Kamis, 10 September 2015

Kamis, 20 Agustus 2015

UUD 1945 adalah WUJUD NEGARA INDONESIA


Firman ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA nyata di Negeri Adat Nusantara Yang Menjadi Indonesia terlebih-lebih dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut dan dimaksud serta terkandung dalam UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo.Keppres No.150 tahun 1959



UUD 1945 itu adalah HUKUM sebagai Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA yang HARUS DIPATUHI/DIIKUTI/DIJUNJUNG oleh Bangsa Indonesia selaku pembawa Hak dan kewajiban alami (Naturlijke persoon), Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia sebagai TANDA BUKTI TAAT/Memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, bukan untuk diubah, ditambah atau dikurangi (amandemen) bukan juga untuk didiskusikan apalagi diperdebatkan.


UUD 1945 itu adalah wujud nyata Negara dengan nama INDONESIA dengan bentuk KESATUAN, bukan federasi atau serikat. Jenis/bentuk pemerintahan REPUBLIK, bukan demokrasi.

Selaku WUJUD  NEGARA INDONESIA  tentu UUD 1945 harus dipertahankan dan ditegakkan kedaulatannya. Mengubah/mengamandemen UUD 1945 berarti mengubah NEGARA INDONESIA.

UUD 1945 dapat juga berfungsi sebagai akta kelahiran Negara Indonesia sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon), mirip bagai akta pendirian perseroan terbatas sebagai badang hukum privat yang dianggap ada sebagai pendukung hak dan kewajiban seiring dan atau bersamaan dengan pengesahan akta pendirian itu.


NEGARA INDONESIA sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon) DIDIRIKAN pada tanggal 18-8-1945 oleh BANGSA INDONESIA yang lahir pada tanggal 28-10-1928 selaku (Naturlijke persoon)  merdeka pada tanggal 17-8-1945 

Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu juga adalah Hak Milik Bangsa Indonesia (hak azasi) sebagai rahmat ALLAH YANG MAHA KUASA

Didirikan atau diadakannya Negara Indonesia oleh Bangsa Indonesia merupakan pelaksanakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Negara Indonesia itu merupakan MILIK BANGSA INDONESIA sebagai rahmat ALLAH TUHAN YANG MEHA ESA menjadi alat Perjuangan Bangsa Indonesia untuk MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA dan seluruh TANAH AIR DAN RUANG ANGKASA INDONESIA,  MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM (MEWUJUDKAN/MEREALISASIKAN RAKYAT ADIL DAN MAKMUR), MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA dan MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA.

Negara Indonesia itu juga merupakan alat Bangsa Indonesia untuk memerdekakan segala bangsa, memelihara dan menjaga kelestarian alam, MEMAYU HAYUNING BAWANA, (rahmatan lil'alamin)

INDONESIA MERCUSUAR DUNIA


                                                             (foto diunggah dari google)

Senin, 25 Mei 2015

NASIONAL sama dengan BANGSA


Nasional berasal dari bhs Inggris dgn kata dasar Nation artinya Bangsa.

Oleh karena itu sesuai namanya, menurut HUKUM NYA,  Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah TENTARA BANGSA INDONESIA, bukan Tentara Negara apalagi Pemerintah-Republik.

Bangsa Indonesia lahir pd tgl.28-10-1928 yakni dgn peristiw yg populer dgn SUMPAH PEMUDA yakni Sumpah Kelahiran 1 Negeri (tanah), 1 Bangsa dan Bahasa persatuan INDONESIA

Bangsa dan Negeri Indobesia MERDEKA pd.tgl.17-08-1945 dgn Peristiwa yg terkenal dgn PROKLAMASI 17 Agustus 1945

BANGSA INDONESIA yg LAHIR pd tgl.28-10-1928, MERDEKA pd tgl.17-08-1945 itu MENDIRIKAN Negara Indonesia pd tgl.18-08-1945 bersamaan dgn disahkannya UUD 1945 dan diangkat/ditetapkannya Soekarno menjadi Presiden oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Menurut HUKUM NYA :

1. Pemimpin Masyarakat Adat Nusantara yg lahir menjadi Bangsa Indonesia ialah PEMANGKU ADAT yakni Kepala Suku, Raja, Sultan dll karunia darjah pangkat dan jawatan serta gelar menurut Hukum Adat dan adat-istiadat.

2. Kemerdekaan yg diproklamasikan pd tgl.17-08-1945 adalah  Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia serta milik Bangsa Indonesia.

3. Negara Indonesia didirikan Bangsa Indonesia pd tgl.18-08-1945 dan merupakan Milik Bangsa Indonesia.

4. BANGSA INDONESIA lebih tinggi kedudukannya daripada Negara Indonesia.

5. Pemilik BERDAULAT atas dan terhadap miliknya.

6. Presiden RI adalah Pemimpin pemerintahan negara Indonesia.

7.Pemimpin Tentara Bangsa lebih tinggi kedudukannya daripada  Pemimpin pemerintahan negara.

8.Tentara Bangsa Indonesia wajib demi HUKUM  menjalankan dan atau melaksanakan berbagai upaya dan atau tindakan (multifungsi) demi MELINDUNGI  SEGENAP BANGSA INDONESIA

JAYALAH TNI angkatan bersenjata BANGSA INDONESIA

Selamatkan dan Lindungi SEGENAP BANGSA INDONESIA dan seluruh Negeri Indonesia.

MERDEKA!!!!

Kamis, 16 April 2015

HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP AS dan BW



HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP ABRAHAM SAMAD DAN BAMBANG WIJOYANTO dan AKTIFKAN KEMBALI SEBAGAI PIMPINAN KPK

JIKA TIDAK, BERARTI/PATUT DIDUGA :

1 PERINTAH JOKOWI SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM PEMBERITAAN ADALAH BOHONG DAN DUSTA, MENIPU MASYARAKAT LUAS

2.JOKOWI MELINDUNGI KORUPTOR ATAU TURUT SERTA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

=====================================================================


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua unsur dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pratikno menyatakan, publik tak perlu meragukan komitmen Presiden Jokowi pada upaya pemberantasan korupsi.
Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai. Bahkan, Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga, atau kelompok pendukung KPK.
"Sudah dari awal Presiden mengatakan stop, enggak boleh ada kriminalisasi," kata Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, Kamis (5/3/2015). (Baca: Kurang Tegas Lindungi KPK, Jokowi Dinilai Belum Sepenuhnya Jalankan Nawa Cita)
Saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi Polri terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Pratikno juga menyampaikan hal yang sama. Ia memastikan, permintaan Jokowi agar Polri tidak melakukan kriminalisasi telah disampaikan secara tegas.

TENTARA BANGSA INDONESIA sepadan dengan TENTARA NASIONAL INDONESIA




Menurut HUKUMNYA, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dgn asal-usul dan namanya TIDAK TUNDUK DAN BUKAN DIBAWAH NEGARA

BANGSA dalam bahasa lain disebut Nation sedangkan Negara disebut State.

Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 sedangkan negara Indonesia didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945

Bangsa Indonesia yg mendirikan Negara Indonesia. Oleh karena itu TNI bersama Bangsa Indonesia lebih tinggi kedudukannya daripada Negara.

Pemimpin TNI bersama dgn Pemimpin Bangsa yakni PEMANGKU ADAT lebih tinggi kedudukannya drpd pemimpin negara yakni Presiden

Oleh karena itu TNI bersama dgn Pemimpin Bangsa SEHARUSNYA MAJU TAMPIL KEDEPAN sebagai representasi BANGSA menyelesaikan permasalahan Bangsa Indonesia dan miliknya.

HUKUM itu UNIVERSAL, dlm ruang lingkup (jurisdiksi) pelaksanaan ada yg berskala NASIONAL dan INTERNASIONAL sesuai dgn permasalahan.

Menurut Hukumnya TIDAK OTOMATIS TNI dibawah Presiden

Ada baiknya dibaca dgn dan memperhatikan secara Saksama status dan sejarah awal asal-usul Tentara Nasional Indonesia.

Sejarah mencatat Jenderal Sudirman pernah menolak perintah Soekarno Presiden RI supaya bertahan di kota dan mempertahankan Jogyakarta ketika dibombardir.Jenderal Sudirman tidak mematuhi perintah itu namun memilih masuk hutan bergerillya.

Secara sistematis (interpretasi sistematis) Sebelum Batang Tubuh UUD 1945 ada PEMBUKAAN yg lebih tinggi kedudukan Hukumnya dan sebelum Pembukaan itu ada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17-8-1945 yg lebih tinggi, dst.
Ketentuan Hukum yg lebih rendah tidak dibenarkan bertentangan dengan yg LEBIH TINGGI
Demikian menurut HUKUM, bukan menurut a k u juga bukan menurut k a u.

REVOLUSI TANPA "DARAH" RAKYAT

Sdr Dino Said, Kami se7 dgn pengerahan kekuatan massa (people power), akan tetapi dgn mempertimbangkan catatan sejarah dan perkembangan politik dunia sprt Mesir, Libya, dll yg mengerahkan massa seperti 67, 98 di Indonesia cendrung mengorbankan RAKYAT oleh para petualang dan pengkhianat.Tidak menyelesaikan masalah akan tetapi menambah masalah "menimbun balas dendam dgn menggunakan kekuatan".

Sekitar thn 1998 kami sdh masuk dilingkungan "ELIT" hingga berkaliber internasional dibid Hukum.

Sekitar 4 thn terakhir terjun dilapangan pergerakan perjuangan akar rumput, fakta menunjukkan mayoritas senada "petualang" menjadikan aktifitas perjuangan "bisnis" tdk kecuali mhs.

Berdasarkan fakta, kajian sejarah dan Hukum, sejalan dgn prinsip negara berdasar Hukum (rechtstaat) yg dianut oleh Indonesia dan Supremasi Hukum yg dianut secara Universal/Internasional, mk kami merumuskan SOLUSI DGN MEKANISME HUKUM

Kami sdh sampaikan ke Organisasi tingkat dunia, bhw upaya yg kami sampaikan juga bertujuan MENCEGAH PECAHNYA PERANG DUNIA KE 3 yg merupakan latar belakang didirikannya PBB

Cukup berpotensi jk masalah Indonesia tdk diselesaikan menurut MEKANISME HUKUM mk minimal pecahlah perang dunia ke 3 (perang terbuka)

Utk itu kami selalu posting Surat Terbuka guna menindaklanjuti yg sudah dilakukan.

Demikiam agar maklum terimakasih.

Minggu, 12 April 2015

MENERUSKAN PERJUANGANPUN ADA HUKUMNYA



Sesuai dengan system negara berdasar atas Hukum (rechtsstaat) yang dianut oleh Indonesia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 tgl.18-08-1945 jo.Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka ikuti/patuhi/taatlah pada Hukum termasuk akan tetapi tidak terbatas ketika meneruskan perjuangan Bangsa Indonesia.

Dalam bahasa lain disebut; SERAHKANLAH SETIAP URUSAN KEPADA AHLINYA


Pergerakan perjuangan Bangsa Indonesia ialah Revolusi.


Revolusi oleh Soekarno Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi menegaskan bahwa :

Revolusi Indonesia ada tahap yakni :


Revolusi Nasional yaitu revolusi tahap 1 dengan tugas pokok menghancurkan sisa-sisa penjajah (kolonialis/imperialis)


Revolusi Sosial yaitu revolusi tahap 2 dengan tugas pokok mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur.


Soekarno Presiden RI, Pemimpin Besar Revolusi menyatakan bahwa Revolusi Nasional belum selesai semoga tak seorangpun bangsa Indonesia melupakan ini.



Dengan demikian, menurut Hukumnya jika hendak meneruskan perjuangan Bangsa Indonesia maka yang harus dilakukan ialah meneruskan REVOLUSI NASIONAL (revolusi tahap 1) agar selesai dan dilanjutkan dengan REVOLUSI SOSIAL (revolusi tahap 2) 


Jika ada revolusi mental, revolusi total, restorasi dll atau yang lain selain REVOLUSI NASIONAL dan REVOLUSI SOSIAL atau revolusi yang tidak sejalan dan tidak meneruskan revolusi itu, maka itu bukan revolusi Indonesia dan bukan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia


Perhatikan JASMERAH (Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah) bukanlah sekedar kalimat, namun penuh makna kebenaran.Maka ambillah pelajaran jangan mengabaikan nilai-nilai kebenaran yg sudah tercatat dalam sejarah.


Jika mengabaikan, meninggalkan sejarah tentu tidak akan mengenal diri, tidak mengenal Bangsa juga tidak mengenal kebesaran ALLAH Tuhan Yang Maha Esa.


Selanjutnya tentu tidak akan tidak mengetahui dari mana asal usul, tidak mengetahui tujuan dan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan, sesat dan cilakalah jadinya.


Maka jangan sekali kali meninggalkan sejarah (Jasmerah)