.
Bahwa menurut hukumnya amademen/Perubahan baik perbahan
1 s/d 4 terhadap UUD 1945 adalah TIDAK SAH dengan alasan antara lain:
Bahwa sesuai dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1945, maka menurut
HUKUMNYA :
A. Bahwa sesuai
dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945
“Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar dari pada haluan negara.”
Maka Pasal 3 UUD 1945 itu merupakan ketentuan mengenai wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, bukan menetapkan UUD 1945
B. Bahwa sesuai
dengan rumusan Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
Maka Pasal 37
ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah mengenai wewenang MPR untuk mengubah UUD, bukan mengubah UUD 1945
(Secara`Yuridis Formal Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena
MPR tidak mempunyai wewenang untuk mengubah/amandemen UUD 1945)
C. Bahwa pemilihan
Presiden/Wapres, Gubernur, Bupati/Walikota/Wakil Walikota secara Langsung
Melalui Pemilihan Umum adalah BERTENTANGAN dengan SILA KE-4 dari PANCASILA yang
menganut sistem Muyawarah dipimpin oleh Hikmat baik dalam permusyawaratan/perwakilan - Lembaga
Permusyawaratan (MPR) maupun dalam Lembaga Perwakilan (DPR) atau lebih dikenal
dengan istilah SISTEM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN (MPR/DPR) atau “demokrasi
perwakilan” bukan demokrasi langsung (jikalau harus menggunakan istilah demokrasi-sesungguhnya UUD 1945 TIDAK MENGANUT demokrasi melainkan KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT.
(Secara Yuridis
Materil Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena Amandemen
BERTENTANGAN dengan Pembukaan UUD 1945 dan atau PANCA SILA sebagai Sumber dari
Segala Sumber Hukum di Indonesia)
2. Bahwa oleh karena Amandemen/Perubahan UUD 1945 TIDAK SAH maka apa yang
timbul dari dan oleh karena atau didasarkan dari Amandemen/Perubahan UUD 1945
atau UUD 1945 setelah Amandemen/Perubahan (UUD 1945 Perubahan) adalah TIDAK SAH, termasuk akan
tetapi tidak terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden/Wakil
Presiden.
3. Bahwa oleh karena itu, maka MENURUT HUKUMNYA, Pejabat (Orang Yang menduduki
Jabatan/Mendapatkan Jabatan) entah itu Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
adalah PEJABAT YANG TIDAK SAH, illegal dan BATAL DEMI HUKUM
4. Bahwa sesuai dengan Panca Sila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD
1945 dan Sistem Negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat)
yang dijelaskan pada Penjelasan UUD 1945, maka
Setiap Warga WAJIB menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
5. Bahwa oleh setiap warga negara WAJIB untuk menjunjung (TAAT, PATUH DAN
HORMAT PADA HUKUM) dan pemerintahan Negara` Kesatuan RI, sehingga setiap Warga
Negara Republik Indonesia WAJIB
melakukan UPAYA HUKUM dan atau TINDAKAN HUKUM untuk MENGHENTIKAN dan atau TIDAK
MEMBIARKAN keadaan dan atau perbuatan
YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (TIDAK SAH);
6. Bahwa tentang KEADAAN YANG TIDAK SAH itu berulang kali telah saya posting,
SUDAH DIPERSIAPKAN UPAYA/TINDAKAN HUKUM untuk itu mari RAPATKAN dan LURUSKAN
BARISAN untuk MELAKUKAN TINDAKAN/UPAYA HUKUM itu.
7. Bahwa sesuai dengan sistem dan atau Prinsip
Negara Berdasar atas hukum yang dianut oleh Indonesia, maka
membiarkan keadaan atau perbuatan MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu
berpotensi sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran hukum (TIDAK MENJUNGJUNG
HUKUM) yang tentu ada akibat hukumnya.
8. Bahwa sesuai dengan Sistem atau Paham Negara Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat) yang
dianut oleh Indonesia dan Supremasi Hukum yang berlaku dan diakui secara
Universal/Internasional, tentang KEPASTIAN HUKUM mengenai hal-hal dikemukakan
pada poin 1 s/d poin 7 diatas harus diputuskan melalui MEKANISME/PROSEDUR HUKUM
atau PERADILAN
9. Bahwa keadaan yang timbul dari dan oleh karena Amandemen UUD 1945 dekat dari suatu keadaan “mayat/bangkai”,
“haram” yang WAJIB segera
“dikuburkan/dibakar” agar tidak menyebarkan bau busuk atau kuman yang
merusak kesehatan Masyarakat setempat/sekitar.
Karena apabila mayat/bangkai itu tidak dikubur/dibakar
maka masyarakat setempat/sekitar akan mendapat musibah seperti sakit atau mati
oleh karena bau busuk atau kuman yang menyebar dari mayat/bangkai yang busuk
itu.
10. Apakah
menganggap fenomena Alam akhir-akhir ini (terjadinya musibah seperti Letusan
Gunung Sinabung di Sumut, Gunung Kelud di Jatim-14/02/2014, banjir, dll) tidak
ada hubungannya karena MEMBIARKAN KEADAAN ATAU MEMBIARKAN PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM (TIDAK SAH) atau TURUT SERTA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR
HUKUM (TIDAK SAH) itu???
LAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM SEMOGA SELAMAT DI DUNIA DAN AKHIRAT
MERDEKA!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar