Jumat, 03 Februari 2017

ORANG ISLAM telah menjadi BANGSA INDONESIA.






Kongres Pemuda Pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan putusan bahwa Jong Batak,  Jong Java,  Jong Celebes,  Jong Ambon,  Jong Islamieten Bond (ORANG ISLAM) dan lain-lain  kecuali golongan  Tionghoa/Cina TELAH MENJADI BANGSA INDONESIA.


                                                   (Foto peserta Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 diunggah dr google)
Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1945 merupakan hasil dari Kongres Pemuda Indonesia II yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di Weltervreden (sekarang Jakarta) yang diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan kebangsaan dengan nama Jong Ambon, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Islamieten Bond, Jong Java, Jong Sumatera, Pemuda Kaum Betawi, Sekar Rukun Pasundan,  Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI).


(Putusan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 diunggah dari Google)

Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 yang kemudian terkenal dengan nama Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah yang sangat penting pada  pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia mencapai dan mewujudkan kemerdekaan Indonesia dan Negara Indonesia.


Menurut Hukumnya (secara juridis) tanggal 28 Oktober 1928 yakni Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang lebih terkenal dengan nama SUMPAH PEMUDA merupakan  TANGGAL LAHIR  (waktu lahirnya)  1 (satu) Tanah Air (negeri atau wilayah) yakni Tanah Indonesia dan 1 (satu) Bangsa yakni Bangsa Indonesia dengan bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia.



Beberapa Akibat Hukum  (konsekuensi) lanjutan dari Sumpah Pemuda.


1.Lahirnya objek Hukum  (objek hak dan kewajiban) yang baru yakni  :
a. Wilayah yang disebut  Tanah Indonesia.
b.Bahasa persatuan yang disebut Bahasa Indonesia.


Tanah Indonesia atau Wilayah Indonesia dan Bahasa Indonesia tersebut merupakan Hak Bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain, Tanah Air Indonesia dan Bahasa Indonesia merupakan Hak atau Milik atau Kepunyaan Bangsa Indonesia.


2.Lahirnya 1 (satu) subjek Hukum (pembawa hak dan kewajiban) yakni Bangsa Indonesia.


Golongan-golongan atau bangsa dan suku-suku yang mengadakan dan peserta disebut dan dimaksud oleh Sumpah Pemuda telah menjadi satu yang terikat dan diikat oleh Hukum. Dihadapan Hukum Jong Ambon Jong Ambon, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Islamieten Bond, Jong Java, Jong Sumatera, Pemuda Kaum Betawi, Sekar Rukun Pasunda,  Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia adalah satu subjek Hukum bagai seorang manusia selaku subjek Hukum alam “natuurlijkepersoon”


2. Lahirnya satu tujuan dan kepentingan Hukum.

Sebagai satu subjek Hukum maka tujuan dan kepentingan Hukum bangsa Indonesia adalah satu.Tidak dibenarkan lagi ada tujuan dan kepentingan sendiri-sendiri melainkan tujuan dan kepentingan bersama.Demikianpun mengenai cara mencapai tujuan dan kepentingan serta memperjuangkan maupun mempertahankannya.

Sehingga tidak dibenarkan lagi adanya pergerakan dan perjuangan sendiri oleh orang Ambon, Batak, Betawi, Sunda, Celebes,  Islam, Kristen, Budda, Hindu, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Irian Jaya melainkan pergerakan dan perjuangan Bangsa Indonesia.

Kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia itu sudah ditetapkan dalam UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959.

3. Golongan Tionghoa atau orang cina termasuk Bangsa Indonesia.

Pada acara Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yakni  Lahirnya Bangsa Indonesia, dicatat hadir sebagai PENINJAU 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni : Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.


Maka menurut HUKUMNYA, kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai PENINJAU  bukan peserta, merupakan  BUKTI yang MEMBUKTIKAN atau menegaskan bahwa orang bangsa atau golongan Tionghoa/Cina TIDAK TERMASUK orang atau  bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA

4.Hukuman bagi yang melanggar Hukum.

Merupakan salah satu ciri Hukum adalah sanksi atau penderitaan atau pengurangan bahkan menghapuskan Hak apabila melanggar Hukum.

Mengabaikan atau merusak atau mengingkari atau melalaikan atau melanggar Sumpah/Janji/Ikrar/Putusan PEDIH AKIBATNYA/HUKUMANNYA, AZAB YG PEDIH baik menurut AL QUR'AN maupun ALKITAB (Bibel dan Injil).

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan sumpah, janji, ikrar dan munafik serta khianat antara lain :  

"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih" (Al-Imran 3 : 77)

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (Al-Anfal: 55-56)

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka." (An-Nisa: 145)

Bagi setiap pengkhianat (akan ditancapkan) bendera pada pantatnya di hari kiamat.” (HR. Muslim bab Tahrimul Ghadr no. 1738 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Tetapi raja Yehuda memberontak serta mengirim utusan ke Mesir untuk mendapat kuda dan tentara yang banyak. Apakah ia akan berhasil? Apakah ia akan dibiarkan lolos? Tidak mungkin dia mengingkari perjanjian tanpa dijatuhi hukuman! (Yehezkiel 17:15)

Akal budi yang baik mendatangkan karunia, tetapi jalan pengkhianat-pengkhianat mencelakakan mereka. (Amsal 13:15)


Agar terhindar dari  hukuman atau azab maka tepati,  penuhi dan laksanakanlah Sumpah atau Janji atu Ikrar atau Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 itu.


Bung Karno : Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (Jasmerah)!

Adalah merupakan fakta sejarah, setelah Jong Ambon,  Jong Batak,  Jong Celebes, Jong Islamieten Bond (ORANG ISLAM), Jong Java,  Pemuda Betawi, Sekar Rukun Pasundan, Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, Jong Sumatera,   dan lain-lain Masyarakat Adat  atau Pribumi /Inlander Hindia-Belanda bersatu menjadi BANGSA INDONESIA yakni 28 OKTOBER 1928 (Sumpah Pemuda) hanya dengan tempo sekitar 17 (tujuh belas) tahun BERHASIL mencapai KEMERDEKAAN INDONESIA  yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-05).

(Naskah Proklamasi 17.8.1945 diunggah dari Google)

Bangsa Indonesia telah mempersatukan berbagai bangsa dan suku  yang menganut berbagai agama seperti Islam, Kristen, Buddha, Hindu serta penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bersama-sama memperjuangkan dan mencapai INDONESIA MERDEKA.

Padahal sebelumnya berates-ratus tahun  (lebih dari 300 tahun) Orang Aceh, Cut Nyak Dhien, Orang Ambon, Kapt.Pattimura, Sultan Tidore, Orang Batak, Sisingamangaraja, Orang Celebes, Sultan Hasanuddin, Orang Sumatera, orang Jawa, Pangeran Diponegoro, Orang Pasundan, Pajajaran, Siliwangi, orang Kalimantan,  Pangeran Antasasi, Kerajaan/kesultanan-kesulatanan Islam, dan lain-lain pun berjuang melawa penjajah namun tidak berhasil mencapai kemerdekaannya.

Fakta-fakta menunjukkan bahwa Umat beragama seperti Hindu,Buddha, Kristen dan Islam pun berjuang melawan penjajah namun tidak berhasil mencapai kemerdekaan.

Kemerdekaan baru tercapai setelah berbagai suku bangsa dengan berbagai agama melalui Kongres Pemuda I hingga Kongres Pemuda ke II bersatu menjadi SATU BANGSA INDONESIA.

Hanya dengan waktu 17 (tujuh belas) tahun mereka berjuang atas nama SATU BANGSA yakni BANGSA INDONESIA  melawan penjajah KEMERDEKAAN pun berhasil dicapai yakni dengan Diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kemerdekaan yang dicapai itu bukan bukan oleh dan  atas nama Ambon, Batak, Betawi, Celebes, Jawa, Sunda, bukan kemerdekaan orang Islam, bukan kemerdekaan orang Kristen,  bukan kemerdekaan orang Buddha juga bukan kemerdekaan orang Buddha dan bangsa atau golongan lain melainkan kemedekaan Indonesia oleh Bangsa Indonesia dan atas nama Bangsa  Indonesia.

Kemerdekaan yang dicapai dan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945  itu juga bukan atas nama Islam, Kristen, Budda, Hindu atau lain-lain agama atau aliran kepercayaan maupun suku bangsa tertentu selain oleh dan atas nama  Bangsa Indonesia.

Kemerdekaan yang dicapai dan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu bukan oleh dan atas nama bangsa Aborigin, bangsa Belanda, bangsa Cina/Tionghoa atau bangsa lain selain oleh dan atas nama Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu marilah bangkit dan bersatu sebagai  Bangsa Indonesia BERGERAK BERJUANG meneruskan pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk can cara dari Indonesia agar segera melalui PINTU GERBANG KEMERDEKAAN Negara Indonesia masuk dalam suasana merdeka hidup adil dan makmur.
(Perjalanan dari Museum Sumpah Pemuda menuju Tugu Proklamasi pada Acara Kerapatan Adat pd 27 Oktober 2013 memperingati Kongres Pemuda Pemuda Indonesia  27-28 Oktober 1928.)

MERDEKA
Merdeka itu tidak dijajah dan tidak menjajah.
Merdeka itu tidak ditindas dan tidak menindas.
Merdeka itu bukan mensejahterakan bukan memiskinkan.
Merdeka itu mencerdaskan bukan pembodohan.
Merdeka itu tidak dihina dan tidak menghina melainkan saling menghormati.

MERDEKA itu ADIL DAN BERADAB

MERDEKA
Sekali MERDEKA
tetap MERDEKA
MERDEKA untuk selama-lamanya.

MERDEKA!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar