (lima) tahun seperti semula, lalu berhenti disitu.Satu kali masa 5 (lima) tahun pertama (asal) dan satu kali masa 5 (lima) tahun kedua-masa kembali ke asal.Satu periode untuk masa pertama dan satu periode lagi masa ke dua.
Akan lain apabila rumusan Pasal 7 menggunakan kata "lagi".Jika Pasal 7 menggunakan kata "lagi", maka betul Pasal 7 tidak memberi batasan berapa kali seseorang dapat dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Mari perhatikan contoh penggunaan kata "kembali"
"Kembali" ke rahamatulah, bukan "Lagi" ke rahmatullah juga bukan ke rahmatullah "lagi".
Pintar berbahasa asing tapi tak pandai berbahasa Indonesia.
Tak pandai menari dikatakan lantai tak datar. Buruk rupa cermin dipecah.
"Amandemen UUD 1945 adalah sesat"
Oleh karena itu saya selaku yang mewakili Ikatatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) meminta : "Hentikan amandemen UUD 1945".
Pada saat itu moderatornya DR.Todung Mulya Lubis, SH.LLM. dan panelisnya Arbi Sanit.
Tentang Pemilihan Anggota TNI/POLRI oleh Institusinya menjadi Wakilnya di DPR sudah tepat.
Anggota TNI yang akan menjadi anggota DPR dipilih oleh institusi TNI, demikian pun anggota POLRI yang akan menjadi anggota DPR dipilih oleh institusi POLRI.Pemilihan seperti itulah yang dimaksud oleh UUD 1945 sebagaimana dimaksud sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Golongan orang yang berkarya seperti petani, nelayan, buruh, pengusaha, guru, TNI dan Polri, dan lain-lain bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM yang dipilih oleh organisasi/perkumpulan/institusinya sebagai wakilnya di DPR dengan tugas pokok mengajukan usul berkaitan dengan program pembangunan termasuk GBHN dan APBN yang akan ditetapkan oleh MPR. Tentu anggota TNI/Polri yang lebih mengetahui keperluan TNI/Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar