Jumat, 28 Maret 2014

AMANDEMEN UUD 1945 PATUT DIDUGA SEBAGAI KEJAHATAN PELANGGARAN HAM BERAT (GENOSIDA)







Pelanggaran HAM berat yang terdapat dalam amandemen/perubahan UUD 1945 dapat dilihat dari amandemen Pasal 6 ayat 1 yang menghapuskan ketentuan mengenai  Orang Indonesia asli.





Untuk itu marilah memperhatikan redaksi perubahan/amandemen Pasal 6 A ayat (3) yang merupakan perubahan/amandemen terhadap Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.



 Pasal 6 A ayat (3)       

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


Amandemen (Pasal 6A ayat (3) menghapuskan/menghilangkan Pasal 6 ayat (1) yang menentukan : PRESIDEN IALAH ORANG INDONESIA ASLI


Pasal 6 ayat (1) UUD 1945  TIDAK MEMBENARKAN Orang/Bangsa selain Orang atau Bangsa Indonesia asli menjadi Presiden Indonesia.


Orang/Bangsa Aborigin atau keturunannya, orang/bangsa Cina/Tionghoa atau keturunannya, Orang/Bangsa  Israel atau keturunannya, Orang/Bangsa Jerman atau keturunannya TIDAK DIBENARKAN MENJADI PRESIDEN INDONESIA



Amandemen (pasal 6 A ayat 3 ) membenarkan bangsa manapun menjadi Presiden Indonesia (calon Presiden tentu yang menjadi Presiden) barangkali termasuk bangsa setan atau bangsa ular, tidak ada larangan.

Meniadakan atau tidak menentukan kebangsaan seseorang yang akan menjadi Presiden Indonesia adalah suatu kebodohan yang melampaui batas.

Jika yang melakukan amandemen tidak memahami status dan kedudukan hukum suatu bangsa dan negara atau tidak memahami hubungan antara suatu bangsa dan negara, maka dengan demikian secara materil amandemen itu adalah suatu yang TIDAK SAH, karena dilakukan tanpa suatu pemahaman, kesadaran yang benar atau tanpa pertimbangan logika atau tanpa dasar yang logis. 

Dengan perkataan lain Amandemen/perubahan UUD 1945  dilakukan oleh orang-orang yang TIDAK MEMPUNYAI KUALITAS untuk melakukan amandemen.

Keadaan mana sesungguhnya bukan hanya sekedar membenarkan orang atau bangsa asing selain Orang atau Bangsa Indonesia lain menjadi Presiden Indonesia melainkan meniadakan atau memusnahkan atau menghapuskan orang atau Bangsa Indonesia asli dari UUD 1945.

ALLAH yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku [Al Kitab Kejadian 17 :20 dan Q.S Al Hujuraat (49):13], oleh karena itu maka Penghapusan atau peniadaan atau pemusnahan orang atau Bangsa Indonesia asli dari Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 patut diduga sebagai kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran berat Hak Azasi Manusia yakni Kejahatan genosid. Legalisasi Pembunuhan/Pemusnahan Orang/Bangsa Indonesia Asli atau Pribumi/Bumiputra dan Penentangan terhadap ALLAH yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.


Amandemen pasal 6 A ayat 3 Tidak memperhatikan kebangsaan seseorang calon presiden, melainkan  mempunyai status sebagai warga negara Indonesia.


Dan paling aneh dan spesifik (lebih khusus) amandemen itu membenarkan orang yang mempunyai kewarganegaraan lain (kewarganegaraan ganda) bukan oleh karena kehendak orang yang yang bersangkutan.

Kewarganegaraan ganda demikian terjadi bagi setiap orang cina/tionghoa sesuai dengan azas kewarganegaraan yang dianut oleh RRC yakni azas Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan/darah).


Sesuai dengan prinsip kewarganegaraan yang dianut oleh RRC/T maka setiap orang cina/tionghoa dimanapun dan warganegara manapun secara otomatis (bukan karena penerimaan/kehendak orang yang bersangutan) adalah Warga Negara RRC/Tiongkok.

Ruar biasa amandemen Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menjadi Pasal 6 A ayat 3.


Akan tetapi justru keadaan itu semakin memperjelas dan mempertegas siapa “dalang” amandemen UUD 1945.


Keadaannya juga tidak jauh dari, tamu  menjadi tuan rumah, sedangkan Tuan Rumah dijadikan tamu dan diperbudak lalu dimusnahkan.

Bahkan tidak hanya sekedar menjadikan Tuan rumah menjadi budak akan tetapi menghilangkan atau meniadakan atau menghapuskan atau memusnahkan Tuan Rumah yang sebenarnya.



Sesungguhnya amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 berpotensi atau patut diduga sebagai PELANGGARAN H.A.M BERAT (kejahatan genosida - pemusnahan suatu bangsa atau suku).


Jadi jangan terkecoh bila ada yang mengatakan amandemen itu kepentingan AS dengan alasan adanya dana yang berasal dari AS untuk melakukan amandemen.

Jika benar dana itu ada maka periksa, apakah dana itu dari pemerintah atau LSM/organisasi non pemerintah.



Jika dari LSM maka periksa siapa donatur LSM tersebut.

Sebab para cukong itupun bermain dimana-mana tidak kecuali di AS karena AS juga adalah sasaran penghancuran para cukong atau antek-antek komunis.


Perlu diketahui bahwa setelah runtuhnya komunis USSR (perang dingin AS-Soviet) maka komunis cina/tiongkok menjadi Komunis Paling Besar di dunia, “pemegang tongkat komando komunis internasional”


Dunia sudah mengakui bahwa AS dan sekutunya adalah musuh bebuyutan komunis.


Mari belajar cerdas.


Jangan mudah terjebak atau dipermainkan oleh siapapun.

Jangan menjadi bangsa tukang fitnah, sebab fitnah hukumnya lebih kejam dari pembunuhan.

Arif dan bijaksanalah.


Dalam Kitab Suci ada tertulis :Pohon akan dikenali dari buahnya.


Seorang WALI SONGO yakni SUNAN AMPEL ber wasiat (berpesan) :


Moh Limo (Jangan/Tidak Lakukan Lima Perkara/Hal) yakni :


1.      Moh Main (JANGAN/TIDAK BERJUDI)

Perhatikan siapa pelaku bisnis/cukong/bandar judi di Indonesia?

2.      Moh Ngombe (JANGAN/TIDAK MABOK2AN)

Perhatikan siapa Pelaku Bisnis/cukong bisnis HIBURAN/DISKOTIK,CLUBBING di Indonesia?

3.      Moh Maling atau tidak mau mencuri.

Perhatikan siapa pelaku bisnis pengemplang BLBI, Century, Illegal Loging, Pengemplang pajak (konglomerat hitam) di Indonesia

4.      Moh Madat atau tidak mau menghisap candu, ganja, narkoba dan lain-lain.

Perhatikan siapa cukong/bandar pengedar gelap narkoba di Indonesia???

5.      Moh Madon atau tidak mau berzina. (prostitusi)

Perhatikan siapa cukong/mucikari (rumah bordil), perdagangan manusia (wanita-2 muda) dengan berbagai modus seperti kebugaran di bangunan-2 mewah hingga hotel berbintang di Indonesia?


Jangan mudah terjebak atau dipermainkan oleh siapapun.

Juga jangan mempermainkan atau menipu siapapun sebab sesungguhnya sudah ada tertulis, 'TIDAK SEORANGPUN MANUSIA MAMPU MENIPU atau MENGANIAYA ORANG LAIN kecuali HANYA MENIPU atau MENGANIAYA DIRI SENDIRI.


Jangan mudah menuduh tanpa fakta (bukti yang nyata).


Jangan menjadi bangsa tukang fitnah, sebab fitnah hukumnya lebih kejam dari pembunuhan.


ARIF dan BIJAKSANALAH maka Insya ALLAH dapat BERKAH DARI ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA PEMURAH lagi MAHA PENGASIH.


Dengan demikian, InsyaAllah berinsyaf kepastian dengan Rahmat dan Ridho ALLAH SWT maka RAYA INDONESIA


MERDEKA!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar