Presiden bukan pada posisi menurut tugas, fungsi, wewenang jabatan untuk memerintah, memberi Perintah atau Instruksi kepada Wakil Presiden.
Hal seperti ini sudah pernah saya sampaikan secara tertulis kepada Megawati Soekarno ketika menjabat Wakil
Dalam
Alasannya, pada situasi kondiri demikian (tidak dapat melihat, membaca/gangguan kesehatan) apabila Gus Dur menadantangani surat-surat untuk dan atas nama Presiden, maka hal itu dapat dipermasalahkan dihadapan hukum baik oleh Gus Dur misalnya “saya tidak ada tandatangani itu”. Orang lain misalnya, itu tidak sah karena dia tidak melihat apa yang dia tandatangani” demikianlah kira-kira.
Tidak beberapa setelah
Inilah barangkali hikmat / pelajaran yang dapat kita ambil ketika Gus Dur menjabat Presiden RI.Untuk mengingatkan kita pada konsep Dwi Tunggal Soekarno-Hatta.
Menurut hukum tatanegara
Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 “Dalam menjalankan kewajiban Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.”
Ketentuan itu antara lain berarti : Wakil Presiden itu bukanlah pembantu Presiden. Kewajiban yang dijalankan oleh Wa.Pres adalah kewajiban Presiden.Kewajiban yang dijalankan oleh Wa.Pres adalah kewajiban Presiden. Kewajiban Presiden dan Wakil Presiden adalah sama yakni menjalankan kewajiban Presiden.Posisinya adalah setara.Bukan atasan dan bawahan, akan tetapi bekerjasama.
Salah satu fungsinya adalah menjaga kekosongan hukum misalnya, apabila Presiden bepergian ke LN, maka yang menjalankan tugas-tugas kepresidenan didalam negeri adalah Wakil Presiden.
Tap MPR No.II tahun 1973 Pasal 2 ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden harus dapat bekerja sama.
Cukup jelas bahwa posisi Presiden dan Wapres bukan posisi atasan dan bawahan, akan tetapi harus bekerjasama, setara dan sederajat.
Dua tetapi satu yakni orangnya dua tetapi satu kewajiban yakni menjalankan tugas Presiden.Inilah barangkali yang dimaksud dengan konsep Dwi Tunggal-Soekarno Hata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar