Kamis, 07 Juli 2016

UUD 1945 MENJAMIN KEMERDEKAAN SEGALA BANGSA



UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA TAHUN 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini
kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang PPKI tgl.18 Agustus 1945 diunggah dari google.


Undang Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959 tgl.5 Juli 1959 atau ditulis dengan singkat UUD 1945 tgl.18.8.1945 Jo.5.7.1945 sesuai dengan rumusan Pembukaannya merupakan UUD yang mengakui KEMERDEKAAN  merupakan HAK SEGALA BANGSA dan menentang penjajahan diatas dunia.



Sesuai dengan rumusan Pembukaan UUD 1945 tersebut Bangsa Indonesia sadar dan menyadari adanya kewajibannya untuk menghapuskan penjajahan diatas dunia dengan dasar dan alasan penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.



Oleh karena itu selayaknya dan seharusnya segala bangsa terlebih bangsa manusia yang diberi kelebihan dari lain bangsa oleh ALLAH YANG MAHA KUASA  MAHA PENCIPTA bersyukur dan berterimakasih dengan adanya UUD 1945 tgl.18.8.1945 serta bersama-sama memperjuangkan pelaksanaan UUD 1945 tersebut karena mengakui dan atau menjamin KEMERDEKAAN merupakan HAK SEGALA BANGSA.


Sesuai dengan rumusan Pembukaan UUD 1945 tentang KEMERDEKAAN itu ialah HAK segala bangsa maka menurut Hukum tidak dibenarkan melakukan penjajahan dalam segala bentuk terhadap bangsa apapun tidak kecuali bangsa SEMUT atau bangsa Jin.Hak itu ada dan melekat pada bangsa itu.



Pembukaan UUD 1945 tersebut memuat kesadaran atau pandangan serta perjuangan luhur Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan dan kewajiban berjuang untuk menentang dan menghapuskan   penjajahan dari atas dunia, bukan hanya dari Indonesia. Sangat memadai apabila aline pertama UUD 1945 disebut sebagai perjuangan luhur suci Bangsa Indonesia karena tidak hanya menentang dan berjuang menghapuskan dari tanah air Indonesia melainkan dari atas dunia.


Bangsa Indonesia memahami kodrat mahluk yang terdiri dari berbagai bangsa  tidak kecuali Bangsa Semut dan Bangsa Jin merupakan Ciptaan ALLAH YANG MAHA KUASA dan masing-masing bangsa itu oleh Maha Pencipta telah diberi tempat (negeri, habitat) dan tentu segala bangsa yang diciptakan tersebut merdeka (bebas dari penindasan atau penjajahan dalam segala bentuk) pada negeri atau tempat yang telah ditentukan baginya.


Oleh karena itu marilah bersama-sama bergotong-royong bagai SEMUT bertolong-tolongan berjuang dan memperjuangkan agar UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 BERLAKU LAGI SECARA DE FAKTO bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri (Tanah Air dan Ruang Angkasa) Indonesia.


Karena apabila UUD 1945 tersebut tidak diberlakukan dan dilaksanakan namun malah diubah/diamandemen maka bagi Orang beriman kepada ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA tentu dapat atau selayaknya memahami dan mengerti akibat yang timbul. Karena jangankan Bangsa Indonesia, Bangsa SEMUT dan Bangsa JIN pun tentu marah karena mereka juga tidak mau dijajah. Yang lebih fatal adalah marahnya ALLAH MAHA PENCIPTA YANG menciptakan  segala bangsa dan memberi rahmat kemerdekaan bagi bangsa yang diciptakan itu.


Kemerdekaan bagi segala bangsa.


Merdeka!!!!!!










     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar