Dalam
ilmu Hukum dan pergaulan internasional secara umum dikenal dan diakui adanya dua golongan pembawa atau
pendukung hak dan kewajiban yakni manusia dan perkumpulan atau organisasi.
Negara
itu tergolong subjek Hukum persekutuan atau perkumpulan atau badan
Hukum.Keberadaan suatu subjek Hukum persekutuan atau organisasi
atau badan Hukum dalam masyarakat modern ditandai dengan adanya suatu anggaran
dasar atau akta pendiriannya. Dari anggaran dasar atau akta pendirian itulah
diketahui tentang adanya persekutuan atau organisasi itu.Dengan perkataan lain,
anggaran dasar atau akta pendirian itulah bukti tentang adanya persekutuan atau
organisasi badan hukum itu.Tanpa anggaran dasar atau akta pendirian itu
maka tentu tidak ada persekutuan atau organisasi itu.Tanpa anggaran
dasar atau akte pendirian tentu sangat sulit untuk mengetahui tentang adanya
suatu persekutuan atau organisasi termasuk mengetahui hak dan kewajiban serta
ketentuan-ketentuan lain.
Dalam
bahasa Belanda subjek Hukum badan Hukum disebut dengan “Rechts persoon”
sedangkan subjek hukum manusia disebut “Natuurlijkepersoon”.
Dapat
dikatakan bahwa suatu akta atau anggaran dasar merupakan syarat mutlak tentang
adanya suatu persekutuan atau organisasi sebagai subjek Hukum.Persekutuan atau
organisasi sebagai subjek Hukum tanpa anggaran dasar atau akta pendirian
merupakan suatu yang tidak mungkin.
Itulah
antara lain perbedaan manusia dengan persekutuan atau organisasi sebagai subjek
Hukum. Manusia sebagai subjek Hukum keberadaannya ada semenjak manusia itu
dilahirkan meskipun akte kelahirannya belum ada. Bahkan masih dalam kandungan
(rahim) ibunya sudah diakui keberadaannya dan mempunyai hak. Oleh karena itu
menggurkan jabang bayi dalam kandungan meskipun oleh Ibu yang mengandungnya
sendiri adalah pelanggaran Hukum dan diancam dengan pidana penjara.
Sedangkan organisasi atau perserikatan, keberadaannya baru ada ketika
akte pendirian atau anggaran dasarnya sudah ada.
(Gambar
diunggah dari Google)
Tentang
Negara Indonesia maka Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus
1945 yang kemudian dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada
tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959, Lembaran
Negara Nomor 75 Tahun 1959 yang populer dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1945
merupakan Anggaran Dasar Negara Indonesia sebagai persekutuan atau organisasi
atau subjek Hukum badan Hukum.
UUD
1945 itu juga berfungsi sebagai Akta Pendirian Negara Indonesia. Sesuai dengan
pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 maka tanggal
lahir atau waktu berdirinya Negara Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus
1945.
(Sidang
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diunggah dari Google)
Ibarat
suatu persekutuan Perseroan Terbatas (PT) maka PT tersebut menjadi subjek Hukum
badan hukum adalah setelah Anggaran Dasar atau Akte Pendirian PT tersebut
disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
UUD
1945 itu merupakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
yang disusun menjadi Undang Undang Dasar Negara Indonesia sebagaimana
disebutkan pada Alinea Keempat Pembukaan.Undang Undang Negara Indonesia itulah
yang kemudian terkenal dan sering ditulis dengan singkatan UUD 1945.
Kesatuan
adalah bentuk Negara Indonesia, bukan federasi bukan serikat.Republik adalah
bentuk atau jenis pemerintahan Indonesia, bukan demokrasi juga bukan monarki.
Bentuk Negara dan pemerintahan Indonesia yang dirumuskan dengan singkat oleh
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 itulah yang disebut Negara Kesatuan Republik
Indonesia ditulis dengan singkatan dengan NKRI.
Oleh
karena itu, mengubah atau mengamandemen UUD 1945 berarti mengubah atau
mengamandemen Negara Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945.
UUD
1945 merupakan produk Bangsa Indonesia, bukan produk MPR. Dan MPR itu bukan
lembaga bangsa melainkan lembaga rakyat.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan
bahwa MPR merupakan penjelmaan rakyat.
Sejarah
pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia dan UUD 1945 membedakan Bangsa dengan
Rakyat serta Warga Negara Indonesia.Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28
Oktober 1928 yang merupakan hasil atau putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia
27-28 Oktober 1928 yang kemudian popular dengan Sumpah Pemuda.
Bangsa
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana disebut dan dimaksud
dengan Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) yang ditandatangani oleh
Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
(Bangsa dan Rakyat Indonesia yang mengajukan gugatan
menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di halaman Pengadilan Negeri Sleman)
Bangsa
dan Rakyat Indonesia sudah ada sebelum Negara Indonesia berdiri dan atau
didirikan. Pada Pembukaan UUD 1945 secara sistematis juga membedakan Bangsa dan
Rakyat. Pembukaan UUD 1945 belum menyebut adanya Warga Negara. Warga Negara
Indonesia baru disebut pada Pasal 26 ayat 1 UUD 1945.
Selain
pada Pembukaan UUD 1945 mengenai perbedaan Bangsa dan Rakyat Indonesia dengan
Warga Negara Indonesia antara lain juga terlihat dari ketentuan Pasal 2 ayat
(1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.
Kedudukan
UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. Oleh karena itu Hukum tidak membenarkan MPR
untuk mengubah UUD 1945.
UUD
1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945
melainkan menetapkan dan mengubah UUD yakni Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945.
UUD
1945 tergolong Hukum Tata Negara "Staatrechts", bukan Hukum
administrasi pemerintahan "administratiefrecht,
govermentlaw".
Menurut
Hukumnya, perbuatan tanpa kewenangan adalah TIDAK SAH dan BATAL
"nietig".
Masih
menurut Hukum, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada
yang tidak sah adalah tidak sah dan batal, “nietig”.
Menurut Hukumnya, perbuatan tanpa
kewenangan adalah TIDAK SAH dan BATAL "nietig".
Masih menurut Hukum, AKIBAT yang
timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada SEBAB yang tidak sah
adalah TIDAK SAH dan BATAL.
Oleh
karena itu menurut Hukumnya, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau
didasarkan pada amandemen atau perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 Perubahan
Pertama sampai dengan Perubahan keempat termasuk akan tetapi tidak terbatas
pada Pemilihan Presiden maupun Pilkada adalah TIDAK SAH dan BATAL.
Negara
Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan hukum (Rechts persoon) yang
eksistensinya atau ada pada serta terkandung berama UUD 1945.UUD 1945 itulah
wujud atau fisik dari Negara Indonesia. UUD 1945 itu juga berfungsi sebagai
AKTA PENDIRIAN atau AKTA KELAHIRAN Negara Indonesia.
UUD
1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah HUKUM TERTINGI (Sumber Hukum) yang
berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air (Negeri) Indonesia
serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia.
Sebagamaimana
Anggaran Dasar atau Akta Pendirian suatu badan Hukum isinya adalah
ketentuan-ketentuan atau aturan pokok, ketentuan yang bersifat
fundamental.Oleh karena itu UUD 1945 disebut Hukum Dasar atau Sumber Hukum atau
konstitusi.
Oleh
karena itu apabila hendak mengamankan atau mempertahankan atau membela atau
setia pada NEGARA INDONESIA (NKRI) dan Menegakkan HUKUM marilah SEGERAKAN
berjuang dan atau melakukan upaya dan tindakan Hukum agar UUD 1945 itu berlaku
lagi secara de fakto bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
(Negeri atau Tanah Air) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan
segala Warga Negara Indonesia.
Adv.Syarifuddin
Simbolon, SH. membacakan Gugatan Rakyat Indonesia Kembali Ke UUD 1945 di
Pengadilan Negeri Sleman.- D.I Yogyakarta.
Mari
tegakkan UUD 1945 selaku Hukum Tertinggi atau Sumber Hukum Indonesia karena
itulah jalan SELAMAT mewujudkan KEADILAN.
Merdeka!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar