Jumat, 10 Februari 2017

UUD 1945 ITULAH NEGARA INDONESIA (NKRI).






Dalam ilmu Hukum secara umum dikenal dan diakui adanya dua golongan pembawa atau pendukung hak dan kewajiban yakni manusia dan perkumpulan atau organisasi.


Negara itu tergolong subjek Hukum persekutuan atau perkumpulan atau badan Hukum.Keberadaan suatu subjek Hukum persekutuan  atau organisasi atau badan Hukum dalam masyarakat modern ditandai dengan adanya suatu anggaran dasar atau akta pendiriannya. Dari anggaran dasar atau akta pendirian itulah diketahui tentang adanya persekutuan atau organisasi itu.Dengan perkataan lain, anggaran dasar atau akta pendirian itulah bukti tentang adanya persekutuan atau organisasi  badan hukum itu.Tanpa anggaran dasar atau akta pendirian itu maka tentu tidak ada  persekutuan atau organisasi itu.Tanpa  anggaran dasar atau akte pendirian tentu sangat sulit untuk mengetahui tentang adanya suatu persekutuan atau organisasi termasuk mengetahui hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan lain. 


Dalam bahasa Belanda subjek Hukum badan Hukum disebut dengan “Rechts persoon” sedangkan subjek hukum manusia disebut “Natuurlijkepersoon”.



Dapat dikatakan bahwa suatu akta atau anggaran dasar merupakan syarat mutlak tentang adanya suatu persekutuan atau organisasi sebagai subjek Hukum.Persekutuan atau organisasi sebagai subjek Hukum tanpa anggaran dasar atau akta pendirian merupakan suatu yang tidak mungkin.



Itulah antara lain perbedaan manusia dengan persekutuan atau organisasi sebagai subjek Hukum. Manusia sebagai subjek Hukum keberadaannya ada semenjak manusia itu dilahirkan meskipun akte kelahirannya belum ada. Bahkan masih dalam kandungan (rahim) ibunya sudah diakui keberadaannya dan mempunyai hak. Oleh karena itu menggurkan jabang bayi dalam kandungan meskipun oleh Ibu yang mengandungnya sendiri adalah pelanggaran Hukum dan diancam dengan pidana penjara.  Sedangkan organisasi atau perserikatan, keberadaannya baru ada ketika akte pendirian atau anggaran dasarnya sudah ada.



(Gambar diunggah dari Google)



Tentang Negara Indonesia maka Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945  yang kemudian dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959, Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 yang populer dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan Anggaran Dasar Negara Indonesia sebagai persekutuan atau organisasi atau subjek Hukum badan Hukum.



UUD 1945 itu juga berfungsi sebagai Akta Pendirian Negara Indonesia. Sesuai dengan pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945  maka tanggal lahir atau waktu berdirinya Negara Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus 1945.
 (Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diunggah dari Google)

Ibarat suatu persekutuan Perseroan Terbatas (PT) maka PT tersebut menjadi subjek Hukum badan hukum adalah setelah Anggaran Dasar atau Akte Pendirian PT tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 



UUD 1945 itu merupakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang disusun menjadi Undang Undang Dasar Negara Indonesia sebagaimana disebutkan pada Alinea Keempat Pembukaan.Undang Undang Negara Indonesia itulah yang kemudian terkenal dan sering ditulis dengan singkatan UUD 1945.




Kesatuan adalah bentuk Negara Indonesia, bukan federasi bukan serikat.Republik adalah bentuk atau jenis pemerintahan Indonesia, bukan demokrasi juga bukan monarki. Bentuk Negara dan pemerintahan Indonesia yang dirumuskan dengan singkat oleh Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 itulah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia ditulis dengan singkatan dengan NKRI.




Oleh karena itu, mengubah atau mengamandemen UUD 1945 berarti mengubah atau mengamandemen Negara Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.




UUD 1945 merupakan produk Bangsa Indonesia, bukan produk MPR. Dan MPR itu bukan lembaga bangsa melainkan lembaga rakyat.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa MPR merupakan penjelmaan rakyat.




Sejarah pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia dan UUD 1945 membedakan Bangsa dengan Rakyat serta Warga Negara Indonesia.Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan hasil atau putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia 27-28 Oktober 1928 yang kemudian popular dengan Sumpah Pemuda.




Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana disebut dan dimaksud dengan Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia.




 (Bangsa dan Rakyat Indonesia Menggugat menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di halaman Pengadilan Negeri Sleman)

Bangsa dan Rakyat Indonesia sudah ada sebelum Negara Indonesia berdiri dan atau didirikan. Pada Pembukaan UUD 1945 secara sistematis juga membedakan Bangsa dan Rakyat. Pembukaan UUD 1945 belum menyebut adanya Warga Negara. Warga Negara Indonesia baru disebut pada Pasal 26 ayat 1 UUD 1945.




Selain pada Pembukaan UUD 1945 mengenai perbedaan Bangsa dan Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia antara lain juga terlihat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.



Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. Oleh karena itu Hukum tidak membenarkan MPR untuk mengubah UUD 1945.




UUD 1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD yakni Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945.Oleh karena itu MPR tidak memiliki wewenang mengubah UUD 195,


UUD 1945 tergolong Hukum Tata Negara "Staatrechts", bukan Hukum administrasi pemerintahan  "administratiefrecht, govermentlaw".


Menurut Hukumnya, perbuatan tanpa kewenangan adalah TIDAK SAH dan BATAL "nietig".


Masih menurut Hukum, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada yang tidak sah adalah tidak sah dan batal, “nietig”.

Menurut Hukumnya, perbuatan tanpa kewenangan adalah TIDAK SAH dan BATAL "nietig".


Masih menurut Hukum, AKIBAT yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada  SEBAB yang tidak sah adalah TIDAK SAH dan BATAL.



Oleh karena itu menurut Hukumnya, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada amandemen atau perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 Perubahan Pertama sampai dengan Perubahan keempat termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pilpres maupun Pilkada adalah TIDAK SAH dan BATAL.


Negara Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan hukum (Rechts persoon) yang eksistensinya atau ada pada serta terkandung berama UUD 1945.UUD 1945 itulah wujud atau fisik dari Negara Indonesia. UUD 1945 itu juga berfungsi sebagai AKTA PENDIRIAN atau AKTA KELAHIRAN Negara Indonesia.


UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 merupakan HUKUM TERTINGI (Sumber Hukum) yang berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air (Negeri) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia.



Selaras dengan sistim negara berdasar atas Hukum, Rechtsstaat, Rule of Law atau Supremasi Hukum yang dianut oleh Indonesia dan diakui secara universal maka UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah "PANGLIMA TERRINGGI" yang harus dipatuhi.
Sebagamaimana Anggaran Dasar atau Akta Pendirian suatu badan Hukum isinya adalah ketentuan-ketentuan atau aturan pokok, ketentuan  atau norma yang bersifat fundamental.Oleh karena itu UUD 1945 disebut Hukum Dasar atau Sumber Hukum atau Hukum Tertinggi.


Oleh karena itu apabila hendak mengamankan atau mempertahankan atau membela atau setia pada NEGARA INDONESIA (NKRI) dan menegakkan HUKUM marilah SEGERAKAN berjuang dan atau melakukan upaya dan tindakan Hukum agar UUD 1945 itu berlaku lagi secara de fakto bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri atau Tanah Air) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala  Warga Negara Indonesia (Kembali Ke UUD 1945).
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH. membacakan Gugatan Rakyat Indonesia Kembali Ke UUD 1945 di Pengadilan Negeri Sleman.- D.I Yogyakarta.



Mari patuhi dan tegakkan UUD 1945 selaku Hukum Tertinggi atau Sumber Hukum Indonesia karena itulah  jalan SELAMAT mewujudkan KEADILAN.

Merdeka!!!!!!

Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

2 komentar:

  1. H.


    Permohonan atau tuntutan Provisi.
    Dalam Provisi :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT.

    2. Memerintahkan dengan Hukum seluruh Pejabat penyelenggara Kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 untuk tidak melakukan segala tindakan strategis dan atau tindakan yang bersifat dan bertujuan mengikat serta membebani Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia, Negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia dari dan oleh karena kekuasaan dan kewenangan Jabatan Penyelenggara Pemerintah Negara Republik Indonesia kecuali dalam rangka menjalankan tugas pelayanan seluruh Rakyat (pelayanan umum/publik) serta melaporkan segala tindakan penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia itu kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

    3. Memerintahkan dengan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2014 s/d 2019 selaku yang memegang dan atau menjalankan Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia untuk mengalihkan dan atau menyerahkan Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut dan dimaksud Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sampai dengan terbentuk dan ditetapkannya orang dan atau badan/institusi untuk melakukan segala tindakan kekuasaan disebut dan dimaksud UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 oleh Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang dibentuk dan ditetapkan LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT.

    4. Memberi hak dan wewenang kepada LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) dan atau PARA PENGGUGAT membentuk dan menetapkan Panitia Kembali Kepada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 untuk merumuskan dan atau menetapkan serta melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam rangka melakukan segala tindakan kekuasaan ditentukan dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 dengan Jaminan Pengawalan, Pengamanan dan Keamanan serta Keselamatan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    5. Menyatakan Putusan Pendahuluan perkara ini berlaku sebagai Hukum bagi segenap bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia, seluruh Pejabat Penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bila perlu dengan menggunakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau lain-lain alat perlengkapan Negara.
    Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon dan kiranya berkenan mengambil dan memberi serta menjatuhkan putusan sela yang seadil-adilnya baik dalam prevatoir maupun provisi.


    https://www.youtube.com/watch?v=DJqkpjb-xGo

    BalasHapus
  2. https://www.youtube.com/watch?v=DJqkpjb-xGo

    BalasHapus