Selasa, 18 Desember 2012

PERATURAN YANG TIDAK ADIL



Terapkan ganjil genap, siap tanggung segala resiko.
Jokowi tidak akan mundur.
Pos Kota, Rabu 19 Desember 2012 halaman 1.

Apabila ada peraturan yang melarang kenderaan/mobil  melintas di jalan raya (memasuki wilayah tertentu) berdasarkan plat nomor polisi genap atau ganjil, maka itu adalah peraturan yang MELANGGAR HUKUM
Peraturan itu tidak akan pernah berlaku (tidak berpengaruh) bagi mereka yang punya dua mobil dimana yang satu nomor polisinya ganjil dan yang satu lagi genap.

Peraturan itu juga tidak berlaku bagi mereka yang dapat gonta ganti nomor plat, tidak punya nomor "siluman".

Memang bagi Joko oe hong liong dan lain-lain cukong yang dapat gonta-ganti nomor polisi dan punya banyak mobil peraturan itu tidak ada pengaruhnya.

Dengan demikian cukup jelas peraturan itu TIDAK ADIL

Sepertinya yang buat atau akan buat atau akan berlakukan peraturan itu sungguh tidak mengenal, tidak faham  serta tidak sadar hukum.

Menyelenggarakan pemerintahan negara seenak udel!!!


Negara Kesatuan  Republik Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), maka segala sesuatu tindakan terlebih-lebih dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara RI  harus berdasar atas huku, harus sesuai dengan hukum.

HUKUM itu PASTI ADIL

Jika tidak adil maka itu bukan hukum melainkan dekat dengan iblis syetan!!!


Jika hendak seenak udel, atau berbuat tidak adil, maka buat saja negara sendiri di laut cina selatan sana!!!!!!!!




Kamis, 13 Desember 2012

HUKUM ITU DEKAT DENGAN RAMATAN LIL'ALAMIN


Jika dalam kasus century diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.6,7 triliun itupun jikalau benar hanya Rp.6,7 triliun karena menurut kabar angin moga bukan masuk angin bukan hanya Rp.6.7 triliun akan tetapi puluhan triliun rupiah.

Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimp
ulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Dalam kasus skandal Hambalang KPK memperkirakan kerugian untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih.
 

Dalam kasus simulator SIM, kerugian negara dalam proyek itu diduga
sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Maka apabila hendak dilakukan penegakan hukum, proses hukum (pembertantasan korupsi) terhadap kasus-kasus tsb diatas maka yang harus didahulukan adalah proses hukum terhadap kasus BLBI, Century, dan lain-lain kasus yang menimbulkan kerugian negara menurut besarnya kerugian, uang yang dirampok/korup.

Ini bukan menurut saya akan tetapi lebih dekat pada menurut HUKUM nya.

Hukum itu mengenal manfaat dan mudhorat, prioritas (keuntungan dan kerugian).Hukum itu dibuat untuk kesejahteraan, keselamatan manusia dan kelestarian alam.Hukum itu tidak buta/gelap melainkan terang benderang.

Keadaan mana juga sejalan dengan hukum Indonesia yang tersirat dalam PANCASILA Dasar Neagara Kesatuan Republik Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yakni  sila Ke-4 dari Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuasyawaratan/perwakilan.

Penegakan hukum harus memberi manfaat bagi bagi manusia, Rakyat dalam bentuk jamak.Jadi penegakan hukum adalah demi kemanfaatan bagi manusia karena HUKUM itu dibuat adalah demi kemaslahatan umat manusia dan kelestarian alam.

HUKUM  itu dekat dengan RAHMATAN LIL’ALAMIN, rahmat bagi manusia dan sekalian alam.

Maka dengan pertimbangan manfaat dan mudhorat, keuntungan dan kerugian, maka yang seharusnya kasus BLBI, Century dan lain-lain menurut besar/jumlah uang negara yang dikorupsi (berdasarkan jumlah besarnya kerugian negara, RAKYAT) lebih dahulu dilakukan proses hukum.

Tujuan pokok, terutama dan  terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian uang negara yang dikorupsi itu (pengembalian uang disertai dengan tuntutan ganti kerugian negara, Rakyat), bukan memenjarakan orangnya.

Karena  uang/kekayaan negara itu lah yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteran seluruh dan segenap RAKYAT.

Memenjarakan dan mebunuh para koruptor bukanlah kebutuhan RAKYAT.Rakyat tak butuh nyawa para cukong perampok super korup itu, haram!!!!!

Bila para cukong koruptor itu sudah dianggap tak layak hidup di Indonesia maka ikatkan batu di lehernya lalu lemparkan saja ke laut cina selatan sana.


Sita harta para koruptor itu lalu pergunakan untuk kesejahteran RAKYAT, itulah tindakan yang lebih dekat pada cerdas, arif lagi bijaksana.


Dahulukanlah proses hukum pada kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang lebih besar karena akan membawa manfaat yang lebih besar (pengembalian uang Rakyat yang dikorupsi disertai dengan tuntutan ganti kerugian).

Semoga mereka yang tidak mendahulukan proses hukum terhadap kasus BLBI, Century tapi mendahulukan kasus stimulator sim dan kasus hambalang tidak disebut tolol dan goblok!!!

Proses Hukum kasus Hambalang dan Stimulator SIM tidak tertutup kemungkinan akan terjadi apa yg disebut
“lebih besar pasak dari tiang, lebih banyak mudhorat daripada manfaat (lebih besar biaya operasional daripada manfaat/hasil/pengembalian kerugian negara).Proses hukum itu  semakin menambah kerugian negara, semakin menambah beban RAKYAT!!! Atau bahkan patut disebut sebagai korupsi baru, merugikan keuangan negara!!!!!

Apa yang dilakukan KPK jauh dari Penegakan Hukum, Pemberantas kasus korupsi.Akan tetapi lebih dekat dengan apa yang disebut menegakkan/melaksanakan order, pesanan para cukong perampok harta bangsa Indonesia ‘super korup’.

KPK lebih dekat dengan begundal para cukong super korup atau penipu RAKYAT??? (membuat RAKYAT lupa/amnesia, mengalihkan perhatian dari kejahatan para cukong perampok harta kekayaan bangsa Indonesia super korup).

Perhatikan lagi kasus-kasus yang merugikan negara dibawah ini :

Semisal Adelin Lis Adelin Lis anak dari Ling Huang Sen yang diperkirakan merugikan negara Rp.800 trilyun. Divonis bersalah tapi tidak ditangkap, harta, perusahaannya pun tak disita dan diberikan manfaatnya kepada RAKYAT.
Adelin Lis selama ini dikenal sebagai pemilik Hotel dan Lapangan Golf Emerald. “Sahamnya 90 persen di Emerald,” kata penyidik Polda Sumut seperti dikutip dari Media. Menurut perwira di Polda Sumut itu, selain memiliki hotel dan lapangan golf Emerald, Adelin Lis juga developer rumah-rumah mewah.

“Dia yang membeli tanah hektaran di Polonia dari Angkatan Udara. Kemudian, dia bangun menjadi rumah mewah yang satu rumah seharga Rp1 miliar,” ujar penyidik yang enggan disebut namanya. Adelin juga memiliki uang banyak. Uangnya antara lain disimpannya di Bank Swiss dan Bank di Singapura.

Seorang cukong Adelin Lis (sudah divonis bersalah oleh MA namun hingga saat ini tidak ditangkap, assetnyapun tidak disita), diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.800 triliun.

(http://dedypunya.wordpress.com/2007/11/05/laporan-adelin-lis-oktober-2006-sebuah-kilas-balik/)

(http://pengusaha-medan.blogspot.com/2010/02/adelin-lis-hikayat-raja-kayu-dari.html)

Apa yang dilakukan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI terhadap para cukong yang sangat merugikan negara (sekitar Rp.800 trilyun), super korup itu???

Apa yang dikakukan KPK terhadap kasus yang melibatkan Syamsul Nursalim yang disebut koruptor No.1 di Indonesia???

(http://ihsan-magazine.blogspot.com/2011/09/sjamsul-nursalim-koruptor-no1-di.html)

Diam dan bisu!!!???

Apa kerugian negara dalam kasus Gubernur BI Miranda Gultom???

Siapa tukang, cukong suapnya???

Apa yang diperoleh negara, RAKYAT dari proses hukum terhadap kasus Gubernur BI???

Berapa besar biaya yang dihabiskan oleh KPK untuk melakukan proses hukum kasus Gubernur BI???

Jika dihitung, dapat dipastikan kerugian negara (biaya proses proses hukum kasus Gubernur BI) lebih banyak daripada manfaat, yang dapat dipastikan nihil!!!

Belajarlah berhitung agar tidak disebut tolol dan goblok!!!!!

Belajarlah mengenal, menyadari dan melaksanakan HUKUM, agar tidak sesat atau disesatkan!!!!!!

Agar tidak disebut begundal cukong antek komunis cina !!!!!

Selasa, 11 Desember 2012

Religius versus komunis


Umat beragama (beriman dan taqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa) baik itu Islam, Kristen, Yahudi, Hindu dan Budha jangan terjebak adudomba komunis.
Waspadalah bahwa komunis yang mengadudomba antar umat beragama dan atau sesama umat beragama. 

Sebab umat beragama (iman dan takwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa) adalah musuh komunis.

Kekuatan orang beragama yang paling menonjol didunia ialah Yahudi, Kristen dan Islam. Maka  wajar saja apabila komunis akan berusaha supaya kekuatan itu saling menyerang. Karena apabila kekuatan itu saling membantu dan bekerjasama (seharusnya) tentulah komunis tidak akan dapat berkembang, “menguasai dunia”

Maka ada baiknya Umat Yahudi, Kristen, dan Islam kilas balik dengan Piagam Madinah, (shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, yakni sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M yang membentuk suatu kerakyatan yang dalam istilah Arab disebut ummah.

Perlakuan komunis cina terhadap umat Kristen dan umat Islam di RRC sepertinya tidak jauh beda.
Umat Kristen baik Katolik, Protestan ataupun Yahudi bolehlah memperhatikan secara saksama mengapa hubungan diplomatik antara Vatikan dan Cina (Beijing) putus sejak tahun 1951 yakni 2 tahun setelah Partai Komunis yang dipimpin oleh Mao Zedong, bapak komunis cina dengan tentara merahnya  menguasai cina (mengalahkan tentara Nasionalis Cina pengikut Dr.Sun Yat Sen pendiri Negara Republik Cina).
Perlakuan komunis cina terhadap umat Kristen dan umat Islam di RRC sepertinya tidak jauh beda.
Umat Katolik atau Kristen secara umum agar memperhatikan perlakuan pemerintah komunis cina terhadap kehidupan umat beragama di RRC yang semua diatur oleh komunis.
Perlakukan komunis cina terhadap umat Kristen maupun umat Islam antara lain dapat dibaca pada website dibawah ini:
Gereja Bawah Tanah dan Harapan di Masa Depan.
Pada awal tahun 1980, terjadi perkembangan baru. Warga gereja harus bergabung pada gereja yang dikendalikan oleh partai komunis. Ada sedikit kebebasan namun gereja tetap dilarang  mengakui Paus sebagai pimpinan. Secara resmi sebagian besar umat katolik Cina terdaftar sebagai anggota “Perhimpunan Patriotis” bentukan pemerintah komunis. Kendati demikian, tidak sedikit umat yang aktif di gereja bawah tanah yang mengakui Paus di Roma. Kegiatan gereja bawah tanah ini bukan tanpa resiko. Banyak di antara mereka, termasuk uskup yang ditangkap, dipenjarakan bahkan disiksa.
Di bawah pemerintahan komunis, segala kegiatan gereja dikendalikan pemerintah.

“Seorang uskup di China dilaporkan diasingkan setelah mengumumkan mundur dari Lembaga Gereja Katolik bentukan pemerintah.
Thaddeus Ma Daqin, yang diperbantukan untuk Keuskupan Shanghai, pekan lalu mengumumkan pengunduran dirinya dari Asosiasi Patriotik China, CPA, saat pentahbisannya sebagai uskup.
Sejak pengunduran diri itu, Uskup Ma, tidak terlihat dalam misa hari Minggu dan beredar kabar bahwa dia ditahan oleh pihak berwenang, menurut laporan BBC.”


Sebuah artikel yang ditulis oleh Abdullah Manshur di majalah Turkistan, Al Islamiyah, menceritakan bagaimana kejahatan rezim Komunis Cina di Turkistan Timur. Panjangnya catatan kejahatan rezim Cina ini ironisnya dengan rapi ditutupi dan tidak diketahui oleh kaum Muslimin. Rezim komunis Cina di bawah kepemimpinan Mao Tse Tung telah membantai sebanyak 4,5 juta muslim. Mereka juga mengembargo ekonomi kaum Muslimin di Uighur di Turkistan Timur dan melarang mereka untuk menduduki jabatan pemerintahan serta mencegah mereka dari berhubungan dengan kaum Muslimin lainnya di luar Turkistan, dan juga melarang mereka untuk pergi ke luar negeri. Rezim Cina ini juga memerangi Islam, diantaranya dengan mengumunkan secara resmi bahwa Islam adalah agama di luar undang-undang dan siapa saja yang mengikuti agama ini maka dia akan di cap sebagai teroris fundamental.
“Aljazeera.com (1/8) memberitakan pihak berwenang China di provinsi barat laut Xinjiang telah melarang pejabat Muslim dan siswa dari berpuasa selama bulan Ramadhan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan perlawanan di kawasan itu.
Muslim Turkistan Timur (Xian Jiang) yang berjumlah lebih dari 9 juta ditekan oleh Partai Komunis China ketika umat Islam melaksanakan ramadhan. Mereka membatasi kegiatan agama Islam, termasuk puasa dan sholat berjamaah di masjid selama bulan ramadhan.
Sebuah pernyataan dari kota Zonglang di Xinjiang Kashgar distrik mengatakan “komite daerah” telah mengeluarkan kebijakan komprehensif untuk menjaga stabilitas sosial selama periode Ramadhan.”

Ketahuilah, setelah runtuhnya komunis soviet rusia (USSR) maka komunis cina (RRC) menjadi negara terbesar di dunia ‘pemegang tongkat komando komunis di dunia”.
Maka umat beragama (beriman dan taqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa) “bangsa yang religius” baik itu Islam, Kristen, Yahudi, Hindu dan Budha jangan terjebak adudomba komunis yang jahat dan keji itu.
Sesungguhnya komunis itu adalah musuh yang nyata bagimu dekat dengan Firman Allah yang artinya lebih kurang, “keturunan Adam/Hawa (keturunan perempuan itu) bermusuhan dengan keturunan ular “iblis” itu dan  “sesungguhnya syetan/iblis itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Umat beragama jangan meninggalkan/melupakan/mengabaikan Firman Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang tertulis dalam  Kitab Suci dalam aktifitas hidup dan kehidupannya terlebih-terlebih dalam urusan yang menyangkut hajat orang banyak, ummat, “penyelenggaraan pemerintahan negara” terlebih-lebih Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada PANCASILA

Senin, 10 Desember 2012

MEMBERANTAS KORUPSI ATAU MENAMBAH KORUPSI???


Jika dalam kasus century diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.6,7 trilyun itupun jikalau benar hanya Rp.6,7 triliun karena menurut kabar angin moga bukan masuk angin bukan hanya Rp.6.7 triliun akan tetapi puluhan triliun rupiah.

Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Dalam kasus skandal Hambalang KPK memperkirakan kerugian untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih.

Dalam kasus simulator SIM, kerugian negara dalam proyek itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Maka apabila hendak dilakukan penegakan hukum, proses hukum (pembertantasan korupsi) terhadap kasus-kasus tsb diatas maka yang harus didahulukan adalah proses hukum terhadap kasus BLBI, Century.

Karena sesuai dengan hukum Indonesia yang tersirat dlm sila Ke-4 dari Pancasila yakni  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Penegakan hukum harus memberi manfaat bagi bagi manusia, Rakyat dalam bentuk jamak.Jadi penegakan hukum adalah demi kemanfaatan bagi manusia karena HUKUM itu dibuat adalah demi kemaslahatan umat manusia dan kelestarian alam.

Maka menurut hukumnya, dengan pertimbangan manfaat dan mudhorat, keuntungan dan kerugian, maka yang seharusnya kasus BLBI, Century dan lain-lain (menurut besar jumlah kerugian negara) lebih dahulu dilakukan proses hukum dibandingkan dengan kasus simulator sim dan kasus hambalang.

Hanya orang yang tidak mengenal hukum, tidak sadar hukum yang berkata, “penegakan hukum tidak tebang pilih”.

Dalam melakukan proses hukum harus dipertimbangkan manfaat dan mudhorat.Berapa biaya untuk melakukan proses dan berapa manfaat yang diperoleh dari melakukan proses hukum itu.

Dahulukanlah proses hukum pada kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang lebih besar karena akan membawa manfaat yang lebih besar (pengembalian uang Rakyat yang dikorupsi disertai dengan tuntutan ganti kerugian).

Hukum itu mengenal skala prioritas, manfaat dan mudhorat.


Semoga mereka yang tidak mendahulukan proses hukum terhadap kasus BLBI, Century tidak disebut tolol dan goblok!!!

Apabila tidak demikian, maka bisa saja terjadi apa yang disebut “lebih besar pasak dari tiang (lebih besar biaya operasional daripada manfaat), semakin menambah kerugian negara, beban RAKYAT!!!


Pemberantas kasus korupsi, begundal para cukong super korup atau penipu RAKYAT???


Perhatikan lagi kasus-kasus yang merugikan negara dibawah ini :

Semisal Adelin Lis Adelin Lis anak dari Ling Huang Sen yang diperkirakan merugikan negara Rp.800 trilyun. Divonis bersalah tapi tidak ditangkap, harta, perusahaannya pun tak disita dan diberikan manfaatnya kepada RAKYAT.
Adelin Lis selama ini dikenal sebagai pemilik Hotel dan Lapangan Golf Emerald. “Sahamnya 90 persen di Emerald,” kata penyidik Polda Sumut seperti dikutip dari Media. Menurut perwira di Polda Sumut itu, selain memiliki hotel dan lapangan golf Emerald, Adelin Lis juga developer rumah-rumah mewah.

“Dia yang membeli tanah hektaran di Polonia dari Angkatan Udara. Kemudian, dia bangun menjadi rumah mewah yang satu rumah seharga Rp1 miliar,” ujar penyidik yang enggan disebut namanya. Adelin juga memiliki uang banyak. Uangnya antara lain disimpannya di Bank Swiss dan Bank di Singapura.

Apa yang dilakukan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI terhadap para cukong yang sangat merugikan negara (sekitar Rp.800 trilyun), super korup itu???

Apa yang dikakukan KPK terhadap kasus yang melibatkan Syamsul Nursalim yang disebut koruptor No.1 di Indonesia???


Diam dan bisu!!!???

Apa kerugian negara dalam kasus Gubernur BI Miranda Gultom???

Siapa tukang, cukong suapnya???

Apa yang diperoleh negara, RAKYAT  dari proses hukum terhadap kasus Gubernur BI???

Berapa besar biaya yang dihabiskan oleh KPK untuk melakukan proses hukum kasus Gubernur BI???

Jika dihitung, dapat dipastikan kerugian negara (biaya proses proses hukum kasus Gubernur BI) lebih banyak daripada manfaat, dapat dipastikan manfaatnya nihil!!!

Hitunglah dengan cerdas!!!

Tolol kah para pejabat yang mengaku pemberantas korupsi itu???

Atau apakah mereka itu begundal para cukong antek komunis cina super korup???

Atau  penipu RAKYATkah???

Selasa, 13 November 2012

SUMPAH PEMUDA



SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  1. Abdul Muthalib Sangadji
  2. Purnama Wulan
  3. Abdul Rachman
  4. Raden Soeharto
  5. Abu Hanifah
  6. Raden Soekamso
  7. Adnan Kapau Gani
  8. Ramelan
  9. Amir (Dienaren van Indie)
  10. Saerun (Keng Po)
  11. Anta Permana
  12. Sahardjo
  13. Anwari
  14. Sarbini
  15. Arnold Manonutu
  16. Sarmidi Mangunsarkoro
  17. Assaat
  18. Sartono
  19. Bahder Djohan
  20. S.M. Kartosoewirjo
  21. Dali
  22. Setiawan
  23. Darsa
  24. Sigit (Indonesische Studieclub)
  25. Dien Pantouw
  26. Siti Sundari
  27. Djuanda
  28. Sjahpuddin Latif
  29. Dr.Pijper
  30. Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  31. Emma Puradiredja
  32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
  33. Halim
  34. R.M. Djoko Marsaid
  35. Hamami
  36. Soekamto
  37. Jo Tumbuhan
  38. Soekmono
  39. Joesoepadi
  40. Soekowati (Volksraad)
  41. Jos Masdani
  42. Soemanang
  43. Kadir
  44. Soemarto
  45. Karto Menggolo
  46. Soenario (PAPI & INPO)
  47. Kasman Singodimedjo
  48. Soerjadi
  49. Koentjoro Poerbopranoto
  50. Soewadji Prawirohardjo
  51. Martakusuma
  52. Soewirjo
  53. Masmoen Rasid
  54. Soeworo
  55. Mohammad Ali Hanafiah
  56. Suhara
  57. Mohammad Nazif
  58. Sujono (Volksraad)
  59. Mohammad Roem
  60. Sulaeman
  61. Mohammad Tabrani
  62. Suwarni
  63. Mohammad Tamzil
  64. Tjahija
  65. Muhidin (Pasundan)
  66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  67. Mukarno
  68. Wilopo
  69. Muwardi
  70. Wage Rudolf Soepratman
  71. Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
  1. Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
    di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
    Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
    Kong Liong.
  2. 2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
    Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
    yaitu :
    a. Kwee Thiam Hong
    b. Oey Kay Siang
    c. John Lauw Tjoan Hok
    d. Tjio Djien kwie

    Selasa, 02 Oktober 2012

    PANCASILA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA TIDAK MENGHAPUSKAN PRIBUMI



    Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
    61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
    Majelis Umum PBB

    Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,
    Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
    Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.
    Sidang Pleno ke-107
    13 September 2007


    Tambahan
    Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
    Majelis Umum

    Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.

    Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.

    Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.
    Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling menghormati.

    Pasal 1 :
    Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional
    Pasal 2 :
    Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.

    Pasal 3 :
    Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.

    Pasal 4 :
    Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.

    Pasal 5 :
    Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
    Pasal 10 :
    Masyarakat pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapatkan balasan.
    Pasal 32 :
    1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas
    dan strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka
    yang lain.
    2. Negara harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat
    pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan tujuan untuk
    mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek yang
    berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang lain,
    terutama dalam hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi mineral, air
    dan sumber daya lain.
    3. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.

    Jumat, 21 September 2012

    PANCASILA dan BHINNEKA TUNGGAL IKA tidak mengapuskan keberadaan GARUDA atau ular naga.



    PANCASILA dan BHINNEKA TUNGGAL IKA bukan berarti sama rasa sama rata (jargon komunis untuk membius/pembodohan terhadap RAKYAT).

    PANCASILA dan BHINNEKA TUNGGAL IKA itu PROPOSIONAL sebab itu dekat dengan KEADILAN.

    Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika tidak mempersamakan Kepala dengan Kaki, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika itu tidak menghapuskan perbedaan.Perbedeaan harus diakui dan dihormati.Berbuatlah sesuai status dan kedudukan, peran dan fungsi, beri dan terima sesuai kewajiban dan hak, bagaiamana harus bersikap dan bertindak terhadap sesama manusia dan lingkungan hidup (alam-tanah air udara-alam semesta).
    Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika itu memandang dan menentukan manusia dengan sesamanya dan  dengan alam semesta (keberagaman) adalah satu kesatuan yang intergral.SISTEM untuk manusia dan semesta alam serta hubungannya dengan ALLAH SWT TUHAN PENCIPTA YANG MAHA AGUNG

    Ada tuan rumah dan ada tamu. Tuan rumah wajib berbuat/memperlakukan tamu dengan baik.tamu wajib menghargai dan menghormati tuan rumah. Jangan samakan Tuan rumah dengan tamu, dan jangan pula menjadi tuan rumah di rumah orang lain, sebab itu bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Semoga bangsa Indonesia faham dan sadar arti dan maksud PANCASILA dan BHINNEKA TUNGGAL IKA, agar tidak sesat atau disesatkan (dipermainkan pihak-pihak tertentu dengan kedok PANCASILA dan Bhinneka Tunggal Ika).Tidak menjadi korban para penjajah (tamu yang hendak mejadi tuan rumah) dengan kedok Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika).Berniat dan nafsu menukar  kepala dengan kaki.
    Perbuatan memberi /memakaikan topi kepada kaki dan memberi/memakaikan sepatu kepada kepala.Memaikaikan/memberi pakaian dan makanan ular naga kepada Garuda itu dekat dengan penjajahan atau melakukan penyesatan.

    Jika hendak menghapuskan perbedaan dan atau mempersamakan kaki dengan kepala maka itu dekat dengan sesat atau penjajah dengan kedok Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bukan mengahapuskan perbedaan dan bukan pula mempertentangkan perbedaan akan tetapi mengakui perbedaan dan menempatkannya secara proporsional yang dekat dengan KEADILAN.
    Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika itu adalah SISTEM yang memberi aturan/pedoman pada dan dalam suatu keadaan yang beranekaragam (unsur-unsur dalam suatu kesatuan) bagaimana setiap unsur harus berjalan (beraktifitas) dalam suatu kesatuan yang integral. 

    Semua unsur harus bertindak/melakukan aktifitas sesuai dengan status dan kedudukan serta peran masing-masing (peberdaan) dalam satu kesatuan yang integral.Memberi dan menerima sesuai dengan kewajiban dan hak.

    Pancasila dan Bhinnneka Tunggal Ika tidak menghapuskan adanya  suku/bangsa Aceh, Ambon, Batak, Badui, Bali, Bugis, Dayak, Jawa, Kubu, Flores, Sasak, Manado, Melayu, Papua (Pribumi)  dan Arab, Cina, India, Pakistan, dll (Non Pribumi) dan bukan pula mempertentangkannya. 

    Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mengatur bagaimana agar masing-masing menyadari status dan kedudukan, peran dan fungsinya, hak dan kewajiban, saling menghormati, saling mengingatkan dan kesabaran dan kebenaran, saling bertolong-tolongan/saling membantu dalam kebaikan dan kebenaran dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (lingkungan hidup).

    Jangan sesat atau menyesatkan, jangan menjajah dengan kedok Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
    Penjajahan dalam segala bentuknya bertentangan dengan PANCASILA!!!!!