Sabtu, 11 Januari 2014

MPR TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG MENGUBAH/MENGAMANDEMEN UUD 1945



Wahai Saudara/i ku seBangsa yakni Masyarakat Adat Nusantara (dari Sabang s/d Merauke, dari Talaud hingga Rote) dan se Negeri Adat Nusantara yang saat ini lebih dikenal dengan nama Indonesia, sesungguhnya Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Yang Maha Besar lagi Maha Agung, oleh karena itu tidak ada kekuatan manusia manapun (sehebat dan sepintar apapun dia) yang mampu mengalahkan kekuatan dan kebenaran ALLLAH SWT

Para penjajah dan penghianat itu berusaha terus hendak mengalahkan KEBENARAN antara lain dengan mengamandemen UUD 1945.

Disangkanya mereka berhasil padahal tidak sebab antara lain masih ada UU No.5/1960 ttg Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang dengan tegas menentukan bahwa HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU ATAS BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA ialah HUKUM ADAT.UUPA No.5/1960 itu barus satu contoh, masih banyak yg lain.

Sesungguhnya penghianat, penipu itu hanya menghianati dan menipu diri sendiri.

Dalam forum seminar yang diselenggarakan Aliansi Kampus Indonesia pada akhir Juli  2000 yang dihadiri 5 (lima) Guru Besar (Profesor Doktor) Hukum Tata Negara mewakili 5 (lima) Universitas Negeri terkenal di Indonesia saya sudah tegaskan bahwa AMANDEMEN UUD 1945 ADALAH SESAT dan saya minta SUPAYA DIHENTIKAN !!!!!!!

Satupun peserta termasuk ke lima guru besar itu yang mampu membantah.

Pada workshopnya  ttg Mahkamah Konstitusi dengan panelis Bambang Wijoyanto (sekarang salah seorang pimpinan KPK didampingi Prof.Dr.Solly Lubis, SH. (USU) juga saya tegaskan mendirikan Mahkamah Konstitusi seperti yang akan mereka kemukakan adalah tak obah hanya membuat kursi supaya dapat jabatan.

Jika hendak mendirikan Mahkamah Konstitusi maka wewenang pertama dan terutama adalah :Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir apabila Presiden dan atau Wapres diduga melanggar UUD atau GBHN

Putusan Mahkamah itulah dasar MPR memberhentikan Presiden/Wapres sebelum masa jabatannya berakhir.

Mahkamah Konstitusi itu harus berada dalam lingkungan Mahkamah Agung karena sesuai dengan UUD 1945 yang menentukan : Kekuasaan KEHAKIMAN dilakukan oleh  sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang (Pasal 24)

Bambang tidak mampu memberi tanggapan atau membantah, lalu dia serahkan kepada Prof.Dr.Solly Lubis, SH., untuk memberi tanggapan atas apa yg saya kemukakan, ternyata Prof.Solly Lubis SH. membenarkan apa yang saya sampaikan itulah yang seharusnya dilakukan seraya berkata, “SEPERTI YG DIKATAKAN SIMBOLON ITULAH YG BENAR” 

Bukan seperti yg mereka lakukan yakni Amandemen UUD 1945 dan mendirikan MK diluar MA.

Yakinlah kepada AlLAH SWT, para penjajah dan penghianat itu tidak akan mampu, tidak akan mampu, tidak akan mampu mengalahkan KEBENARAN, mereka hanya semakin menambah  azab yang pedih bagi dirinya mereka akibat pebuatannya itu.

MPR TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG MENGUBAH ATAU MENGAMANDEMAN UUD 1945

UUD 1945 merupakan dasar HUKUM berdiri dan atau mendirikan MPR dan MANDAT bagi MPR utuk menetapkan UUD, bukan untuk menetapkan UUD 1945 dan juga bukan untuk mengubah/mengamandemen UUD 1945.

Bagaikan perbuatan  seseorang diberi MANDAT untuk membuat KURSI namun mandat itu dipergunakan untuk membuat MEJA.

Celakanya setelah MEJA dibuat namanya tetap disebut KURSI. Sepertinya KODOK pun TERTAWA melihat orang tersebut.



UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI dan ditetapkan dan atau DISAHKAN oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan MEMILIH IR SOEKARNO menjadi PRESIDEN dan DRS.MOH.HATTA menjadi WAKIL PRESIDEN dan kemudian menetapkan UUD 1945 selaku HUKUM DASAR dan yang menjadi DASAR HUKUM untuk melakukan segala tindakan dan KEKUASAN yang timbul dari dan oleh karena PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONEIA 17 AGUSTUS 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada KEKUASAAN NEGARA disebut dan dimaksud oleh UUD 1945 itu.

ATURAN PERALIHAN UUD 1945

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah DASAR HUKUM bagi  Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta selaku Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh PPKI dibantu oleh Komite Nasional melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA tanggal 17 Agustus 1945 dan MELAKUKAN SEGALA KEKUASAN NEGARA

UUD 1945 itu MANUNGGAL (integralistik) dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCASILA yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA bukan MILIK NEGARA

Meskipun UUD 1945 bukan kitab suci, jangan sekali-kali bermain-main atau mempermainkan UUD 1945.

Bermain-main atau mempermainkan UUD 1945, pedih akibatnya, celaka!!!!!!!

Pasal 3 UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Menurut hukumnya, sesuai dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945 adalah ketentuan yang menentukan wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan Garis garis besar daripada haluan negara (GBHN), bukan menetapkan UUD 1945

Pasal 37 UUD 1945
1.      Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.”

Sesuai dengan rumusan Pasal 37 UUD 1945 maka pasal tersebut adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak melakukan perubahan UUD bukan perubahan UUD 1945.

Maka sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 tentang wewenang MPR menetapkan UUD, maka menurut hukumnya Pasal 37 adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak melakukan perubahan UUD yang ditetapkan oleh MPR disebut atau dimaksud pada Pasal 3 UUD 1945.

Dengan perkataan lain, MPR mempunyai wewenang mengubah UUD (Pasal 37) yang ditetapkan oleh MPR disebut (Pasal 3).

MPR tidak mempunyai wewenang untuk mengubah UUD 1945 karena UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI dan UUD 1945 itu sama dengan atau MANUNGGAL dengan PANCASILA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah landasan dan dasar Hukum membentuk MPR dan sebagai MANDAT bagi MPR untuk menetapkan UUD. 
 

Bahwa Pasal 37 UUD 1945 adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak mengubah UUD, BUKAN untuk mengubah UUD 1945;
Bahwa dengan demikian Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 setelah amandemen/perubahan layak atau patut dianggap TIDAK SAH dan atau BATAL DEMI HUKUM (null and void) yang artinya dihadapan hukum (secara de jure) amandemen/perubahan UUD 1945 itu dianggap tidak pernah ada.

Oleh karena itu DEMI dan atau MENURUT HUKUM, maka MPR atau NEGARA INDONESIA punTIDAK MEMPUNYAI HAK dan WEWENANG untuk MENGUBAH/AMANDEMEN UUD 1945, kecuali Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) yang mengesahkan UUD 1945 itu sendiri.



UUD 1945 itu produk/buatan BANGSA INDONESIA bukan produk MPR. Oleh karena itu TIDAK ADA KEWENANGAN MPR untuk merubah UUD 1945 tanggal 18-08-1945


Itu baru mengenai wewenang belum mengenai isi/materinya..maaf mirip pekerjaan orang yg baru belajar membaca dan menulis abjad jika tdk  boleh mengatakan bodoh/goblok, kacau!!!

Wewenang saja tidak mengerti, tidak sadar atau hendak menipu???  Yayaaa...sungguh memprihatinkan padahal sudah ada tertulis Firman ALLAH sudah yang artinya lebih kurang :

"Sesungguhnya tidak seorangpun manusia mampu menipu atau menganiaya orang kecuali menipu atau menganiaya diri sendiri"

Maka oleh karena itu SETIAP ORANG BANGSA INDONESIA WAJIB HUKUMNYA untuk melaksanakan dan memperjangkan agar supaya UUD 1945 berlaku secara nyata, de fakto, karena sesungguhnya, DIHADAPAN HUKUM amandemen atau perubahan UUD 1945 dianggap tidak pernah ada, BATAL DEMI HUKUM (null and void).

Oleh karena itu marilah KITA terus ber DO'A dan BEKERJA menggapai RAHMAT dan RIDHO ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA dengan terus menjalankan REVOLUSI!!!!!
(gambar diunggah dari google)
MERDEKA!!!!!!!

Kamis, 09 Januari 2014

KERAPATAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA



Bertujuan membangkitkan atau menyegarkan ingatan dan atau kesadaran bahwa :

1.BANGSA INDONESIA yang lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 dan atau dinyatakan dengan SUMPAH merupakan petunjuk atau wujud atau bentuk sederhana dan nyata  dengan Firman ALLAH yakni “ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA membuat manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku dan janji manusia kepada KHALIK/YANG MENCIPTA nya ketika masih di alam Ruh/Roh sebelum dilahirkan ke dunia.

2.SUMPAH adalah suatu pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan (ALLAH) atau kepada sesuatu yang dianggap Suci untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan terhadap sesuatu yang diucapkan.

3.MASYARAKAT ADAT  dan NEGERI ADAT NUSANTARA dari SABANG s/d MERAUKE, TALAUD hingga ROTE adalah MANUNGGAL  menjadi dan atau dengan BANGSA INDONESIA, DIIKAT dan TERIKAT OLEH SUMPAH dan HUKUM ADAT yang bersandar dan atau bersendikan AGAMA

4.Bagi Manusia beriman kepada ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA (mukmin) maka MELANGGAR PELANGGARAN/PENGINGKARAN ATAS SUATU SUMPAH/JANJI/IKRAR akibatnya AJAB/HUKUMAN YG PEDIH  sebagaimana tertulis dalam Kitab Suci antara lain :


Al Kitab (Bibel) Nehemia 5 :13  Kemudian kubuka selempang pinggangku lalu kukebaskan sambil berkata, "Beginilah hendaknya Allah mengebaskan setiap orang yang tidak menepati janjinya. Orang itu akan menjadi melarat, rumah dan segala hartanya akan diambil oleh Allah!" Seluruh sidang menjawab, "Amin!" lalu memuji TUHAN. Maka para pemimpin itu menepati janji mereka.


Al Qur’an Surah Ar-Ra’ad  ayat  25 yang artinya lebih kurang: Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).

5. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada Tanggal 17 Agustus 1945 adalah KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA dan MILIK BANGSA INDONESIA, bukan negara dan bukan milik negara.

6. PANCASILA ADALAH budaya budi luhur (kebudayaan tinggi) Masyarakat Adat Nusantara yang kemudian menjadi Bangsa Indonesia.Oleh karena itu setiap orang dari anggota Masyarakat Bangsa Indonesia WAJIB melaksanakan, mengamalkan PANCASILA dalam aktifitas hidup dan kehidupannya terlebih-lebih dalam pergaulan/interaksi sesama Anggota/bagian  Masyarakat Bangsa yakni Masyarakat Adat Nusantara.
 
7. PANCASILA itu adalah MILIK BANGSA INDONESIA

8. Semangat KESATUAN dan PERSATUAN (keMANUNGGALan) KELUARGA BANGSA dan NEGERI ADAT NUSANTARA menjalankan REVOLUSI mewujudkan cita-cita Para Leluhur, Pejuang, Kusuma Bangsa, Pendiri Kerajaan dan Negara di Negeri Adat Nusantara, MENJADI MANUSIA PANCASILA, MANUSIA PERKAKASNYA TUHAN, MANUSIA YG HIDUP DALAM RUH/ROH, MANUSIA RAHMATAN LIL'ALAMIN,  sebagaimana disebut dan dimaksud dalam PEMBUKAAN UUD 1945, PAHAM KEBANGSAAN (nasionalisme) INDONESIA adalah sesuatu YANG HARUS DIBANGKITKAN, DIKIBARKAN, DINYALAKAN TERUS TIADA HENTI selama HAYAT DIKANDUNG BADAN

Aamiin Ya ALLAH Tuhan Alam Semesta.

Jumat, 06 Desember 2013

MENURUT HUKUMNYA, Pejabat Presiden RI Yang SAH ialah Ir.SOEKARNO




Menurut HUKUMNYA, BANGSA INDONESIA LAHIR pada  28 OKTOBER 1928 yang kemudian populer dengan peristiwa SUMPAH PEMUDA sebagai hasil dari Kerapatan Putera/Puteri Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang lebih terkenal dengan Kongres Pemuda.

Bangsa Indonesia yang lahir itu belum mempunyai Negara melainkan merupakan kawula dari beberapa Kerajaan atau Kesultanan dan lain-lain bentuk pemerintahan berdasarkan HUKUM ADAT yang dipimpin oleh Pemangku Adat/Kepala Suku/Raja/Sultan yang sebagian dikuasai atau dijajah oleh Belanda, Inggeris atau Jepang.

Bangsa Indonesia yang lahir itu berusaha dan berjuang melepaskan/membebaskan diri dari penjajahan, berjuang untuk MERDEKA!!!!!


Dengan pertolongan dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Perjuangan dan pergerakan Bangsa Indonesia itu sampailah pada saat yang berbahagia yakni Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, MERDEKA!!!!!!

Sehingga dengan demikian, sesuai dengan teks Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 AGUSTUS 1945itu ialah KEMERDEKAAN BANGSA dan KEMERDEKAAN itu ialah MILIK BANGSA INDONESIA bukan milik negara. Bukan pula milik Bangsa Amerika juga  bukan milik bangsa Cina.

Kemudian Bangsa Indonesia yang MERDEKA pada tanggal 17 Agutustus 1945 itu, pada tanggal 18 Agustus 1945, melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mendirikan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dengan HUKUM DASAR Undang Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, PPKI memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden serta menetapkan dan atau memberikan UUD 1945 sebagai DASAR HUKUM untuk melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa pada tgl.17 Agustus 1945 dan segala kekuasaan diatur dalam UUD 1945 dibantu Komite Nasional.

Sehingga dengan demikian MPR tidak mempunyai kewenangan merubah/mengamandemen  UUD 1945.

UUD 1945 hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan Garis-garis besar daripada haluan negara, bukan menetapkan UUD 1945.

Namun faktanya MPR telah melakukan perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali.

Selain itu, fakta menunjukkan bahwa Bangsa dan Negara Kesatuan RI dikuasai ‘DIJAJAH” oleh aseng seiring DIGULINGKAN/DIHIANATINYA IR.SOEKARNO, Presiden RI sejak tanggal 12 Maret 1967 melalui TAP MPRS No.XXXIII/1967 yang berlaku surut mulai tanggal 22 Pebruari 1967.

Dengan perkataan lain patut diduga terjadi LEGALISASI PENJAJAHAN sejak 22 Pebruari 1967 melalui TAP MPRS NO.XXXIII/1967 HINGGA SAAT INI (sejak 22 Pebruari 1967 S/D saat ini) BANGSA INDONESIA dan NEGARA INDONESIA mengalami PENJAJAHAN YANG DILEGALISIR (massive) atau terselubung atau barangkali itulah yg diingatkan oleh Ir.Soekarno sebagai bagian atau bentuk neo kolonial.

Memperhatikan FAKTA-FAKTA dan lain-lain ketentuan dalam UUD 1945 maka Pejabat Presiden RI "dibelakang" Ir.Soekarno patut diduga adalah Pejabat yang TIDAK SAH, illegal.

Dengan perkataan lain, Presiden Republik Indonesia YANG  SAH,  menurut HUKUM ialah IR.SOEKARNO, dikenal juga sebagai PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG SOEKARNO, PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA DR.IR HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Penyambung Lidah RAKYAT.

Dihadapan HUKUM hingga saat Presiden Indonesia ialah SOEKARNO yang juga dikenal dengan nama Dr.Ir.Haji Soekarno (Bung Karno) Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat. 

Beliau adalah juga Pemimpin Bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dari teks/naskah Proklamasi 17-08-1945 yakni Atas Nama Bangsa Indonesia.Oleh karena itu cukup beralasan dan layak bahwa beliau disebut Raja dengan gelar Sri Paduka.Sebagai Kepala Negara atau Presiden Indonesia/Kepala Negara diperoleh ketika beliau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-8-1945.Presiden Republik Indonesia diperoleh ketika beliau dilantik dan diangkat Sumpah Oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19-8-1945.
 

Tentang KEPASTIAN HUKUMNYA pada waktunya akan diadili dan diputuskan MELALUI PROSES HUKUM!!!!!