Menurut logika sederhana (orang desa seperti saya) maka memilih adalah suatu perbuatan mengambil
atau menentukan sesuatu yang dianggap sesuai dengan kesukaan (yg dikehendaki).
Dengan demikian perbuatan memilih baru akan dapat dilakukan
apabila MENGENAL apa dan atau siapa yang
akan dipilih itu.
1.
Pengertian PEMILIHAN UMUM
2.
Pemilihan Umum itu untuk keperluan apa? (apakah untuk
anggota DPD, DPR, MPR, Walikota, Bupati, Gubernur, Presiden)
3.
Mengerti atau mengenal apa yang dimaksud dengan jabatan
anggota DPD, DPR, MPR, Walikota, Bupati, Gubernur, Presiden
4.
Mengenal siapa yang akan dipilih untuk jabatan
tersebut.
Untuk mengenal hal-hal disebut dalam poin 1 s/d 4 syarat
MINIMAL ialah DAPAT MEMBACA dan DAPAT BERBAHASA INDONESIA.
Memenuhi SYARAT MINIMAL tersebut belum dapat dijadikan dasar
dan alasan tentang SAH apalagi meminta pertanggungan jawab Hukum dari dan oleh karena
PILIHAN dalam PEMILIHAN UMUM itu.
Sebelum lebih lanjut mempertanyakan dan atau bertanya apakah
PEMILIH mengerti apa itu DPD, DPR, MPR, Walikota, Bupati, Gubernur, Presiden,
maka tanya dan periksalah syarat minimal yakni MEMBACA (tidak buta huruf-aksara)???
Dan apakah PEMILIH dapat berbahasa Indonesia.
Apakah semua anggota masyarakat (rakyat) yang masuk dalam daftar
pemilih sudah dapat membaca dan berbahasa Indonesia???
Menurut fakta sesuai dengan pemberitaan :
1.
News.viva.co.id http://metro.news.viva.co.id/news/read/315285-67-ribu-warga-ibukota-masih-buta-huruf
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat, penyandang buta
aksara di Ibukota sebanyak 0,7 persen atau sekitar 67 ribu jiwa dari jumlah
total penduduk DKI Jakarta yang mencapai 9,5 juta jiwa.
2.
Suaramerdeka.com http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2013/12/21/246985
3.
Di Klaten :
Dari total
jumlah penduduk yang di atas 1,2 juta jiwa, Dinas Pendidikan mencatat masih ada
105.984 orang yang belum melek huruf dan tersebar di desa-desa di 26 kecamatan
di Klaten.
Di Sumatera Utara:
bppaudnereg1.com : http://www.bppaudnireg1.com/beritautama/274929-orang-warga-sumut-masih-buta-aksara.html
Sebanyak 274.929 orang atau 3,4% warga Sumut usia 15 tahun ke atas masih
buta aksara. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Nias, Nias Selatan, Asahan,
Simalungun, Deliserdang, Tapanuli Tengah, dan Langkat. Jumlah ini mengalami
penurunan dari tahun 2007 yang berjumlah 290.000 orang.
Bagaimana di Pulau
Kalimantan, Sulawesi, Irian Jaya (Papua)? Apakah semua masyarakat yg masuk dalam daftar pemilih sudah dapat
membaca dan berbahasa Indonesia???
Sebab tidak tertutup kemungkinan ditempat lain dalam Wilayah
Hukum NKRI selain disebut paa pemberitaan di atas masih banyak Masyarakat yang
masuk dalam daftar PEMILIH namun tidak dapat MEMBACA dan TIDAK DAPAT BERBAHASA
INDONESIA
Sangat dimungkinkan, apabila Pemilih yang masuk dalam daftar
pemilih (Masyarakat Adat pada daerah tertentu) ditanya atau jika mendengar perkataan DPD
disangka/dianggapnya bis angkutan umum damri, MPR disangkanya/dianggap EMPER (teras rumah) atau EMBER, DPR disangkanya DAPUR, gubernung, bupating, atau presideng dsb.
Apa HUKUM (akibat Hukum) nya jika melakukan sesuatu TANPA PENGETAHUAN dan
atau TANPA KESADARAN???
MENGETAHUI saja TIDAK,
bagaimana dapat SADAR dan MENYADARI ???
Bagaimana caranya meminta PERTANGUNGAN JAWAB HUKUM akan
sesuatu YANG TIDAK DIKETAHUI dan TIDAK DISADARI???
Sesuai dengan fakta-fakta tentang tetang masih banyaknya jumlah Rakyat Indonesia yang masih btauta huruf (tidak dapat membaca dan menulis).
Selain tidak dapat membaca dan menulis pasti masih banyak Rakyat Indonesia (dewasa) masuk dalam daftar pemilih TIDAK DAPAT BERBAHASA INDONEIA, TIDAK MENGERTI TUGAS, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB SERTA PENGERTIAN PRESIDEN, BUPATI, WALIKOT, DPR, DPD maupun MPR.
Sehingga dengan demikian apabila Rakyat Indonesia yang demikian (TIDAK DAPAT MEMBACA DAN MENULIS, TIDAK DAPAT BERBAHASA INDONESIA-TIDAK MENGERTI TUGAS JABATAN ORANG YANG AKAN DIPILIH UNTUK ITU, TIDAK MENGENAL ORANG YANG DIPILIH) diikutkan dalam pemilihan umum dimaksud tentu keadaan demikian adalah TIDAK SAH setidak-tidaknya TIDAK MEMPUNYAI NILAI YANG MENGIKAT SECARA HUKUM setidak-tidaknya TIDAK LAYAK dan TIDAK PATUT.
Sesuai dengan fakta-fakta tentang tetang masih banyaknya jumlah Rakyat Indonesia yang masih btauta huruf (tidak dapat membaca dan menulis).
Selain tidak dapat membaca dan menulis pasti masih banyak Rakyat Indonesia (dewasa) masuk dalam daftar pemilih TIDAK DAPAT BERBAHASA INDONEIA, TIDAK MENGERTI TUGAS, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB SERTA PENGERTIAN PRESIDEN, BUPATI, WALIKOT, DPR, DPD maupun MPR.
Sehingga dengan demikian apabila Rakyat Indonesia yang demikian (TIDAK DAPAT MEMBACA DAN MENULIS, TIDAK DAPAT BERBAHASA INDONESIA-TIDAK MENGERTI TUGAS JABATAN ORANG YANG AKAN DIPILIH UNTUK ITU, TIDAK MENGENAL ORANG YANG DIPILIH) diikutkan dalam pemilihan umum dimaksud tentu keadaan demikian adalah TIDAK SAH setidak-tidaknya TIDAK MEMPUNYAI NILAI YANG MENGIKAT SECARA HUKUM setidak-tidaknya TIDAK LAYAK dan TIDAK PATUT.
Apakah hendak menjerumuskan, menyesatkan???
Apakah masih bersikukuh, ngotot mengatakan SAH???
Ataukah MASIH MENGAKU PINTAR padahal ternyata BODOH bahkan paling
tolol dari yang paling GOBLOK???
Apakah masih NGOTOT mengatakan SAH, LEGAL, KONSTITUSIONAL???
- Menyuruh orang melakukan yang tidak DIKETAHUI dan TIDAK DIMENGERTI oleh orang yang disuruh dekat (BERKUALIFIKASI-PATUT DIDUGA) sebagai perbuatan MENYESATKAN atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum. TIDAK LAYAK dan TIDAK PATUT.
Sesungguhnya mengatakan sesuatu SAH padahal TIDAK SAH, mengatakan
HALAL padahal HARAM adalah DEKAT DENGAN PERBUATAN MENYESATKAN yang HUKUMANNYA SUDAH
TERTULIS yakni MATI atau DIMATIKAN.
Segeralah Waras Sebelum terlambat !!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar