Kongres Pemuda Pemuda Indonesia pada tanggal 28
Oktober 1928 menghasilkan putusan bahwa Jong
Batak, Jong Java, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Islamieten Bond (ORANG ISLAM) dan
lain-lain kecuali golongan Tionghoa/Cina TELAH MENJADI BANGSA INDONESIA.
(Foto peserta Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 diunggah dr google)
Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang
dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1945 merupakan hasil dari Kongres Pemuda
Indonesia II yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di
Weltervreden (sekarang Jakarta) yang diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan
kebangsaan dengan nama Jong Ambon, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Islamieten
Bond, Jong Java, Jong Sumatera, Pemuda Kaum Betawi, Sekar Rukun Pasundan, Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI).
(Putusan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 diunggah dari Google)
Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang
dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 yang kemudian terkenal dengan nama
Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah yang sangat penting pada pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia
mencapai dan mewujudkan kemerdekaan Indonesia dan Negara Indonesia.
Menurut Hukumnya (secara juridis)
tanggal 28 Oktober 1928 yakni Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang
lebih terkenal dengan nama SUMPAH PEMUDA merupakan TANGGAL LAHIR
(waktu lahirnya) 1 (satu) Tanah
Air (negeri atau wilayah) yakni Tanah Indonesia dan 1 (satu) Bangsa yakni
Bangsa Indonesia dengan bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia.
Beberapa Akibat Hukum (konsekuensi) lanjutan dari Sumpah Pemuda.
1.Lahirnya objek Hukum (objek hak dan kewajiban) yang baru yakni :
a. Wilayah yang disebut Tanah Indonesia.
b.Bahasa persatuan yang disebut
Bahasa Indonesia.
Tanah Indonesia atau Wilayah
Indonesia dan Bahasa Indonesia tersebut merupakan Hak Bangsa Indonesia. Dengan
perkataan lain, Tanah Air Indonesia dan Bahasa Indonesia merupakan Hak atau
Milik atau Kepunyaan Bangsa Indonesia.
2.Lahirnya 1 (satu) subjek Hukum
(pembawa hak dan kewajiban) yakni Bangsa Indonesia.
Golongan-golongan
atau bangsa dan suku-suku yang mengadakan dan peserta disebut dan dimaksud oleh
Sumpah Pemuda telah menjadi satu yang terikat dan diikat oleh Hukum. Dihadapan
Hukum Jong Ambon Jong Ambon, Jong Batak, Jong
Celebes, Jong Islamieten Bond, Jong Java, Jong Sumatera, Pemuda Kaum Betawi,
Sekar Rukun Pasunda, Perhimpunan Pelajar
Pelajar Indonesia adalah satu subjek Hukum bagai seorang manusia selaku subjek
Hukum alam “natuurlijkepersoon”
2. Lahirnya satu tujuan dan
kepentingan Hukum.
Sebagai satu subjek Hukum maka
tujuan dan kepentingan Hukum bangsa Indonesia adalah satu.Tidak dibenarkan lagi
ada tujuan dan kepentingan sendiri-sendiri melainkan tujuan dan kepentingan
bersama.Demikianpun mengenai cara mencapai tujuan dan kepentingan serta
memperjuangkan maupun mempertahankannya.
Sehingga tidak dibenarkan lagi
adanya pergerakan dan perjuangan sendiri oleh orang Ambon, Batak, Betawi,
Sunda, Celebes, Islam, Kristen, Budda,
Hindu, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Irian Jaya melainkan pergerakan
dan perjuangan Bangsa Indonesia.
Kepentingan dan
tujuan bangsa Indonesia itu sudah ditetapkan dalam UUD 1945 tgl.18.8.1945
jo.5.7.1959.
3. Golongan Tionghoa
atau orang cina termasuk Bangsa Indonesia.
Pada acara Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yakni
Lahirnya Bangsa Indonesia, dicatat hadir sebagai PENINJAU 4 (empat)
orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni : Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang,
Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.
Maka menurut
HUKUMNYA, kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai
PENINJAU bukan peserta, merupakan BUKTI yang MEMBUKTIKAN atau menegaskan bahwa
orang bangsa atau golongan Tionghoa/Cina TIDAK TERMASUK orang atau bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA
INDONESIA
4.Hukuman bagi yang melanggar
Hukum.
Merupakan salah satu ciri Hukum
adalah sanksi atau penderitaan atau pengurangan bahkan menghapuskan Hak apabila
melanggar Hukum.
Mengabaikan atau merusak atau mengingkari atau melalaikan atau melanggar Sumpah/Janji/Ikrar/Putusan PEDIH AKIBATNYA/HUKUMANNYA, AZAB YG PEDIH baik menurut AL QUR'AN maupun ALKITAB (Bibel dan Injil).
Beberapa
ketentuan yang berkaitan dengan sumpah, janji, ikrar dan munafik serta khianat
antara lain :
"Sesungguhnya
orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka
dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di
akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat
kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi
mereka azab yang pedih" (Al-Imran 3 : 77)
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (Al-Anfal: 55-56)
"Sesungguhnya
orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari
neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi
mereka." (An-Nisa: 145)
“Bagi setiap pengkhianat (akan ditancapkan) bendera pada pantatnya di hari kiamat.” (HR. Muslim bab Tahrimul Ghadr no. 1738 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
“Bagi setiap pengkhianat (akan ditancapkan) bendera pada pantatnya di hari kiamat.” (HR. Muslim bab Tahrimul Ghadr no. 1738 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Tetapi raja Yehuda
memberontak serta mengirim utusan ke Mesir untuk mendapat kuda dan tentara yang
banyak. Apakah ia akan berhasil? Apakah ia akan dibiarkan lolos? Tidak mungkin
dia mengingkari perjanjian tanpa dijatuhi hukuman! (Yehezkiel 17:15)
Akal budi yang baik mendatangkan karunia, tetapi jalan pengkhianat-pengkhianat mencelakakan mereka. (Amsal 13:15)
Agar terhindar dari hukuman atau azab maka tepati, penuhi dan laksanakanlah Sumpah atau Janji atu
Ikrar atau Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928
itu.
Bung Karno : Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah
(Jasmerah)!
Adalah merupakan fakta sejarah, setelah Jong
Ambon, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Islamieten Bond (ORANG
ISLAM), Jong Java, Pemuda Betawi, Sekar
Rukun Pasundan, Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, Jong Sumatera, dan lain-lain
Masyarakat Adat atau Pribumi /Inlander
Hindia-Belanda bersatu menjadi BANGSA INDONESIA yakni 28 OKTOBER 1928 (Sumpah
Pemuda) hanya dengan tempo sekitar 17 (tujuh belas) tahun BERHASIL mencapai
KEMERDEKAAN INDONESIA yang
diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 (17-8-05).
(Naskah Proklamasi 17.8.1945 diunggah dari Google)
Bangsa Indonesia telah mempersatukan
berbagai bangsa dan suku yang menganut
berbagai agama seperti Islam, Kristen, Buddha, Hindu serta penganut kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bersama-sama memperjuangkan dan mencapai
INDONESIA MERDEKA.
Padahal sebelumnya berates-ratus tahun (lebih dari 300 tahun) Orang Aceh, Cut Nyak Dhien, Orang Ambon, Kapt.Pattimura, Sultan Tidore, Orang Batak, Sisingamangaraja, Orang Celebes, Sultan Hasanuddin, Orang Sumatera, orang Jawa, Pangeran Diponegoro, Orang Pasundan, Pajajaran, Siliwangi, orang Kalimantan, Pangeran Antasasi, Kerajaan/kesultanan-kesulatanan Islam, dan lain-lain pun berjuang melawa penjajah namun tidak berhasil mencapai kemerdekaannya.
Padahal sebelumnya berates-ratus tahun (lebih dari 300 tahun) Orang Aceh, Cut Nyak Dhien, Orang Ambon, Kapt.Pattimura, Sultan Tidore, Orang Batak, Sisingamangaraja, Orang Celebes, Sultan Hasanuddin, Orang Sumatera, orang Jawa, Pangeran Diponegoro, Orang Pasundan, Pajajaran, Siliwangi, orang Kalimantan, Pangeran Antasasi, Kerajaan/kesultanan-kesulatanan Islam, dan lain-lain pun berjuang melawa penjajah namun tidak berhasil mencapai kemerdekaannya.
Fakta-fakta menunjukkan bahwa Umat
beragama seperti Hindu,Buddha, Kristen dan Islam pun berjuang melawan penjajah
namun tidak berhasil mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan baru tercapai setelah
berbagai suku bangsa dengan berbagai agama melalui Kongres Pemuda I hingga
Kongres Pemuda ke II bersatu menjadi SATU BANGSA INDONESIA.
Hanya dengan waktu 17 (tujuh belas) tahun mereka berjuang atas nama SATU BANGSA yakni BANGSA INDONESIA melawan penjajah KEMERDEKAAN pun berhasil dicapai yakni dengan Diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Hanya dengan waktu 17 (tujuh belas) tahun mereka berjuang atas nama SATU BANGSA yakni BANGSA INDONESIA melawan penjajah KEMERDEKAAN pun berhasil dicapai yakni dengan Diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan yang dicapai itu bukan bukan
oleh dan atas nama Ambon, Batak, Betawi,
Celebes, Jawa, Sunda, bukan kemerdekaan orang Islam, bukan kemerdekaan orang Kristen, bukan kemerdekaan orang Buddha juga bukan
kemerdekaan orang Buddha dan bangsa atau golongan lain melainkan kemedekaan
Indonesia oleh Bangsa Indonesia dan atas nama Bangsa Indonesia.
Kemerdekaan yang dicapai dan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu juga bukan atas nama Islam, Kristen, Budda, Hindu atau lain-lain agama atau aliran kepercayaan maupun suku bangsa tertentu selain oleh dan atas nama Bangsa Indonesia.
Kemerdekaan yang dicapai dan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu juga bukan atas nama Islam, Kristen, Budda, Hindu atau lain-lain agama atau aliran kepercayaan maupun suku bangsa tertentu selain oleh dan atas nama Bangsa Indonesia.
Kemerdekaan yang dicapai dan
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu bukan oleh dan atas nama
bangsa Aborigin, bangsa Belanda, bangsa Cina/Tionghoa atau bangsa lain selain
oleh dan atas nama Bangsa Indonesia.
Oleh
karena itu marilah bangkit dan bersatu sebagai Bangsa Indonesia BERGERAK BERJUANG meneruskan
pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk
can cara dari Indonesia agar segera melalui PINTU GERBANG KEMERDEKAAN Negara
Indonesia masuk dalam suasana merdeka hidup adil dan makmur.
(Perjalanan dari Museum Sumpah Pemuda menuju Tugu Proklamasi pada Acara Kerapatan Adat pd 27 Oktober 2013 memperingati Kongres Pemuda Pemuda Indonesia 27-28 Oktober 1928.)
MERDEKA
Merdeka itu tidak dijajah dan tidak menjajah.
Merdeka itu tidak ditindas dan tidak menindas.
Merdeka itu bukan mensejahterakan bukan memiskinkan.
Merdeka itu mencerdaskan bukan pembodohan.
Merdeka itu tidak dihina dan tidak menghina melainkan saling menghormati.
MERDEKA itu ADIL DAN BERADAB
MERDEKA
Sekali MERDEKA
tetap MERDEKA
MERDEKA untuk selama-lamanya.
MERDEKA!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar