Menurut HUKUMNYA, BANGSA INDONESIA LAHIR pada 28 OKTOBER 1928 yang kemudian populer dengan peristiwa SUMPAH PEMUDA sebagai hasil dari Kerapatan Putera/Puteri Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang lebih terkenal dengan Kongres Pemuda.
Bangsa Indonesia yang lahir itu belum mempunyai
Negara melainkan merupakan kawula dari beberapa Kerajaan atau Kesultanan dan
lain-lain bentuk pemerintahan berdasarkan HUKUM ADAT yang dipimpin oleh
Pemangku Adat/Kepala Suku/Raja/Sultan yang sebagian dikuasai atau dijajah oleh
Belanda, Inggeris atau Jepang.
Bangsa Indonesia yang lahir itu berusaha dan
berjuang melepaskan/membebaskan diri dari penjajahan, berjuang untuk
MERDEKA!!!!!
Dengan pertolongan dan atas rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa, Perjuangan dan pergerakan Bangsa Indonesia itu sampailah pada saat
yang berbahagia yakni Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, MERDEKA!!!!!!
Sehingga dengan demikian, sesuai dengan teks
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 AGUSTUS 1945itu ialah KEMERDEKAAN BANGSA
dan KEMERDEKAAN itu ialah MILIK BANGSA INDONESIA bukan milik negara. Bukan pula
milik Bangsa Amerika juga bukan milik bangsa Cina.
Kemudian Bangsa Indonesia yang MERDEKA pada
tanggal 17 Agutustus 1945 itu, pada tanggal 18 Agustus 1945, melalui Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mendirikan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
dengan HUKUM DASAR Undang Undang Dasar 1945.
Selanjutnya, PPKI memilih Ir.Soekarno sebagai
Presiden dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden serta menetapkan dan atau memberikan
UUD 1945 sebagai DASAR HUKUM untuk melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa pada tgl.17 Agustus 1945 dan segala
kekuasaan diatur dalam UUD 1945 dibantu Komite Nasional.
Sehingga dengan demikian MPR tidak mempunyai kewenangan merubah/mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan Garis-garis besar daripada haluan negara, bukan menetapkan UUD 1945.
Namun faktanya MPR telah melakukan perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali.
Selain itu, fakta menunjukkan bahwa Bangsa dan
Negara Kesatuan RI dikuasai ‘DIJAJAH” oleh aseng seiring
DIGULINGKAN/DIHIANATINYA IR.SOEKARNO, Presiden RI sejak tanggal 12 Maret 1967
melalui TAP MPRS No.XXXIII/1967 yang berlaku surut mulai tanggal 22 Pebruari
1967.
Dengan perkataan lain patut diduga terjadi
LEGALISASI PENJAJAHAN sejak 22 Pebruari 1967 melalui TAP MPRS NO.XXXIII/1967
HINGGA SAAT INI (sejak 22 Pebruari 1967 S/D saat ini) BANGSA INDONESIA dan
NEGARA INDONESIA mengalami PENJAJAHAN YANG DILEGALISIR (massive) atau terselubung atau
barangkali itulah yg diingatkan oleh Ir.Soekarno sebagai bagian atau bentuk neo kolonial.
Memperhatikan FAKTA-FAKTA dan lain-lain
ketentuan dalam UUD 1945 maka Pejabat Presiden RI "dibelakang" Ir.Soekarno patut
diduga adalah Pejabat yang TIDAK SAH, illegal.
Dengan perkataan lain, Presiden Republik
Indonesia YANG SAH, menurut HUKUM ialah IR.SOEKARNO, dikenal juga sebagai PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG SOEKARNO, PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA DR.IR HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Penyambung Lidah RAKYAT.
Dihadapan HUKUM hingga saat Presiden Indonesia ialah SOEKARNO yang juga dikenal dengan nama Dr.Ir.Haji Soekarno (Bung Karno) Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat.
Beliau adalah juga Pemimpin Bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dari teks/naskah Proklamasi 17-08-1945 yakni Atas Nama Bangsa Indonesia.Oleh karena itu cukup beralasan dan layak bahwa beliau disebut Raja dengan gelar Sri Paduka.Sebagai Kepala Negara atau Presiden Indonesia/Kepala Negara diperoleh ketika beliau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-8-1945.Presiden Republik Indonesia diperoleh ketika beliau dilantik dan diangkat Sumpah Oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19-8-1945.
Tentang KEPASTIAN HUKUMNYA pada waktunya akan diadili dan diputuskan MELALUI PROSES HUKUM!!!!!
Dihadapan HUKUM hingga saat Presiden Indonesia ialah SOEKARNO yang juga dikenal dengan nama Dr.Ir.Haji Soekarno (Bung Karno) Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat.
Beliau adalah juga Pemimpin Bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dari teks/naskah Proklamasi 17-08-1945 yakni Atas Nama Bangsa Indonesia.Oleh karena itu cukup beralasan dan layak bahwa beliau disebut Raja dengan gelar Sri Paduka.Sebagai Kepala Negara atau Presiden Indonesia/Kepala Negara diperoleh ketika beliau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-8-1945.Presiden Republik Indonesia diperoleh ketika beliau dilantik dan diangkat Sumpah Oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19-8-1945.
Tentang KEPASTIAN HUKUMNYA pada waktunya akan diadili dan diputuskan MELALUI PROSES HUKUM!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar