Jumat, 24 Maret 2017

INDONESIA BUKAN PENERUS HINDIA BELANDA


UUD 1945 tgl.18.8.1945 yang merupakan wujud Negara Indonesia Kesatuan Republik Indonesia yang sering ditulis dengan singkatan NKRI, TIDAK meneruskan semi negara Hindia Belanda sebagaimana disebut Prof.DR.Yusril Izha Mahendra SH.MH.pada tulisannya yang beredar di media sosial.

 NKRI merupakan perjuangan leluhur Bangsa Indonesia (Bumiputera Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua atau Sabang Merauke Miangas Rote seperti Jong Ambon, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Java, dan lain-lain) yang dipelopori oleh Para Raja dan atau Pemangku Adat atau Kepala Suku dan lain-lain karunia darjah pangkat dan jawatan pemimpin bangsa dan atau suku-suku yang kemudian menjadi SATU BANGSA INDONESIA untuk mewujudkan Indonesia merdeka yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan mensejahterakan serta memakmurkan seluruh Rakyat dengan Adil yang antara lain dapat dilihat dari peristiwa Berdirinya Boedi Oetomo atau dikenal dengan Kebangkitan Nasional 20.5.1908, Sumpah Pemuda 28.10.1928, Proklamasi 17.8.1945, Sila ke 5 yang manunggal pada Panca Sila dan Pasal 1, Pasal 6 dan Pasal 33 UUD 1945), "TAHTA UNTUK RAKYAT" atau mengembalikan KEDAULATAN KEPADA RAKYAT.

(Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1945 membacakan gugatan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman)


RAKYAT itulah Raja (Pemerintahan Republik dan Kedaulatan adalah DITANGAN RAKYAT-Pasal 1 UUD 1945)

Jika pada zaman hindia belanda Daulat Tuan, Daulat Mester/Daulat Menir maka setelah NKRI (UUD 1945) menjadi DAULAT RAKYAT. 

Jika pada zaman Sriwijaya-Majapahit Daulat Raja maka setelah NKRI (UUD 1945) menjadi DAULAT RAKYAT. 

Aturan Peralihan UUD 1945 tidak mengharuskan bangsa Indonesia menggunakan peraturan atau badan yang ada dan yang dipakai atau pernah dipakai atau berlaku pada pemerintahan Hindia Belanda, Inggris maupun Jepang. 

Aturan dan badan atau institusi manapun yang ada pada masa mana pun dapat dipergunakan oleh Bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Hukum bangsa Indonesia yang timbul dari dan oleh karena Proklamasi 17 Agustus 1945 dan belum diadakan yang baru menurut UUD 1945

Jadi, aturan peralihan UUD 1945 tidak melarang Bangsa dan Rakyat Indonesia menggunakan aturan atau badan yang ada pada zaman Sriwijaya maupun Majapahit.Juga tidak mengharuskan menggunakan badan atau peraturan yang ada atau pernah ada pada pemerintahan Hindia Belanda. 

Semenjak Proklamasi 17.8.1945 bangsa Indonesia bebas menggunakan badan atau aturan manapun untuk kepentingan Hukum Bangsa Indonesia sesuai pengertian dan hak yang timbul dari dan oleh karena kemerdekan Indonesia.

Dipergunakannya BW atau Kitab Undang2 Hukum Perdata dan lain lain aturan pada zaman hindia belanda bukan karena keharusan atau kewajiban bangsa Indonesia untuk menggunakannya melainkan karena Bangsa Indonesia mau dan belum mengadakan KUHPerdata yang baru.

PROKLAMASI 17.8.1945 TIDAK MENYEBUT PERALIHAN KEKUASAAN DARI PIHAK MANA.

Aturan Peralihan UUD 1945 tersebut seirama dengan  naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17.8.05) yang tidak menyebut pemindahan kekuasan dan lain-lain dari pihak tertenu. Tidak menyebut pemindahan kekuasaan dari Jepang, Belanda ataupun Inggris. 

"....mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama..."

(Gambar diunggah dari Google)


 (Perhatikan naskah Proklmasi 17 Agustus 1945  maupun aturan Peralihan UUD 1945 tanggal 18.8.1945 TIDAK MENGGUNAKAN ISTILAH PRIBUMI. 

Ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tidak menggunakan istilah pribumi juga bukan diskriminatif.

Jika masih ngotot atau bersikeras menyebut diskriminatif maka itu adalah DISKRIMINATIF POSITIF yang tidak bertentangan dengan Hukum melainkan SESUAI PRINSIP HUKUM UNIVERSAL tentang Hak Istimewa seperti Hak Veto, Hak Prerogatif, Hak Kekebalan diplomatik dll hak yg bersifat istimewa.

Hukum itu tidak sama rata sama rasa. Hukum tidak menjadikan kepala sama dengan kaki. 

Hukum itu proporsional.Proporsional itu dekat dgn ADIL dan adil itu dekat dengan TAQWA pada ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA. 

Orang Indonesia asli tidak sama dengan pribumi.Orang Indonesia asli berhubungan dengan kebangsaan.Kebangsaan seseorang berkaitan dan ditentukan oleh garis keturunan, genetika. Sedangkan pribumi berkaitan dengan wilayah atau tempat tinggal atau domisili. 

Boleh saja pribumi suatu wilayah terdiri dari beberapa bangsa karena mereka pada waktu sama menempati suatu wilayah yang tidak berpenghuni dan belum ada pemiliknya, "tanah tak bertuan". 

Rumusan UUD 1945 yang tidak menggunakan istilah pribumi dan tidak menunjuk badan atau aturan masa pemerintahan tertentu merupakan petunjuk bahwa yang merumuskan adalah manusia SUPER JENIUS meski mereka tidak mempunyai berjubel titel akademis seperti banyak manusia jaman kekinian.  

Rumusan naskah Proklamasi 17.8.1945 juga merupakan petunjuk yang menunjukkan bahwa orang-orang yang merumuskan naskah Proklamasi itu adalah manusia SUPER JENIUS jika tidak boleh menyebutnya SINISIHAN WAHYU, manusia yang penuh Rakhmat dan berkah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, manusia berbudi berkerti mulia dan berjiwa luhur suci.

Jadi, TIDAK BERALASAN HUKUM menyebut Indonesia meneruskan pemerintahan Hindia Belanda atau "semi pemerintahan" Hindia Belanda.  

 Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945
 MERDEKA!!!!!!
  1. Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar