Minggu, 22 Maret 2015

TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM

.      

Bahwa menurut hukumnya amademen/Perubahan baik perbahan 1 s/d 4 terhadap UUD 1945 adalah TIDAK SAH dengan alasan antara lain:

Bahwa sesuai dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1945, maka menurut HUKUMNYA :

A.      Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945

“Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.”

Maka Pasal 3 UUD 1945 itu merupakan ketentuan mengenai wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, bukan menetapkan UUD 1945

B.      Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

Maka Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah mengenai wewenang MPR untuk mengubah UUD, bukan mengubah UUD 1945

(Secara`Yuridis Formal Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena MPR tidak mempunyai wewenang untuk mengubah/amandemen UUD 1945)

C.      Bahwa pemilihan Presiden/Wapres, Gubernur, Bupati/Walikota/Wakil Walikota secara Langsung Melalui Pemilihan Umum adalah BERTENTANGAN dengan SILA KE-4 dari PANCASILA yang menganut sistem Muyawarah dipimpin oleh Hikmat baik dalam permusyawaratan/perwakilan - Lembaga Permusyawaratan (MPR) maupun dalam Lembaga Perwakilan (DPR) atau lebih dikenal dengan istilah SISTEM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN (MPR/DPR) atau “demokrasi perwakilan” bukan demokrasi langsung (jikalau harus menggunakan istilah demokrasi-sesungguhnya UUD 1945 TIDAK MENGANUT demokrasi melainkan KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT.

(Secara Yuridis Materil Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena Amandemen BERTENTANGAN dengan Pembukaan UUD 1945 dan atau PANCA SILA sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia)

2.      Bahwa oleh karena Amandemen/Perubahan UUD 1945 TIDAK SAH maka apa yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan dari Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 setelah Amandemen/Perubahan (UUD 1945 Perubahan) adalah TIDAK SAH, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden/Wakil Presiden.

3.      Bahwa oleh karena itu, maka MENURUT HUKUMNYA, Pejabat (Orang Yang menduduki Jabatan/Mendapatkan Jabatan) entah itu Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah PEJABAT YANG TIDAK SAH, illegal  dan BATAL DEMI HUKUM

4.      Bahwa sesuai dengan Panca Sila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan Sistem Negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) yang dijelaskan pada Penjelasan UUD 1945, maka  Setiap Warga WAJIB menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

5.      Bahwa oleh setiap warga negara WAJIB untuk menjunjung (TAAT, PATUH DAN HORMAT PADA HUKUM) dan pemerintahan Negara` Kesatuan RI, sehingga setiap Warga Negara Republik Indonesia WAJIB   melakukan UPAYA HUKUM dan atau TINDAKAN HUKUM    untuk MENGHENTIKAN dan atau TIDAK MEMBIARKAN  keadaan dan atau perbuatan YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (TIDAK SAH);

6.      Bahwa tentang KEADAAN YANG TIDAK SAH itu berulang kali telah saya posting, SUDAH DIPERSIAPKAN UPAYA/TINDAKAN HUKUM untuk itu mari RAPATKAN dan LURUSKAN BARISAN untuk MELAKUKAN TINDAKAN/UPAYA HUKUM itu.

7.      Bahwa sesuai dengan sistem dan atau Prinsip  Negara Berdasar atas hukum yang dianut oleh Indonesia,  maka  membiarkan keadaan atau perbuatan MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu berpotensi sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran hukum (TIDAK MENJUNGJUNG HUKUM) yang tentu ada akibat hukumnya.

8.     Bahwa sesuai dengan Sistem atau Paham Negara Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat) yang dianut oleh Indonesia dan Supremasi Hukum yang berlaku dan diakui secara Universal/Internasional, tentang KEPASTIAN HUKUM mengenai hal-hal dikemukakan pada poin 1 s/d poin 7 diatas harus diputuskan melalui MEKANISME/PROSEDUR HUKUM atau PERADILAN

9.      Bahwa keadaan yang timbul dari dan oleh karena Amandemen UUD 1945  dekat dari suatu keadaan “mayat/bangkai”, “haram” yang WAJIB segera  “dikuburkan/dibakar” agar tidak menyebarkan bau busuk atau kuman yang merusak kesehatan Masyarakat setempat/sekitar.

Karena apabila mayat/bangkai itu tidak dikubur/dibakar maka masyarakat setempat/sekitar akan mendapat musibah seperti sakit atau mati oleh karena bau busuk atau kuman yang menyebar dari mayat/bangkai yang busuk itu.

10. Apakah menganggap fenomena Alam akhir-akhir ini (terjadinya musibah seperti Letusan Gunung Sinabung di Sumut, Gunung Kelud di Jatim-14/02/2014, banjir, dll) tidak ada hubungannya karena MEMBIARKAN KEADAAN ATAU MEMBIARKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) atau TURUT SERTA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu???

LAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM SEMOGA SELAMAT DI DUNIA DAN AKHIRAT

MERDEKA!!!!!!!






Tidak ada komentar:

Posting Komentar