Sesuai
dengan system negara berdasar atas Hukum (rechtsstaat) yang dianut oleh
Indonesia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 tgl.18-08-1945 jo.Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, maka ikuti/patuhi/taatlah pada Hukum termasuk akan tetapi tidak terbatas ketika meneruskan perjuangan Bangsa Indonesia.
Dalam bahasa lain disebut; SERAHKANLAH SETIAP URUSAN KEPADA AHLINYA
Dalam bahasa lain disebut; SERAHKANLAH SETIAP URUSAN KEPADA AHLINYA
Pergerakan
perjuangan Bangsa Indonesia ialah Revolusi.
Revolusi
oleh Soekarno Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi menegaskan bahwa :
Revolusi Indonesia
ada tahap yakni :
Revolusi
Nasional yaitu revolusi tahap 1 dengan tugas pokok menghancurkan sisa-sisa
penjajah (kolonialis/imperialis)
Revolusi
Sosial yaitu revolusi tahap 2 dengan tugas pokok mewujudkan Masyarakat Adil dan
Makmur.
Soekarno
Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi menyatakan bahwa Revolusi Nasional belum
selesai semoga tak seorangpun bangsa Indonesia melupakan ini.
Dengan
demikian, menurut Hukumnya jika hendak meneruskan perjuangan Bangsa Indonesia
maka yang harus dilakukan ialah meneruskan REVOLUSI NASIONAL (revolusi tahap 1)
agar selesai dan dilanjutkan dengan REVOLUSI SOSIAL (revolusi tahap 2)
Jika ada
revolusi mental, revolusi total, restorasi dll atau yang lain selain REVOLUSI NASIONAL dan REVOLUSI SOSIAL atau revolusi yang tidak sejalan dan tidak meneruskan revolusi itu, maka itu bukan revolusi Indonesia dan bukan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia
Perhatikan JASMERAH (Jangan sekali-kali meninggalkan
sejarah) bukanlah sekedar kalimat, namun penuh makna kebenaran.Maka ambillah
pelajaran jangan mengabaikan nilai-nilai kebenaran yg sudah tercatat dalam
sejarah.
Jika mengabaikan, meninggalkan sejarah tentu tidak akan mengenal
diri, tidak mengenal Bangsa juga tidak mengenal kebesaran ALLAH Tuhan Yang Maha
Esa.
Selanjutnya tentu tidak akan tidak mengetahui dari mana asal
usul, tidak mengetahui tujuan dan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan,
sesat dan cilakalah jadinya.
Maka jangan sekali kali meninggalkan sejarah (Jasmerah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar