Sabtu, 11 Januari 2014

MPR TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG MENGUBAH/MENGAMANDEMEN UUD 1945



Wahai Saudara/i ku seBangsa yakni Masyarakat Adat Nusantara (dari Sabang s/d Merauke, dari Talaud hingga Rote) dan se Negeri Adat Nusantara yang saat ini lebih dikenal dengan nama Indonesia, sesungguhnya Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Yang Maha Besar lagi Maha Agung, oleh karena itu tidak ada kekuatan manusia manapun (sehebat dan sepintar apapun dia) yang mampu mengalahkan kekuatan dan kebenaran ALLLAH SWT

Para penjajah dan penghianat itu berusaha terus hendak mengalahkan KEBENARAN antara lain dengan mengamandemen UUD 1945.

Disangkanya mereka berhasil padahal tidak sebab antara lain masih ada UU No.5/1960 ttg Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang dengan tegas menentukan bahwa HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU ATAS BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA ialah HUKUM ADAT.UUPA No.5/1960 itu barus satu contoh, masih banyak yg lain.

Sesungguhnya penghianat, penipu itu hanya menghianati dan menipu diri sendiri.

Dalam forum seminar yang diselenggarakan Aliansi Kampus Indonesia pada akhir Juli  2000 yang dihadiri 5 (lima) Guru Besar (Profesor Doktor) Hukum Tata Negara mewakili 5 (lima) Universitas Negeri terkenal di Indonesia saya sudah tegaskan bahwa AMANDEMEN UUD 1945 ADALAH SESAT dan saya minta SUPAYA DIHENTIKAN !!!!!!!

Satupun peserta termasuk ke lima guru besar itu yang mampu membantah.

Pada workshopnya  ttg Mahkamah Konstitusi dengan panelis Bambang Wijoyanto (sekarang salah seorang pimpinan KPK didampingi Prof.Dr.Solly Lubis, SH. (USU) juga saya tegaskan mendirikan Mahkamah Konstitusi seperti yang akan mereka kemukakan adalah tak obah hanya membuat kursi supaya dapat jabatan.

Jika hendak mendirikan Mahkamah Konstitusi maka wewenang pertama dan terutama adalah :Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir apabila Presiden dan atau Wapres diduga melanggar UUD atau GBHN

Putusan Mahkamah itulah dasar MPR memberhentikan Presiden/Wapres sebelum masa jabatannya berakhir.

Mahkamah Konstitusi itu harus berada dalam lingkungan Mahkamah Agung karena sesuai dengan UUD 1945 yang menentukan : Kekuasaan KEHAKIMAN dilakukan oleh  sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang (Pasal 24)

Bambang tidak mampu memberi tanggapan atau membantah, lalu dia serahkan kepada Prof.Dr.Solly Lubis, SH., untuk memberi tanggapan atas apa yg saya kemukakan, ternyata Prof.Solly Lubis SH. membenarkan apa yang saya sampaikan itulah yang seharusnya dilakukan seraya berkata, “SEPERTI YG DIKATAKAN SIMBOLON ITULAH YG BENAR” 

Bukan seperti yg mereka lakukan yakni Amandemen UUD 1945 dan mendirikan MK diluar MA.

Yakinlah kepada AlLAH SWT, para penjajah dan penghianat itu tidak akan mampu, tidak akan mampu, tidak akan mampu mengalahkan KEBENARAN, mereka hanya semakin menambah  azab yang pedih bagi dirinya mereka akibat pebuatannya itu.

MPR TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG MENGUBAH ATAU MENGAMANDEMAN UUD 1945

UUD 1945 merupakan dasar HUKUM berdiri dan atau mendirikan MPR dan MANDAT bagi MPR utuk menetapkan UUD, bukan untuk menetapkan UUD 1945 dan juga bukan untuk mengubah/mengamandemen UUD 1945.

Bagaikan perbuatan  seseorang diberi MANDAT untuk membuat KURSI namun mandat itu dipergunakan untuk membuat MEJA.

Celakanya setelah MEJA dibuat namanya tetap disebut KURSI. Sepertinya KODOK pun TERTAWA melihat orang tersebut.



UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI dan ditetapkan dan atau DISAHKAN oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan MEMILIH IR SOEKARNO menjadi PRESIDEN dan DRS.MOH.HATTA menjadi WAKIL PRESIDEN dan kemudian menetapkan UUD 1945 selaku HUKUM DASAR dan yang menjadi DASAR HUKUM untuk melakukan segala tindakan dan KEKUASAN yang timbul dari dan oleh karena PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONEIA 17 AGUSTUS 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada KEKUASAAN NEGARA disebut dan dimaksud oleh UUD 1945 itu.

ATURAN PERALIHAN UUD 1945

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah DASAR HUKUM bagi  Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta selaku Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh PPKI dibantu oleh Komite Nasional melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA tanggal 17 Agustus 1945 dan MELAKUKAN SEGALA KEKUASAN NEGARA

UUD 1945 itu MANUNGGAL (integralistik) dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCASILA yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA bukan MILIK NEGARA

Meskipun UUD 1945 bukan kitab suci, jangan sekali-kali bermain-main atau mempermainkan UUD 1945.

Bermain-main atau mempermainkan UUD 1945, pedih akibatnya, celaka!!!!!!!

Pasal 3 UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Menurut hukumnya, sesuai dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945 adalah ketentuan yang menentukan wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan Garis garis besar daripada haluan negara (GBHN), bukan menetapkan UUD 1945

Pasal 37 UUD 1945
1.      Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.”

Sesuai dengan rumusan Pasal 37 UUD 1945 maka pasal tersebut adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak melakukan perubahan UUD bukan perubahan UUD 1945.

Maka sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 tentang wewenang MPR menetapkan UUD, maka menurut hukumnya Pasal 37 adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak melakukan perubahan UUD yang ditetapkan oleh MPR disebut atau dimaksud pada Pasal 3 UUD 1945.

Dengan perkataan lain, MPR mempunyai wewenang mengubah UUD (Pasal 37) yang ditetapkan oleh MPR disebut (Pasal 3).

MPR tidak mempunyai wewenang untuk mengubah UUD 1945 karena UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI dan UUD 1945 itu sama dengan atau MANUNGGAL dengan PANCASILA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah landasan dan dasar Hukum membentuk MPR dan sebagai MANDAT bagi MPR untuk menetapkan UUD. 
 

Bahwa Pasal 37 UUD 1945 adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak mengubah UUD, BUKAN untuk mengubah UUD 1945;
Bahwa dengan demikian Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 setelah amandemen/perubahan layak atau patut dianggap TIDAK SAH dan atau BATAL DEMI HUKUM (null and void) yang artinya dihadapan hukum (secara de jure) amandemen/perubahan UUD 1945 itu dianggap tidak pernah ada.

Oleh karena itu DEMI dan atau MENURUT HUKUM, maka MPR atau NEGARA INDONESIA punTIDAK MEMPUNYAI HAK dan WEWENANG untuk MENGUBAH/AMANDEMEN UUD 1945, kecuali Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) yang mengesahkan UUD 1945 itu sendiri.



UUD 1945 itu produk/buatan BANGSA INDONESIA bukan produk MPR. Oleh karena itu TIDAK ADA KEWENANGAN MPR untuk merubah UUD 1945 tanggal 18-08-1945


Itu baru mengenai wewenang belum mengenai isi/materinya..maaf mirip pekerjaan orang yg baru belajar membaca dan menulis abjad jika tdk  boleh mengatakan bodoh/goblok, kacau!!!

Wewenang saja tidak mengerti, tidak sadar atau hendak menipu???  Yayaaa...sungguh memprihatinkan padahal sudah ada tertulis Firman ALLAH sudah yang artinya lebih kurang :

"Sesungguhnya tidak seorangpun manusia mampu menipu atau menganiaya orang kecuali menipu atau menganiaya diri sendiri"

Maka oleh karena itu SETIAP ORANG BANGSA INDONESIA WAJIB HUKUMNYA untuk melaksanakan dan memperjangkan agar supaya UUD 1945 berlaku secara nyata, de fakto, karena sesungguhnya, DIHADAPAN HUKUM amandemen atau perubahan UUD 1945 dianggap tidak pernah ada, BATAL DEMI HUKUM (null and void).

Oleh karena itu marilah KITA terus ber DO'A dan BEKERJA menggapai RAHMAT dan RIDHO ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA dengan terus menjalankan REVOLUSI!!!!!
(gambar diunggah dari google)
MERDEKA!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar