Menurut HUKUMNYA, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dgn asal-usul dan
namanya TIDAK TUNDUK DAN BUKAN DIBAWAH NEGARA
BANGSA dalam bahasa lain disebut Nation sedangkan Negara disebut State.
Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 sedangkan negara Indonesia didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945
Bangsa Indonesia yg mendirikan Negara Indonesia. Oleh karena itu TNI bersama Bangsa Indonesia lebih tinggi kedudukannya daripada Negara.
Pemimpin TNI bersama dgn Pemimpin Bangsa yakni PEMANGKU ADAT lebih tinggi kedudukannya drpd pemimpin negara yakni Presiden
Oleh karena itu TNI bersama dgn Pemimpin Bangsa SEHARUSNYA MAJU TAMPIL KEDEPAN sebagai representasi BANGSA menyelesaikan permasalahan Bangsa Indonesia dan miliknya.
HUKUM itu UNIVERSAL, dlm ruang
lingkup (jurisdiksi) pelaksanaan ada yg berskala NASIONAL dan INTERNASIONAL
sesuai dgn permasalahan.
Menurut Hukumnya TIDAK OTOMATIS
TNI dibawah Presiden
Ada baiknya dibaca dgn dan
memperhatikan secara Saksama status dan sejarah awal asal-usul Tentara Nasional
Indonesia.
Sejarah mencatat Jenderal Sudirman pernah menolak perintah Soekarno Presiden
RI supaya bertahan di kota dan mempertahankan Jogyakarta ketika dibombardir.Jenderal
Sudirman tidak mematuhi perintah itu namun memilih masuk hutan bergerillya.
Secara sistematis (interpretasi
sistematis) Sebelum Batang Tubuh UUD 1945 ada PEMBUKAAN yg lebih tinggi
kedudukan Hukumnya dan sebelum Pembukaan itu ada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia 17-8-1945 yg lebih tinggi, dst.
Ketentuan Hukum yg lebih rendah tidak dibenarkan bertentangan dengan yg LEBIH TINGGI
Demikian menurut HUKUM, bukan menurut a k u juga bukan menurut k a u.
Ketentuan Hukum yg lebih rendah tidak dibenarkan bertentangan dengan yg LEBIH TINGGI
Demikian menurut HUKUM, bukan menurut a k u juga bukan menurut k a u.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar