Wahai Saudara/i
ku seBangsa yakni Masyarakat Adat Nusantara (dari Sabang s/d Merauke, dari
Talaud hingga Rote) dan se Negeri Adat Nusantara yang saat ini lebih dikenal
dengan nama Indonesia, sesungguhnya Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Yang Maha
Besar lagi Maha Agung, oleh karena itu tidak ada kekuatan manusia manapun
(sehebat dan sepintar apapun dia) yang mampu mengalahkan kekuatan dan kebenaran
ALLLAH SWT
Para penjajah
dan penghianat itu berusaha terus hendak mengalahkan KEBENARAN antara lain
dengan mengamandemen UUD 1945.
Disangkanya
mereka berhasil padahal tidak sebab antara lain masih ada UU No.5/1960 ttg
Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang dengan tegas menentukan bahwa HUKUM
AGRARIA YANG BERLAKU ATAS BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA ialah HUKUM ADAT.UUPA
No.5/1960 itu barus satu contoh, masih banyak yg lain.
Sesungguhnya
penghianat, penipu itu hanya menghianati dan menipu diri sendiri.
Dalam forum
seminar yang diselenggarakan Aliansi Kampus Indonesia pada akhir Juli
2000 yang dihadiri 5 (lima) Guru Besar (Profesor Doktor) Hukum Tata Negara
mewakili 5 (lima) Universitas Negeri terkenal di Indonesia saya sudah tegaskan
bahwa AMANDEMEN UUD 1945 ADALAH SESAT dan saya minta SUPAYA DIHENTIKAN !!!!!!!
Satupun peserta
termasuk ke lima guru besar itu yang mampu membantah.
Pada
workshopnya ttg Mahkamah Konstitusi dengan panelis Bambang Wijoyanto
(sekarang salah seorang pimpinan KPK didampingi Prof.Dr.Solly Lubis, SH. (USU)
juga saya tegaskan mendirikan Mahkamah Konstitusi seperti yang akan mereka
kemukakan adalah tak obah hanya membuat kursi supaya dapat jabatan.
Jika hendak
mendirikan Mahkamah Konstitusi maka wewenang pertama dan terutama adalah
:Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir apabila Presiden dan atau Wapres
diduga melanggar UUD atau GBHN
Putusan
Mahkamah itulah dasar MPR memberhentikan Presiden/Wapres sebelum masa
jabatannya berakhir.
Mahkamah Konstitusi itu harus berada dalam lingkungan
Mahkamah Agung karena sesuai dengan UUD 1945 yang menentukan : Kekuasaan KEHAKIMAN
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang (Pasal 24)
Bambang tidak
mampu memberi tanggapan atau membantah, lalu dia serahkan kepada Prof.Dr.Solly
Lubis, SH., untuk memberi tanggapan atas apa yg saya kemukakan, ternyata Prof.Solly
Lubis SH. membenarkan apa yang saya sampaikan itulah yang seharusnya dilakukan
seraya berkata, “SEPERTI YG DIKATAKAN SIMBOLON ITULAH YG BENAR”
Bukan seperti
yg mereka lakukan yakni Amandemen UUD 1945 dan mendirikan MK diluar MA.
Yakinlah kepada AlLAH SWT, para penjajah dan
penghianat itu tidak akan mampu, tidak
akan mampu, tidak akan mampu mengalahkan KEBENARAN, mereka hanya semakin menambah azab yang pedih
bagi dirinya mereka akibat pebuatannya itu.
MPR TIDAK
MEMPUNYAI WEWENANG MENGUBAH ATAU MENGAMANDEMAN UUD 1945
UUD 1945 merupakan dasar HUKUM berdiri dan atau mendirikan MPR dan MANDAT bagi MPR utuk menetapkan UUD, bukan untuk menetapkan UUD 1945 dan juga bukan untuk mengubah/mengamandemen UUD 1945.
Bagaikan perbuatan seseorang diberi MANDAT untuk membuat KURSI namun mandat itu dipergunakan untuk membuat MEJA.
Celakanya setelah MEJA dibuat namanya tetap disebut KURSI. Sepertinya KODOK pun TERTAWA melihat orang tersebut.
UUD 1945 merupakan dasar HUKUM berdiri dan atau mendirikan MPR dan MANDAT bagi MPR utuk menetapkan UUD, bukan untuk menetapkan UUD 1945 dan juga bukan untuk mengubah/mengamandemen UUD 1945.
Bagaikan perbuatan seseorang diberi MANDAT untuk membuat KURSI namun mandat itu dipergunakan untuk membuat MEJA.
Celakanya setelah MEJA dibuat namanya tetap disebut KURSI. Sepertinya KODOK pun TERTAWA melihat orang tersebut.
UUD 1945 dirumuskan oleh
BPUPKI dan ditetapkan dan atau DISAHKAN oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan MEMILIH IR SOEKARNO menjadi PRESIDEN dan
DRS.MOH.HATTA menjadi WAKIL PRESIDEN dan kemudian menetapkan UUD 1945 selaku
HUKUM DASAR dan yang menjadi DASAR HUKUM untuk melakukan segala tindakan dan
KEKUASAN yang timbul dari dan oleh karena PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONEIA 17 AGUSTUS 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada KEKUASAAN NEGARA disebut dan dimaksud oleh UUD 1945 itu.
ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
Dengan perkataan lain, UUD
1945 adalah DASAR HUKUM bagi Ir.Soekarno
dan Drs.Mohammad Hatta selaku Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh
PPKI dibantu oleh Komite Nasional melakukan segala tindakan yang berhubungan
dengan PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA tanggal 17 Agustus 1945 dan MELAKUKAN
SEGALA KEKUASAN NEGARA
UUD 1945 itu MANUNGGAL
(integralistik) dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945
dan PANCASILA yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA bukan MILIK NEGARA
Meskipun UUD 1945 bukan
kitab suci, jangan sekali-kali bermain-main atau mempermainkan UUD 1945.
Bermain-main
atau mempermainkan UUD 1945, pedih akibatnya, celaka!!!!!!!
Pasal 3
UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Menurut hukumnya, sesuai
dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945 adalah ketentuan yang menentukan wewenang MPR
untuk menetapkan UUD dan Garis garis besar daripada haluan negara (GBHN), bukan
menetapkan UUD 1945
“Pasal 37
UUD 1945
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota yang hadir.”
Sesuai dengan rumusan Pasal
37 UUD 1945 maka pasal tersebut adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak
melakukan perubahan UUD bukan perubahan UUD 1945.
Maka sesuai dengan Pasal 37
UUD 1945 tentang wewenang MPR menetapkan UUD, maka menurut hukumnya Pasal 37 adalah
ketentuan bagi MPR apabila hendak melakukan perubahan UUD yang ditetapkan oleh MPR
disebut atau dimaksud pada Pasal 3 UUD 1945.
Dengan perkataan lain, MPR
mempunyai wewenang mengubah UUD (Pasal 37) yang ditetapkan oleh MPR disebut (Pasal
3).
MPR tidak mempunyai wewenang
untuk mengubah UUD 1945 karena UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI dan UUD 1945 itu
sama dengan atau MANUNGGAL dengan PANCASILA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA
17 AGUSTUS 1945 yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah landasan dan dasar Hukum membentuk MPR dan sebagai MANDAT bagi MPR untuk menetapkan UUD.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah landasan dan dasar Hukum membentuk MPR dan sebagai MANDAT bagi MPR untuk menetapkan UUD.
Bahwa Pasal 37 UUD 1945
adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak mengubah UUD, BUKAN untuk mengubah UUD 1945;
Bahwa dengan demikian
Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 setelah amandemen/perubahan layak
atau patut dianggap TIDAK SAH dan atau BATAL DEMI HUKUM (null and void) yang
artinya dihadapan hukum (secara de jure) amandemen/perubahan UUD 1945 itu
dianggap tidak pernah ada.
Oleh karena itu DEMI dan
atau MENURUT HUKUM, maka MPR atau NEGARA INDONESIA punTIDAK MEMPUNYAI HAK dan WEWENANG
untuk MENGUBAH/AMANDEMEN UUD 1945, kecuali Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI)
yang mengesahkan UUD 1945 itu sendiri.
UUD 1945 itu produk/buatan BANGSA INDONESIA bukan produk MPR. Oleh karena itu TIDAK ADA KEWENANGAN MPR untuk merubah UUD 1945 tanggal 18-08-1945
Itu baru
mengenai wewenang belum mengenai isi/materinya..maaf mirip pekerjaan orang yg
baru belajar membaca dan menulis abjad jika tdk
boleh mengatakan bodoh/goblok, kacau!!!
Wewenang saja tidak mengerti, tidak sadar atau hendak menipu??? Yayaaa...sungguh memprihatinkan padahal sudah ada tertulis Firman ALLAH sudah yang artinya lebih kurang :
"Sesungguhnya tidak seorangpun manusia mampu menipu atau menganiaya orang kecuali menipu atau menganiaya diri sendiri"
Maka oleh
karena itu SETIAP ORANG BANGSA INDONESIA WAJIB HUKUMNYA untuk melaksanakan dan memperjangkan
agar supaya UUD 1945 berlaku secara nyata, de
fakto, karena sesungguhnya, DIHADAPAN HUKUM amandemen atau perubahan UUD
1945 dianggap tidak pernah ada, BATAL DEMI HUKUM (null and void).
Oleh karena itu
marilah KITA terus ber DO'A dan BEKERJA menggapai RAHMAT dan RIDHO ALLAH SWT
TUHAN YANG MAHA ESA dengan terus menjalankan REVOLUSI!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar