Senin, 10 Desember 2012

MEMBERANTAS KORUPSI ATAU MENAMBAH KORUPSI???


Jika dalam kasus century diperkirakan merugikan negara sekitar Rp.6,7 trilyun itupun jikalau benar hanya Rp.6,7 triliun karena menurut kabar angin moga bukan masuk angin bukan hanya Rp.6.7 triliun akan tetapi puluhan triliun rupiah.

Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Dalam kasus skandal Hambalang KPK memperkirakan kerugian untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih.

Dalam kasus simulator SIM, kerugian negara dalam proyek itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Maka apabila hendak dilakukan penegakan hukum, proses hukum (pembertantasan korupsi) terhadap kasus-kasus tsb diatas maka yang harus didahulukan adalah proses hukum terhadap kasus BLBI, Century.

Karena sesuai dengan hukum Indonesia yang tersirat dlm sila Ke-4 dari Pancasila yakni  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Penegakan hukum harus memberi manfaat bagi bagi manusia, Rakyat dalam bentuk jamak.Jadi penegakan hukum adalah demi kemanfaatan bagi manusia karena HUKUM itu dibuat adalah demi kemaslahatan umat manusia dan kelestarian alam.

Maka menurut hukumnya, dengan pertimbangan manfaat dan mudhorat, keuntungan dan kerugian, maka yang seharusnya kasus BLBI, Century dan lain-lain (menurut besar jumlah kerugian negara) lebih dahulu dilakukan proses hukum dibandingkan dengan kasus simulator sim dan kasus hambalang.

Hanya orang yang tidak mengenal hukum, tidak sadar hukum yang berkata, “penegakan hukum tidak tebang pilih”.

Dalam melakukan proses hukum harus dipertimbangkan manfaat dan mudhorat.Berapa biaya untuk melakukan proses dan berapa manfaat yang diperoleh dari melakukan proses hukum itu.

Dahulukanlah proses hukum pada kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang lebih besar karena akan membawa manfaat yang lebih besar (pengembalian uang Rakyat yang dikorupsi disertai dengan tuntutan ganti kerugian).

Hukum itu mengenal skala prioritas, manfaat dan mudhorat.


Semoga mereka yang tidak mendahulukan proses hukum terhadap kasus BLBI, Century tidak disebut tolol dan goblok!!!

Apabila tidak demikian, maka bisa saja terjadi apa yang disebut “lebih besar pasak dari tiang (lebih besar biaya operasional daripada manfaat), semakin menambah kerugian negara, beban RAKYAT!!!


Pemberantas kasus korupsi, begundal para cukong super korup atau penipu RAKYAT???


Perhatikan lagi kasus-kasus yang merugikan negara dibawah ini :

Semisal Adelin Lis Adelin Lis anak dari Ling Huang Sen yang diperkirakan merugikan negara Rp.800 trilyun. Divonis bersalah tapi tidak ditangkap, harta, perusahaannya pun tak disita dan diberikan manfaatnya kepada RAKYAT.
Adelin Lis selama ini dikenal sebagai pemilik Hotel dan Lapangan Golf Emerald. “Sahamnya 90 persen di Emerald,” kata penyidik Polda Sumut seperti dikutip dari Media. Menurut perwira di Polda Sumut itu, selain memiliki hotel dan lapangan golf Emerald, Adelin Lis juga developer rumah-rumah mewah.

“Dia yang membeli tanah hektaran di Polonia dari Angkatan Udara. Kemudian, dia bangun menjadi rumah mewah yang satu rumah seharga Rp1 miliar,” ujar penyidik yang enggan disebut namanya. Adelin juga memiliki uang banyak. Uangnya antara lain disimpannya di Bank Swiss dan Bank di Singapura.

Apa yang dilakukan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI terhadap para cukong yang sangat merugikan negara (sekitar Rp.800 trilyun), super korup itu???

Apa yang dikakukan KPK terhadap kasus yang melibatkan Syamsul Nursalim yang disebut koruptor No.1 di Indonesia???


Diam dan bisu!!!???

Apa kerugian negara dalam kasus Gubernur BI Miranda Gultom???

Siapa tukang, cukong suapnya???

Apa yang diperoleh negara, RAKYAT  dari proses hukum terhadap kasus Gubernur BI???

Berapa besar biaya yang dihabiskan oleh KPK untuk melakukan proses hukum kasus Gubernur BI???

Jika dihitung, dapat dipastikan kerugian negara (biaya proses proses hukum kasus Gubernur BI) lebih banyak daripada manfaat, dapat dipastikan manfaatnya nihil!!!

Hitunglah dengan cerdas!!!

Tolol kah para pejabat yang mengaku pemberantas korupsi itu???

Atau apakah mereka itu begundal para cukong antek komunis cina super korup???

Atau  penipu RAKYATkah???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar