Terapkan ganjil genap, siap tanggung segala resiko.
Jokowi tidak akan mundur.
Pos Kota, Rabu 19 Desember 2012 halaman 1.
Apabila ada peraturan yang melarang kenderaan/mobil melintas di jalan raya (memasuki wilayah
tertentu) berdasarkan plat nomor polisi genap atau ganjil, maka itu adalah
peraturan yang MELANGGAR HUKUM
Peraturan itu tidak akan pernah berlaku (tidak berpengaruh) bagi
mereka yang punya dua mobil dimana yang satu nomor polisinya ganjil dan yang
satu lagi genap.
Peraturan itu juga tidak berlaku bagi mereka yang dapat
gonta ganti nomor plat, tidak punya nomor "siluman".
Memang bagi Joko oe hong liong dan lain-lain cukong yang
dapat gonta-ganti nomor polisi dan punya banyak mobil peraturan itu tidak ada
pengaruhnya.
Dengan demikian cukup jelas peraturan itu TIDAK ADIL
Sepertinya yang buat atau akan buat atau akan berlakukan
peraturan itu sungguh tidak mengenal, tidak faham serta tidak sadar hukum.
Menyelenggarakan pemerintahan negara seenak udel!!!
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdasar atas
hukum (rechtsstaat), maka segala sesuatu tindakan terlebih-lebih dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan Negara RI harus berdasar atas huku, harus sesuai dengan hukum.
HUKUM itu PASTI ADIL
Jika tidak adil maka itu bukan hukum melainkan dekat dengan
iblis syetan!!!
Jika hendak seenak udel, atau berbuat tidak adil, maka buat saja negara sendiri di laut
cina selatan sana!!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar