Kamis, 03 Juni 2010

DPR USUL PERPANJANGAN MASA JABATAN KAPOLRI


Kalimat diatas adalah judul sebuah berita pada Surat Kabar Batak Pos halaman 2 kol.3 edisi Kamis, 3 Juni 2010

Dalam pemberitaan itu antara lain dituliskan :

“Masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) akan berakhir Oktober 2010.Tapi beberapa anggota DPR akan mengusulkan perpanjangan jabatan BHD.

“Kita tidak keberatan mengajukan perpanjangan masa jabatan Kapolri BHD jika mampu menyelesaikan kasus Bank Century sampai tuntas.Kembalikan seluruh asset bank Century termasuk yang di Hongkong yang katanya mencapai Rp.12 trilyun, “kata Verawati, anggota Pansus Bank Century DPR, di Jakarta, Rabu (2/6)

“Menurut kader Partai Demokrat itu, nilai asset yang diluar negeri sebesar Rp.12 trilyun akan sangat baik jika bisa ditarik kembali dan dimasukkan ke kas negara.Apalagi jumlah itu baru di Hongkong.Tidak menutup kemungkinan ada asset lain yang konon tersebar di sebelas negara itu,” ujar Vera.

Sepertinya adalah suatu kelainan, jika tidak boleh mengatakan “keblinger”, apabila masih ada wacana perpanjangan masa bagi BHD untuk menjabat Kapolri, terlebih jika wacana itu datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Apakah anggota DPR itu tidak melihat apa yang dilakukan oleh Institusi yang dipimpin oleh BHD itu terhadap Komjen Susno Duadji yang sangat berperan dalam mengungkap skandal Bank Century?

Skandal Bank Century mulai terungkap ketika Komjen Susno Duadji menjabat Kabareskrim Polri, mulai dari menangkap Robert Tant ular salah seorang pemilik Bank Century, membekukan asset Bank Century di luar negeri.Penangkapan itu dilakukan setelah Kabareskrim mendapat informasi “perintah” dari Wapres waktu itu dijabat oleh Jusuf Kalla, ‘perampokan itu, tangkap” begitulah kira-kira Yusuf Kalla suatu ketika bercerita tentang ditangkapnya pemilik Bank Century.

Kepolisian RI dibawah pimpinan BHD telah menjadikan Komjen Susno Duadji menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan hingga saat ini. Padahal Komjen Susno Duadji (ketika menjabat Kabareskrim) sangat berperan dalam pengungkapan skandal Bank Century. Setelah tidak menjabat Komjen Susno Duadji kemudian berusaha mengungkap adanya mafia hukum, mafia perpajakan.

Dengan melihat dan memperhatikan perlakuan institusi Polri dibawah kepemimpinan BHD, entah itu diperalat oleh oknum pejabatnya terhadap Komjen Susno Duadji, sepertinya tidak pantas dan tidak layak adanya wacana perpanjangan masa bagi BHD untuk menduduki jabatan Kapolri. Dapat dipastikan bahwa Institusi KEPOLISAN RI tidak menginginkan dan tidak menghendaki Komjen Susno Duadji dijadikan tersangkan, ditangkap dan ditahan.

Entah apa yang menjadi pertimbangannya mengajukan wacana perpanjagan masa jabatan itu. Mengharap BHD mengembalikan asset dari Hongkong? Tersangkanya yang masih di Singapore saja tak. Kok malah dari Hongkong?

Apakah anggota DPR itu juga tidak melihat maraknya kembali perjudian di negeri ini semenjak Kapolri iru dijabat oleh BHD?

Perjudian di negeri ini hampir punah 100 % ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Sutanto, namun setelah dijabat BHD tumbuh bak jamur dimusim hujan. Togel kembali semarak dimana-mana pada saat Kapolri dijabat BHD

Mengharap suatu prestasi menjadi bahan atau alasan mengajukan perpangan masa jabatan, kok bukan melihat prestasi yang dilakukan???

Ayak-ayak wae,,,,,,sai na adong do, sijara-jiri……

Aneh, kelainan atau keblinger?

Usulan perpanjangan masa jabatan Kapolri sepertinya akan layak dan patut apabila datang dari para cukong pencuri uang, cukong judi, cukong pengemplang pajak, cukong upeti “suap”

Tidak aneh dan tidak keblinger apabila perpanjangan masa jabatan Kapolri datang dari para cukong atau antek-anteknya, sebab para cukong itu memang keblinger.

Apakah mereka itu antek-antek cukong???

Entahlah…...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar