Kamis, 16 April 2015

TENTARA BANGSA INDONESIA sepadan dengan TENTARA NASIONAL INDONESIA




Menurut HUKUMNYA, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dgn asal-usul dan namanya TIDAK TUNDUK DAN BUKAN DIBAWAH NEGARA

BANGSA dalam bahasa lain disebut Nation sedangkan Negara disebut State.

Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 sedangkan negara Indonesia didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945

Bangsa Indonesia yg mendirikan Negara Indonesia. Oleh karena itu TNI bersama Bangsa Indonesia lebih tinggi kedudukannya daripada Negara.

Pemimpin TNI bersama dgn Pemimpin Bangsa yakni PEMANGKU ADAT lebih tinggi kedudukannya drpd pemimpin negara yakni Presiden

Oleh karena itu TNI bersama dgn Pemimpin Bangsa SEHARUSNYA MAJU TAMPIL KEDEPAN sebagai representasi BANGSA menyelesaikan permasalahan Bangsa Indonesia dan miliknya.

HUKUM itu UNIVERSAL, dlm ruang lingkup (jurisdiksi) pelaksanaan ada yg berskala NASIONAL dan INTERNASIONAL sesuai dgn permasalahan.

Menurut Hukumnya TIDAK OTOMATIS TNI dibawah Presiden

Ada baiknya dibaca dgn dan memperhatikan secara Saksama status dan sejarah awal asal-usul Tentara Nasional Indonesia.

Sejarah mencatat Jenderal Sudirman pernah menolak perintah Soekarno Presiden RI supaya bertahan di kota dan mempertahankan Jogyakarta ketika dibombardir.Jenderal Sudirman tidak mematuhi perintah itu namun memilih masuk hutan bergerillya.

Secara sistematis (interpretasi sistematis) Sebelum Batang Tubuh UUD 1945 ada PEMBUKAAN yg lebih tinggi kedudukan Hukumnya dan sebelum Pembukaan itu ada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17-8-1945 yg lebih tinggi, dst.
Ketentuan Hukum yg lebih rendah tidak dibenarkan bertentangan dengan yg LEBIH TINGGI
Demikian menurut HUKUM, bukan menurut a k u juga bukan menurut k a u.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar