Pelanggaran
HAM berat yang terdapat dalam amandemen/perubahan UUD 1945 dapat dilihat dari amandemen Pasal 6
ayat 1 yang menghapuskan ketentuan mengenai Orang Indonesia asli.
Untuk itu marilah memperhatikan redaksi perubahan/amandemen Pasal 6 A ayat
(3) yang merupakan perubahan/amandemen terhadap Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 6 A ayat (3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya
dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Amandemen (Pasal 6A ayat (3) menghapuskan/menghilangkan Pasal 6 ayat (1) yang
menentukan : PRESIDEN IALAH ORANG INDONESIA ASLI
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 TIDAK
MEMBENARKAN Orang/Bangsa selain Orang atau Bangsa Indonesia asli menjadi Presiden
Indonesia.
Orang/Bangsa Aborigin atau keturunannya, orang/bangsa Cina/Tionghoa atau
keturunannya, Orang/Bangsa Israel atau
keturunannya, Orang/Bangsa Jerman atau keturunannya TIDAK DIBENARKAN MENJADI
PRESIDEN INDONESIA
Amandemen (pasal 6 A ayat 3 ) membenarkan bangsa manapun menjadi Presiden
Indonesia (calon Presiden tentu yang menjadi Presiden) barangkali termasuk
bangsa setan atau bangsa ular, tidak ada larangan.
Meniadakan atau tidak menentukan kebangsaan seseorang yang akan menjadi Presiden Indonesia adalah suatu kebodohan yang melampaui batas.
Jika yang melakukan amandemen tidak memahami status dan kedudukan hukum suatu bangsa dan negara atau tidak memahami hubungan antara suatu bangsa dan negara, maka dengan demikian secara materil amandemen itu adalah suatu yang TIDAK SAH, karena dilakukan tanpa suatu pemahaman, kesadaran yang benar atau tanpa pertimbangan logika atau tanpa dasar yang logis.
Meniadakan atau tidak menentukan kebangsaan seseorang yang akan menjadi Presiden Indonesia adalah suatu kebodohan yang melampaui batas.
Jika yang melakukan amandemen tidak memahami status dan kedudukan hukum suatu bangsa dan negara atau tidak memahami hubungan antara suatu bangsa dan negara, maka dengan demikian secara materil amandemen itu adalah suatu yang TIDAK SAH, karena dilakukan tanpa suatu pemahaman, kesadaran yang benar atau tanpa pertimbangan logika atau tanpa dasar yang logis.
Dengan perkataan lain Amandemen/perubahan UUD 1945 dilakukan oleh orang-orang yang TIDAK MEMPUNYAI KUALITAS untuk melakukan amandemen.
Keadaan mana sesungguhnya bukan hanya sekedar membenarkan orang atau bangsa asing selain Orang atau Bangsa Indonesia lain menjadi Presiden Indonesia melainkan meniadakan atau memusnahkan atau menghapuskan orang atau Bangsa Indonesia asli dari UUD 1945.
ALLAH
yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku [Al Kitab Kejadian 17
:20 dan Q.S Al Hujuraat (49):13], oleh
karena itu maka Penghapusan atau peniadaan atau pemusnahan orang atau Bangsa
Indonesia asli dari Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 patut diduga sebagai kejahatan
kemanusiaan atau pelanggaran berat Hak Azasi Manusia yakni Kejahatan genosid.
Legalisasi Pembunuhan/Pemusnahan Orang/Bangsa Indonesia Asli atau
Pribumi/Bumiputra dan Penentangan terhadap ALLAH yang menjadikan manusia
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.
Amandemen pasal 6 A ayat 3 Tidak memperhatikan kebangsaan seseorang calon
presiden, melainkan mempunyai status sebagai warga negara Indonesia.
Dan paling aneh dan spesifik (lebih khusus) amandemen
itu membenarkan orang yang mempunyai kewarganegaraan lain (kewarganegaraan
ganda) bukan oleh karena kehendak orang yang yang bersangkutan.
Kewarganegaraan ganda demikian terjadi bagi setiap orang cina/tionghoa sesuai dengan azas kewarganegaraan yang dianut oleh RRC yakni azas Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan/darah).
Kewarganegaraan ganda demikian terjadi bagi setiap orang cina/tionghoa sesuai dengan azas kewarganegaraan yang dianut oleh RRC yakni azas Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan/darah).
Sesuai dengan prinsip kewarganegaraan yang dianut oleh
RRC/T maka setiap orang cina/tionghoa dimanapun dan warganegara manapun secara
otomatis (bukan karena penerimaan/kehendak orang yang bersangutan) adalah Warga
Negara RRC/Tiongkok.
Ruar biasa amandemen Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menjadi
Pasal 6 A ayat 3.
Akan tetapi justru keadaan itu semakin memperjelas dan
mempertegas siapa “dalang” amandemen UUD 1945.
Keadaannya juga tidak jauh dari, tamu menjadi tuan rumah, sedangkan Tuan Rumah
dijadikan tamu dan diperbudak lalu dimusnahkan.
Bahkan tidak hanya sekedar menjadikan Tuan rumah menjadi budak akan tetapi menghilangkan atau meniadakan atau menghapuskan atau memusnahkan Tuan Rumah yang sebenarnya.
Bahkan tidak hanya sekedar menjadikan Tuan rumah menjadi budak akan tetapi menghilangkan atau meniadakan atau menghapuskan atau memusnahkan Tuan Rumah yang sebenarnya.
Sesungguhnya amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945
berpotensi atau patut diduga sebagai PELANGGARAN H.A.M BERAT (kejahatan
genosida - pemusnahan suatu bangsa atau suku).
Jadi jangan terkecoh bila ada yang mengatakan
amandemen itu kepentingan AS dengan alasan adanya dana yang berasal dari AS
untuk melakukan amandemen.
Jika benar dana itu ada maka periksa, apakah dana itu
dari pemerintah atau LSM/organisasi non pemerintah.
Jika dari LSM maka periksa siapa donatur LSM tersebut.
Sebab para cukong itupun bermain dimana-mana tidak
kecuali di AS karena AS juga adalah sasaran penghancuran para cukong atau
antek-antek komunis.
Perlu diketahui bahwa setelah runtuhnya komunis USSR
(perang dingin AS-Soviet) maka komunis cina/tiongkok menjadi Komunis Paling
Besar di dunia, “pemegang tongkat komando komunis internasional”
Dunia sudah mengakui bahwa AS dan sekutunya adalah
musuh bebuyutan komunis.
Mari belajar cerdas.
Jangan mudah terjebak atau dipermainkan oleh siapapun.
Jangan menjadi bangsa tukang fitnah, sebab fitnah
hukumnya lebih kejam dari pembunuhan.
Arif dan bijaksanalah.
Dalam Kitab Suci ada tertulis :Pohon akan dikenali
dari buahnya.
Seorang WALI SONGO yakni SUNAN AMPEL ber wasiat (berpesan)
:
Moh Limo (Jangan/Tidak Lakukan Lima Perkara/Hal) yakni
:
1.
Moh Main (JANGAN/TIDAK BERJUDI)
Perhatikan siapa pelaku bisnis/cukong/bandar judi
di Indonesia?
2.
Moh Ngombe (JANGAN/TIDAK MABOK2AN)
Perhatikan siapa Pelaku Bisnis/cukong bisnis HIBURAN/DISKOTIK,CLUBBING
di Indonesia?
3.
Moh Maling atau tidak mau mencuri.
Perhatikan siapa pelaku bisnis pengemplang BLBI,
Century, Illegal Loging, Pengemplang pajak (konglomerat hitam) di Indonesia
4.
Moh Madat atau tidak mau menghisap candu, ganja,
narkoba dan lain-lain.
Perhatikan siapa cukong/bandar pengedar gelap
narkoba di Indonesia???
5.
Moh Madon atau tidak mau berzina. (prostitusi)
Perhatikan siapa cukong/mucikari (rumah bordil),
perdagangan manusia (wanita-2 muda) dengan berbagai modus seperti kebugaran di
bangunan-2 mewah hingga hotel berbintang di Indonesia?
Jangan mudah terjebak atau dipermainkan oleh siapapun.
Juga jangan mempermainkan atau menipu siapapun sebab sesungguhnya sudah ada tertulis, 'TIDAK SEORANGPUN MANUSIA MAMPU MENIPU atau MENGANIAYA ORANG LAIN kecuali HANYA MENIPU atau MENGANIAYA DIRI SENDIRI.
Jangan mudah menuduh tanpa fakta (bukti yang nyata).
Jangan menjadi bangsa tukang fitnah, sebab fitnah
hukumnya lebih kejam dari pembunuhan.
ARIF dan BIJAKSANALAH maka Insya ALLAH dapat BERKAH
DARI ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA PEMURAH lagi MAHA PENGASIH.
Dengan demikian, InsyaAllah berinsyaf kepastian dengan
Rahmat dan Ridho ALLAH SWT maka RAYA INDONESIA
MERDEKA!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar