(Gambar diunggah dari google)
Sesuai fakta dan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17
bolelan 8 tahoen 05) yang dibacakan oleh Soekarno ditandatangani oleh
Soekarno-Hatta ATAS NAMA BANGSA INDONESIA, maka menurut Hukumnya yang
mengandung arti :
1.Proklamasi atau pernyataan itu dilakukan oleh Bangsa
Indonesia.
2.Yang diproklamasikan atau dinyatakan itu adalah
Kemerdekaan Indonesia.
3.Proklamasi itu dibacakan oleh Soekarno.
4.Proklamasi itu ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas
nama Bangsa Indonesia.
Sesuai dengan fakta dan catatan sejarah maka Indonesia lahir
atau berdiri atau wujud adalah pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan
PUTUSAN Kerapatan Pemuda-Pemuda Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang
terkenal dan diperingati sebagai SUMPAH PEMUDA.
Memperhatikan isi putusan kerapatan tersebut maka Sumpah
Pemuda itu merupakan SUMPAH/IKRAR/JANJI/TEKAD BANGSA INDONESIA TENTANG KEBANGSAANNYA
yakni :
a.TANAH AIR (NEGERI) INDONESIA.
b.BANGSA INDONESIA.
c.BAHASA INDONESIA.
(Gambar diunggah dari google)
Dengan demikian proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945 itu meliputi :
a.Kemerdekaan Tanah Air (Negeri) Indonesia.
b.Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
c.Kemerdekaan Bahasa Indonesia.
Setelah Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sehari kemudian yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 mendirikan Negara Indonesia (Negara dengan nama Indonesia) yang ditandai dan atau bersamaan dengan dipilihnya Soekarno menjadi Presiden Indonesia dan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan milik dan atau atas
nama Bangsa Indonesia bukan bangsa lain.
Indonesia Raya Merdeka!
Raya lah Indonesia Abadi Nan Jaya!
Merdeka selama-lamanya!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar