BANGSA dan RAKYAT
INDONESIA TIDAK SAMA DENGAN Warga Negara Indonesia.
UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1945 membedakan
Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia.
Perbedaan antara Bangsa Indonesia dan Rakyat
Indonesia dengan Warga Negara Indonesia itu dapat dilihat antara lain yakni :
Tentang Bangsa dan Rakyat Indonesia sudah disebut mulai
dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menentukan
adanya Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia sedangkan Warga Negara Indonesia
baru ada dan disebut pada Batang Tubuh yakni Bab X yang menentukan siapa yang dimaksud dan
menjadi Warga Negara Indonesia yakni Pasal 26
Lebih rinci tentang perbedaan antara
Bangsa Indonesia/Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia sesuai sejarah
Indonesia dan Pembukaan UUD 1945 itu dapat dilihat dari antara lain yakni :
1. Sumpah Pemuda yang merupakan PUTUSAN
Kerapatan Pemuda Pemuda Indonesia (Kongres Pemuda) 27-28 Oktober 1928.
Yang lahir atau berdiri adalah Bangsa
Indonesia.
(gambar diunggah dari google)
(gambar diungga dari google)
2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945 adalah Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan kemerdekaan Warga Negara
Indonesia.
(Gambar diunggah dari google)
Yang menyatakan
Kemerdekaan adalah Bangsa Indonesia.Kemerdekaan itu atas nama Bangsa Indonesia.
3. Pembukaan UUD
1945 menentukan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Keadaan mana
terlihat dalam rumusan Pembukaan Alinea pertama :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sehubungan dengan Hak atas Kemerdekaan
itu, Bangsa Indonesia menyatakannya pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh
Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan
pada tanggal 17 Agustus 1945 itu diperoleh setelah sekitar 17 tahun dari
lahiranya Bangsa Indonesia (28 Oktober 1928). Dengan perkataan lain Bangsa Indonesia berjuang melawan penjajah dan
melepaskan diri dari kekuasaan penjajah bangsa asing berlangsung lebih kurang
17 (tujuh belas) tahun.
Sehingga dengan demikian menurut
Hukumnya, kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17
Agustus 1945 itu adalah HAK dan Atas Nama Bangsa Indonesia, bukan Hak dan bukan
atas nama Warga Negara Indonesia karena memang Negara Indonesia belum berdiri
dan atau didirikan sehingga dengan sendirinya Warga Negara Indonesia juga belum
ada.
Dengan memperhatikan rumusan naskah
Proklamasi 17 Agustus 1945 itu maka merdeka dan yang menyatakan Kemerdekaan itu
adalah Bangsa Indonesia.
Yang dinyatakan atau diproklamasikan
oleh Bangsa Indonesia adalah Kemerdekaan Indonesia.
Menurut Hukumnya, kemerdekaan Indonesia
itu meliputi :
1. Kemerdekaan
Tanah Air Indonesia
2. Kemerdekaan
Bangsa Indonesia
3. Kemerdekaan
Bahasa Indonesia.
yakni yang lahir pada atau mulai eksis
dan diperjuangkan sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda).
Dengan
memperhatikan unsur-unsur dan yang memperkuat dasar Persatuan Indonesia itu
maka yang diikat dan terikat oleh Sumpah Pemuda atau PUTUSAN KERAPATAN
PEMUDA-PEMUDA INDONESIA tersebut cukup memadai serta beralasan Hukum bila
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut adalah SUMPAH ATAU PUTUSAN
TENTANG LAHIRNYA 1 (SATU) BANGSA yakni BANGSA INDONESIA, 1 (SATU) NEGERI (TANAH
AIR) yakni NEGERI INDONESIA dengan BAHASA PERSATUAN yakni BAHASA INDONESIA.
Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta memberi petunjuk atau BUKTI yang menyatakan dan MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Cina-Tionghoa TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA .
Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta memberi petunjuk atau BUKTI yang menyatakan dan MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Cina-Tionghoa TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA .
Oleh karena itu menurut
HUKUM maka orang china-tionghoa termasuk orang Bangsa Indonesia disebut dan
dimaksud Pasal 6 ayat 1 UUD 1945.
Dengan demikian menurut Hukumnya,
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan
Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia adalah Hak Bangsa Indonesia bukan hak
bangsa china-tionghoa, bukan hak bangsa Aborigin bukan haknya bangsa India atau
bangsa lain selain Bangsa Indonesia.
Kedudukan
Bangsa dan Rakyat Indonesia sebagai subjek Hukum lebih tinggi daripada Warga
Negara Indonesia.
Bangsa
dan Rakyat Indonesia lebih dahuku daripada Warga Negara Indonesia.
Pada alinea kedua Pembukaan sebelum
Negara didahului oleh Rakyat dengan rumusan :
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Rumusan alinea kedua
memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia yang merdeka itu kemudian membentuk atau
mendirikan suatu Negara.
Namun secara sistematis alinea kedua
jelas memperlihatkan bahwa Rakyat lebih dahulu daripada Negara.
Selanjutnya pada Alinea ketiga ;
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.”
ini kemerdekaannya.”
Alinea ketiga ini merupakan pengakuan
Bangsa Indonesia bhw kemerdekn merupkn berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa yang didasari dengan
keinginan luhur. Dengan dorongan keinginan luhur itu Rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya dengan maksud supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pada alinea kedua, Bangsa Indonesia
menghantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia sedangkan pada alinea ketiga,
Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
Alinea ketiga mengandung pengertian
bahwa Bangsa Indonesia memberi tugas kepada Rakyat Indonesia untuk mewujudkan
dan menjaga kehidupan kebangsaan Indonesia bebas dari segala bentuk penjajahan
atau penindasan.Rakyat Indonesia mempunyai tugas kewajiban.
Dari alinea pertama hingga ketiga sudah
terlihat 2 (dua) dari 3 (tiga) unsur atau syarat Negara yakni Wilayah dengan
rumusan Tanah Air Indonesia pada Sumpah
Pemuda yang juga terkandung dalam rumusan kemerdekaan
Indonesia pada alinea kedua dan kehidupan
kebangsaan pada alinea ketiga.
Setelah Rakyat Indonesia berdaulat
sebagaimana disebut pada alinea kedua dengan rumusan Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya,
maka pada alinea ke empat Rakyat yang berdaulat atau merdeka itu membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pada alinea keempat baru terlihat unsur
atau syarat ketiga dari Negara yakni pemerintah.
Dalam ilmu Negara secara umum
ditentukan ada 3 (tiga) syarat Negara yakni :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
4.Pemerintah (yang berdaulat).
Selengkapnya rumusan alinea keempat
Pembukaan UUD 1945:
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 memuat ketiga syarat umum negara tersebut sehingga
dengan demikian Bangsa Indonesia telah memenuhi syarat mendirikan negara.
Alinea keempat merupakan penegasan dan pernyataan
bahwa bangsa Indonesia mendirikan Negara dalam suatu UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
INDONESIA.
Adapun UUD NEGARA INDONESIA itu merupakan susunan dari
kemerdekaan kebangsaan Indonesia.Dengan perkataan lain, kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itulah yang disusun dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Adapun bentuk atau susunan pemerintah Negara adalah
Republik yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar yakni :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia,
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
itulah yang dikenal dan terkenal dengan nama PANCA
SILA.
Alinea keempat juga memuat tentang
hubungan Rakyat dengan Kedaulatan dan Keadilan sosial.Dengan perkataan lain,
kedaulatan dan keadilan sosial berhubungan dengan Rakyat Indonesia bukan Warga
Negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 menentukan yang
berdaulat adalah Rakyat Indonesia bukan warga Negara Indonesia.
Alinea keempat ini juga memuat tentang hubungan Rakyat dengan Kedaulatan
dan Keadilan sosial.
Dengan perkataan lain, pembukaan UUD 1945 memperlihatkan hubungan Rakyat
dengan kedaulatan dan keadilan sosial.
Lebih lanjut tentang hubungan Rakyat dengan kedaulatan dengan tegas dalam Batang
Tubuh yakni :
Pasal 1
(2) Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat 2 maka kedaulatan adalah ditangan Rakyat
Indonesia, bukan ditangan Pemerintah Indonesia juga bukan ditangan Warga Negara
Indonesia.
Menurut ilmunya kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi. Sedangkan
kekuasaan itu merupakan kemampuan “power”
atau kekuatan untuk melakukan sesuatu, hak dan kewajiban tentunya.
Dengan demikian yang berdaulat adalah Rakyat Indonesia bukan WNI.
HAK MEMILIH DAN DIPILIH MERUPAKAN HAK
ORANG BANGSA INDONESIA ASLI bukan Hak Warga Negara Indonesia (WNI)
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Oleh karena UUD 1945 merupakan Hukum
Dasar atau Hukum Tertinggi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia dan
Pemerintahan Indonesia maka tidak dibenarkan adanya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945.
Sesuai
dan selaras dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 maka Gubernur,
Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa
hingga Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Indonesia HARUS ORANG INDONESIA
ASLI.
Sesuai
dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi 17 Agustus dan sistematika Pembukaan, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6 UUD 1945 maka yang berhak dipilih dan
memilih adalah orang Indonesia yakni Rakyat Indonesia yang berdaulat disebut
dan dimaksud Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Oleh karena itu menurut Hukumnya, maka yang berhak dipilih dan memilih pejabat penyelenggara Negara maupun Pemerintah Indonesia adalah orang Indonesia yang tidak lain adalah Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang bukan Orang Indonesia dan bukan Bangsa Indonesia dan bukan Rakyat Indonesia tidak berhak dipilih dan atau memilih pejabat penyelenggara Negara maupun Pemerintah Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang bukan Orang Indonesia dan bukan Bangsa Indonesia dan bukan Rakyat Indonesia tidak berhak dipilih dan atau memilih pejabat penyelenggara Negara maupun Pemerintah Indonesia.
WARGA NEGARA INDONESIA
Sangat berbeda
dengan Bangsa dan Rakyat Indonesia yang sudah nyata mulai dari Pembukaan dan
pada bagian awal (Bab I) sedangkan warga Negara Indonesia baru ditentukan pada
BAB X
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Sesuai
ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 maka orang Bangsa Indonesia asli otomatis
menjadi Warga Negara Indonesia.
Keadaan mana selaras dengan Pasal 6
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi
yang menetukan :
Pasal 6
Setiap individu pribumi berhak atas
kewarganegaraan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1
UUD 1945 maka sistim kewarganegaraan Indonesia mirip dengan azas ius sanguinis yakni kewarganegaraan
berdasarkan garis keturunan kebangsaan. Oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal
26 ayat 1 UUD 1945 maka orang bangsa Indonesia asli secara turun-temurun adalah
Warga Negara Indonesia.
Menurut Hukum yang terkandung dalam sejarah maka
tanggal 28 Oktober 1928 adalah Kelahiran Bangsa Indonesia yang merupakan
Keputusan Rapat Pemuda-Pemuda Indonesia atau Kongres Pemuda ke-2 tanggal 27-28
Oktober 1928 yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Negeri Jakarta
(dahulu disebut weltervreden) Peristiwa tersebut dikenal dan diperingati
sebagai SUMPAH PEMUDA setiap tanggal 28 Oktober.
Ada tiga pokok isi keputusan Kerapatan Pemuda-Pemuda
(Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928
tersebut yakni :
Pertama,
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku
bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
Kedua,
Kami Putra dan Putri Indonesia
mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
Ketiga,
Kami Putra dan Putri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Pada acara Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928 tersebut dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan
timur asing Tionghoa yakni : Kwee Thiam
Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio
Djien Kwie.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa-China tersebut sebagai peninjau bukan peserta maka menurut Hukumnya orang/suku bangsa/golongan Cina-Tionghoa TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa-China tersebut sebagai peninjau bukan peserta maka menurut Hukumnya orang/suku bangsa/golongan Cina-Tionghoa TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA.
Oleh karena itu menurut HUKUM maka
orang china-tionghoa TIDAK termasuk menjadi Bangsa dan Rakyat Indonesia disebut dan dimaksud pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945,
Pembukaan, Pasal 2 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 33 UUD 1945.
HAK
RAKYAT INDONESIA TIDAK SAMA DENGAN HAK WNI
Selain Hak dipilih dan atau memilih
yang merupakan Hak Orang Indonesia (Bangsa dan Rakyat Indonesia) perbedaan
Rakyat dan warga Negara juga ditentukan oleh Pasal 27 ayat 2 yakni.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 2 itu menentukan bahwa
hak warga Negara adalah pekerjaan dan penghidupan yang layak bukan makmur.
Kemakmuran adalah untuk (Hak) Rakyat bukan hak
warga Negara.
Tentang kesejahteraan untuk Rakyat tegas ditentukan oleh Pasal 33
ayat 3 yakni:
(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya.
(Tujuh Bahan-2 Pokok Indoktrinasi,
DPA, halaman 51).
Orang-orang bangsa lain yang telah
disahkan menjadi Warga Negara Indonesia tidak menjadi Rakyat Indonesia.
Demikian antara lain UUD 1945
membedakan antara Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia.
(Foto Bangsa, Rakyat dan WNI Menggugat Kembali Ke UUD 1945 di PN.Sleman)
Merdeka!
Sekali merdeka tetap Merdeka!
Merdeka untuk selama-lamanya!!!!!!!
Merdeka Adil dan Makmur!!!!
Raya lah Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar