Sdr Dino Said, Kami
se7 dgn pengerahan kekuatan massa (people power), akan tetapi dgn
mempertimbangkan catatan sejarah dan perkembangan politik dunia sprt
Mesir, Libya, dll yg mengerahkan massa seperti 67, 98 di Indonesia
cendrung mengorbankan
RAKYAT oleh para petualang dan pengkhianat.Tidak menyelesaikan masalah
akan tetapi menambah masalah "menimbun balas dendam dgn menggunakan
kekuatan".
Sekitar thn 1998 kami sdh masuk dilingkungan "ELIT" hingga berkaliber internasional dibid Hukum.
Sekitar 4 thn terakhir terjun dilapangan pergerakan perjuangan akar rumput, fakta menunjukkan mayoritas senada "petualang" menjadikan aktifitas perjuangan "bisnis" tdk kecuali mhs.
Berdasarkan fakta, kajian sejarah dan Hukum, sejalan dgn prinsip negara berdasar Hukum (rechtstaat) yg dianut oleh Indonesia dan Supremasi Hukum yg dianut secara Universal/Internasional, mk kami merumuskan SOLUSI DGN MEKANISME HUKUM
Kami sdh sampaikan ke Organisasi tingkat dunia, bhw upaya yg kami sampaikan juga bertujuan MENCEGAH PECAHNYA PERANG DUNIA KE 3 yg merupakan latar belakang didirikannya PBB
Cukup berpotensi jk masalah Indonesia tdk diselesaikan menurut MEKANISME HUKUM mk minimal pecahlah perang dunia ke 3 (perang terbuka)
Utk itu kami selalu posting Surat Terbuka guna menindaklanjuti yg sudah dilakukan.
Demikiam agar maklum terimakasih.
Sekitar thn 1998 kami sdh masuk dilingkungan "ELIT" hingga berkaliber internasional dibid Hukum.
Sekitar 4 thn terakhir terjun dilapangan pergerakan perjuangan akar rumput, fakta menunjukkan mayoritas senada "petualang" menjadikan aktifitas perjuangan "bisnis" tdk kecuali mhs.
Berdasarkan fakta, kajian sejarah dan Hukum, sejalan dgn prinsip negara berdasar Hukum (rechtstaat) yg dianut oleh Indonesia dan Supremasi Hukum yg dianut secara Universal/Internasional, mk kami merumuskan SOLUSI DGN MEKANISME HUKUM
Kami sdh sampaikan ke Organisasi tingkat dunia, bhw upaya yg kami sampaikan juga bertujuan MENCEGAH PECAHNYA PERANG DUNIA KE 3 yg merupakan latar belakang didirikannya PBB
Cukup berpotensi jk masalah Indonesia tdk diselesaikan menurut MEKANISME HUKUM mk minimal pecahlah perang dunia ke 3 (perang terbuka)
Utk itu kami selalu posting Surat Terbuka guna menindaklanjuti yg sudah dilakukan.
Demikiam agar maklum terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar