Kamis, 07 Juli 2016

UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 adalah WUJUD NKRI


Negara Indonesia adalah subjek Hukum badan HUKUM (Rechts persoon) pendukung hak dan kewajiban yang keberadaan atau adanya bersama dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Negara Indonesia ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 tgl.18 Agutus 1945 yang didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia selaku Subjek Hukum alami (Naturlijkpersoon) yang Merdeka pada tgl.17 Agustus 1945 (Proklamasi 17 Agustus 1945) yang lahir pada 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda).

Dengan perkataan lain Wujud, fisik Negara Indonesia itu adalah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Oktober 1945 Jo.Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Keppres No.150/1959).

Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat dengan tegas disebutkan:

maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”

(gambar sidang PPKI diunggah dari google)
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian pada Batang Tubuh ditegaskan tentang Bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan, bukan konfederasi juga bukan federasi.Sedangkan bentuk Pemerintahan adalah Republik, bukan demokrasi, bukan monarki juga bukan autokrasi. Kesatuan adalah bentuk Negara Indonesia sedangkan Republik adalah bentuk Pemerintahan Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

Kesatuan adalah bentuk Negara Indonesia sedangkan Republik adalah bentuk Pemerintahan Indonesia.

Sehingga dengan demikian jelas bahwa UUD 1945 adalah UNDANG UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA.Undang Undang Dasar Negara dalam ilmu Hukum termasuk dalam golongan Staatsrechts, Constitutional Law bukan Undang-undang Dasar Pemerintah, Administratiefrechts, Administrative Law.

Meski sederhana dan singkat namun UUD 1945 dengan tegas menyebut dirinya adalah UUD NEGARA INDONESIA, bukan UUD Pemerintah Indonesia.
Karena memang menurut ilmunya NEGARA berbeda dan tidak sama dengan pemerintah.Dan UUD 1945 dengan tegas membedakannya.

Pemerintah adalah salah satu dari 3 syarat umum suatu negara yang telah diakui secara umum.Adapun syarat tersebut adalah :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah (yang berdaulat) 

Barangkali inilah antara lain bukti kesempurnaan UUD 1945 dibandingkan dengan UUD lain yang ada di dunia.

Tanpa UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 maka Negara Indonesia itu tidak ada.UUD 1945 itu bagai Akte Pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan Hukum yang dibuat dihadapan Notaris. Keberadaan perseroan terbatas tersebut ada dalam dan bersama dengan  akte pendirian itu.Tanpa  akte pendirian tersebut maka tentu terseroan terbatas tersebut tidak ada.

UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 itu dapat juga berfungsi sebagai Akte Kelahiran Negara Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) bagai Putusan Kerapatan Pemuda Pemuda Indonesia (Sumpah Pemuda) pada tanggal 28 Oktober 1928 bagi Bangsa Indonesia sebagai subjek hukum alami (Natuurlijkpersoon) pembawa hak dan kewajiban.

Mengenai akte kelahiran atau atau akte pendirian badan hukum atau organisasi sangat penting bahkan mutlak karena tanpa akte pendirian tersebut niscaya badan Hukum atau organisasi itu ada.Dengan perkataan lain, suatu organisasi atau perkumpulan sangat tergantung pada akte pendirian atau anggaran dasar.Itulah antara lain perbedaan manusia sebagai subjek Hukum dengan badan Hukum atau perkumpulan atau organisasi sebagai subjek Hukum.Manusia sebagai subjek Hukum keberadaannya atau adanya tidak mutlak tergantung pada akte kelahiran melainkan pada lahirnya manusia tersebut secara fisik, bahkan ketika dalam kandungan ibunya pun manusia itu sudah dipandang sebagai subjek Hukum, sudah ada Hak nya.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ada dan atau diadakan oleh karena UUD 1945. Dengan perkataan lain MPR adalah produk UUD 1945. MPR adalah salah satu organ atau alat perlengkapan dari UUD 1945. Sehingga dengan demikian kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR.

Selain itu, UUD 1945 TIDAK memberi mandat atau kekuasaan atau wewenang kepada MPR untuk menetapkan undang-undang dasar (Pasal 3 UUD 1945). Undang Undang Dasar yang ditetapkan MPR disebut dan dimaksud pada Pasal 3 UUD 1945 itulah yang boleh diubah oleh MPR dimaksud oleh Pasal 37 UUD 1945. Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang memberi kekuasaan atau mandat untuk mengubah UUD 1945.

UUD 1945 adalah produk Bangsa Indonesia yang perumusannya dimulai oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) hingga finalisasi dan pengesahan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sehingga dengan secara yuridis formal demikian MPR tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengubah UUD 1945.Oleh karena perubahan UUD 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 s/d 2002 adalah tidak sah.

Secara yuridis materil mengubah atau mengamandemen UUD 1945 adalah perbuatan yang bertentangan dengan Hukum antara lain dapat dilihat dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tentang Presiden ialah Orang Indonesia asli.

Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 adalah sesuai dengan prinsip Hukum Universal yang mengakui tentang adanya Hak-hak Istimewa seperti Hak Veto, Hak Prerogatif, Hak kekebalan diplomatic dan lain-lain hak yang bersifat istimewa.

Ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 juga selaras dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi.

Oleh karena itu menurut Hukumnya baik dari aspek yuridis formal maupun yuridis materil MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tersebut sama dengan MENGUBAH NKRI yang setara dengan perbuatan Makar atau Agressi.

Oleh karena itu apabila cinta dan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan apabila TNI dan atau Kopassus SETIA PADA NKRI serta TIDAK TAKUT MATI DEMI NKRI SEHARUSNYA BERTINDAK MENYELAMATKAN NKRI agar segera kembali Ke UUD 1945 atau agar UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.5 Juli 1959 segera berlaku lagi secara de fakto.

Menurut Hukumnya, mengubah dan mengamandemen UUD 1945 berarti telah mengubah NKRI.Dengan perkataan lain amandemen/perubahan UUD 1999-2002 merupakan penjajahan, aneksasi, invasi atau agressi terhadap NKRI (UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959).

Segeralah kembali ke UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 Jo.5 Juli 1959.

Merdeka!
Sekali merdeka Tetap Merdeka.
Merdeka Untuk Selama-lamanya!!!!!!
Merdeka Adil dan Makmur!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar