UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA TAHUN 1945
|
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang PPKI tgl.18 Agustus 1945 diunggah dari google.
Undang Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 tgl.18 Agustus 1945
Jo.Keppres No.150/1959 tgl.5 Juli 1959 atau ditulis dengan singkat UUD 1945
tgl.18.8.1945 Jo.5.7.1945 sesuai dengan rumusan Pembukaannya merupakan UUD
yang mengakui KEMERDEKAAN merupakan
HAK SEGALA BANGSA dan menentang penjajahan diatas dunia.
Sesuai dengan rumusan
Pembukaan UUD 1945 tersebut Bangsa Indonesia sadar dan menyadari adanya
kewajibannya untuk menghapuskan penjajahan diatas dunia dengan dasar dan alasan
penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Oleh karena itu selayaknya
dan seharusnya segala bangsa terlebih bangsa manusia yang diberi kelebihan
dari lain bangsa oleh ALLAH YANG MAHA KUASA
MAHA PENCIPTA bersyukur dan berterimakasih dengan adanya UUD 1945
tgl.18.8.1945 serta bersama-sama memperjuangkan pelaksanaan UUD 1945 tersebut
karena mengakui dan atau menjamin KEMERDEKAAN merupakan HAK SEGALA BANGSA.
Sesuai dengan rumusan
Pembukaan UUD 1945 tentang KEMERDEKAAN itu ialah HAK segala bangsa maka
menurut Hukum tidak dibenarkan melakukan penjajahan dalam segala bentuk
terhadap bangsa apapun tidak kecuali bangsa SEMUT atau bangsa Jin.Hak itu ada
dan melekat pada bangsa itu.
Pembukaan UUD 1945 tersebut memuat kesadaran atau pandangan serta
perjuangan luhur Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan dan kewajiban berjuang
untuk menentang dan menghapuskan
penjajahan dari atas dunia, bukan hanya dari Indonesia. Sangat memadai
apabila aline pertama UUD 1945 disebut sebagai perjuangan luhur suci Bangsa
Indonesia karena tidak hanya menentang dan berjuang menghapuskan dari tanah
air Indonesia melainkan dari atas dunia.
Bangsa Indonesia memahami kodrat mahluk yang terdiri dari berbagai
bangsa tidak kecuali Bangsa Semut dan
Bangsa Jin merupakan Ciptaan ALLAH YANG MAHA KUASA dan masing-masing bangsa
itu oleh Maha Pencipta telah diberi tempat (negeri, habitat) dan tentu segala
bangsa yang diciptakan tersebut merdeka (bebas dari penindasan atau
penjajahan dalam segala bentuk) pada negeri atau tempat yang telah ditentukan
baginya.
Oleh karena itu marilah bersama-sama bergotong-royong bagai SEMUT
bertolong-tolongan berjuang dan memperjuangkan agar UUD 1945 tgl.18.8.1945
jo.5.7.1959 BERLAKU LAGI SECARA DE FAKTO bagi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh Negeri (Tanah Air dan Ruang Angkasa) Indonesia.
Karena apabila UUD 1945 tersebut tidak diberlakukan dan dilaksanakan
namun malah diubah/diamandemen maka bagi Orang beriman kepada ALLAH TUHAN
YANG MAHA KUASA tentu dapat atau selayaknya memahami dan mengerti akibat yang
timbul. Karena jangankan Bangsa Indonesia, Bangsa SEMUT dan Bangsa JIN pun
tentu marah karena mereka juga tidak mau dijajah. Yang lebih fatal adalah
marahnya ALLAH MAHA PENCIPTA YANG menciptakan
segala bangsa dan memberi rahmat kemerdekaan bagi bangsa yang
diciptakan itu.
Kemerdekaan bagi segala bangsa.
Merdeka!!!!!!
|
Kamis, 07 Juli 2016
UUD 1945 MENJAMIN KEMERDEKAAN SEGALA BANGSA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar