Jika
selama ini para professor doktor hukum belum pernah menjelaskan mungkin oleh
karena kurang faham atau memperhatikan dengan saksama tentang jiwa dan semangat
serta suasana kebatinan UUD 1945 atau sibuk dengan harta, jabatan atau sibuk
dengan encemehe nya....,maka demi pelurusan dan pencerahan yang sepertinya
sudah waktunya, maka bersama dan dengan catatan sederhana ini aku katakan dan
jelaskan antara lain:
Sesuai
dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Dengan
demikian rumusan itu dengan jelas menentukan bahwa KEDAULATAN itu ada ditangan
RAKYAT, bukan KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat adalah tidak sama pengertiannya dengan kedaulatan
rakyat.Kedua hal tersebut adalah berbeda makna dan akibat hukumnya.Rumusan itu
menunjuk tempat atau pemegang atau yang berdaulat itu, bukan jenis kedaulatan
atau teori/doktrin ilmu tentang kedaulatan.
Oleh
karena dengan dengan tegas Pasal 1 (2) UUD 1945, “Kedaulatan adalah ditangan
rakyat”, bukan “kedaulatan rakyat”. Hal itu adalah PASTI dan tidak perlu dan
tidak butuh penafsiran dan tidak butuh perdebatan karena hukumnya telah jelas
dan tegas menentukan demikian.
Kedaulatan
Rakyat adalah salah satu dari jenis kedaulatan yang dikenal dalam ilmu
pengetahuan (doktrin ilmu) yang mengenal beberapa doktrin ilmu tentang
kedaulatan yakni :
1.Kedaulatan
Tuhan.
2.Kedaulatan
Raja.
3.Kedaulatan
Negara.
4.Kedaulatan
Rakyat
5.Kedaulatan
Hukum.
Sesuai
dengan rumusan pasal 2 ayat (1) tersebut maka perlu mengetahui doktrin
kedaulatan yang mana yang dianut oleh UUD 1945.
Dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa negara berdasar atas hukum (rechtsstaat)
bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Untuk
menghindari timbulnya perbedaan sebagai akibat dari tingkat pemahaman seseorang
tentang TUHAN dan Agama yang berbeda-beda, sangat beralasan hukum dan sesuai
dengan penjelasan UUD 1945, maka KEDAULATAN YANG DIANUT oleh UUD 1945 dan NKRI
adalah KEDAULATAN HUKUM dimana PANCASILA adalah SUMBER dari segala sumber hukumnya.
Maka
dengan demikian kedaulatan yang dianut oleh UUD 1945 adalah KEDAULATAN
KEDAULATAN HUKUM
Kedaulatan
Hukum itu dekat dengan Kedaulatan TUHAN.
Keadaan
itu juga dapat dilihat dari urutan Sila dalam Pancasila yakni Sila ke-1
Ketuhanan Yang Maha Esa dan rumusan Pembukaan dan Pasal 29 UUD 1945.
Tentang Kedaulatan Hukum yang dekat dengan Kedaulatan TUHAN juga dapat terlihat dari rumusan Sila Ke-4 dari Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Hikmat
itu dekat dengan hukum-kebenaran.
Hikmat
itu didapat oleh manusia dengan mengasah ilmu dalam Iman atau merupakan
turunan atau dekat atau setingkat dibawah Sabda yang disabdakan oleh Para
Nabi dan Rasul ALLAH dan di atasnya adalah FIRMAN ALLAH yang disampaikan oleh
Malaikat ALLAH kepada Nabi/Rasul ALLAH Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai
dengan sila ke-4 dari Pancasila yang menentukan :
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dia
(kedaulatan) itu lah atasan YANG PALING TINGGI, tidak ada lagi diatasnya.Dia
tidak tergantung akan tetapi menjadi tempat bergantung.
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang tidak tergantung lagi kepada yang lain.
Kedaulatan
itulah tempat bergantung, menentukan pada tingkat tertinggi.
Dengan
demikian Pemimpin yang memimpin Rakyat Indonesia adalah KEDAULATAN itu
sendiri.
Dan
keadaan itu sesuai dengan rumusan Sila ke 4 dari Pancasila.
Oleh
karena Rakyat itu adalah manusia jamak dalam hubungannya dengan negara, maka
sesuai dengan penjelasan UUD 1945 yang menentukan Negara Berdasar atas hukum (rechtsstaat)
maka semakin jelas bahwa faham mengenai Kedaulatan yang dianut oleh NKRI adalah
KEDAULATAN HUKUM
Namun
demikian KEDAULATAN HUKUM itu bukanlah KEDAULATAN HUKUM semata akan tetapi
KEDAULATAN HUKUM yang bermanfaat yang baik dan benar sebesar-besarnya bagi
Kesejahteraan seluruh dan segenap Rakyat.
Keadaan
mana pula sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 (alinea ke-4 ....yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :PANCASILA, Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.... Pasal 33 ayat 3; Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .
Sungguh
UUD 1945 merupakan wujud nyata dan sederhana tentang ketentuan ALLAH Tuhan Yang
Maha Esa.
ALLAH
Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan langit dan bumi beserta isinya dengan
HUKUM atau ketentuan agar semua berjalan teratur tidak saling menabrak
atau bertabrakan.
Kepada
manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan bumi air dan ruang angkasa disertai
dengan ketentuan-HUKUM yang terdiri dari PERINTAH dan LARANGAN adalah juga
untuk selamatan dan kesejahteraan manusia itu sendiri.
HUKUM
itu untuk kemaslahatan manusia dan sekalian alam.Hukum untuk mewujudkan
KEADILAN
Sungguh
besar karunia, barokah ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia
melalui Para Pejuang Kusuma Bangsa yang berbudi Luhur Suci serta Mulia dalam
merumuskan dan menyusun serta menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
Maka
celakalah mereka yang bermain-main atau mempermainkan, merubah atau mengamandemen
UUD 1945 oleh karena perbuatan mereka sendiri.
Rakyatlah
(jamak) manusia (tunggal) yang harus dipimpin, diberi aturan, larangan dan
perintah. Manusia (rakyat) dalam segala akitifitas yang berhubungan dengan
manusia (rakyat) haruslah mengikuti, mematuhi aturan (perintah dan larangan),
rule of law
Apa
pemimpinya, rule of law nya ?
Jawabnya
ialah HIKMAT KEBIJAKSANAAN baik dalam permusyawaratan/perwakilan.
Artinya
dalam bermusyawarah keputusan tidak ditentukan oleh jumlah suara atau voting,
melainkan ditentukan oleh HUKUM demikian juga dalam hal menentukan wakil.
Jadi
sesungguhnya dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan Negara RI ketika akan
mengambil keputusan haruslah diambil dengan cara musyawarah dengan cara/dasar
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN bukan dengan suara terbanyak (voting) baik
dalam permusyawaratan maupun perwakilan.
Bukan
‘diktator mayoritas” oleh mayoritas atau bukan kekuatan belaka oleh kelompok
minoritas ‘tyrani minoritas’ yang menjadi (machtstaat).
Keputusan
yang diambil berdasarkan atau didasarkan dengan HIKMAT KEBIJAKSANAAN itulah
yang dekat atau sesuai dengan DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA RI yakni PANCASILA,
bukan seperti yang dipraktekkan selama ini, terlebih-lebih setelah amandemen
UUD 1945, sangat sesat, BERTENTANGAN DENGAN HUKUM!!!!!
Ini
pula antara lain alasan, sejak dari awal saya katakan amandemen UUD 1945 itu
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, TIDAK SAH “SESAT/HARAM”!!!
Maka
sejak pejabat tinggi atau tertinggi yang dipilih secara langsung dengan suara
terbanyak itu bertentangan dengan DASAR dan atau IDEOLOGI NEGARA Republik
Indonesia.
Barang siapa
yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk dipilih dalam Pemilihan Umum Secara
Langsung Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan atau mendapatkan/memperoleh/duduk
atau menduduki Jabatan itu dari dan oleh karena Pemilihan Umum Secara Langsung adalah
TIDAK SAH, karena bertentangan dengan PANCASILA sebagai SUMBER dari segala
sumber HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA juga bertentangan dengan UUD
1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden
5 Juli 1959.
Atau dengan
perkataan lain :
Oleh karena
amandemen/perubahan UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka apa yang
timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada Amandemen/Perubahan UUD 1945
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung
Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
Dihadapan
HUKUM mereka itu tidak pernah ada, BATAL DEMI HUKUM (null and void), “HARAM
HUKUMNYA”
Semua yang
timbul dari dan oleh karena atau didasarkan dari amandemen/perubahan UUD 1945
adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
Jadi
apabila ada yang mengatakan negara bagai pesawat terbang dalam status AUTO
PILOT cukup beralasan hukum.
Maka
demi penghormatan dan ketaatan saya pada ALLAH Tuhan Yang Maha Esa, kepada
DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA, saya tidak mengakui dan tidak menuruti
Amandemen atau Perubahan UUD 1945 dengan segala turunannya itu!!!!!!!
Oleh
karena itu, SEGERALAH KEMBALI kepada UUD 1945 tanpa amandemen atau sesuai
dengan yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, kemudian buat dan tetapkan lah UUD NKRI sebagai
penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut dan terperinci dari semangat, jiwa dan
suasana kebatinan UUD 1945 itu.
Laksanakanlah
dalam setiap Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara total, kaffah (terintegrasi) sesuai dengan semangat, jiwa dan suasana
kebatinan UUD 1945 yang sudah dijabarkan secara lebih terperinci dalam UUD
NKRI;
Dengan
demikian Insya ALLAH berinsyaf kepastian RAKYAT ADIL MAKMUR SENTAUSA
RAYA
(t) lah INDONESIA!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar