Negara
Indonesia adalah subjek Hukum badan HUKUM (Rechts
persoon) pendukung hak dan kewajiban yang keberadaan atau adanya bersama
dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Negara
Indonesia ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 tgl.18 Agutus 1945 yang
didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia selaku Subjek Hukum alami (Naturlijkpersoon) yang Merdeka pada tgl.17
Agustus 1945 (Proklamasi 17 Agustus 1945) yang lahir pada 28 Oktober 1928
(Sumpah Pemuda).
Dengan
perkataan lain Wujud, fisik Negara Indonesia itu adalah UUD 1945 yang disahkan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Oktober
1945 Jo.Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Keppres No.150/1959).
Pembukaan
UUD 1945 Alinea ke empat dengan tegas disebutkan:
“maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
(gambar sidang PPKI diunggah dari google)
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian pada Batang Tubuh ditegaskan tentang Bentuk
Negara Indonesia adalah Kesatuan, bukan konfederasi juga bukan
federasi.Sedangkan bentuk Pemerintahan adalah Republik, bukan demokrasi, bukan
monarki juga bukan autokrasi. Kesatuan adalah bentuk Negara Indonesia sedangkan
Republik adalah bentuk Pemerintahan Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Kesatuan adalah bentuk Negara Indonesia sedangkan
Republik adalah bentuk Pemerintahan Indonesia.
Sehingga dengan demikian jelas bahwa UUD 1945 adalah
UNDANG UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA.Undang Undang Dasar Negara dalam ilmu
Hukum termasuk dalam golongan Staatsrechts, Constitutional Law bukan Undang-undang Dasar
Pemerintah, Administratiefrechts,
Administrative Law.
Meski
sederhana dan singkat namun UUD 1945 dengan tegas menyebut dirinya adalah UUD
NEGARA INDONESIA, bukan UUD Pemerintah Indonesia.
Karena
memang menurut ilmunya NEGARA berbeda dan tidak sama dengan pemerintah.Dan UUD
1945 dengan tegas membedakannya.
Pemerintah
adalah salah satu dari 3 syarat umum suatu negara yang telah diakui secara
umum.Adapun syarat tersebut adalah :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah
(yang berdaulat)
Barangkali
inilah antara lain bukti kesempurnaan UUD 1945 dibandingkan dengan UUD lain yang
ada di dunia.
Tanpa
UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 maka Negara Indonesia itu tidak ada.UUD 1945
itu bagai Akte Pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan Hukum yang
dibuat dihadapan Notaris. Keberadaan perseroan terbatas tersebut ada dalam dan
bersama dengan akte pendirian itu.Tanpa akte pendirian tersebut maka tentu terseroan
terbatas tersebut tidak ada.
UUD
1945 tanggal 18 Agustus 1945 itu dapat juga berfungsi sebagai Akte Kelahiran
Negara Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) bagai
Putusan Kerapatan Pemuda Pemuda Indonesia (Sumpah Pemuda) pada tanggal 28 Oktober
1928 bagi Bangsa Indonesia sebagai subjek hukum alami (Natuurlijkpersoon)
pembawa hak dan kewajiban.
Mengenai
akte kelahiran atau atau akte pendirian badan hukum atau organisasi sangat
penting bahkan mutlak karena tanpa akte pendirian tersebut niscaya badan Hukum
atau organisasi itu ada.Dengan perkataan lain, suatu organisasi atau
perkumpulan sangat tergantung pada akte pendirian atau anggaran dasar.Itulah
antara lain perbedaan manusia sebagai subjek Hukum dengan badan Hukum atau
perkumpulan atau organisasi sebagai subjek Hukum.Manusia sebagai subjek Hukum
keberadaannya atau adanya tidak mutlak tergantung pada akte kelahiran melainkan
pada lahirnya manusia tersebut secara fisik, bahkan ketika dalam kandungan
ibunya pun manusia itu sudah dipandang sebagai subjek Hukum, sudah ada Hak nya.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) ada dan atau diadakan oleh karena UUD 1945. Dengan
perkataan lain MPR adalah produk UUD 1945. MPR adalah salah satu organ atau
alat perlengkapan dari UUD 1945. Sehingga dengan demikian kedudukan UUD 1945
lebih tinggi daripada MPR.
Selain
itu, UUD 1945 TIDAK memberi mandat atau kekuasaan atau wewenang kepada MPR
untuk menetapkan undang-undang dasar (Pasal 3 UUD 1945). Undang Undang Dasar
yang ditetapkan MPR disebut dan dimaksud pada Pasal 3 UUD 1945 itulah yang
boleh diubah oleh MPR dimaksud oleh Pasal 37 UUD 1945. Tidak ada ketentuan
dalam UUD 1945 yang memberi kekuasaan atau mandat untuk mengubah UUD 1945.
UUD
1945 adalah produk Bangsa Indonesia yang perumusannya dimulai oleh Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) hingga finalisasi dan pengesahan
oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sehingga
dengan secara yuridis formal demikian MPR tidak mempunyai kekuasaan dan
wewenang untuk mengubah UUD 1945.Oleh karena perubahan UUD 1945 yang dilakukan
sejak tahun 1999 s/d 2002 adalah tidak sah.
Secara
yuridis materil mengubah atau mengamandemen UUD 1945 adalah perbuatan yang
bertentangan dengan Hukum antara lain dapat dilihat dari Pasal 6 ayat 1 UUD
1945 tentang Presiden ialah Orang Indonesia asli.
Bahwa
ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 adalah sesuai dengan prinsip Hukum Universal
yang mengakui tentang adanya Hak-hak Istimewa seperti Hak Veto, Hak Prerogatif,
Hak kekebalan diplomatic dan lain-lain hak yang bersifat istimewa.
Ketentuan
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 juga selaras dengan Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi.
Oleh
karena itu menurut Hukumnya baik dari aspek yuridis formal maupun yuridis materil
MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tersebut sama dengan
MENGUBAH NKRI yang setara dengan perbuatan Makar atau Agressi.
Oleh
karena
itu apabila cinta dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
apabila
TNI dan atau Kopassus SETIA PADA NKRI serta TIDAK TAKUT MATI DEMI NKRI
SEHARUSNYA BERTINDAK MENYELAMATKAN NKRI agar segera kembali Ke UUD
1945 atau agar UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.5 Juli 1959 segera
berlaku lagi secara de fakto.
Menurut
Hukumnya, mengubah dan mengamandemen UUD 1945 berarti telah mengubah
NKRI.Dengan perkataan lain amandemen/perubahan UUD 1999-2002 merupakan
penjajahan, aneksasi, invasi atau agressi terhadap NKRI (UUD 1945 tgl.18
Agustus 1945 jo.5 Juli 1959).
Segeralah
kembali ke UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 Jo.5 Juli 1959.
Merdeka!
Sekali
merdeka Tetap Merdeka.
Merdeka
Untuk Selama-lamanya!!!!!!
Merdeka
Adil dan Makmur!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar